Kejaksaan Agung membongkar dugaan praktik penggelembungan harga dalam pengadaan barang untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Tiga mantan petinggi BGN, termasuk kepala dan dua wakilnya, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara miliaran rupiah ini.
Tiga Mantan Petinggi BGN Jadi Tersangka Kasus Mark-up Pengadaan
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik melawan hukum berupa penggelembungan harga atau mark-up dalam pengadaan barang untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kronologi dan Modus Operandi Penggelembungan Harga
Menurut Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Jeffry, modus operandi yang dilakukan para tersangka melibatkan kerjasama untuk melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK). Intervensi ini dilakukan untuk mengarahkan penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) agar tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
“DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen,” ujar Jeffry.
Rincian Pengadaan yang Diduga Dimark-up
Praktik mark-up diduga menyentuh berbagai item pengadaan, mulai dari perangkat elektronik hingga kendaraan bermotor. Rinciannya meliputi:
- Pengadaan Motor Listrik: Sebanyak 21.801 unit motor listrik dengan nilai proyek lebih dari Rp 1 triliun diduga mengalami mark-up harga. PT YAT, sebagai pemenang tender, bahkan diduga tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif.
- Pengadaan Sepatu: Sebanyak 32 ribu pasang sepatu juga diduga tidak sesuai ketentuan dan telah mengalami mark-up harga.
- Pengadaan Perangkat Elektronik: Termasuk pengadaan 31.994 unit tablet dan 5.400 unit televisi 75 inci yang terindikasi dikorupsi melalui mark-up harga.
Upaya Penelusuran dan Kendala Penyitaan Barang Bukti
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi adanya praktik mark-up harga dalam proyek ini, meskipun nilai pasti kerugian negara masih dalam perhitungan audit. Terkait penyitaan barang bukti, Syarief menyatakan bahwa motor listrik yang merupakan bagian dari proyek Rp 1 triliun tidak akan disita karena sudah terdistribusi ke berbagai wilayah.
Tim penyidik Kejagung masih terus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut terkait kasus ini. Hasil dari penggeledahan tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik.























