Minggu, 27 September 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Alphard Terobos Lampu Merah Bundaran HI, Pengemudi Anggota Polri Terancam Denda Rp 1 Juta

by Pewarta Warga
26/07/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 4 mins read
A A
Alphard Terobos Lampu Merah Bundaran HI, Pengemudi Anggota Polri Terancam Denda Rp 1 Juta - Featured

BACA JUGA:

Asap Pekat dari Gardu Listrik Pasar Baru: Analisis Mendalam Penanganan PLN

Kontroversi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project: Penyelidikan Meluas, 2 Tersangka Ditetapkan

Jakarta Menginjak 499 Tahun: Refleksi Perjalanan Menuju Lima Abad Kota Penuh Dinamika

Penembakan Massal Guncang Old West End Festival Toledo: Puluhan Korban, Pelaku Diburu

Warga Korea Selatan Pemilik Kontrakan 30 Pintu Tewas Dibunuh di Bekasi

Sebuah insiden pelanggaran lalu lintas kembali terjadi di jantung kota Jakarta, kali ini melibatkan pengemudi mobil mewah Toyota Alphard yang nekat menerobos lampu penyeberangan di Bundaran HI. Kejadian yang berujung pada cekcok dengan petugas keamanan ini memicu respons cepat dari aparat penegak hukum.

  • Pengemudi Alphard teridentifikasi sebagai anggota Polri berpangkat Brigadir dari Polda Jawa Barat.
  • Melanggar dua pasal: menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor palsu.
  • Terancam sanksi denda maksimal Rp 1 juta atau pidana penjara hingga empat bulan.
  • Pelat nomor palsu digunakan untuk menghindari sistem ganjil genap.
  • Ketiga oknum anggota Polda Jabar telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kronologi dan Penindakan Pelanggaran

Pada hari Rabu, 22 Juli 2026, sebuah mobil Toyota Alphard tertangkap basah menerobos lampu penyeberangan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Insiden ini tidak hanya berhenti pada pelanggaran lalu lintas, tetapi juga melibatkan adu mulut antara pengemudi dan petugas satpam di lokasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera bergerak untuk melakukan penindakan.

Identitas Pelaku dan Sanksi yang Menanti

Dalam proses identifikasi, terungkap bahwa pengemudi Alphard tersebut adalah seorang anggota Polri berpangkat Brigadir dari Polda Jawa Barat, yang diketahui bernama Brigadir Raka Putra Wibawa. Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan pada Sabtu, 25 Juli 2026, Brigadir Raka Putra Wibawa dijerat dengan dua pasal pelanggaran:

Pelanggaran Aturan Lampu Lalu Lintas

Brigadir Raka Putra Wibawa dikenakan Pasal 287 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur tentang pelanggaran terhadap perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Palsu

Selanjutnya, pelanggaran kedua yang membelit Brigadir Raka adalah Pasal 280. Pasal ini terkait dengan mengemudikan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang telah ditetapkan oleh Polri. Pelanggaran ini juga berpotensi dikenakan pidana penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Dengan akumulasi kedua pasal tersebut, Brigadir Raka Putra Wibawa kini menghadapi ancaman denda total hingga Rp 1 juta atau hukuman kurungan penjara maksimal empat bulan.

Terungkapnya Penggunaan Pelat Nomor Palsu

Penyelidikan mendalam yang dilakukan pada Jumat, 24 Juli 2026, berhasil mengungkap fakta mengejutkan: pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang pada mobil Toyota Alphard tersebut ternyata palsu. Lebih lanjut, pelat nomor ini seharusnya terdaftar pada kendaraan Daihatsu Gran Max berwarna silver metalik. Penggunaan pelat nomor palsu ini diduga kuat bertujuan untuk menghindari penerapan sistem ganjil genap yang berlaku di wilayah Jakarta Pusat.

Sementara itu, pelat nomor asli yang terdaftar untuk Toyota Alphard model 2.5 G AT tahun 2014 adalah B 97 ELI. Kepemilikan pelat nomor asli ini tercatat atas nama masyarakat biasa dengan inisial Dr. EHP, bukan berasal dari kalangan anggota Polri maupun pejabat.

