Keberhasilan Direktorat Jenderal Imigrasi menggulung buronan internasional di Depok membuktikan ketajaman pengawasan negara. Seorang warga negara Amerika Serikat yang telah kabur selama 15 tahun, terduga pelaku pelecehan seksual, akhirnya harus berhadapan dengan hukum setelah terdeteksi di Indonesia.
Kronologi Pengungkapan Kasus Buronan AS di Depok
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya berhasil menuntaskan perburuan seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial AW di wilayah Depok, Jawa Barat. Pelarian AW yang telah berlangsung selama kurang lebih 15 tahun di Indonesia berakhir setelah ia dinyatakan sebagai buronan aparat penegak hukum AS.
Identitas dan Latar Belakang Kasus AW
AW diketahui telah menetap di Indonesia sejak tahun 2011. Keberadaannya di Tanah Air merupakan upaya pelarian diri dari Amerika Serikat untuk menghindari proses hukum yang menjeratnya atas kasus pelecehan seksual yang diduga kuat dilakukannya di negara asalnya. Selama belasan tahun bersembunyi, AW berupaya keras agar tidak terdeteksi oleh aparat dengan cara memalsukan identitas serta menggunakan dokumen perjalanan secara ilegal.
Terbongkarnya Kasus dan Penangkapan AW
Titik terang kasus ini mulai muncul ketika seorang perempuan yang juga menjadi korban, dengan inisial NM, melaporkan kepada Ditjen Imigrasi. Laporan tersebut berisi pengakuan bahwa dirinya beserta kedua anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual dan mengalami pembatasan kebebasan oleh AW. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditjen Imigrasi segera memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya kembali ke Amerika Serikat.
Setelah memastikan keselamatan korban, fokus utama Ditjen Imigrasi beralih pada penangkapan AW. Melalui permintaan bantuan resmi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat dan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan mendalam serta operasi intelijen yang terencana matang, keberadaan AW berhasil dilacak. Ia ditemukan bersembunyi di dalam sebuah bunker yang tersembunyi di rumahnya di kawasan Sawangan, Kota Depok. Penangkapan ini dilakukan pada hari Kamis (23/4).
Tindakan Administratif Keimigrasian Terhadap AW
Dari hasil pemeriksaan, AW terbukti secara sah melakukan pelanggaran keimigrasian yang sangat serius. Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan identitas palsu yang disengaja dan penyalahgunaan dokumen perjalanan negara lain. Menindaklanjuti temuan ini, Ditjen Imigrasi telah berkoordinasi secara intensif dengan otoritas Amerika Serikat. Terhadap AW, telah diberlakukan tindakan administratif keimigrasian berupa penahanan sementara (pendetensian), proses deportasi, dan penetapan status penangkalan agar tidak dapat masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Penegasan dari Dirjen Imigrasi
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam pernyataannya menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti nyata efektivitas dan soliditas sistem pengawasan keimigrasian di Indonesia. Ia menekankan komitmen kuat jajaran Imigrasi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kedaulatan negara. Hal ini sejalan dengan penerapan prinsip ‘selective policy’ dan semangat pengabdian “Imigrasi untuk Rakyat”.
Kontributor: MA. Untung
Penyunting: M. Ridham























