Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas tuntutan pidana lima tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Ia merasa tuntutan tersebut tidak mencerminkan skala kesalahannya jika dibandingkan dengan terdakwa lain yang menikmati aliran dana korupsi lebih besar.
- Noel menyesal hanya dituntut lima tahun penjara, merasa tidak proporsional dengan jumlah gratifikasi yang dinikmati terdakwa lain.
- Ia membandingkan tuntutannya dengan terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro yang dituntut enam tahun penjara namun menikmati Rp60,32 miliar, sementara Noel menikmati Rp4,43 miliar.
- Hukuman tiga hari di rutan saja sudah terasa berat baginya, menunjukkan ketidaknyamanan atas proses hukum yang dijalani.
- Noel berencana mengajukan nota pembelaan (pleidoi) untuk menjadi pertimbangan hakim, menekankan kebijakan yang dirasakannya bermanfaat bagi masyarakat.
- Ia dituntut lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi sertifikasi K3.
Penyesalan Noel atas Tuntutan Hukuman yang Dianggap Tidak Berkeadilan
Momen pasca-sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, menjadi panggung bagi Immanuel Ebenezer alias Noel untuk menyuarakan rasa frustrasinya. “Kalau begitu menyesal enggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain,” ujarnya kepada awak media.
Perbandingan yang dilontarkan Noel cukup mencolok. Ia menyoroti tuntutan terhadap terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro yang diajukan selama enam tahun penjara. Padahal, menurut data yang dipaparkan, Irvian Bobby diduga menikmati uang hasil korupsi mencapai Rp60,32 miliar. Angka ini jauh melampaui jumlah yang diduga dinikmati Noel, yaitu sebesar Rp4,43 miliar.
Hal serupa juga ia bandingkan dengan terdakwa lain, Hery Sutanto, yang dituntut tujuh tahun penjara. Hery Sutanto diyakini menikmati uang korupsi sebesar Rp4,73 miliar. Bagi Noel, perbedaan tuntutan yang hanya berselisih satu atau dua tahun penjara ini, sementara jumlah dana yang dinikmati sangat berbeda, adalah sebuah hal yang “gila” dan sulit dipahami secara logika hukum.
“Kan gila ini. Saya bilang ini bagaimana sih hukum? Logikanya saya enggak mengerti nih cara berpikirnya begitu,” ungkapnya dengan nada tak percaya.
Namun, Tetap Merasa Berat Menjalani Proses Hukum
Meskipun melontarkan kekecewaan atas tuntutan yang dianggap tidak proporsional, Noel menegaskan bahwa hukuman apa pun yang dijatuhkan tetap akan terasa berat baginya. Ia mengaku pengalaman tiga hari ditahan di rumah tahanan negara (rutan) saja sudah terasa seperti di neraka.
Oleh karena itu, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan ini menyatakan kesiapannya untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi. Dokumen ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam menentukan putusan akhir.
Dalam pleidoi tersebut, Noel berencana menyoroti berbagai kebijakan yang telah ia keluarkan selama menjabat, yang diklaimnya langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Salah satu contoh yang akan ia angkat adalah mengenai praktik penahanan ijazah yang menurutnya masih terus berjalan hingga kini.
“Saya tetap menghormati jaksa penuntut umum (JPU) yang cukup maksimal bekerja, apa pun saya harus menghargai JPU. Namun, sayang sekali kok tuntutan saya cuma beda setahun dengan yang lebih besar sih korupsinya?” pungkasnya, kembali mengulang rasa herannya.
Detail Tuntutan dan Kasus Dugaan Pemerasan K3
Adapun tuntutan pidana yang dihadapi Noel meliputi lima tahun penjara, denda Rp250 juta dengan subsider 90 hari kurungan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman dua tahun penjara.
Kasus yang menjerat Noel ini berawal dari dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) serta penerimaan gratifikasi. Ia didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 yang totalnya mencapai Rp6,52 miliar.
Praktik pemerasan ini diduga dilakukan oleh Noel bersama sepuluh terdakwa lainnya. Kesepuluh terdakwa tersebut adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.























