Minggu, 7 Juni 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu

by Redaktur
02/06/2026
in Ekonomi dan Bisnis, Finansial
Reading Time: 4 mins read
A A
Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu - Featured

Pemberlakuan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri sejak Senin, 1 Juni 2026, disambut dengan penguatan nilai tukar Rupiah di pasar domestik. Mata uang Garuda berhasil membukukan apresiasi 76 poin, mengakhiri perdagangan di level Rp 17.805 per Dolar AS. Meskipun demikian, para pelaku pasar dan pengamat masih menahan napas, menantikan bukti nyata efektivitas kebijakan ini dalam menopang stabilitas nilai tukar Rupiah dalam jangka panjang, mengingat sentimen pasar global yang masih menjadi faktor dominan.

  • Rupiah menguat 76 poin ke Rp 17.805 per Dolar AS pada 1 Juni 2026.
  • Penguatan terjadi bertepatan dengan hari pertama aturan baru DHE SDA berlaku.
  • Aturan mewajibkan eksportir SDA menempatkan devisa hasil ekspor di dalam negeri.
  • Pengamat pasar uang menilai kebijakan ini berkontribusi pada penguatan awal.
  • Namun, sentimen geopolitik global masih menjadi perhatian utama investor.

Wartakita.id – Senin, 1 Juni 2026, menandai dimulainya era baru dalam pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia. Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023, mewajibkan seluruh eksportir SDA untuk menempatkan devisa mereka di dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen. Kebijakan ini disambut oleh penguatan nilai tukar Rupiah di pasar keuangan domestik, yang berhasil ditutup menguat 76 poin ke posisi Rp 17.805 per Dolar AS dari penutupan sebelumnya di Rp 17.880 per Dolar AS.

Dampak Awal Kebijakan DHE SDA Terhadap Rupiah

Pengamat pasar uang, Ibrahim Assuaibi, menilai bahwa penerapan aturan baru DHE SDA menjadi salah satu faktor krusial di balik penguatan Rupiah pada awal pekan ini. Menurutnya, kewajiban menempatkan dana hasil ekspor di perbankan domestik, khususnya Himpunan Bank Negara (Himbara), memberikan suntikan likuiditas valuta asing yang signifikan bagi pasar domestik. “Yang membuat Rupiah hari ini mengalami penguatan adalah penerapan aturan baru DHE yang harus terparkir di perbankan Himbara. Ini cukup bagus,” ujar Ibrahim.

Namun, Ibrahim mengingatkan bahwa penguatan yang terjadi belum tentu berlanjut dalam jangka panjang. Perhatian utama para investor global saat ini masih tertuju pada dinamika geopolitik internasional, terutama tensi antara Amerika Serikat dan Iran, yang berpotensi besar memengaruhi pergerakan Dolar AS. “Sentimen eksternal masih menjadi faktor dominan yang menentukan arah Rupiah. Karena itu, kebijakan DHE belum tentu mampu sepenuhnya meredam tekanan dari luar negeri. Ini hanya bersifat sementara,” tegasnya.

Detail Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026

Pemerintah secara resmi memberlakukan PP Nomor 21 Tahun 2026 mulai 1 Juni 2026. Aturan ini menetapkan kewajiban bagi eksportir SDA untuk merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen. Untuk sektor nonmigas, dana wajib ditempatkan dalam rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir komoditas minyak dan gas (migas) diwajibkan menempatkan minimal 30 persen DHE SDA mereka selama tiga bulan.

Pemerintah memiliki harapan besar bahwa kebijakan ini akan memperkuat cadangan devisa, menjaga likuiditas valuta asing, serta menopang stabilitas nilai tukar Rupiah. Namun, pasar masih menantikan bukti nyata efektivitas implementasinya, termasuk tingkat kepatuhan eksportir dan sejauh mana kebijakan ini mampu meningkatkan pasokan valuta asing di dalam negeri.

Insentif Pajak untuk Kepatuhan Eksportir

Untuk mendorong kepatuhan para eksportir, Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan adanya insentif pajak yang menarik. Para pengusaha yang patuh menempatkan DHE SDA pada sistem keuangan dalam negeri berhak mendapatkan insentif pajak hingga 0 persen. “Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Ini meliputi tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah dibandingkan instrumen investasi reguler,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa.

Besaran tarif dan insentif pajak yang diberikan akan disesuaikan dengan jangka waktu penempatan dana oleh masing-masing pelaku usaha. Purbaya menjelaskan bahwa insentif pemotongan PPh hingga 0 persen pada penempatan DHE SDA ini jauh lebih menguntungkan bagi eksportir dibandingkan jika dana ditempatkan pada instrumen investasi reguler lainnya, yang biasanya dikenakan pajak hingga 20 persen. “Biasanya kalau di bond (obligasi), yield (imbal hasil)-nya dikenakan pajak 20 persen. Kalau menempatkan dananya dari DHE SDA, maka pajak instrumen itu 0 persen,” jelasnya.

