Rabu, 19 Agustus 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Makassar & Sulsel

Polemik Perda Lembaga Adat Gowa: Keluarga Kerajaan Desak Pencabutan, DPRD Minta Kajian Hukum Mendalam

by Pewarta Warga
23/07/2026
in Makassar & Sulsel
Reading Time: 4 mins read
A A
Polemik Perda Lembaga Adat Gowa: Keluarga Kerajaan Desak Pencabutan, DPRD Minta Kajian Hukum Mendalam - Featured

Polemik terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah (LAD) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kian memanas. Keluarga Kerajaan Gowa secara tegas mendesak pencabutan perda tersebut, sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat meminta kajian hukum lebih mendalam.

Desakan Pencabutan Perda LAD: Akar Masalah dan Tuntutan Keluarga Kerajaan

Keluarga besar Kerajaan Gowa, melalui kuasa hukumnya, Wawan Nur Rewa, menyampaikan aspirasi mendesak pencabutan Perda LAD. Alasan utamanya sederhana namun krusial: regulasi yang berusia sepuluh tahun ini dinilai tidak lagi relevan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan telah menciptakan berbagai persoalan, termasuk polemik yang berkepanjangan.

Wawan Nur Rewa menegaskan bahwa desakan ini bukanlah upaya untuk menghidupkan kembali sistem pemerintahan kerajaan. Sebaliknya, fokus utama adalah melestarikan dan menghidupkan kembali simbol budaya yang telah mengakar kuat dalam sejarah Gowa. Ia juga menekankan bahwa DPRD Kabupaten Gowa memiliki hak konstitusional untuk mendorong pencabutan perda ini tanpa harus melalui proses yang berbelit-belit.

Substansi dan Prosedural Perda LAD Dipertanyakan

Kritik tajam dilontarkan terhadap substansi maupun prosedural Perda LAD. Konsep dasar perda ini dianggap keliru dan cacat secara prosedural, sehingga menurut keluarga kerajaan, revisi tidak lagi menjadi opsi yang tepat. Jalan keluar yang diusulkan adalah penyusunan Perda baru yang melibatkan semua pihak terkait: keluarga kerajaan sebagai pemangku adat, Pemerintah Kabupaten Gowa, dan DPRD Gowa.

Salah satu poin paling disorot adalah Pasal 1 poin 3 Bab I Perda LAD. Pasal ini menyebutkan bahwa Bupati Gowa menjabat sebagai Ketua Lembaga Adat dan Budaya Daerah (LAD) sekaligus menjalankan fungsi serta tugas Sombayya atau Raja Gowa. Hal ini menimbulkan tafsir bahwa Bupati otomatis berstatus raja, padahal posisi Raja Gowa memiliki garis keturunan yang jelas dan spesifik.

Dampak lanjutan dari Perda LAD adalah munculnya Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016. Peraturan turunan ini dianggap semakin melegitimasi peran Bupati Gowa yang merangkap jabatan fungsional sebagai Sombbaya Ri Gowa tanpa persetujuan resmi dari keluarga besar Kerajaan Gowa. Konsekuensinya, timbul dualisme dan kebingungan mengenai siapa representasi sah dari Kerajaan Gowa, terutama dalam pengelolaan benda-benda pusaka di Istana Balla Lompoa yang diduga dilakukan secara sepihak.

Lebih jauh, sejumlah pasal dalam Perda LAD dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Regulasi yang dimaksud antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 tentang Organisasi Kekerabatan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Menurut Wawan Nur Rewa, Perda LAD ini secara nyata telah menimbulkan perpecahan di kalangan keluarga kerajaan Gowa, menciptakan dualisme kelembagaan, serta memunculkan berbagai organisasi yang mengatasnamakan adat. Ketidakjelasan asal usul dan legitimasi lembaga-lembaga ini menjadi perhatian serius yang perlu segera ditertibkan.

Harapan Rekonsiliasi dan Langkah Strategis Keluarga Kerajaan Gowa

Pencabutan Perda LAD diharapkan menjadi pintu gerbang menuju rekonsiliasi dan landasan kuat untuk menyusun kembali kelembagaan adat yang lebih sah dan memiliki kepastian hukum. Pihak keluarga kerajaan mengklaim memiliki kelengkapan data, termasuk silsilah dan dokumen-dokumen otentik yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Melalui kuasa hukumnya, Putra Mahkota Kerajaan Gowa, Andi Muhammad Imam, menyampaikan harapan agar keluarga kerajaan tidak dipinggirkan, tidak dihilangkan keberadaannya, dan tidak diadu domba dengan persoalan internal kerajaan lainnya. Pencabutan Perda LAD adalah langkah krusial untuk menyatukan kembali keluarga besar Kerajaan Gowa.

Sebagai bentuk komitmen nyata untuk mengembalikan marwah adat dan melestarikan kekayaan budaya Kerajaan Gowa, keluarga besar Kerajaan Gowa berencana untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung ke Kantor DPRD Kabupaten Gowa pada awal Agustus 2026.

Respons DPRD Gowa: Urgensi Kajian Hukum dan Mekanisme

Menanggapi desakan dari keluarga Kerajaan Gowa, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, memberikan pandangan yang lugas. Beliau menjelaskan bahwa pencabutan Perda tidak bisa dilakukan hanya melalui keputusan Bupati. Proses ini memerlukan mekanisme yang lebih formal, yakni melalui pembentukan Perda baru.

Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk pencabutan atau perubahan Perda dapat diajukan baik oleh Bupati maupun menjadi inisiatif dari DPRD. Setelah diajukan, Ranperda tersebut harus melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama. Namun, Hasrul menekankan pentingnya evaluasi dan kajian hukum yang komprehensif untuk menjelaskan secara mendalam alasan di balik usulan pencabutan Perda.


Kontributor: H. Gunadi

Penyunting: Budi S.


Polemik Perda Lembaga Adat Gowa: Keluarga Kerajaan Desak Pencabutan, DPRD Minta Kajian Hukum Mendalam - image 1

Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

Smartfren Perluas Jaringan Unlimited 5G ke Makassar: Pacu Ekonomi Digital Sulawesi Selatan

Gubernur Sulsel Serukan Kedaulatan Pangan dan Solidaritas Menuju Indonesia Emas 2045 pada HUT Ke-81 RI

Pemprov Sulsel Terima Rp48,3 Miliar Dana Kekurangan DBH untuk Gaji ASN dan PPPK

Kemenkes Perkuat Layanan Kesehatan Luwu dengan 30 Oxygen Concentrator, Apresiasi Atlet Berprestasi HUT RI ke-81

Pedagang Atribut Kemerdekaan di Makassar Keluhkan Sepi Pembeli Jelang HUT RI: Anjloknya Omzet dan Tantangan Bisnis

Tags: Budaya GowaDPRD GowaKajian HukumKerajaan GowaLembaga Adat GowaPencabutan PerdaPerda GowaSulawesi Selatan
Share12Tweet7Send

ARTIKEL TERKAIT

Polemik Perda Lembaga Adat Gowa: Keluarga Kerajaan Desak Pencabutan, DPRD Minta Kajian Hukum Mendalam - Featured

Wali Kota Makassar: Keberagaman Adalah Kekuatan Pemersatu, Bukan Sekat

18/08/2026
Polemik Perda Lembaga Adat Gowa: Keluarga Kerajaan Desak Pencabutan, DPRD Minta Kajian Hukum Mendalam - Featured

Gubernur Sulsel Serukan Kedaulatan Pangan dan Solidaritas Menuju Indonesia Emas 2045 pada HUT Ke-81 RI

18/08/2026
Polemik Perda Lembaga Adat Gowa: Keluarga Kerajaan Desak Pencabutan, DPRD Minta Kajian Hukum Mendalam - Featured

Trauma Gempa Flores: 50 KK di Selayar Masih Bertahan di Pengungsian, Begini Kronologinya

17/08/2026
Polemik Perda Lembaga Adat Gowa: Keluarga Kerajaan Desak Pencabutan, DPRD Minta Kajian Hukum Mendalam - Featured

Pemprov Sulsel Terima Rp48,3 Miliar Dana Kekurangan DBH untuk Gaji ASN dan PPPK

17/08/2026
Polemik Perda Lembaga Adat Gowa: Keluarga Kerajaan Desak Pencabutan, DPRD Minta Kajian Hukum Mendalam - Featured

Kemenkes Perkuat Layanan Kesehatan Luwu dengan 30 Oxygen Concentrator, Apresiasi Atlet Berprestasi HUT RI ke-81

17/08/2026
Polemik Perda Lembaga Adat Gowa: Keluarga Kerajaan Desak Pencabutan, DPRD Minta Kajian Hukum Mendalam - Featured

BMKG Makassar Imbau Waspada Pasca Gempa NTT, Tsunami Kecil Melanda Sulsel

16/08/2026
Polemik Perda Lembaga Adat Gowa: Keluarga Kerajaan Desak Pencabutan, DPRD Minta Kajian Hukum Mendalam - Featured

Gotong Royong Makassar: Warga Panakkukang Bersihkan Rumah Ibadah Sambut HUT RI ke-81

16/08/2026
Polemik Perda Lembaga Adat Gowa: Keluarga Kerajaan Desak Pencabutan, DPRD Minta Kajian Hukum Mendalam - Featured

Pedagang Atribut Kemerdekaan di Makassar Keluhkan Sepi Pembeli Jelang HUT RI: Anjloknya Omzet dan Tantangan Bisnis

14/08/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Gempa Bumi 15 Agustus 2026: M7,7 Guncang NTT, Ratusan Aftershock & Gempa M6,4 di Simalungun

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Nagekeo NTT, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami untuk NTT, NTB, Sulsel & Sultra

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Urat Nadi Baja di Bawah Nusantara: Mampukah Super Grid Rp 388 Triliun PLN Menjawab Paradoks Energi Indonesia?

    883 shares
    Share 394 Tweet 246
  • 11 Gaya Rambut Pria Korea Terkini yang Bikin Wanita Jatuh Hati: Dijamin Keren Maksimal!

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Gotong Royong Makassar: Warga Panakkukang Bersihkan Rumah Ibadah Sambut HUT RI ke-81

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Gempa 7,7 M Guncang NTT: 5 Bandara dan 3 Pelabuhan Terdampak, Operasional Tetap Berjalan

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Koordinasi APIK Dinas PU Makassar & Dinas PU Provinsi Sulsel

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kaleidoskop 2025: Aura Farming Dance Raih Miliaran View

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • APBN 2026: Mengurai Mitos Ketergantungan Pajak, Menelisik Jalan Kemakmuran Berkelanjutan

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

vespa sprint atau primavera_wartakita.id
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
telegram-bot
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
Ini 4 Serum Ajaib Wajib Punya untuk Melindungi Rambut dari Panas_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
insta360-go-3s-780x470.jpg
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
3 kompas batin wartakita_tn1
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
parfum dengan kharisma sejati 1_cr
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
featured 1_tn1
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
merawat-aki-mobil-dimusim-hujan-2_cr
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.