Kondisi kesehatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dilaporkan belum membaik pascaoperasi. Situasi ini memunculkan kekhawatiran, terutama mengingat ia sempat mengalami kondisi yang serius.
- Kesehatan Nadiem Makarim memburuk pascaoperasi dan ia sempat terkapar di ruang tahanan PN Jakarta Pusat.
- Penundaan administrasi membuat Nadiem tidak segera dilarikan ke rumah sakit setelah sidang.
- Nadiem Makarim didakwa bersama tiga orang lainnya merugikan negara senilai Rp2,1 triliun.
- Kerugian negara berasal dari kemahalan harga pengadaan Chromebook dan pengadaan CDM yang tidak bermanfaat.
- Selain merugikan negara, Nadiem dan terdakwa lainnya disebut memperkaya 25 pihak.
Kesehatan Nadiem Makarim Memburuk Usai Operasi
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dilaporkan mengalami penurunan kondisi kesehatan yang signifikan pasca menjalani operasi. Situasi ini bahkan membuatnya sempat terkapar di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit.
Menurut kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, keluhan sakit kliennya sudah dirasakan sejak kemarin sore. “Dia (Nadiem) sudah terkapar di ruang tahanan bawah PN Pusat, tapi belum dibawa ke RS, bahkan setelah sidang pun, tidak langsung dibawa ke RS, karena jaksa pelaksana di lapangan masih bingung administrasinya, tidak ada ketegasan dari Majelis Hakim atas kondisi ini,” ujar Ari kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Kondisi Nadiem yang sangat lemas membuatnya tidak dapat mengikuti jalannya persidangan, meskipun izin untuk mengikuti sidang secara virtual telah diberikan. “Saat ini sudah di RS. Setelah menunggu beberapa jam setelah sidang malam, baru dibawa ke RS,” tambah Ari.
Dakwaan Dugaan Korupsi Rp2,1 Triliun
Dalam perkara yang sedang dihadapi, Nadiem Makarim didakwa bersama-sama dengan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.
Mereka diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan negara senilai Rp2,1 triliun. Rincian kerugian negara tersebut berasal dari dua pos pengadaan:
- Angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp1,5 triliun).
- Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (sekitar Rp621 miliar).
Memperkaya 25 Pihak
Lebih lanjut, Nadiem Makarim dan para terdakwa lainnya juga disebut telah memperkaya 25 pihak lainnya melalui perbuatan tersebut. Atas dugaan perbuatan ini, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).























