Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah membongkar modus operandi canggih di balik dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025-2026. Hingga kini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua Klaster Korupsi Teridentifikasi
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan bahwa penyidikan difokuskan pada dua klaster utama modus korupsi. Klaster pertama terkait dengan praktik jual beli titik Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sebuah modus yang memanfaatkan lokasi strategis untuk keuntungan pribadi. Klaster kedua melibatkan praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Kedua klaster modus ini tengah diselidiki secara paralel oleh tim penyidik Jampidsus. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran program prioritas nasional tersebut.
Penetapan Tersangka Berlanjut
Proses hukum kasus ini telah berjalan dengan penetapan tersangka secara bertahap. Pada tanggal 3 Juni 2026, tiga mantan pejabat tinggi BGN ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Dadan Hindayana (DH), mantan Kepala BGN.
- Lodewyk Pusung (LP), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan.
- Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
Selanjutnya, pada 6 Juni 2026, Asep Yusuf Somantri (AYS) ditetapkan sebagai tersangka keempat. AYS berperan sebagai pihak swasta yang diduga terlibat dalam pencarian dan penentuan titik-titik dapur SPPG.
Puncak dari rangkaian penetapan tersangka terjadi pada 12 Juni 2026, ketika Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), ditetapkan sebagai tersangka kelima. Keterlibatan Andri Mulyono terkait dengan dugaan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di BGN, khususnya pengadaan sepeda motor listrik.
Penyidikan Meluas ke Pengadaan Lain
Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada kelima tersangka tersebut. Kejagung masih terus mendalami dan menyelidiki pengadaan barang dan jasa lainnya yang berada di lingkungan BGN. Hal ini mengindikasikan bahwa skala korupsi yang terjadi bisa jadi lebih luas dari yang terungkap saat ini.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci dan para tersangka juga masih terus bergulir. Tim penyidik berencana untuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka, termasuk Sony Sonjaya, terkait kemungkinan pengajuan status justice collaborator (JC). Rencana pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada pekan mendatang, guna menggali lebih dalam fakta-fakta serta peran masing-masing individu dalam kasus ini.
Add wartakita.id as a preferred source on Google






















