Penggeledahan Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Misteri 4 Perusahaan TPPU dan Emas 74 Kg
Penegakan hukum di tubuh korps adhyaksa kembali menguji komitmen transparansi penanganan kasus internal. Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini memasuki babak baru yang kian krusial. Pengungkapan ini tidak hanya menyasar individu, melainkan juga jaringan entitas korporasi serta penelusuran aset dalam skala masif.
Kronologi Penggeledahan Kediaman Febrie Adriansyah
Langkah progresif penyidikan terlihat saat Tim 9 Kejagung melakukan penggeledahan maraton pada awal Agustus 2026. Salah satu titik fokus penggeledahan adalah kediaman Febrie Adriansyah yang berlokasi di Jalan Radio I No. 15, Kramat Pela, Jakarta Selatan. Operasi penindakan tersebut berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa dari penggeledahan di rumah mantan pimpinan penindakan korupsi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen krusial. Dokumen-dokumen ini disinyalir kuat memuat rekam jejak transaksi dan aliran dana hasil kejahatan yang disamarkan.
“Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026). Seluruh barang bukti dokumen yang diamankan dipastikan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk memperoleh penetapan penyitaan resmi sesuai koridor hukum acara pidana.
Sarang Pencucian Uang: 4 Perusahaan Tersangka Don Ritto Disisir
Pengembangan kasus tidak berhenti pada kediaman pribadi. Penyidik menelusuri dugaan penggunaan entitas bisnis sebagai sarana penampungan modal gelap. Kejagung secara spesifik membidik empat perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka Don Ritto (DR), yang diduga kuat dijadikan sarana pencucian uang.
Penggeledahan menyasar beberapa lokasi strategis di Jakarta Selatan dan Kota Depok. Empat entitas korporasi milik tersangka Don Ritto yang disisir meliputi PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Selain itu, kediaman tersangka lain berinisial NH (Nurman Herin) di Depok juga tak luput dari penggeledahan intensif.
“Perusahaannya DR diduga dijadikan tempat money laundering-nya, TPPU-nya,” tegas Anang kepada insan pers, Selasa (4/8/2026).
Guna memperkuat konstruksi hukum dan memetakan alur transaksi keuangan korporasi tersebut, Tim 9 Kejagung telah memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta, yakni individu berinisial T, ER, DH, dan HH. Pemeriksaan ini ditujukan untuk mengidentifikasi pembagian peran serta tracing aset tersembunyi.
Misteri Barang Bukti Emas 74 Kilogram dan Uang Sitaan
Salah satu poin paling krusial yang menarik perhatian publik adalah keberadaan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta sejumlah simpanan uang tunai. Kejagung memastikan seluruh temuan aset tersebut akan dibuka secara lugas dan transparan di hadapan majelis hakim.
“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” tutur Anang, Selasa (4/8/2026).
Saat ini, tim penyidik masih menyinkronkan keterangan saksi dengan alat bukti yang disita, termasuk koordinasi terkait penyitaan awal dari pihak Kortas Polri. Sikap terbuka ini menjadi jaminan bahwa penyidikan dijalankan secara akuntabel tanpa diskriminasi jabatan.
Ketegasan Organisasi: Pemberhentian Sementara dan Penahanan
Langkah tegas diambil langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menindaklanjuti penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU, institusi resmi menerbitkan keputusan pemberhentian sementara dari status kejaksaan terhitung sejak 31 Juli 2026. Saat ini, yang bersangkutan juga telah menjalani masa penahanan.
“Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jaksa Agung yang memberhentikan karena status tersangka,” pungkas Anang.
Proses hukum yang berjalan mencerminkan komitmen kejaksaan dalam membersihkan internalnya. Penuntasan kasus TPPU ini diharapkan menjadi momentum penegakan hukum yang objektif, transparan, dan berlandaskan pada bukti-bukti immaterial maupun material secara komprehensif di persidangan kelak.
Add wartakita.id as a preferred source on Google






















