Rabu, 16 September 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu

by Redaktur
02/06/2026
in Ekonomi dan Bisnis, Finansial
Reading Time: 4 mins read
A A
img-1778969641-a6ea15bd1c68ace5

Pemberlakuan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri sejak Senin, 1 Juni 2026, disambut dengan penguatan nilai tukar Rupiah di pasar domestik. Mata uang Garuda berhasil membukukan apresiasi 76 poin, mengakhiri perdagangan di level Rp 17.805 per Dolar AS. Meskipun demikian, para pelaku pasar dan pengamat masih menahan napas, menantikan bukti nyata efektivitas kebijakan ini dalam menopang stabilitas nilai tukar Rupiah dalam jangka panjang, mengingat sentimen pasar global yang masih menjadi faktor dominan.

  • Rupiah menguat 76 poin ke Rp 17.805 per Dolar AS pada 1 Juni 2026.
  • Penguatan terjadi bertepatan dengan hari pertama aturan baru DHE SDA berlaku.
  • Aturan mewajibkan eksportir SDA menempatkan devisa hasil ekspor di dalam negeri.
  • Pengamat pasar uang menilai kebijakan ini berkontribusi pada penguatan awal.
  • Namun, sentimen geopolitik global masih menjadi perhatian utama investor.

Wartakita.id – Senin, 1 Juni 2026, menandai dimulainya era baru dalam pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia. Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023, mewajibkan seluruh eksportir SDA untuk menempatkan devisa mereka di dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen. Kebijakan ini disambut oleh penguatan nilai tukar Rupiah di pasar keuangan domestik, yang berhasil ditutup menguat 76 poin ke posisi Rp 17.805 per Dolar AS dari penutupan sebelumnya di Rp 17.880 per Dolar AS.

Dampak Awal Kebijakan DHE SDA Terhadap Rupiah

Pengamat pasar uang, Ibrahim Assuaibi, menilai bahwa penerapan aturan baru DHE SDA menjadi salah satu faktor krusial di balik penguatan Rupiah pada awal pekan ini. Menurutnya, kewajiban menempatkan dana hasil ekspor di perbankan domestik, khususnya Himpunan Bank Negara (Himbara), memberikan suntikan likuiditas valuta asing yang signifikan bagi pasar domestik. “Yang membuat Rupiah hari ini mengalami penguatan adalah penerapan aturan baru DHE yang harus terparkir di perbankan Himbara. Ini cukup bagus,” ujar Ibrahim.

Namun, Ibrahim mengingatkan bahwa penguatan yang terjadi belum tentu berlanjut dalam jangka panjang. Perhatian utama para investor global saat ini masih tertuju pada dinamika geopolitik internasional, terutama tensi antara Amerika Serikat dan Iran, yang berpotensi besar memengaruhi pergerakan Dolar AS. “Sentimen eksternal masih menjadi faktor dominan yang menentukan arah Rupiah. Karena itu, kebijakan DHE belum tentu mampu sepenuhnya meredam tekanan dari luar negeri. Ini hanya bersifat sementara,” tegasnya.

Detail Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026

Pemerintah secara resmi memberlakukan PP Nomor 21 Tahun 2026 mulai 1 Juni 2026. Aturan ini menetapkan kewajiban bagi eksportir SDA untuk merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen. Untuk sektor nonmigas, dana wajib ditempatkan dalam rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir komoditas minyak dan gas (migas) diwajibkan menempatkan minimal 30 persen DHE SDA mereka selama tiga bulan.

Pemerintah memiliki harapan besar bahwa kebijakan ini akan memperkuat cadangan devisa, menjaga likuiditas valuta asing, serta menopang stabilitas nilai tukar Rupiah. Namun, pasar masih menantikan bukti nyata efektivitas implementasinya, termasuk tingkat kepatuhan eksportir dan sejauh mana kebijakan ini mampu meningkatkan pasokan valuta asing di dalam negeri.

Insentif Pajak untuk Kepatuhan Eksportir

Untuk mendorong kepatuhan para eksportir, Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan adanya insentif pajak yang menarik. Para pengusaha yang patuh menempatkan DHE SDA pada sistem keuangan dalam negeri berhak mendapatkan insentif pajak hingga 0 persen. “Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Ini meliputi tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah dibandingkan instrumen investasi reguler,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa.

Besaran tarif dan insentif pajak yang diberikan akan disesuaikan dengan jangka waktu penempatan dana oleh masing-masing pelaku usaha. Purbaya menjelaskan bahwa insentif pemotongan PPh hingga 0 persen pada penempatan DHE SDA ini jauh lebih menguntungkan bagi eksportir dibandingkan jika dana ditempatkan pada instrumen investasi reguler lainnya, yang biasanya dikenakan pajak hingga 20 persen. “Biasanya kalau di bond (obligasi), yield (imbal hasil)-nya dikenakan pajak 20 persen. Kalau menempatkan dananya dari DHE SDA, maka pajak instrumen itu 0 persen,” jelasnya.

