Minggu, 2 Agustus 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu

by Redaktur
02/06/2026
in Ekonomi dan Bisnis, Finansial
Reading Time: 4 mins read
A A
img-1778969641-a6ea15bd1c68ace5

Pemberlakuan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri sejak Senin, 1 Juni 2026, disambut dengan penguatan nilai tukar Rupiah di pasar domestik. Mata uang Garuda berhasil membukukan apresiasi 76 poin, mengakhiri perdagangan di level Rp 17.805 per Dolar AS. Meskipun demikian, para pelaku pasar dan pengamat masih menahan napas, menantikan bukti nyata efektivitas kebijakan ini dalam menopang stabilitas nilai tukar Rupiah dalam jangka panjang, mengingat sentimen pasar global yang masih menjadi faktor dominan.

  • Rupiah menguat 76 poin ke Rp 17.805 per Dolar AS pada 1 Juni 2026.
  • Penguatan terjadi bertepatan dengan hari pertama aturan baru DHE SDA berlaku.
  • Aturan mewajibkan eksportir SDA menempatkan devisa hasil ekspor di dalam negeri.
  • Pengamat pasar uang menilai kebijakan ini berkontribusi pada penguatan awal.
  • Namun, sentimen geopolitik global masih menjadi perhatian utama investor.

Wartakita.id – Senin, 1 Juni 2026, menandai dimulainya era baru dalam pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia. Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023, mewajibkan seluruh eksportir SDA untuk menempatkan devisa mereka di dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen. Kebijakan ini disambut oleh penguatan nilai tukar Rupiah di pasar keuangan domestik, yang berhasil ditutup menguat 76 poin ke posisi Rp 17.805 per Dolar AS dari penutupan sebelumnya di Rp 17.880 per Dolar AS.

Dampak Awal Kebijakan DHE SDA Terhadap Rupiah

Pengamat pasar uang, Ibrahim Assuaibi, menilai bahwa penerapan aturan baru DHE SDA menjadi salah satu faktor krusial di balik penguatan Rupiah pada awal pekan ini. Menurutnya, kewajiban menempatkan dana hasil ekspor di perbankan domestik, khususnya Himpunan Bank Negara (Himbara), memberikan suntikan likuiditas valuta asing yang signifikan bagi pasar domestik. “Yang membuat Rupiah hari ini mengalami penguatan adalah penerapan aturan baru DHE yang harus terparkir di perbankan Himbara. Ini cukup bagus,” ujar Ibrahim.

Namun, Ibrahim mengingatkan bahwa penguatan yang terjadi belum tentu berlanjut dalam jangka panjang. Perhatian utama para investor global saat ini masih tertuju pada dinamika geopolitik internasional, terutama tensi antara Amerika Serikat dan Iran, yang berpotensi besar memengaruhi pergerakan Dolar AS. “Sentimen eksternal masih menjadi faktor dominan yang menentukan arah Rupiah. Karena itu, kebijakan DHE belum tentu mampu sepenuhnya meredam tekanan dari luar negeri. Ini hanya bersifat sementara,” tegasnya.

Detail Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026

Pemerintah secara resmi memberlakukan PP Nomor 21 Tahun 2026 mulai 1 Juni 2026. Aturan ini menetapkan kewajiban bagi eksportir SDA untuk merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen. Untuk sektor nonmigas, dana wajib ditempatkan dalam rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir komoditas minyak dan gas (migas) diwajibkan menempatkan minimal 30 persen DHE SDA mereka selama tiga bulan.

Pemerintah memiliki harapan besar bahwa kebijakan ini akan memperkuat cadangan devisa, menjaga likuiditas valuta asing, serta menopang stabilitas nilai tukar Rupiah. Namun, pasar masih menantikan bukti nyata efektivitas implementasinya, termasuk tingkat kepatuhan eksportir dan sejauh mana kebijakan ini mampu meningkatkan pasokan valuta asing di dalam negeri.

Insentif Pajak untuk Kepatuhan Eksportir

Untuk mendorong kepatuhan para eksportir, Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan adanya insentif pajak yang menarik. Para pengusaha yang patuh menempatkan DHE SDA pada sistem keuangan dalam negeri berhak mendapatkan insentif pajak hingga 0 persen. “Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Ini meliputi tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah dibandingkan instrumen investasi reguler,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa.

Besaran tarif dan insentif pajak yang diberikan akan disesuaikan dengan jangka waktu penempatan dana oleh masing-masing pelaku usaha. Purbaya menjelaskan bahwa insentif pemotongan PPh hingga 0 persen pada penempatan DHE SDA ini jauh lebih menguntungkan bagi eksportir dibandingkan jika dana ditempatkan pada instrumen investasi reguler lainnya, yang biasanya dikenakan pajak hingga 20 persen. “Biasanya kalau di bond (obligasi), yield (imbal hasil)-nya dikenakan pajak 20 persen. Kalau menempatkan dananya dari DHE SDA, maka pajak instrumen itu 0 persen,” jelasnya.

