Selasa, 29 September 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Makassar & Sulsel

Polemik Perda Lembaga Adat Gowa: Keluarga Kerajaan Desak Pencabutan, DPRD Minta Kajian Hukum Mendalam

by Pewarta Warga
23/07/2026
in Makassar & Sulsel
Reading Time: 4 mins read
A A
Polemik Perda Lembaga Adat Gowa: Keluarga Kerajaan Desak Pencabutan, DPRD Minta Kajian Hukum Mendalam - Featured

BACA JUGA:

Kemenkumham Sulbar Tegaskan Tak Ada Perda Izinkan Pembukaan Lahan dengan Bakar

Bupati Gowa Tersangka Kasus Korupsi & TPPU: Gubernur Sulsel Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan

Asian Games 2026: Atlet Sulsel Jadi Tumpuan Indonesia, Bidik Emas di Tengah Ketatnya Persaingan Nagoya

Gubernur Sulsel Desak Percepatan Mattoanging: Mampukah PSM Makassar Pulang Kandang 2027?

Stadion Mattoanging: Janji yang Terus Tertunda, Ancaman Nyata bagi PSM Makassar di Liga 1 2026/2027

Polemik terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah (LAD) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kian memanas. Keluarga Kerajaan Gowa secara tegas mendesak pencabutan perda tersebut, sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat meminta kajian hukum lebih mendalam.

Desakan Pencabutan Perda LAD: Akar Masalah dan Tuntutan Keluarga Kerajaan

Keluarga besar Kerajaan Gowa, melalui kuasa hukumnya, Wawan Nur Rewa, menyampaikan aspirasi mendesak pencabutan Perda LAD. Alasan utamanya sederhana namun krusial: regulasi yang berusia sepuluh tahun ini dinilai tidak lagi relevan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan telah menciptakan berbagai persoalan, termasuk polemik yang berkepanjangan.

Wawan Nur Rewa menegaskan bahwa desakan ini bukanlah upaya untuk menghidupkan kembali sistem pemerintahan kerajaan. Sebaliknya, fokus utama adalah melestarikan dan menghidupkan kembali simbol budaya yang telah mengakar kuat dalam sejarah Gowa. Ia juga menekankan bahwa DPRD Kabupaten Gowa memiliki hak konstitusional untuk mendorong pencabutan perda ini tanpa harus melalui proses yang berbelit-belit.

Substansi dan Prosedural Perda LAD Dipertanyakan

Kritik tajam dilontarkan terhadap substansi maupun prosedural Perda LAD. Konsep dasar perda ini dianggap keliru dan cacat secara prosedural, sehingga menurut keluarga kerajaan, revisi tidak lagi menjadi opsi yang tepat. Jalan keluar yang diusulkan adalah penyusunan Perda baru yang melibatkan semua pihak terkait: keluarga kerajaan sebagai pemangku adat, Pemerintah Kabupaten Gowa, dan DPRD Gowa.

Salah satu poin paling disorot adalah Pasal 1 poin 3 Bab I Perda LAD. Pasal ini menyebutkan bahwa Bupati Gowa menjabat sebagai Ketua Lembaga Adat dan Budaya Daerah (LAD) sekaligus menjalankan fungsi serta tugas Sombayya atau Raja Gowa. Hal ini menimbulkan tafsir bahwa Bupati otomatis berstatus raja, padahal posisi Raja Gowa memiliki garis keturunan yang jelas dan spesifik.

Dampak lanjutan dari Perda LAD adalah munculnya Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016. Peraturan turunan ini dianggap semakin melegitimasi peran Bupati Gowa yang merangkap jabatan fungsional sebagai Sombbaya Ri Gowa tanpa persetujuan resmi dari keluarga besar Kerajaan Gowa. Konsekuensinya, timbul dualisme dan kebingungan mengenai siapa representasi sah dari Kerajaan Gowa, terutama dalam pengelolaan benda-benda pusaka di Istana Balla Lompoa yang diduga dilakukan secara sepihak.

Lebih jauh, sejumlah pasal dalam Perda LAD dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Regulasi yang dimaksud antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 tentang Organisasi Kekerabatan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Menurut Wawan Nur Rewa, Perda LAD ini secara nyata telah menimbulkan perpecahan di kalangan keluarga kerajaan Gowa, menciptakan dualisme kelembagaan, serta memunculkan berbagai organisasi yang mengatasnamakan adat. Ketidakjelasan asal usul dan legitimasi lembaga-lembaga ini menjadi perhatian serius yang perlu segera ditertibkan.

Harapan Rekonsiliasi dan Langkah Strategis Keluarga Kerajaan Gowa

Pencabutan Perda LAD diharapkan menjadi pintu gerbang menuju rekonsiliasi dan landasan kuat untuk menyusun kembali kelembagaan adat yang lebih sah dan memiliki kepastian hukum. Pihak keluarga kerajaan mengklaim memiliki kelengkapan data, termasuk silsilah dan dokumen-dokumen otentik yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Melalui kuasa hukumnya, Putra Mahkota Kerajaan Gowa, Andi Muhammad Imam, menyampaikan harapan agar keluarga kerajaan tidak dipinggirkan, tidak dihilangkan keberadaannya, dan tidak diadu domba dengan persoalan internal kerajaan lainnya. Pencabutan Perda LAD adalah langkah krusial untuk menyatukan kembali keluarga besar Kerajaan Gowa.

