Selasa, 11 Agustus 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Makassar & Sulsel

Polemik Perda Lembaga Adat Gowa: Keluarga Kerajaan Desak Pencabutan, DPRD Minta Kajian Hukum Mendalam

by Pewarta Warga
23/07/2026
in Makassar & Sulsel
Reading Time: 4 mins read
A A
Polemik Perda Lembaga Adat Gowa: Keluarga Kerajaan Desak Pencabutan, DPRD Minta Kajian Hukum Mendalam - Featured

Polemik terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah (LAD) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kian memanas. Keluarga Kerajaan Gowa secara tegas mendesak pencabutan perda tersebut, sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat meminta kajian hukum lebih mendalam.

Desakan Pencabutan Perda LAD: Akar Masalah dan Tuntutan Keluarga Kerajaan

Keluarga besar Kerajaan Gowa, melalui kuasa hukumnya, Wawan Nur Rewa, menyampaikan aspirasi mendesak pencabutan Perda LAD. Alasan utamanya sederhana namun krusial: regulasi yang berusia sepuluh tahun ini dinilai tidak lagi relevan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan telah menciptakan berbagai persoalan, termasuk polemik yang berkepanjangan.

Wawan Nur Rewa menegaskan bahwa desakan ini bukanlah upaya untuk menghidupkan kembali sistem pemerintahan kerajaan. Sebaliknya, fokus utama adalah melestarikan dan menghidupkan kembali simbol budaya yang telah mengakar kuat dalam sejarah Gowa. Ia juga menekankan bahwa DPRD Kabupaten Gowa memiliki hak konstitusional untuk mendorong pencabutan perda ini tanpa harus melalui proses yang berbelit-belit.

Substansi dan Prosedural Perda LAD Dipertanyakan

Kritik tajam dilontarkan terhadap substansi maupun prosedural Perda LAD. Konsep dasar perda ini dianggap keliru dan cacat secara prosedural, sehingga menurut keluarga kerajaan, revisi tidak lagi menjadi opsi yang tepat. Jalan keluar yang diusulkan adalah penyusunan Perda baru yang melibatkan semua pihak terkait: keluarga kerajaan sebagai pemangku adat, Pemerintah Kabupaten Gowa, dan DPRD Gowa.

Salah satu poin paling disorot adalah Pasal 1 poin 3 Bab I Perda LAD. Pasal ini menyebutkan bahwa Bupati Gowa menjabat sebagai Ketua Lembaga Adat dan Budaya Daerah (LAD) sekaligus menjalankan fungsi serta tugas Sombayya atau Raja Gowa. Hal ini menimbulkan tafsir bahwa Bupati otomatis berstatus raja, padahal posisi Raja Gowa memiliki garis keturunan yang jelas dan spesifik.

Dampak lanjutan dari Perda LAD adalah munculnya Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016. Peraturan turunan ini dianggap semakin melegitimasi peran Bupati Gowa yang merangkap jabatan fungsional sebagai Sombbaya Ri Gowa tanpa persetujuan resmi dari keluarga besar Kerajaan Gowa. Konsekuensinya, timbul dualisme dan kebingungan mengenai siapa representasi sah dari Kerajaan Gowa, terutama dalam pengelolaan benda-benda pusaka di Istana Balla Lompoa yang diduga dilakukan secara sepihak.

Lebih jauh, sejumlah pasal dalam Perda LAD dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Regulasi yang dimaksud antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 tentang Organisasi Kekerabatan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Menurut Wawan Nur Rewa, Perda LAD ini secara nyata telah menimbulkan perpecahan di kalangan keluarga kerajaan Gowa, menciptakan dualisme kelembagaan, serta memunculkan berbagai organisasi yang mengatasnamakan adat. Ketidakjelasan asal usul dan legitimasi lembaga-lembaga ini menjadi perhatian serius yang perlu segera ditertibkan.

Harapan Rekonsiliasi dan Langkah Strategis Keluarga Kerajaan Gowa

Pencabutan Perda LAD diharapkan menjadi pintu gerbang menuju rekonsiliasi dan landasan kuat untuk menyusun kembali kelembagaan adat yang lebih sah dan memiliki kepastian hukum. Pihak keluarga kerajaan mengklaim memiliki kelengkapan data, termasuk silsilah dan dokumen-dokumen otentik yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Melalui kuasa hukumnya, Putra Mahkota Kerajaan Gowa, Andi Muhammad Imam, menyampaikan harapan agar keluarga kerajaan tidak dipinggirkan, tidak dihilangkan keberadaannya, dan tidak diadu domba dengan persoalan internal kerajaan lainnya. Pencabutan Perda LAD adalah langkah krusial untuk menyatukan kembali keluarga besar Kerajaan Gowa.

Sebagai bentuk komitmen nyata untuk mengembalikan marwah adat dan melestarikan kekayaan budaya Kerajaan Gowa, keluarga besar Kerajaan Gowa berencana untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung ke Kantor DPRD Kabupaten Gowa pada awal Agustus 2026.

Respons DPRD Gowa: Urgensi Kajian Hukum dan Mekanisme

Menanggapi desakan dari keluarga Kerajaan Gowa, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, memberikan pandangan yang lugas. Beliau menjelaskan bahwa pencabutan Perda tidak bisa dilakukan hanya melalui keputusan Bupati. Proses ini memerlukan mekanisme yang lebih formal, yakni melalui pembentukan Perda baru.

Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk pencabutan atau perubahan Perda dapat diajukan baik oleh Bupati maupun menjadi inisiatif dari DPRD. Setelah diajukan, Ranperda tersebut harus melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama. Namun, Hasrul menekankan pentingnya evaluasi dan kajian hukum yang komprehensif untuk menjelaskan secara mendalam alasan di balik usulan pencabutan Perda.


Kontributor: H. Gunadi

Penyunting: Budi S.


Polemik Perda Lembaga Adat Gowa: Keluarga Kerajaan Desak Pencabutan, DPRD Minta Kajian Hukum Mendalam - image 1

Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

Profil Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang: Terseret Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah

Bulog Makassar Tembus HET Serap Gabah Petani, Jaga Ketahanan Pangan & Jual Beras Premium di Atas Target

Pemprov Sulsel Tingkatkan Daya Saing UMKM Lewat Pendampingan Ekspor: Strategi Jitu Menembus Pasar Global

KRI Marlin-877 Selamatkan Dua Korban Kapal Tenggelam di Perairan Selayar, Pencarian Tiga Lainnya Berlanjut

Operasi SAR KM Nurul Salsa Diperluas: 25 Jiwa Masih Hilang di Perairan Selayar, Upaya Gabungan Dikerahkan

Tags: Budaya GowaDPRD GowaKajian HukumKerajaan GowaLembaga Adat GowaPencabutan PerdaPerda GowaSulawesi Selatan
Share12Tweet7Send

ARTIKEL TERKAIT

Polemik Perda Lembaga Adat Gowa: Keluarga Kerajaan Desak Pencabutan, DPRD Minta Kajian Hukum Mendalam - Featured

Transformasi Humas: Dari Pemadam Kebakaran Menjadi Arsitek Strategi di Era Disrupsi Informasi

09/08/2026
Polemik Perda Lembaga Adat Gowa: Keluarga Kerajaan Desak Pencabutan, DPRD Minta Kajian Hukum Mendalam - Featured

Perhumas Makassar Perkuat Kolaborasi Pentahelix Hadapi Krisis Komunikasi Strategis

09/08/2026
Polemik Perda Lembaga Adat Gowa: Keluarga Kerajaan Desak Pencabutan, DPRD Minta Kajian Hukum Mendalam - Featured

Wali Kota Makassar Ingatkan Perumda Air Minum Siapkan Strategi Hadapi Kemarau Panjang Akibat El Nino

08/08/2026
Polemik Perda Lembaga Adat Gowa: Keluarga Kerajaan Desak Pencabutan, DPRD Minta Kajian Hukum Mendalam - Featured

PKK Makassar Gencarkan Edukasi ASI Eksklusif: Kunci Mencegah Stunting, 300 Ibu Hamil dan Kader Hadir

08/08/2026
Polemik Perda Lembaga Adat Gowa: Keluarga Kerajaan Desak Pencabutan, DPRD Minta Kajian Hukum Mendalam - Featured

Udang Indonesia Berpotensi Juara Dunia: Teknologi dan Tata Kelola Kunci Sukses

08/08/2026
Polemik Perda Lembaga Adat Gowa: Keluarga Kerajaan Desak Pencabutan, DPRD Minta Kajian Hukum Mendalam - Featured

Mahasiswa D4 Rekayasa Elektromedik PoltekMu Makassar Tingkatkan Skill Troubleshooting USG di RS Sayang Rakyat

07/08/2026
Polemik Perda Lembaga Adat Gowa: Keluarga Kerajaan Desak Pencabutan, DPRD Minta Kajian Hukum Mendalam - Featured

Rektor UIN Alauddin Makassar: Lahirkan ‘Sarjana Fighter’ Pemberani Menggenggam Masa Depan

07/08/2026
Polemik Perda Lembaga Adat Gowa: Keluarga Kerajaan Desak Pencabutan, DPRD Minta Kajian Hukum Mendalam - Featured

Unismuh Makassar Perkuat Sektor Kesehatan: Resmi Buka Prodi Keperawatan S1 dan Profesi Ners

07/08/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    433 shares
    Share 173 Tweet 108
  • Perbandingan Ekosistem Teknologi: Kelebihan dan Kekurangan Apple, Google, Microsoft

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Malaysia & Indonesia Blokir Grok AI: Respons Cepat atas Ancaman Deepfake Seksual dan Langkah xAI Terkini

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Meta AI Mode: Facebook Ubah Pencarian dengan Kecerdasan Buatan dari Konten Publik Anda

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Danny Semangati 1.200 Mahasiswa KPM IAIN Pare – Pare

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Merek Mobil Paling Laris Bulan Februari 2021

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Harga BBM Nonsubsidi Turun Serentak per 1 Agustus 2026: Simak Rincian Lengkapnya!

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Aksi Lingkungan dan Sosial Gerakan Rakyat Sulsel: 100 Bibit Pohon dan Ratusan Takjil Jelang HUT Pertama

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Foto-Foto Gerhana Matahari Hibrida dari Merauke Papua Barat

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Presiden Prabowo Alokasikan Rp 20,5 T untuk 490 Pemda yang Terlilit Masalah Keuangan

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

img-1764777491-e442ac7fe1f792b9
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
featured 1_tn1
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
parfum untuk jomblo_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
vespa 2026_cr_tn1
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
ilustrasi pria berketombe
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
parfum dengan kharisma sejati 1_cr
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
crew-cut-fade_tn
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
telegram-bot
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.