Polemik terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah (LAD) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kian memanas. Keluarga Kerajaan Gowa secara tegas mendesak pencabutan perda tersebut, sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat meminta kajian hukum lebih mendalam.
Desakan Pencabutan Perda LAD: Akar Masalah dan Tuntutan Keluarga Kerajaan
Keluarga besar Kerajaan Gowa, melalui kuasa hukumnya, Wawan Nur Rewa, menyampaikan aspirasi mendesak pencabutan Perda LAD. Alasan utamanya sederhana namun krusial: regulasi yang berusia sepuluh tahun ini dinilai tidak lagi relevan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan telah menciptakan berbagai persoalan, termasuk polemik yang berkepanjangan.
Wawan Nur Rewa menegaskan bahwa desakan ini bukanlah upaya untuk menghidupkan kembali sistem pemerintahan kerajaan. Sebaliknya, fokus utama adalah melestarikan dan menghidupkan kembali simbol budaya yang telah mengakar kuat dalam sejarah Gowa. Ia juga menekankan bahwa DPRD Kabupaten Gowa memiliki hak konstitusional untuk mendorong pencabutan perda ini tanpa harus melalui proses yang berbelit-belit.
Substansi dan Prosedural Perda LAD Dipertanyakan
Kritik tajam dilontarkan terhadap substansi maupun prosedural Perda LAD. Konsep dasar perda ini dianggap keliru dan cacat secara prosedural, sehingga menurut keluarga kerajaan, revisi tidak lagi menjadi opsi yang tepat. Jalan keluar yang diusulkan adalah penyusunan Perda baru yang melibatkan semua pihak terkait: keluarga kerajaan sebagai pemangku adat, Pemerintah Kabupaten Gowa, dan DPRD Gowa.
Salah satu poin paling disorot adalah Pasal 1 poin 3 Bab I Perda LAD. Pasal ini menyebutkan bahwa Bupati Gowa menjabat sebagai Ketua Lembaga Adat dan Budaya Daerah (LAD) sekaligus menjalankan fungsi serta tugas Sombayya atau Raja Gowa. Hal ini menimbulkan tafsir bahwa Bupati otomatis berstatus raja, padahal posisi Raja Gowa memiliki garis keturunan yang jelas dan spesifik.
Dampak lanjutan dari Perda LAD adalah munculnya Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016. Peraturan turunan ini dianggap semakin melegitimasi peran Bupati Gowa yang merangkap jabatan fungsional sebagai Sombbaya Ri Gowa tanpa persetujuan resmi dari keluarga besar Kerajaan Gowa. Konsekuensinya, timbul dualisme dan kebingungan mengenai siapa representasi sah dari Kerajaan Gowa, terutama dalam pengelolaan benda-benda pusaka di Istana Balla Lompoa yang diduga dilakukan secara sepihak.
Lebih jauh, sejumlah pasal dalam Perda LAD dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Regulasi yang dimaksud antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 tentang Organisasi Kekerabatan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Menurut Wawan Nur Rewa, Perda LAD ini secara nyata telah menimbulkan perpecahan di kalangan keluarga kerajaan Gowa, menciptakan dualisme kelembagaan, serta memunculkan berbagai organisasi yang mengatasnamakan adat. Ketidakjelasan asal usul dan legitimasi lembaga-lembaga ini menjadi perhatian serius yang perlu segera ditertibkan.
Harapan Rekonsiliasi dan Langkah Strategis Keluarga Kerajaan Gowa
Pencabutan Perda LAD diharapkan menjadi pintu gerbang menuju rekonsiliasi dan landasan kuat untuk menyusun kembali kelembagaan adat yang lebih sah dan memiliki kepastian hukum. Pihak keluarga kerajaan mengklaim memiliki kelengkapan data, termasuk silsilah dan dokumen-dokumen otentik yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Melalui kuasa hukumnya, Putra Mahkota Kerajaan Gowa, Andi Muhammad Imam, menyampaikan harapan agar keluarga kerajaan tidak dipinggirkan, tidak dihilangkan keberadaannya, dan tidak diadu domba dengan persoalan internal kerajaan lainnya. Pencabutan Perda LAD adalah langkah krusial untuk menyatukan kembali keluarga besar Kerajaan Gowa.
Sebagai bentuk komitmen nyata untuk mengembalikan marwah adat dan melestarikan kekayaan budaya Kerajaan Gowa, keluarga besar Kerajaan Gowa berencana untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung ke Kantor DPRD Kabupaten Gowa pada awal Agustus 2026.
Respons DPRD Gowa: Urgensi Kajian Hukum dan Mekanisme
Menanggapi desakan dari keluarga Kerajaan Gowa, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, memberikan pandangan yang lugas. Beliau menjelaskan bahwa pencabutan Perda tidak bisa dilakukan hanya melalui keputusan Bupati. Proses ini memerlukan mekanisme yang lebih formal, yakni melalui pembentukan Perda baru.
Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk pencabutan atau perubahan Perda dapat diajukan baik oleh Bupati maupun menjadi inisiatif dari DPRD. Setelah diajukan, Ranperda tersebut harus melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama. Namun, Hasrul menekankan pentingnya evaluasi dan kajian hukum yang komprehensif untuk menjelaskan secara mendalam alasan di balik usulan pencabutan Perda.
Kontributor: H. Gunadi
Penyunting: Budi S.
Add wartakita.id as a preferred source on Google























