Ada sebuah pertanyaan klasik yang terus menggema di ruang publik setiap kali tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tiba: Mengapa infrastruktur dasar seperti jalan raya, sekolah, dan puskesmas kita selalu tertinggal, sementara pungutan pajak semakin agresif dan pejabat yang digaji lewat uang pajak kita seolah hidup nyaman di menara gading?
Jawaban atas kegelisahan publik ini tidak bisa ditemukan hanya dengan melihat angka agregat di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penyakit sebenarnya bersarang pada proses bagaimana uang tersebut dialokasikan dan dieksekusi di lapangan.
Fakta empiris menunjukkan bahwa stagnasi kualitas layanan publik di Indonesia bukanlah akibat ketiadaan dana, melainkan hasil dari dua kejahatan struktural: pembajakan APBN/APBD untuk kepentingan pemilu, dan masifnya kebocoran melalui korupsi pengadaan barang dan jasa.
Tesis: Disfungsi Alokasi dan Patronase Anggaran
Tesis dari analisis ini adalah: Mangkraknya pembangunan fasilitas publik berjangka panjang merupakan akibat langsung dari Siklus Anggaran Politis (Political Budget Cycle/PBC) yang dijalankan oleh petahana, diperparah oleh kebocoran sistemik dari tindak pidana korupsi yang gagal dipulihkan oleh negara.
Struktur insentif politisi di Indonesia pasca-pemilihan langsung telah berubah menjadi patronase anggaran. Kebutuhan untuk mempertahankan kekuasaan memaksa mereka untuk menjarah atau merekayasa alokasi kas negara demi menciptakan ilusi “kedermawanan” di mata pemilih, tepat sebelum hari pencoblosan tiba.
Data: Bukti Empiris PBC dan Tragedi Rp279 Triliun
Skala pembajakan uang rakyat ini terukur dengan sangat jelas melalui riset akademik dan laporan pengawasan dari lembaga sipil independen.
1. Politisasi Bansos dan Pemangkasan Belanja Modal (PBC)
Studi empiris secara konsisten mengonfirmasi keberadaan Political Budget Cycle di Indonesia. Polanya sangat sistematis: satu hingga dua tahun menjelang pemilihan umum (baik Pilkada maupun Pilpres), struktur belanja pemerintah mendadak berubah drastis.
Alokasi untuk belanja modal strategis jangka panjang—seperti pembangunan infrastruktur sekolah, rumah sakit, atau perbaikan jalan raya yang membutuhkan waktu penyelesaian lama—sengaja dipangkas atau ditunda. Dana tersebut dialihkan secara masif untuk program populis berjangka pendek yang dampaknya bisa langsung dirasakan dan diklaim oleh politisi, seperti Bantuan Sosial (Bansos), dana hibah tunai, dan bantuan sosial kemasyarakatan.
Fenomena ini membuktikan bahwa fluktuasi belanja rutin di Indonesia sering kali bukan didasarkan pada kebutuhan teknokratis pengentasan kemiskinan, melainkan sekadar instrumen vote-buying (pembelian suara) yang dilegalkan melalui instrumen anggaran.
2. Korupsi Pengadaan dan Lemahnya Asset Recovery
Di luar uang yang dihabiskan untuk kampanye terselubung, sisa anggaran untuk infrastruktur publik masih harus melewati lubang jarum korupsi. Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat angka yang sangat mengerikan: estimasi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi menembus Rp279,9 triliun pada tahun 2024, sebuah rekor tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Mayoritas dari kerugian ini bersumber dari manipulasi mark-up pada proses pengadaan barang/jasa dan proyek infrastruktur. Ironisnya, hukum di Indonesia tampaknya hanya garang di awal penangkapan, namun lumpuh dalam memiskinkan koruptor.
Selama periode 2020-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara kumulatif hanya berhasil mengembalikan kerugian negara senilai Rp2,5 triliun (kurang dari 1% dari total estimasi kerugian 2024).
Antitesis: Tameng Jaring Pengaman Sosial
Menghadapi kritik atas lonjakan anggaran bansos menjelang pemilu, pemerintah dan politisi selalu memiliki alibi yang sulit dibantah secara moral.
- Dalih Perlindungan Sosial: Politisi berargumen bahwa lonjakan dana hibah dan bansos murni dilakukan untuk merespons kondisi ekonomi makro, seperti inflasi harga pangan atau pelemahan daya beli masyarakat bawah. Mereka mengklaim bahwa menunda bansos hanya karena mendekati tahun politik adalah tindakan nir-empati yang mengorbankan perut rakyat.
- Kompleksitas Pembuktian: Terkait lambannya pemulihan aset koruptor, aparat penegak hukum berdalih bahwa melacak aset hasil kejahatan yang telah disembunyikan menggunakan perusahaan cangkang, aset kripto, atau dialihkan ke nama keluarga membutuhkan proses peradilan forensik yang memakan waktu bertahun-tahun.
Sintesis: Depolitisasi Anggaran dan Undang-Undang Perampasan Aset
Berlindung di balik tameng kemiskinan rakyat untuk memuluskan pembajakan anggaran elektoral adalah bentuk manipulasi kebijakan yang tidak bisa lagi ditoleransi. Membiarkan praktik ini berlanjut sama dengan merelakan APBN kita layu sebelum berkembang.
Untuk memutus mata rantai ini, reformasi struktural harus segera dieksekusi:
- Depolitisasi Eksekusi Anggaran: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lembaga pengawas harus diberikan kewenangan veto untuk menghentikan relokasi anggaran yang tidak wajar (khususnya pos hibah dan bansos) pada rentang waktu satu tahun sebelum pemilu. Penyaluran jaring pengaman sosial harus sepenuhnya diotomatisasi berdasarkan basis data kemiskinan yang kaku, tanpa boleh melibatkan simbol atau kehadiran fisik pejabat politis.
- Pengesahan RUU Perampasan Aset: Kerugian Rp279 triliun tidak akan pernah kembali jika instrumen hukum kita hanya berfokus pada hukuman badan (penjara) yang sering kali disunat. Negara harus segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana untuk memiskinkan koruptor dan keluarganya yang menikmati uang haram tersebut.
Selama politisi masih diizinkan menggunakan APBN sebagai mesin ATM kampanye, dan selama koruptor masih bisa menyembunyikan hasil rampokannya dengan aman, jangan pernah bermimpi kualitas jalanan, sekolah, dan rumah sakit kita akan membaik—sekeras apa pun negara memeras keringat rakyat melalui pajak.
**Dokumen riset pendukung:
Add wartakita.id as a preferred source on Google























