Jaringan minimarket waralaba, Indomaret, kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah gerainya dilaporkan tutup operasional pada tanggal 31 Mei hingga 1 Juni 2026. Desas-desus yang beredar menyebutkan bahwa penutupan sementara ini diduga kuat berkaitan dengan kebuntuan negosiasi mengenai hak upah lembur bagi karyawan yang bekerja pada hari libur nasional. Ribuan gerai yang terdampak, diperkirakan mencapai 6.546 unit, menghentikan aktivitasnya, menimbulkan pertanyaan besar mengenai kondisi kerja di salah satu ritel terbesar di Indonesia.
Wartakita.id – Kebuntuan antara manajemen Indomaret dan perwakilan buruh terkait kompensasi lembur pada hari libur nasional menjadi akar masalah yang memicu penutupan sementara ribuan gerai. Pihak perusahaan mengusulkan agar jam lembur diganti dengan hari libur, sebuah kebijakan yang ditolak mentah-mentah oleh para karyawan. Sebaliknya, buruh Indomaret menegaskan hak mereka untuk mendapatkan pembayaran upah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait kerja lembur.
Konflik Kebijakan Lembur: Ganti Libur vs. Bayar Upah
Lia, seorang karyawan Indomaret di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, yang telah bergabung sejak tahun 2019, memberikan gambaran mendalam mengenai situasi yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa mekanisme lembur di perusahaannya saat ini memang tengah menjadi perdebatan sengit. “Ini sedang dalam kebijakan perusahaan (mekanisme lembur). Terkait lemburan yang tidak dibayar, untuk sekarang kebanyakan dari buruh Indomaret tidak sepakat dengan lemburan diganti libur, karena di dalam UU aturan lemburan harus dibayarkan. Makanya mungkin untuk sistem sekarang beberapa Indomaret diliburkan di tanggal merah,” ungkap Lia.
Perbedaan pandangan ini menciptakan friksi yang berujung pada keputusan perusahaan untuk meliburkan karyawannya pada tanggal merah. Pihak perusahaan berargumen bahwa penggantian jam lembur dengan hari libur adalah solusi yang ditawarkan, namun hal ini bertentangan dengan tuntutan karyawan yang mendasar pada pembayaran upah. Undang-undang ketenagakerjaan sendiri secara tegas mengatur bahwa kerja lembur, terutama pada hari libur nasional, wajib mendapatkan kompensasi berupa pembayaran upah.
Beban Barang Hilang: Tanggung Jawab Karyawan yang Memberatkan
Di luar isu upah lembur, Lia juga membeberkan mengenai mekanisme penanganan barang hilang di Indomaret, yang dinilainya cukup memberatkan karyawan. Dalam sistem stock opname (SO), jika ditemukan barang yang hilang, 80 persen dari nilai kerugian tersebut akan dibebankan kepada karyawan. “SOP di dalam perusahaan sudah diajarkan, tentang menerima barang dengan teliti, melihat kondisi toko saat ramai, mengecek barang dengan alat yang sudah disediakan di perusahaan. Perusahaan menanggung 20 persen atas barang hilang,” jelas Lia.
Meskipun perusahaan telah memberikan pelatihan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penerimaan dan pengecekan barang, beban 80 persen untuk barang yang hilang dianggap sebagai risiko yang sangat besar bagi karyawan. Hal ini tentu menambah tekanan dan potensi kerugian finansial bagi para pekerja, di samping isu kompensasi lembur yang belum terselesaikan.
Jam Kerja Normal dan Skema Shift
Meskipun menghadapi berbagai persoalan tersebut, Lia mengonfirmasi bahwa Indomaret umumnya menerapkan jam kerja yang relatif normal, yaitu 8 jam per hari. Karyawan dibagi menjadi dua shift untuk memastikan operasional minimarket berjalan dari pukul 07.00 hingga 22.00 WIB. “Kebetulan tokoku Indomaret point, barangnya sedikit lebih banyak ke produk khusus. Sebagai leader, SOP di tanda tangan kontrak sudah jelas 8 jam kerja lalu pulang, tidak ada loyalitas di toko aku,” tuturnya.
Perbandingan dengan Alfamart: Mekanisme Lembur dan Barang Hilang
Situasi di Indomaret menjadi menarik ketika dibandingkan dengan pesaing utamanya, Alfamart. Seorang karyawan Alfamart di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, yang enggan disebutkan namanya namun berinisial RS, mengungkapkan bahwa di perusahaannya, lembur pada hari libur nasional umumnya diganti dengan hari libur. Namun, ada perbedaan perlakuan untuk lembur saat hari raya keagamaan.
“Kalau untuk lembur di Alfamart sistemnya kalau libur nasional kita cuman diganti libur tapi kalo libur hari raya keagamaan kita dibayar perhari-nya Rp 500 ribu,” ungkap RS.
Terkait penanganan barang hilang, Alfamart juga memiliki pendekatan yang sedikit berbeda. Terdapat dua opsi: penyesuaian jumlah barang yang ada atau patungan antar personel toko untuk mengganti barang yang hilang. “Untuk barang hilang biasanya kita ada dua cara, untuk cara yang pertama biasanya di adjust atau disesuaikan sama jumlah barang yang ada, cara yang kedua biasanya para personil toko patungan untuk membeli barang yang hilang itu,” jelasnya.
Perbedaan mekanisme ini menunjukkan bahwa praktik ketenagakerjaan di industri ritel minimarket masih bervariasi, dengan setiap perusahaan memiliki kebijakan dan tantangan tersendiri dalam mengelola operasional serta kesejahteraan karyawannya.