Konfirmasi Resmi dari Pihak Kepolisian

Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, secara tegas membenarkan bahwa ketiga individu yang berada di dalam mobil Alphard tersebut memang merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polda Jawa Barat. Pernyataan ini turut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Fiktor, Wiradarma Harefa, yang menyebutkan bahwa ketiga oknum tersebut telah mengakui identitas mereka sebagai aparat penegak hukum.

Menyikapi temuan ini, ketiga oknum anggota Polda Jabar tersebut langsung diamankan oleh unit Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Jawa Barat. Pihak Paminal dilaporkan telah datang langsung dari Bandung ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Menteng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran yang mereka lakukan.


Alphard Terobos Lampu Merah Bundaran HI, Pengemudi Anggota Polri Terancam Denda Rp 1 Juta - image 1

Rekomendasikan Wartakita.id
Tags: AlphardBundaran HIdendajakarta pusatlampu merahpelanggaran lalu lintaspelat palsupolda jabarpolisitilang
Share8Tweet5Send

ARTIKEL TERKAIT

Alphard Terobos Lampu Merah Bundaran HI, Pengemudi Anggota Polri Terancam Denda Rp 1 Juta - Featured

Guruh Soekarnoputra Berpulang: Seniman Multitalenta Mengembuskan Napas Terakhir Setelah Perjuangan Panjang

26/09/2026
Alphard Terobos Lampu Merah Bundaran HI, Pengemudi Anggota Polri Terancam Denda Rp 1 Juta - Featured

Garuda Perkasa: Indonesia Taklukkan Singapura 2-0, Tatap Laga Krusial Kontra Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

26/09/2026
Alphard Terobos Lampu Merah Bundaran HI, Pengemudi Anggota Polri Terancam Denda Rp 1 Juta - Featured

Guruh Soekarnoputra: Sang Maestro Pencipta Lagu Nusantara yang Abadi

26/09/2026
Alphard Terobos Lampu Merah Bundaran HI, Pengemudi Anggota Polri Terancam Denda Rp 1 Juta - Featured

Bupati Gowa Ditetapkan Tersangka, Polda Sulsel Tegaskan Tidak Ada Penahanan

26/09/2026
Alphard Terobos Lampu Merah Bundaran HI, Pengemudi Anggota Polri Terancam Denda Rp 1 Juta - Featured

Fajar/Fikri Melenggang Mulus di Babak Pertama Asian Games 2026: Optimisme Emas Terbit, Ujian Sesungguhnya Menanti

26/09/2026
Alphard Terobos Lampu Merah Bundaran HI, Pengemudi Anggota Polri Terancam Denda Rp 1 Juta - Featured

Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka: Skandal Pemerasan, Diskon Rumah 70%, dan Pencucian Uang

26/09/2026
semangka-5

Delegasi Indonesia Trending di X.com: Menimbang Ketegasan Politik dan Prospek Diplomasi Ekonomi di Kancah Global

25/09/2026
Alphard Terobos Lampu Merah Bundaran HI, Pengemudi Anggota Polri Terancam Denda Rp 1 Juta - Featured

Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong: Komisi II DPR Desak Ombudsman Tindak Lanjut Tegas

25/09/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Makassar 2025: Kota Dunia yang Masih Tenggelam di Kala Hujan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 16 Model Rambut Pria yang Terbukti Disukai Wanita, Keren dan Stylish! (Update 2026)

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
  • Bupati Gowa Ditetapkan Tersangka, Polda Sulsel Tegaskan Tidak Ada Penahanan

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Delegasi Indonesia Trending di X.com: Menimbang Ketegasan Politik dan Prospek Diplomasi Ekonomi di Kancah Global

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • 10 Hak Dasar Warga Negara Indonesia yang Harus Kamu Tahu dan Contoh Nyata di Kehidupan Sehari-hari

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Dua RS Regional Gowa dan Luwu Segera Hadir, Wujudkan Akses Kesehatan Merata di Sulsel

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Misteri Telur Mata Sapi di Gunung Anak Krakatau: Penjelasan Ilmiah Fenomena Unik

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Jejak Bisnis Haji Isam: Mengurai Kepemilikan di BYAN, PACK, JARR, hingga RANS

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

hidup sehat dan seimbang_cr_tn1
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
crew-cut-fade_tn
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
insta360-go-3s-780x470.jpg
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
vespa 2026_cr_tn1
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
vespa sprint atau primavera_wartakita.id
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
ilustrasi pria berketombe
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
parfum untuk jomblo_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
parfum di tempat kerja_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.