Relaksasi dan Pengecualian dalam Penempatan DHE

Penempatan dana hasil ekspor wajib dilakukan melalui rekening bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara). Selain itu, pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dalam valuta asing (valas) ke Rupiah maksimal sebesar 50 persen.

Namun, terdapat relaksasi bagi eksportir di sektor pertambangan migas dan nonmigas yang memiliki pembeli (buyer) dari negara mitra dagang Indonesia yang telah menjalin perjanjian bilateral maupun kerja sama perdagangan. “Eksportir yang sudah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank non-Himbara. Porsi penempatan pada bank non-Himbara maksimal sebesar 30 persen dengan jangka waktu penempatan paling lama tiga bulan,” imbuh Purbaya.

Dengan adanya berbagai insentif dan relaksasi tersebut, pemerintah berharap kebijakan DHE SDA dapat berjalan efektif dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional, mulai dari penguatan cadangan devisa hingga stabilitas nilai tukar Rupiah. Namun, evaluasi jangka panjang tetap menjadi kunci untuk mengukur keberhasilan penuh dari kebijakan strategis ini.

Rekomendasikan Wartakita.id

BACA JUGA:

Respon Mengejutkan Purbaya Yudhi Sadewa Usai Dicopot Prabowo dari Jabatan Menteri Keuangan

Reshuffle Mendadak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa: Analisis Mendalam Politik dan Anggaran

Suahasil Nazara Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan Era Prabowo

Menkeu Purbaya Akui Kelas Menengah Tertekan, Strategi Genjot Ekonomi Nasional Diungkap

OJK Perluas Akses Pendanaan Produktif UMKM: Pindar Jadi Penopang Krusial di Tengah Lonjakan Pembiayaan

Tags: Aturan Devisa Hasil EksporDevisa Hasil EksporDolar ASEkonomi IndonesiaKebijakan Moneterrupiah
Share9Tweet6Send

ARTIKEL TERKAIT

Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu - Featured

Respon Mengejutkan Purbaya Yudhi Sadewa Usai Dicopot Prabowo dari Jabatan Menteri Keuangan

15/09/2026
Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu - Featured

Kelangkaan BBM Hantam Makassar: Harga Sembako Meroket Akibat Lonjakan Biaya Angkut

15/09/2026
Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu - Featured

Suahasil Nazara Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan Era Prabowo

14/09/2026
Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu - Featured

BRI Makassar Berdayakan 90 Difabel Lewat Program Magang Kerja: Peluang Berkarier Terbuka Lebar

06/09/2026
Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu - Featured

Anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) 2027 Akan Dipangkas di Bawah Rp200 Triliun, BGN Ungkap Strategi Efisiensi

04/09/2026
Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu - Featured

Menkeu Purbaya Akui Kelas Menengah Tertekan, Strategi Genjot Ekonomi Nasional Diungkap

04/09/2026
Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu - Featured

Kopdes Merah Putih “Cicil” Sebelum Beroperasi, Menkop Ferry Juliantono Ditekan DPR

04/09/2026
Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu - Featured

Makassar Cooperative Expo 2026 Resmi Dibuka: Momentum Koperasi Gerakkan Ekonomi Kerakyatan Makassar

30/08/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    1213 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
  • Antrean BBM Makassar: Benarkah Lonjakan Permintaan, Bukan Kelangkaan?

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Antrean BBM Makassar Tak Mereda: Long Lines, Pemicu Kemacetan, dan Respons Setengah Hati

    976 shares
    Share 388 Tweet 243
  • DPRD Sulsel Mendesak Pertamina Stabilisasi Pasokan BBM & Elpiji di Tengah Antrean Panjang Makassar

    935 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Ganjil-Genap BBM Subsidi di Sulsel: Aturan Lengkap Pemprov Atasi Antrean Panjang

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Gempa Dalam M6.5 Utara Jakarta: Mengungkap Misteri Guncangan Meluas di Jawa dan Sumatera

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • BPH Migas Jamin Stok BBM: Pasca Antrean Panjang di Makassar, Pasokan Subsidi & Non-Subsidi Terkendali

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Nintendo Switch 3: Revolusi Visual dengan Layar OLED 120Hz & Kekuatan DLSS 4 dari NVIDIA

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • 5 Gaya Styling Kilat Anti Lepek & Berantakan

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
crew-cut-fade_tn
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
vespa gts supertech
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
parfum untuk jomblo_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
insta360-go-3s-780x470.jpg
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
Jisoo+Dyson
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
vespa sprint atau primavera_wartakita.id
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
hidup sehat dan seimbang_cr_tn1
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
1763889026-rahasia-kulit-glowing-di-rumah-spa-mandiri-perawatan-diri.jpg
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
parfum di tempat kerja_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.