Kamis, 23 Juli 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Makassar & Sulsel

Polemik Perda Lembaga Adat Gowa: Keluarga Kerajaan Desak Pencabutan, DPRD Minta Kajian Hukum Mendalam

by Pewarta Warga
23/07/2026
in Makassar & Sulsel
Reading Time: 4 mins read
A A
Polemik Perda Lembaga Adat Gowa: Keluarga Kerajaan Desak Pencabutan, DPRD Minta Kajian Hukum Mendalam - Featured

Polemik terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah (LAD) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kian memanas. Keluarga Kerajaan Gowa secara tegas mendesak pencabutan perda tersebut, sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat meminta kajian hukum lebih mendalam.

Desakan Pencabutan Perda LAD: Akar Masalah dan Tuntutan Keluarga Kerajaan

Keluarga besar Kerajaan Gowa, melalui kuasa hukumnya, Wawan Nur Rewa, menyampaikan aspirasi mendesak pencabutan Perda LAD. Alasan utamanya sederhana namun krusial: regulasi yang berusia sepuluh tahun ini dinilai tidak lagi relevan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan telah menciptakan berbagai persoalan, termasuk polemik yang berkepanjangan.

Wawan Nur Rewa menegaskan bahwa desakan ini bukanlah upaya untuk menghidupkan kembali sistem pemerintahan kerajaan. Sebaliknya, fokus utama adalah melestarikan dan menghidupkan kembali simbol budaya yang telah mengakar kuat dalam sejarah Gowa. Ia juga menekankan bahwa DPRD Kabupaten Gowa memiliki hak konstitusional untuk mendorong pencabutan perda ini tanpa harus melalui proses yang berbelit-belit.

Substansi dan Prosedural Perda LAD Dipertanyakan

Kritik tajam dilontarkan terhadap substansi maupun prosedural Perda LAD. Konsep dasar perda ini dianggap keliru dan cacat secara prosedural, sehingga menurut keluarga kerajaan, revisi tidak lagi menjadi opsi yang tepat. Jalan keluar yang diusulkan adalah penyusunan Perda baru yang melibatkan semua pihak terkait: keluarga kerajaan sebagai pemangku adat, Pemerintah Kabupaten Gowa, dan DPRD Gowa.

Salah satu poin paling disorot adalah Pasal 1 poin 3 Bab I Perda LAD. Pasal ini menyebutkan bahwa Bupati Gowa menjabat sebagai Ketua Lembaga Adat dan Budaya Daerah (LAD) sekaligus menjalankan fungsi serta tugas Sombayya atau Raja Gowa. Hal ini menimbulkan tafsir bahwa Bupati otomatis berstatus raja, padahal posisi Raja Gowa memiliki garis keturunan yang jelas dan spesifik.

Dampak lanjutan dari Perda LAD adalah munculnya Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016. Peraturan turunan ini dianggap semakin melegitimasi peran Bupati Gowa yang merangkap jabatan fungsional sebagai Sombbaya Ri Gowa tanpa persetujuan resmi dari keluarga besar Kerajaan Gowa. Konsekuensinya, timbul dualisme dan kebingungan mengenai siapa representasi sah dari Kerajaan Gowa, terutama dalam pengelolaan benda-benda pusaka di Istana Balla Lompoa yang diduga dilakukan secara sepihak.

Lebih jauh, sejumlah pasal dalam Perda LAD dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Regulasi yang dimaksud antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 tentang Organisasi Kekerabatan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Menurut Wawan Nur Rewa, Perda LAD ini secara nyata telah menimbulkan perpecahan di kalangan keluarga kerajaan Gowa, menciptakan dualisme kelembagaan, serta memunculkan berbagai organisasi yang mengatasnamakan adat. Ketidakjelasan asal usul dan legitimasi lembaga-lembaga ini menjadi perhatian serius yang perlu segera ditertibkan.

Harapan Rekonsiliasi dan Langkah Strategis Keluarga Kerajaan Gowa

Pencabutan Perda LAD diharapkan menjadi pintu gerbang menuju rekonsiliasi dan landasan kuat untuk menyusun kembali kelembagaan adat yang lebih sah dan memiliki kepastian hukum. Pihak keluarga kerajaan mengklaim memiliki kelengkapan data, termasuk silsilah dan dokumen-dokumen otentik yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Melalui kuasa hukumnya, Putra Mahkota Kerajaan Gowa, Andi Muhammad Imam, menyampaikan harapan agar keluarga kerajaan tidak dipinggirkan, tidak dihilangkan keberadaannya, dan tidak diadu domba dengan persoalan internal kerajaan lainnya. Pencabutan Perda LAD adalah langkah krusial untuk menyatukan kembali keluarga besar Kerajaan Gowa.

Sebagai bentuk komitmen nyata untuk mengembalikan marwah adat dan melestarikan kekayaan budaya Kerajaan Gowa, keluarga besar Kerajaan Gowa berencana untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung ke Kantor DPRD Kabupaten Gowa pada awal Agustus 2026.

Respons DPRD Gowa: Urgensi Kajian Hukum dan Mekanisme

Menanggapi desakan dari keluarga Kerajaan Gowa, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, memberikan pandangan yang lugas. Beliau menjelaskan bahwa pencabutan Perda tidak bisa dilakukan hanya melalui keputusan Bupati. Proses ini memerlukan mekanisme yang lebih formal, yakni melalui pembentukan Perda baru.

Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk pencabutan atau perubahan Perda dapat diajukan baik oleh Bupati maupun menjadi inisiatif dari DPRD. Setelah diajukan, Ranperda tersebut harus melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama. Namun, Hasrul menekankan pentingnya evaluasi dan kajian hukum yang komprehensif untuk menjelaskan secara mendalam alasan di balik usulan pencabutan Perda.


Kontributor: H. Gunadi

Penyunting: Budi S.


Polemik Perda Lembaga Adat Gowa: Keluarga Kerajaan Desak Pencabutan, DPRD Minta Kajian Hukum Mendalam - image 1

Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

KRI Marlin-877 Selamatkan Dua Korban Kapal Tenggelam di Perairan Selayar, Pencarian Tiga Lainnya Berlanjut

Operasi SAR KM Nurul Salsa Diperluas: 25 Jiwa Masih Hilang di Perairan Selayar, Upaya Gabungan Dikerahkan

Lima Penumpang KM Nurul Salsa Ditemukan Selamat di Perairan Selayar, Operasi SAR Berlanjut

Sulawesi Selatan Siap Gemilang Jadi Tuan Rumah HUT Dekranas ke-46: Wastra Lokal Mendunia dari Makassar

Rehabilitasi Irigasi Lengkong Pini Dimulai: Harapan Baru Produktivitas 828 Hektare Sawah di Luwu

Tags: Budaya GowaDPRD GowaKajian HukumKerajaan GowaLembaga Adat GowaPencabutan PerdaPerda GowaSulawesi Selatan
Share6Tweet4Send

ARTIKEL TERKAIT

Polemik Perda Lembaga Adat Gowa: Keluarga Kerajaan Desak Pencabutan, DPRD Minta Kajian Hukum Mendalam - Featured

Beasiswa Perumda Pasar Makassar Raya: Bentuk Pemberdayaan Anak Pedagang

23/07/2026
Polemik Perda Lembaga Adat Gowa: Keluarga Kerajaan Desak Pencabutan, DPRD Minta Kajian Hukum Mendalam - Featured

Perluas Pencarian 18 Korban KM Nurul Salsa: Basarnas dan TNI Kerahkan Alutsista Laut dan Udara di Perairan Selayar

22/07/2026
Polemik Perda Lembaga Adat Gowa: Keluarga Kerajaan Desak Pencabutan, DPRD Minta Kajian Hukum Mendalam - Featured

Makassar Bergerak Maju: Dari Open Dumping ke Controlled Landfill Mulai 2026 demi Lingkungan Lebih Baik

22/07/2026
Polemik Perda Lembaga Adat Gowa: Keluarga Kerajaan Desak Pencabutan, DPRD Minta Kajian Hukum Mendalam - Featured

KRI Marlin-877 Selamatkan Dua Korban Kapal Tenggelam di Perairan Selayar, Pencarian Tiga Lainnya Berlanjut

20/07/2026
Polemik Perda Lembaga Adat Gowa: Keluarga Kerajaan Desak Pencabutan, DPRD Minta Kajian Hukum Mendalam - Featured

Operasi SAR KM Nurul Salsa Diperluas: 25 Jiwa Masih Hilang di Perairan Selayar, Upaya Gabungan Dikerahkan

19/07/2026
Polemik Perda Lembaga Adat Gowa: Keluarga Kerajaan Desak Pencabutan, DPRD Minta Kajian Hukum Mendalam - Featured

Lima Penumpang KM Nurul Salsa Ditemukan Selamat di Perairan Selayar, Operasi SAR Berlanjut

18/07/2026
Polemik Perda Lembaga Adat Gowa: Keluarga Kerajaan Desak Pencabutan, DPRD Minta Kajian Hukum Mendalam - Featured

Diskominfo Makassar dan Densus 88 Bersinergi Perkuat Literasi Digital Demi Lindungi Anak dari Ancaman Siber

14/07/2026
Polemik Perda Lembaga Adat Gowa: Keluarga Kerajaan Desak Pencabutan, DPRD Minta Kajian Hukum Mendalam - Featured

Keluarga Bupati Gowa Tegaskan Tanggung Jawab Jabatan Bersifat Personal, Tolak Beban Kolektif

13/07/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • featured 1_tn1

    Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

    265 shares
    Share 106 Tweet 66
  • 7 Ide Potongan Rambut Pria dengan Aksen Garis (Line Up) Keren

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • PTUN Bandung Perintahkan Gubernur Jabar Pecat Bupati Bogor, Ada Apa?

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Toyota New Hilux Hadir Lebih Gahar: Mesin 1GD 2.8L Ungguli Generasi Sebelumnya, Siap Taklukkan Medan Sulsel

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Agen Subsidi Desa Tetap Aman: Kopdes Merah Putih Jadi Penyalur Utama Barang Subsidi dan Bantuan Pemerintah

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • 5 Rekomendasi Potongan Rambut Pria saat Melamar Kerja, Rapi, Simpel dan Stylish

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
  • APBN 2026: Mengurai Mitos Ketergantungan Pajak, Menelisik Jalan Kemakmuran Berkelanjutan

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Toyota Luncurkan New Hilux di Palopo

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

crew-cut-fade_tn
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
parfum untuk jomblo_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
merawat-aki-mobil-dimusim-hujan-2_cr
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
insta360-go-3s-780x470.jpg
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
vespa gts supertech
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
parfum dengan kharisma sejati 1_cr
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
1766621435-7-gadget-traveling-wajib-bawa-buat-liburan-nataru-anti-lowbat.jpg
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
ilustrasi pria berketombe
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
parfum di tempat kerja_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.