Senin, 29 Juni 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Kecewa Tuntutan 5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Sesalkan Tidak Korupsi Lebih Banyak

by Pewarta Warga
19/05/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 4 mins read
A A
img-1779203170-c68df377a3a9db1b

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas tuntutan pidana lima tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Ia merasa tuntutan tersebut tidak mencerminkan skala kesalahannya jika dibandingkan dengan terdakwa lain yang menikmati aliran dana korupsi lebih besar.

  • Noel menyesal hanya dituntut lima tahun penjara, merasa tidak proporsional dengan jumlah gratifikasi yang dinikmati terdakwa lain.
  • Ia membandingkan tuntutannya dengan terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro yang dituntut enam tahun penjara namun menikmati Rp60,32 miliar, sementara Noel menikmati Rp4,43 miliar.
  • Hukuman tiga hari di rutan saja sudah terasa berat baginya, menunjukkan ketidaknyamanan atas proses hukum yang dijalani.
  • Noel berencana mengajukan nota pembelaan (pleidoi) untuk menjadi pertimbangan hakim, menekankan kebijakan yang dirasakannya bermanfaat bagi masyarakat.
  • Ia dituntut lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi sertifikasi K3.

Penyesalan Noel atas Tuntutan Hukuman yang Dianggap Tidak Berkeadilan

Momen pasca-sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, menjadi panggung bagi Immanuel Ebenezer alias Noel untuk menyuarakan rasa frustrasinya. “Kalau begitu menyesal enggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain,” ujarnya kepada awak media.

Perbandingan yang dilontarkan Noel cukup mencolok. Ia menyoroti tuntutan terhadap terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro yang diajukan selama enam tahun penjara. Padahal, menurut data yang dipaparkan, Irvian Bobby diduga menikmati uang hasil korupsi mencapai Rp60,32 miliar. Angka ini jauh melampaui jumlah yang diduga dinikmati Noel, yaitu sebesar Rp4,43 miliar.

Hal serupa juga ia bandingkan dengan terdakwa lain, Hery Sutanto, yang dituntut tujuh tahun penjara. Hery Sutanto diyakini menikmati uang korupsi sebesar Rp4,73 miliar. Bagi Noel, perbedaan tuntutan yang hanya berselisih satu atau dua tahun penjara ini, sementara jumlah dana yang dinikmati sangat berbeda, adalah sebuah hal yang “gila” dan sulit dipahami secara logika hukum.

World Cup 2026

“Kan gila ini. Saya bilang ini bagaimana sih hukum? Logikanya saya enggak mengerti nih cara berpikirnya begitu,” ungkapnya dengan nada tak percaya.

Namun, Tetap Merasa Berat Menjalani Proses Hukum

Meskipun melontarkan kekecewaan atas tuntutan yang dianggap tidak proporsional, Noel menegaskan bahwa hukuman apa pun yang dijatuhkan tetap akan terasa berat baginya. Ia mengaku pengalaman tiga hari ditahan di rumah tahanan negara (rutan) saja sudah terasa seperti di neraka.

Oleh karena itu, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan ini menyatakan kesiapannya untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi. Dokumen ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam menentukan putusan akhir.

Dalam pleidoi tersebut, Noel berencana menyoroti berbagai kebijakan yang telah ia keluarkan selama menjabat, yang diklaimnya langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Salah satu contoh yang akan ia angkat adalah mengenai praktik penahanan ijazah yang menurutnya masih terus berjalan hingga kini.

“Saya tetap menghormati jaksa penuntut umum (JPU) yang cukup maksimal bekerja, apa pun saya harus menghargai JPU. Namun, sayang sekali kok tuntutan saya cuma beda setahun dengan yang lebih besar sih korupsinya?” pungkasnya, kembali mengulang rasa herannya.

Detail Tuntutan dan Kasus Dugaan Pemerasan K3

Adapun tuntutan pidana yang dihadapi Noel meliputi lima tahun penjara, denda Rp250 juta dengan subsider 90 hari kurungan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman dua tahun penjara.

World Cup 2026

Kasus yang menjerat Noel ini berawal dari dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) serta penerimaan gratifikasi. Ia didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 yang totalnya mencapai Rp6,52 miliar.

Praktik pemerasan ini diduga dilakukan oleh Noel bersama sepuluh terdakwa lainnya. Kesepuluh terdakwa tersebut adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.


