Sebuah rekam jejak gemilang kembali ditorehkan oleh Pemerintah Kota Makassar. Dengan bangga, Pemkot Makassar berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Selatan untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian ini bukan sekadar angka, melainkan bukti nyata konsistensi dan kualitas dalam menjaga akuntabilitas serta transparansi pengelolaan keuangan daerah.
- Pemkot Makassar meraih opini WTP kelima kali berturut-turut.
- Opini WTP Diterima Wali Kota Makassar dari Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel.
- Capaian ini mencerminkan akuntabilitas, transparansi, dan komitmen *good governance*.
- Rekomendasi BPK menjadi catatan penting untuk perbaikan berkelanjutan.
Makassar Pertahankan Opini WTP: Bukti Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah yang Konsisten
Opini WTP yang diterima oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dari Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, pada acara Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025, menjadi penanda penting perjalanan keuangan daerah Kota Angin Mamiri. Momen yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Makassar, pada hari Senin tersebut, menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai koridornya.
“Pada hari ini, tentu kami selaku Pemerintah Kota Makassar sangat bersyukur dan bergembira atas WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), merupakan hasil kerja bersama,” ujar Munafri Arifuddin, Wali Kota Makassar, dalam pernyataannya yang penuh rasa syukur.
Sejarah Konsistensi: Lima Tahun Meraih Opini Tertinggi
Capaian lima tahun berturut-turut ini bukanlah kebetulan, melainkan buah dari upaya yang terstruktur dan berkelanjutan. Sejak tahun 2021, Pemkot Makassar secara konsisten berhasil mempertahankan opini WTP, sebuah testimoni atas dedikasi dalam menyajikan laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- 2021: WTP
- 2022: WTP
- 2023: WTP
- 2024: WTP
- 2025: WTP
Makna Mendalam Opini WTP untuk Tata Kelola Pemerintahan
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukanlah sekadar predikat kehormatan. Bagi Pemkot Makassar, ini adalah indikator strategis yang menunjukkan bahwa setiap rupiah anggaran daerah telah dikelola secara akuntabel, transparan, dan yang terpenting, berorientasi pada peningkatan pelayanan publik. Lebih jauh, raihan ini menegaskan komitmen kuat Pemkot Makassar dalam mewujudkan prinsip *good governance* dalam setiap lini birokrasi.
Wali Kota Munafri Arifuddin turut menekankan pentingnya sinergi yang terjalin erat antara seluruh jajaran pemerintah kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta seluruh pemangku kepentingan. Kolaborasi inilah yang menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas pengelolaan anggaran, yang pada akhirnya akan bermuara pada pembangunan kota yang lebih baik dan peningkatan kualitas layanan bagi seluruh warga Makassar.
Tantangan Ke Depan: Menindaklanjuti Rekomendasi untuk Perbaikan Berkelanjutan
Namun, meraih opini WTP bukanlah akhir dari segalanya. Wali Kota Munafri Arifuddin secara tegas menyatakan bahwa tugas pengelolaan keuangan daerah adalah sebuah proses perbaikan yang tiada henti. Beliau mengakui adanya sejumlah rekomendasi dan temuan dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti sebagai pekerjaan rumah penting bagi pemerintah kota.
“Saya menegaskan bahwa, WTP ini bukan berarti semua pekerjaan selesai. Ini adalah bagian bagaimana kita menindaklanjuti rekomendasi dan temuan yang menjadi pekerjaan rumah ke depan,” tegasnya. Dengan optimisme yang tinggi, pria yang akrab disapa Appi ini meyakini bahwa Pemkot Makassar memiliki kapasitas untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi tersebut melalui sistem pengelolaan keuangan yang terus disempurnakan dari tahun ke tahun.
Proses Pemeriksaan BPK: Kunci Kualitas Laporan Keuangan
Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, memberikan penjelasan mengenai proses di balik opini WTP. Ia menguraikan bahwa LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2025 disusun melalui serangkaian proses pemeriksaan yang ketat, mendalam, dan senantiasa mengacu pada standar pemeriksaan keuangan negara yang berlaku. Tujuan pemeriksaan laporan keuangan, menurut Winner, bukan hanya untuk memberikan opini, tetapi juga sebagai instrumen vital untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Perlu diketahui bahwa rekomendasi yang diberikan BPK telah melalui serangkaian diskusi dan pembahasan dengan entitas yang diperiksa,” tutup Winner, menegaskan profesionalisme dan objektivitas proses audit yang dijalankan oleh BPK RI.
Kontributor: H. Gunadi
Penyunting: M. Ridham























