Rabu, 12 Agustus 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Alphard Terobos Lampu Merah Bundaran HI, Pengemudi Anggota Polri Terancam Denda Rp 1 Juta

by Pewarta Warga
26/07/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 4 mins read
A A
Alphard Terobos Lampu Merah Bundaran HI, Pengemudi Anggota Polri Terancam Denda Rp 1 Juta - Featured

Sebuah insiden pelanggaran lalu lintas kembali terjadi di jantung kota Jakarta, kali ini melibatkan pengemudi mobil mewah Toyota Alphard yang nekat menerobos lampu penyeberangan di Bundaran HI. Kejadian yang berujung pada cekcok dengan petugas keamanan ini memicu respons cepat dari aparat penegak hukum.

  • Pengemudi Alphard teridentifikasi sebagai anggota Polri berpangkat Brigadir dari Polda Jawa Barat.
  • Melanggar dua pasal: menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor palsu.
  • Terancam sanksi denda maksimal Rp 1 juta atau pidana penjara hingga empat bulan.
  • Pelat nomor palsu digunakan untuk menghindari sistem ganjil genap.
  • Ketiga oknum anggota Polda Jabar telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kronologi dan Penindakan Pelanggaran

Pada hari Rabu, 22 Juli 2026, sebuah mobil Toyota Alphard tertangkap basah menerobos lampu penyeberangan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Insiden ini tidak hanya berhenti pada pelanggaran lalu lintas, tetapi juga melibatkan adu mulut antara pengemudi dan petugas satpam di lokasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera bergerak untuk melakukan penindakan.

Identitas Pelaku dan Sanksi yang Menanti

Dalam proses identifikasi, terungkap bahwa pengemudi Alphard tersebut adalah seorang anggota Polri berpangkat Brigadir dari Polda Jawa Barat, yang diketahui bernama Brigadir Raka Putra Wibawa. Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan pada Sabtu, 25 Juli 2026, Brigadir Raka Putra Wibawa dijerat dengan dua pasal pelanggaran:

Pelanggaran Aturan Lampu Lalu Lintas

Brigadir Raka Putra Wibawa dikenakan Pasal 287 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur tentang pelanggaran terhadap perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Palsu

Selanjutnya, pelanggaran kedua yang membelit Brigadir Raka adalah Pasal 280. Pasal ini terkait dengan mengemudikan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang telah ditetapkan oleh Polri. Pelanggaran ini juga berpotensi dikenakan pidana penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Dengan akumulasi kedua pasal tersebut, Brigadir Raka Putra Wibawa kini menghadapi ancaman denda total hingga Rp 1 juta atau hukuman kurungan penjara maksimal empat bulan.

Terungkapnya Penggunaan Pelat Nomor Palsu

Penyelidikan mendalam yang dilakukan pada Jumat, 24 Juli 2026, berhasil mengungkap fakta mengejutkan: pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang pada mobil Toyota Alphard tersebut ternyata palsu. Lebih lanjut, pelat nomor ini seharusnya terdaftar pada kendaraan Daihatsu Gran Max berwarna silver metalik. Penggunaan pelat nomor palsu ini diduga kuat bertujuan untuk menghindari penerapan sistem ganjil genap yang berlaku di wilayah Jakarta Pusat.

Sementara itu, pelat nomor asli yang terdaftar untuk Toyota Alphard model 2.5 G AT tahun 2014 adalah B 97 ELI. Kepemilikan pelat nomor asli ini tercatat atas nama masyarakat biasa dengan inisial Dr. EHP, bukan berasal dari kalangan anggota Polri maupun pejabat.

Konfirmasi Resmi dari Pihak Kepolisian

Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, secara tegas membenarkan bahwa ketiga individu yang berada di dalam mobil Alphard tersebut memang merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polda Jawa Barat. Pernyataan ini turut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Fiktor, Wiradarma Harefa, yang menyebutkan bahwa ketiga oknum tersebut telah mengakui identitas mereka sebagai aparat penegak hukum.

Menyikapi temuan ini, ketiga oknum anggota Polda Jabar tersebut langsung diamankan oleh unit Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Jawa Barat. Pihak Paminal dilaporkan telah datang langsung dari Bandung ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Menteng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran yang mereka lakukan.


