Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi keterlibatannya dalam penyelidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil setelah Kejaksaan Agung terlebih dahulu memulai proses hukum dan menetapkan tersangka.
- KPK telah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
- Kejaksaan Agung telah lebih dulu melakukan penjemputan paksa dan penggeledahan di Badan Gizi Nasional (BGN).
- Tiga pimpinan BGN ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus ini.
- Dugaan korupsi meliputi praktik jual beli titik SPPG/dapur MBG dan mark-up pengadaan barang.
- KPK sedang menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung untuk sinergi proses penyidikan.
KPK Akui Proses Penyelidikan Program Makan Bergizi Gratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada Senin (8/6) malam.
Pengakuan ini muncul di tengah langkah hukum yang lebih dulu diambil oleh Kejaksaan Agung, yang telah melakukan penjemputan paksa dan penggeledahan di kantor BGN di Jakarta Pusat. Jeda waktu antara dimulainya penyelidikan oleh KPK dan dimulainya penyidikan oleh Kejaksaan Agung dilaporkan sangat singkat, hanya sekitar satu minggu.
Kronologi dan Langkah KPK Selanjutnya
Peristiwa hukum ini menjadi sorotan publik, mengingat program MBG yang seharusnya menyasar kebutuhan gizi masyarakat. KPK memulai penyelidikan terbuka, namun Kejaksaan Agung secara tiba-tiba mengambil langkah tegas dengan melakukan penjemputan paksa dan penggeledahan di kantor BGN.
Menanggapi perkembangan ini, Taufik Husein menyatakan bahwa KPK saat ini tengah menunggu proses koordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung. Tujuannya adalah untuk melihat sinergi yang dapat dibangun dalam proses penyidikan selanjutnya. KPK juga berencana untuk melaksanakan gelar perkara atau ekspose internal guna mengevaluasi temuan-temuan yang telah diperoleh selama masa penyelidikan dan menentukan langkah tindak lanjut.
“Jadi, kami akan melihat sinerginya untuk proses-proses penyidikannya,” ujar Taufik. Ia menambahkan, “Kita akan menunggu gelar perkara, bagaimana yang diputuskan pimpinan.” Keputusan pimpinan KPK akan menjadi penentu arah penanganan kasus ini ke depannya.
Penetapan Tersangka dan Indikasi Kerugian Negara
Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program MBG ini. Ketiga tersangka tersebut adalah pimpinan dari Badan Gizi Nasional (BGN), yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Atas penetapan ini, mereka telah dicopot dari jabatan masing-masing.
Dugaan korupsi yang mengarah kepada para tersangka meliputi beberapa poin krusial, di antaranya:
- Memperjualbelikan titik Sumber Pengadaan Pangan Gizi (SPPG) atau yang dikenal sebagai dapur MBG, yang diduga dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi.
- Melakukan mark-up atau penggelembungan harga dalam pengadaan barang-barang untuk BGN. Salah satu contoh yang diungkap adalah terkait pengadaan motor listrik.
Perbuatan para tersangka ini diduga telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan dalam tata kelola pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, sebuah program yang vital untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Add wartakita.id as a preferred source on Google






















