Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejatinya adalah instrumen redistribusi kekayaan demi mewujudkan keadilan sosial. Namun, mencermati arsitektur fiskal Indonesia menuju 2026, yang terlihat justru sebuah anomali. Di tengah euforia angka belanja negara yang diproyeksikan menyentuh Rp3.842 triliun, tersimpan realitas pahit mengenai siapa yang sebenarnya menanggung beban membiayai operasional republik ini.
Saat ini, tulang punggung penerimaan negara bertumpu secara absolut pada Pajak Penghasilan (khususnya PPh Pasal 21 pekerja formal) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayar oleh konsumen domestik. Ironisnya, ketika negara secara agresif mengejar target penerimaan dari kantong beban pajak kelas menengah, pintu belakang APBN dibiarkan terbuka lebar untuk mengalirkan ratusan triliun rupiah dalam bentuk insentif pajak bagi korporasi berskala raksasa.
Tesis: Ekstraksi Regresif dan Asimetri Insentif Fiskal
Tesis dari analisis ini adalah: Sistem perpajakan Indonesia saat ini beroperasi secara regresif, di mana kelas menengah dijadikan “bantalan pengaman” (captive taxpayers) untuk menutupi pendarahan fiskal yang disebabkan oleh lemahnya pengawasan sektor ekstraktif dan terlalu longgarnya insentif pajak korporasi.
Fenomena ini menciptakan efek degradasi ekonomi yang sistemik. Kebijakan pajak yang asimetris tidak hanya melemahkan daya beli, tetapi secara harfiah telah mendorong jutaan pekerja ke jurang kerentanan ekonomi.
Data: Runtuhnya Daya Beli vs Ledakan Belanja Perpajakan
Untuk memahami skala ketidakadilan fiskal ini, kita harus membandingkan dua metrik yang saling bertolak belakang: kondisi demografi penyumbang pajak dan nilai insentif yang dilepaskan negara.
1. Kelas Menengah yang Turun Kasta
Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada siklus 2025–2026 berisiko menjadi pukulan mematikan bagi konsumsi domestik. Keputusan ini terasa nir-empati jika dihadapkan pada data resmi Badan Pusat Statistik (BPS). BPS mencatat bahwa sejak 2019 hingga 2024, sebanyak 9,48 juta jiwa masyarakat kelas menengah telah turun kasta menjadi kelompok rentan ekonomi.
Degradasi ini merupakan akumulasi dari inflasi kebutuhan pokok, stagnasi upah riil, dan beban perpajakan yang kaku. Ironisnya, meski daya beli mereka terpuruk, kelompok ini tetap menjadi subjek ekstraksi pajak terbesar yang tak bisa menghindar dari pemotongan PPh 21 otomatis dan PPN di setiap transaksi.
2. Karpet Merah Tax Expenditure (Belanja Perpajakan)
Berbanding terbalik dengan pemajakan agresif pada kelas menengah, pemerintah justru bersikap sangat akomodatif terhadap elit korporasi melalui instrumen Belanja Perpajakan (tax expenditure). Ini adalah potensi penerimaan negara yang sengaja “direlakan” melalui fasilitas seperti tax holiday, tax allowance, dan pembebasan PPh dividen.
| Indikator Kebijakan | Nilai / Estimasi | Dampak Terhadap APBN |
| Realisasi Belanja Perpajakan (2024) | Rp400,1 Triliun | Kehilangan 1,81% dari PDB |
| Proyeksi Belanja Perpajakan (2025) | Rp515,0 Triliun | Menggerus potensi penerimaan pajak |
| Pembebasan PPh Dividen (2024) | Menyita 23,7% dari total PPh | Menguntungkan individu superkaya (High Net Worth) |
| Kebocoran Pajak Agregat (CELIOS) | ~Rp782,68 Triliun/tahun | Meliputi insentif dan tax evasion (ilegal) |
Sebagai contoh, smelter nikel dan industri hilirisasi terus menikmati fasilitas tax holiday selama puluhan tahun meski korporasi tersebut telah meraup profitabilitas tinggi. Pemberian fasilitas yang terlampau longgar tanpa evaluasi ketat ini mengorbankan basis penerimaan riil negara.
Antitesis: Dalih Investasi dan Kompetisi Global
Otoritas fiskal (Kementerian Keuangan) tentu memiliki rasionalisasi di balik kebijakan yang tampak asimetris ini.
- Instrumen Penarik Modal Asing: Di tengah kompetisi global yang ketat, pemerintah berargumen bahwa fasilitas seperti tax holiday bukanlah “uang yang hilang”, melainkan instrumen regulasi (regulerend) mutlak untuk menarik Foreign Direct Investment (FDI). Tanpa insentif tersebut, investor diklaim akan beralih ke negara tetangga seperti Vietnam atau Thailand.
- Katalis Hilirisasi: Pembebasan pajak untuk sektor tertentu (seperti smelter) dianggap sebagai biaya awal yang harus dibayar demi menyukseskan agenda besar hilirisasi sumber daya alam, yang diyakini akan menciptakan lapangan kerja dan nilai tambah jangka panjang.
Sintesis: Transisi Menuju Ekstensifikasi yang Adil
Argumen penarik investasi tidak bisa lagi dijadikan tameng (blanket excuse) untuk melegalkan pendarahan ruang fiskal. Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengingatkan, menarik pajak tidak boleh dilakukan layaknya “berburu di kebun binatang”—hanya menyasar mereka yang sudah terkurung dalam sistem (kelas menengah), sementara “hewan liar” di luar sana dibiarkan bebas.
Untuk menghentikan degradasi kelas menengah dan memulihkan keadilan fiskal, pemerintah harus merombak paradigma kebijakannya:
- Audit ROI Tax Expenditure: Fasilitas tax holiday tidak boleh diberikan seperti cek kosong. Harus ada evaluasi berbasis Return on Investment (ROI) yang ketat. Jika sebuah korporasi gagal membuktikan penciptaan efek pengganda (multiplier effect) riil terhadap penyerapan tenaga kerja lokal, fasilitas pajaknya harus dicabut.
- Relaksasi PTKP untuk Stimulus Konsumsi: Alih-alih mencekik dengan PPN 12%, pemerintah perlu menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Menambahkan take-home pay bagi pekerja formal akan langsung mengalir kembali ke pasar karena kelas menengah memiliki kecenderungan marjinal untuk mengonsumsi (marginal propensity to consume) yang tinggi. Hal ini akan menggerakkan roda UMKM dan memutar ekonomi.
Kesimpulannya, membebankan target pertumbuhan negara di atas pundak kelas menengah yang sedang rapuh adalah strategi bunuh diri secara makroekonomi. APBN 2026 harus menjadi momentum untuk menggulung karpet merah bagi korporasi yang minim kontribusi, dan menggelarnya untuk rakyat pekerja.
Dokumen riset pendukung:
Add wartakita.id as a preferred source on Google