Sebagai bentuk komitmen nyata untuk mengembalikan marwah adat dan melestarikan kekayaan budaya Kerajaan Gowa, keluarga besar Kerajaan Gowa berencana untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung ke Kantor DPRD Kabupaten Gowa pada awal Agustus 2026.

Respons DPRD Gowa: Urgensi Kajian Hukum dan Mekanisme

Menanggapi desakan dari keluarga Kerajaan Gowa, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, memberikan pandangan yang lugas. Beliau menjelaskan bahwa pencabutan Perda tidak bisa dilakukan hanya melalui keputusan Bupati. Proses ini memerlukan mekanisme yang lebih formal, yakni melalui pembentukan Perda baru.

Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk pencabutan atau perubahan Perda dapat diajukan baik oleh Bupati maupun menjadi inisiatif dari DPRD. Setelah diajukan, Ranperda tersebut harus melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama. Namun, Hasrul menekankan pentingnya evaluasi dan kajian hukum yang komprehensif untuk menjelaskan secara mendalam alasan di balik usulan pencabutan Perda.


Kontributor: H. Gunadi

Penyunting: Budi S.


Polemik Perda Lembaga Adat Gowa: Keluarga Kerajaan Desak Pencabutan, DPRD Minta Kajian Hukum Mendalam - image 1

Rekomendasikan Wartakita.id
Tags: Budaya GowaDPRD GowaKajian HukumKerajaan GowaLembaga Adat GowaPencabutan PerdaPerda GowaSulawesi Selatan
Share12Tweet7Send

ARTIKEL TERKAIT

Polemik Perda Lembaga Adat Gowa: Keluarga Kerajaan Desak Pencabutan, DPRD Minta Kajian Hukum Mendalam - Featured

Pelindo Group Wilayah Makassar Sambut Hari Pelindo Lewat Turnamen Padel

28/09/2026
Polemik Perda Lembaga Adat Gowa: Keluarga Kerajaan Desak Pencabutan, DPRD Minta Kajian Hukum Mendalam - Featured

Asian Games 2026: Atlet Sulsel Jadi Tumpuan Indonesia, Bidik Emas di Tengah Ketatnya Persaingan Nagoya

27/09/2026
Polemik Perda Lembaga Adat Gowa: Keluarga Kerajaan Desak Pencabutan, DPRD Minta Kajian Hukum Mendalam - Featured

Gubernur Sulsel Desak Percepatan Mattoanging: Mampukah PSM Makassar Pulang Kandang 2027?

27/09/2026
Polemik Perda Lembaga Adat Gowa: Keluarga Kerajaan Desak Pencabutan, DPRD Minta Kajian Hukum Mendalam - Featured

Stadion Mattoanging: Janji yang Terus Tertunda, Ancaman Nyata bagi PSM Makassar di Liga 1 2026/2027

27/09/2026
Polemik Perda Lembaga Adat Gowa: Keluarga Kerajaan Desak Pencabutan, DPRD Minta Kajian Hukum Mendalam - Featured

Makassar Percantik Kota: Revitalisasi Pedestrian Jalan Kajaolalido dan MH Thamrin Jadi Percontohan

27/09/2026
Polemik Perda Lembaga Adat Gowa: Keluarga Kerajaan Desak Pencabutan, DPRD Minta Kajian Hukum Mendalam - Featured

Ahli Arborist Diturunkan di Makassar: Penataan Pohon Demi Keamanan dan Kelestarian Ekosistem

27/09/2026
Polemik Perda Lembaga Adat Gowa: Keluarga Kerajaan Desak Pencabutan, DPRD Minta Kajian Hukum Mendalam - Featured

PSM Makassar Siap Tempur: Juku Eja Genjot Fisik, Taktik, dan Mentalitas Juara Hadapi Lanjutan Liga 1

25/09/2026
Polemik Perda Lembaga Adat Gowa: Keluarga Kerajaan Desak Pencabutan, DPRD Minta Kajian Hukum Mendalam - Featured

Makassar Atasi Antrean Solar: Kolaborasi Pemkot dan Pertamina untuk Kelancaran Kendaraan Besar

25/09/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    323 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Asian Games 2026: Atlet Sulsel Jadi Tumpuan Indonesia, Bidik Emas di Tengah Ketatnya Persaingan Nagoya

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Guruh Soekarnoputra Berpulang: Seniman Multitalenta Mengembuskan Napas Terakhir Setelah Perjuangan Panjang

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • 10 Hak Dasar Warga Negara Indonesia yang Harus Kamu Tahu dan Contoh Nyata di Kehidupan Sehari-hari

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Hilirisasi Nikel Indonesia 2026: Target Ambisius Jadi Pusat Baterai EV Dunia, Mampukah Wujudkan Ekosistem Terintegrasi?

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Bupati Gowa Ditetapkan Tersangka, Polda Sulsel Tegaskan Tidak Ada Penahanan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • 16 Model Rambut Pria yang Terbukti Disukai Wanita, Keren dan Stylish! (Update 2026)

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Delegasi Indonesia Trending di X.com: Menimbang Ketegasan Politik dan Prospek Diplomasi Ekonomi di Kancah Global

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Harga Kopra Sulawesi Bergerak Liar: Petani Kelapa Terjepit, Hilirisasi Jadi Harapan

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

vespa 2026_cr_tn1
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
featured 1_tn1
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
ilustrasi pria berketombe
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
img-1764775654-b12300608d9039ae
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
3 kompas batin wartakita_tn1
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
hidup sehat dan seimbang_cr_tn1
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.