Relaksasi dan Pengecualian dalam Penempatan DHE

Penempatan dana hasil ekspor wajib dilakukan melalui rekening bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara). Selain itu, pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dalam valuta asing (valas) ke Rupiah maksimal sebesar 50 persen.

Namun, terdapat relaksasi bagi eksportir di sektor pertambangan migas dan nonmigas yang memiliki pembeli (buyer) dari negara mitra dagang Indonesia yang telah menjalin perjanjian bilateral maupun kerja sama perdagangan. “Eksportir yang sudah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank non-Himbara. Porsi penempatan pada bank non-Himbara maksimal sebesar 30 persen dengan jangka waktu penempatan paling lama tiga bulan,” imbuh Purbaya.

Dengan adanya berbagai insentif dan relaksasi tersebut, pemerintah berharap kebijakan DHE SDA dapat berjalan efektif dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional, mulai dari penguatan cadangan devisa hingga stabilitas nilai tukar Rupiah. Namun, evaluasi jangka panjang tetap menjadi kunci untuk mengukur keberhasilan penuh dari kebijakan strategis ini.

Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

Prabowo Pangkas 1.000 BUMN Jadi 250: Perang Melawan Pemborosan Uang Rakyat

Rupiah Mendunia: Indonesia & Hong Kong Jalin Kesepakatan Transaksi Mata Uang Lokal

Dolar AS Tembus Rp 18.100: Analisis Mendalam Pelemahan Rupiah di Awal Perdagangan

Rupiah Sentuh Rp18.000/USD: Pengusaha Respons dengan Efisiensi dan Pertimbangkan Hiring Freeze

Rupiah Tertekan di Level Rp 17.839, Dipicu Ketegangan Timur Tengah dan Data Inflasi Domestik

Tags: Aturan Devisa Hasil EksporDevisa Hasil EksporDolar ASEkonomi IndonesiaKebijakan Moneterrupiah
Share8Tweet5Send

ARTIKEL TERKAIT

Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu - Featured

Skenario Reformasi: Senjata Coretax 2026 dan Jalan Terang Menuju Pertumbuhan 6%

28/07/2026
Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu - Featured

Skenario Status Quo: Bayang-Bayang Utang Rp10.000 T dan Ancaman Permanen Middle-Income Trap

28/07/2026
Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu - Featured

Trajektori 2026-2031: Menuju Indonesia Emas atau Terjebak Krisis Permanen?

28/07/2026
Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu - Featured

Selamatkan APBN 2026: Redefinisi Anggaran Pendidikan 20% dan Ketegasan BPI Danantara

28/07/2026
Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu - Featured

Paradoks Desentralisasi 2026: Mengapa Anggaran Daerah Dipangkas demi Program Populis Pusat?

28/07/2026
Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu - Featured

Siklus Anggaran Politis dan Korupsi Rp279 Triliun: Saat Uang Rakyat Jadi Ongkos ‘Elit’ yang Hidup dalam Siklus 5 Tahunan

28/07/2026
Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu - Featured

Kualitas Layanan Publik Stagnan: Mengurai Korupsi, Siklus Politis, dan Absennya Keadilan Pajak

28/07/2026
Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu - Featured

Pendarahan Cukai Rp60 Triliun: Siapa yang Diuntungkan dari Sindikat Rokok Ilegal?

27/07/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Skenario Status Quo: Bayang-Bayang Utang Rp10.000 T dan Ancaman Permanen Middle-Income Trap

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Selamatkan APBN 2026: Redefinisi Anggaran Pendidikan 20% dan Ketegasan BPI Danantara

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Jebakan Bunga Utang Rp599 Triliun: Mengapa SBN Mematikan Akses Kredit Swasta dan UMKM?

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Beban Pajak Kelas Menengah 2026: Saat Korporasi Dapat Karpet Merah

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pajak Kekayaan 2%: Solusi Rasional Mengurai Ketimpangan Rp4.651 Triliun Milik Oligarki

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Pendarahan Cukai Rp60 Triliun: Siapa yang Diuntungkan dari Sindikat Rokok Ilegal?

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Banjir 50 cm Kembali Lumpuhkan BTN Mutiara Permai Gowa, Akses Jalan Terputus

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Skenario Reformasi: Senjata Coretax 2026 dan Jalan Terang Menuju Pertumbuhan 6%

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kualitas Layanan Publik Stagnan: Mengurai Korupsi, Siklus Politis, dan Absennya Keadilan Pajak

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
Jisoo+Dyson
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
crew-cut-fade_tn
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
parfum untuk jomblo_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
4 rekomendasi parfum anti gerah dan tahan lama di cuaca indonesia_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
parfum di tempat kerja_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
3 kompas batin wartakita_tn1
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
Seni Merawat Vespa Matic_wartakita.id
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
featured 1_tn1
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
img-1764775654-b12300608d9039ae
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.