Relaksasi dan Pengecualian dalam Penempatan DHE

Penempatan dana hasil ekspor wajib dilakukan melalui rekening bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara). Selain itu, pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dalam valuta asing (valas) ke Rupiah maksimal sebesar 50 persen.

Namun, terdapat relaksasi bagi eksportir di sektor pertambangan migas dan nonmigas yang memiliki pembeli (buyer) dari negara mitra dagang Indonesia yang telah menjalin perjanjian bilateral maupun kerja sama perdagangan. “Eksportir yang sudah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank non-Himbara. Porsi penempatan pada bank non-Himbara maksimal sebesar 30 persen dengan jangka waktu penempatan paling lama tiga bulan,” imbuh Purbaya.

Dengan adanya berbagai insentif dan relaksasi tersebut, pemerintah berharap kebijakan DHE SDA dapat berjalan efektif dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional, mulai dari penguatan cadangan devisa hingga stabilitas nilai tukar Rupiah. Namun, evaluasi jangka panjang tetap menjadi kunci untuk mengukur keberhasilan penuh dari kebijakan strategis ini.

BACA JUGA:

Rupiah Sentuh Rp18.000/USD: Pengusaha Respons dengan Efisiensi dan Pertimbangkan Hiring Freeze

Rupiah Tertekan di Level Rp 17.839, Dipicu Ketegangan Timur Tengah dan Data Inflasi Domestik

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Loyo Tembus 17.900/USD: Konflik Timur Tengah Hingga Kebutuhan Dolar Meningkat

Kode Keras BI: Arah Kebijakan Moneter Bergeser ke ‘Pro-Stability’ Demi Jaga Rupiah

Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Tembus USD 4 Miliar di Kuartal I-2026: Analisis Mendalam BI

Tags: Aturan Devisa Hasil EksporDevisa Hasil EksporDolar ASEkonomi IndonesiaKebijakan Moneterrupiah
Share8Tweet5Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu - Featured

Rupiah Sentuh Rp18.000/USD: Pengusaha Respons dengan Efisiensi dan Pertimbangkan Hiring Freeze

05/06/2026
Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu - Featured

Rupiah Tertekan di Level Rp 17.839, Dipicu Ketegangan Timur Tengah dan Data Inflasi Domestik

02/06/2026
Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu - Featured

Strategi Penyelamatan Rupiah dan Tiga Pos Kritis APBN 2026

02/06/2026
Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu - Featured

Tutupnya Ribuan Gerai Indomaret: Karyawan Ungkap Konflik Upah Lembur dan Beban Barang Hilang

02/06/2026
Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu - Featured

Makassar Half Marathon 2026 Sukses Besar: Gairahkan Ekonomi Lokal Hingga Triliunan Rupiah

01/06/2026
Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu - Featured

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Loyo Tembus 17.900/USD: Konflik Timur Tengah Hingga Kebutuhan Dolar Meningkat

29/05/2026
Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu - Featured

Stimulus Ekonomi Semester II 2026: Pajak Penulis Dipangkas, Diskon Transportasi Hingga WFH ASN Diperpanjang

27/05/2026
Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu - Featured

Kode Keras BI: Arah Kebijakan Moneter Bergeser ke ‘Pro-Stability’ Demi Jaga Rupiah

23/05/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu - Featured

    Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Masyarakat Tidak Mampu

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • APBN 2026: Mengurai Mitos Ketergantungan Pajak, Menelisik Jalan Kemakmuran Berkelanjutan

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Jambret Sadis Pelajar di Tamalate Dibekuk, Aksi Kejar-kejaran hingga Terseret Terekam

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Rupiah Tertekan di Level Rp 17.839, Dipicu Ketegangan Timur Tengah dan Data Inflasi Domestik

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Makassar Half Marathon 2026 Sukses Besar: Gairahkan Ekonomi Lokal Hingga Triliunan Rupiah

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Skandal OJK dan Ancaman Monopoli Negara di Bursa Efek: Analisis Mendalam Demutualisasi BEI

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Gubernur Sulsel Pimpin Penanaman 1.000 Mangrove di Selayar: Investasi Hijau untuk Hari Lingkungan Hidup Dunia 2026

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu - Featured
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu - Featured
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu - Featured
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu - Featured
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu - Featured
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu - Featured
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu - Featured
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu - Featured
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu - Featured
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.