Sebuah insiden pelanggaran lalu lintas kembali terjadi di jantung kota Jakarta, kali ini melibatkan pengemudi mobil mewah Toyota Alphard yang nekat menerobos lampu penyeberangan di Bundaran HI. Kejadian yang berujung pada cekcok dengan petugas keamanan ini memicu respons cepat dari aparat penegak hukum.
- Pengemudi Alphard teridentifikasi sebagai anggota Polri berpangkat Brigadir dari Polda Jawa Barat.
- Melanggar dua pasal: menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor palsu.
- Terancam sanksi denda maksimal Rp 1 juta atau pidana penjara hingga empat bulan.
- Pelat nomor palsu digunakan untuk menghindari sistem ganjil genap.
- Ketiga oknum anggota Polda Jabar telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi dan Penindakan Pelanggaran
Pada hari Rabu, 22 Juli 2026, sebuah mobil Toyota Alphard tertangkap basah menerobos lampu penyeberangan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Insiden ini tidak hanya berhenti pada pelanggaran lalu lintas, tetapi juga melibatkan adu mulut antara pengemudi dan petugas satpam di lokasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera bergerak untuk melakukan penindakan.
Identitas Pelaku dan Sanksi yang Menanti
Dalam proses identifikasi, terungkap bahwa pengemudi Alphard tersebut adalah seorang anggota Polri berpangkat Brigadir dari Polda Jawa Barat, yang diketahui bernama Brigadir Raka Putra Wibawa. Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan pada Sabtu, 25 Juli 2026, Brigadir Raka Putra Wibawa dijerat dengan dua pasal pelanggaran:
Pelanggaran Aturan Lampu Lalu Lintas
Brigadir Raka Putra Wibawa dikenakan Pasal 287 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur tentang pelanggaran terhadap perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Palsu
Selanjutnya, pelanggaran kedua yang membelit Brigadir Raka adalah Pasal 280. Pasal ini terkait dengan mengemudikan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang telah ditetapkan oleh Polri. Pelanggaran ini juga berpotensi dikenakan pidana penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Dengan akumulasi kedua pasal tersebut, Brigadir Raka Putra Wibawa kini menghadapi ancaman denda total hingga Rp 1 juta atau hukuman kurungan penjara maksimal empat bulan.
Terungkapnya Penggunaan Pelat Nomor Palsu
Penyelidikan mendalam yang dilakukan pada Jumat, 24 Juli 2026, berhasil mengungkap fakta mengejutkan: pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang pada mobil Toyota Alphard tersebut ternyata palsu. Lebih lanjut, pelat nomor ini seharusnya terdaftar pada kendaraan Daihatsu Gran Max berwarna silver metalik. Penggunaan pelat nomor palsu ini diduga kuat bertujuan untuk menghindari penerapan sistem ganjil genap yang berlaku di wilayah Jakarta Pusat.
Sementara itu, pelat nomor asli yang terdaftar untuk Toyota Alphard model 2.5 G AT tahun 2014 adalah B 97 ELI. Kepemilikan pelat nomor asli ini tercatat atas nama masyarakat biasa dengan inisial Dr. EHP, bukan berasal dari kalangan anggota Polri maupun pejabat.
Konfirmasi Resmi dari Pihak Kepolisian
Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, secara tegas membenarkan bahwa ketiga individu yang berada di dalam mobil Alphard tersebut memang merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polda Jawa Barat. Pernyataan ini turut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Fiktor, Wiradarma Harefa, yang menyebutkan bahwa ketiga oknum tersebut telah mengakui identitas mereka sebagai aparat penegak hukum.
Menyikapi temuan ini, ketiga oknum anggota Polda Jabar tersebut langsung diamankan oleh unit Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Jawa Barat. Pihak Paminal dilaporkan telah datang langsung dari Bandung ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Menteng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran yang mereka lakukan.
Add wartakita.id as a preferred source on Google