Kecewa Tuntutan 5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Sesalkan Tidak Korupsi Lebih Banyak - image 3

Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

Motor Listrik MBG Menumpuk di Sentul: Kejagung Tolak Sita, Ribuan Unit Masih Terbungkus Plastik

Koperasi Merah Putih: Bayang-Bayang Korupsi dari Kasus Makan Bergizi Gratis

Modus Canggih Korupsi Program Makan Bergizi Gratis: Kejaksaan Agung Ungkap Jaringan Bos Besar

KPK Akui Selidiki Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Tunggu Koordinasi dengan Kejaksaan Agung

OTT KPK: Bupati Muara Enim dan Keponakan Tersangka Kasus Pengadaan, Rp 2 Miliar Disita

Tags: gratifikasikorupsiKPKNoelpemerasan K3Pengadilan Tipikortuntutan pidanaWamenaker
Share8Tweet5Send
World Cup 2026

ARTIKEL TERKAIT

Kecewa Tuntutan 5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Sesalkan Tidak Korupsi Lebih Banyak - Featured

Tragedi Latsarmil KDMP: Mengapa Bisnis Modern Butuh Adaptasi, Bukan Struktur Komando Militer

28/06/2026
Kecewa Tuntutan 5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Sesalkan Tidak Korupsi Lebih Banyak - Featured

DPR Mendesak LPSK Tolak JC Sony, Tegaskan Fungsi Lindungi Saksi dan Korban

28/06/2026
Kecewa Tuntutan 5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Sesalkan Tidak Korupsi Lebih Banyak - Featured

Jakarta Menginjak 499 Tahun: Refleksi Perjalanan Menuju Lima Abad Kota Penuh Dinamika

28/06/2026
Kecewa Tuntutan 5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Sesalkan Tidak Korupsi Lebih Banyak - Featured

Piala Dunia 2026: Prancis Unggul, Senegal Gemilang; BMKG Peringatkan Hujan Lebat, Timnas Kriket Indonesia Raih Kemenangan Signifikan

27/06/2026
Kecewa Tuntutan 5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Sesalkan Tidak Korupsi Lebih Banyak - Featured

Mabes Polri Rotasi 15 Kapolres di Sulsel: Analisis Mendalam Penyegaran Organisasi dan Pembinaan Karier untuk Makassar

27/06/2026
Kecewa Tuntutan 5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Sesalkan Tidak Korupsi Lebih Banyak - Featured

Makan Bergizi Gratis Rp 8.000 di Tengah Anggaran Rp 1 Triliun: Ada Apa di Balik 41 Nama?

25/06/2026
Kecewa Tuntutan 5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Sesalkan Tidak Korupsi Lebih Banyak - Featured

Laporan PBB: Israel Diduga Sengaja Targetkan Anak-anak Gaza, Menuju Genosida

25/06/2026
Kecewa Tuntutan 5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Sesalkan Tidak Korupsi Lebih Banyak - Featured

Ringkasan Berita Viral Hari Ini, 23 Juni 2026: Piala Dunia, IHSG, Monsun Australia, dan Tarif Global AS

23/06/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Kecewa Tuntutan 5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Sesalkan Tidak Korupsi Lebih Banyak - Featured

    Tiga Pelajar Unggulan Dinobatkan Duta Baca Pelajar Makassar 2026: Menggerakkan Literasi di Jantung Sulawesi Selatan

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Prabowo Soroti Arus Modal Keluar Rp51,8 Triliun, Fokus Bentuk Satgas Atasi Hambatan Investasi

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • 5 Rekomendasi Potongan Rambut Pria saat Melamar Kerja, Rapi, Simpel dan Stylish

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • GitHub Copilot Workspace: Bukan Sekadar AI Pair Programmer, Tapi Revolusi Kolaborasi Kode Otonom

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Tragedi Latsarmil KDMP: Mengapa Bisnis Modern Butuh Adaptasi, Bukan Struktur Komando Militer

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Jepang Melaju ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Menanti Duel Akbar Melawan Brasil

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gempa Dahsyat Guncang Dunia: Venezuela Porak-Poranda, Jepang & California Utara Rasakan Getaran Kuat

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 25 Juni: Habibie Factor, Jejak Perang Korea, Buku Harian Anne Frank, dan Kepergian Michael Jackson

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
merawat-aki-mobil-dimusim-hujan-2_cr
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
parfum dengan kharisma sejati 1_cr
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
parfum untuk jomblo_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
vespa gts supertech
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
vespa sprint atau primavera_wartakita.id
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
img-1764775654-b12300608d9039ae
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
parfum di tempat kerja_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
img-1764777491-e442ac7fe1f792b9
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
Jisoo+Dyson
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.