Alphard Terobos Lampu Merah Bundaran HI, Pengemudi Anggota Polri Terancam Denda Rp 1 Juta - image 1

Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

Jakarta Menginjak 499 Tahun: Refleksi Perjalanan Menuju Lima Abad Kota Penuh Dinamika

Penembakan Massal Guncang Old West End Festival Toledo: Puluhan Korban, Pelaku Diburu

Warga Korea Selatan Pemilik Kontrakan 30 Pintu Tewas Dibunuh di Bekasi

Prabowo Perintahkan KAI Tata Bantaran Rel Senen, Hunian Layak Jadi Prioritas Utama

Meta Dihukum Denda $375 Juta di New Mexico: Pelanggaran Perlindungan Anak dan Implikasinya

Tags: AlphardBundaran HIdendajakarta pusatlampu merahpelanggaran lalu lintaspelat palsupolda jabarpolisitilang
Share7Tweet4Send

ARTIKEL TERKAIT

Alphard Terobos Lampu Merah Bundaran HI, Pengemudi Anggota Polri Terancam Denda Rp 1 Juta - Featured

Bansos Dihentikan di Sulsel untuk Penerima Terindikasi Judi Online: Program Perbaikan Data KPM Mendesak

12/08/2026
Alphard Terobos Lampu Merah Bundaran HI, Pengemudi Anggota Polri Terancam Denda Rp 1 Juta - Featured

Bank Indonesia & BOTASUPAL Sulsel-Sulbar: Musnahkan 4.144 Uang Rupiah Palsu, Perkuat Kepercayaan Publik

12/08/2026
Alphard Terobos Lampu Merah Bundaran HI, Pengemudi Anggota Polri Terancam Denda Rp 1 Juta - Featured

Bea Cukai Berbenah: Djaka Budi Utama Ungkap Upaya Perbaikan Pasca Ancaman Pembekuan

12/08/2026
Alphard Terobos Lampu Merah Bundaran HI, Pengemudi Anggota Polri Terancam Denda Rp 1 Juta - Featured

Dedi Congor Diduga Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar: KPK Tegaskan Kasusnya Berbeda dengan Polri

12/08/2026
Alphard Terobos Lampu Merah Bundaran HI, Pengemudi Anggota Polri Terancam Denda Rp 1 Juta - Featured

Serangan Houthi Dekat Yaman Tewaskan 1 WNI, 2 Terluka di Kapal Kargo MV Tihamah

12/08/2026
Alphard Terobos Lampu Merah Bundaran HI, Pengemudi Anggota Polri Terancam Denda Rp 1 Juta - Featured

Sutrimo, Pegawai Kepercayaan Jampidsus Febrie Adriansyah, Tewas di Klinik Kecantikan

12/08/2026
Alphard Terobos Lampu Merah Bundaran HI, Pengemudi Anggota Polri Terancam Denda Rp 1 Juta - Featured

Terjerat Korupsi Kuota Haji, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar

12/08/2026
Alphard Terobos Lampu Merah Bundaran HI, Pengemudi Anggota Polri Terancam Denda Rp 1 Juta - Featured

Polda Metro Jaya Naikkan Status Kasus Kematian Sutrimo Jadi Penyidikan, Dugaan Pembunuhan Berencana Menguat

11/08/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Perbandingan Ekosistem Teknologi: Kelebihan dan Kekurangan Apple, Google, Microsoft

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Merek Mobil Paling Laris Bulan Februari 2021

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Malaysia & Indonesia Blokir Grok AI: Respons Cepat atas Ancaman Deepfake Seksual dan Langkah xAI Terkini

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Presiden Prabowo Alokasikan Rp 20,5 T untuk 490 Pemda yang Terlilit Masalah Keuangan

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Meta AI Mode: Facebook Ubah Pencarian dengan Kecerdasan Buatan dari Konten Publik Anda

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Danny Semangati 1.200 Mahasiswa KPM IAIN Pare – Pare

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Anatomi Kebocoran Triliunan Rupiah: Saat Negara Gagal Memajaki Oligarki dan Sektor Ekstraktif

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Tidak Terlalu Cepat Untuk Lailatul Qadr

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Gempa Magnitudo 7,4 Guncang Kolombia 10 Agustus 2026: Episentrum di Chocó, Kerusakan Parah di Beberapa Kota dan Korban Jiwa

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
telegram-bot
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
ilustrasi pria berketombe
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
3 kompas batin wartakita_tn1
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
1763889026-rahasia-kulit-glowing-di-rumah-spa-mandiri-perawatan-diri.jpg
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
parfum dengan kharisma sejati 1_cr
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
hidup sehat dan seimbang_cr_tn1
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
vespa 2026_cr_tn1
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
4 rekomendasi parfum anti gerah dan tahan lama di cuaca indonesia_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.