Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) telah menggemparkan jagat maya. Berawal dari beredarnya tangkapan layar percakapan grup, insiden ini memicu diskusi serius tentang etika dan perlindungan di lingkungan akademik.
Inti Permasalahan: Percakapan yang Merendahkan Martabat
Pokok permasalahan terletak pada isi percakapan dalam sebuah grup chat yang diduga melibatkan 16 mahasiswa FH UI. Tangkapan layar yang viral memperlihatkan diskusi mengenai bagian tubuh intim perempuan dengan bahasa yang sangat tidak pantas dan merendahkan.
Siapa Saja yang Menjadi Korban?
-
Mahasiswa Sesama Kampus: Dugaan pelecehan tidak hanya terbatas pada kelompok tertentu, tetapi mencakup mahasiswa lainnya di lingkungan FH UI.
-
Dosen FH UI: Fakta mengejutkan terungkap ketika salah satu dosen mengaku terkejut namanya tercantum dalam percakapan tersebut sebagai korban pelecehan verbal. Pengakuan ini disampaikan langsung dalam forum yang digelar oleh pihak fakultas.
-
Kerabat Pelaku: Tidak terkecuali, kerabat dari terduga pelaku juga disebut menjadi sasaran dalam percakapan yang tidak etis tersebut.
Tokoh yang Menjadi Sorotan
Beberapa nama mencuat dalam kasus ini, di antaranya:
-
Keona Ezra Pangestu: Awalnya sempat membantah tuduhan yang diarahkan padanya. Namun, belakangan ia justru diduga turut melakukan pelecehan verbal terhadap sejumlah dosen FH UI.
-
Danu Priambodo: Namanya ikut disorot karena disebut tidak membela kakaknya sendiri yang menjadi korban dalam grup chat tersebut, meskipun ia mengetahui adanya praktik pelecehan.
Respons Cepat dan Tegas dari Fakultas Hukum UI
Menanggapi viralnya kasus ini, pihak Fakultas Hukum UI melalui akun Instagram resminya menyatakan telah menerima laporan dan mengecam keras tindakan tersebut. Pernyataan tegas ini menggarisbawahi komitmen fakultas terhadap penegakan nilai-nilai kemanusiaan dan etika akademik.
“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” demikian bunyi pernyataan resmi Fakultas.
Proses Penanganan yang Profesional
Universitas Indonesia (UI) melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) tengah memproses kasus ini dengan pendekatan berperspektif korban. Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan tahapan penanganan yang meliputi:
-
Verifikasi laporan yang masuk.
-
Pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk para mahasiswa yang dilaporkan.
-
Pengumpulan bukti-bukti yang relevan.
-
Koordinasi internal antar unit terkait di lingkungan UI.
Erwin menegaskan bahwa seluruh proses akan berjalan secara profesional dan independen, bebas dari intervensi pihak manapun. Pendampingan menyeluruh, termasuk aspek psikologis, hukum, dan akademik, disiapkan bagi para korban dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas mereka.
Sanksi Awal dan Potensi Hukuman Lanjutan
Sebagai langkah awal, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI telah menjatuhkan sanksi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa yang diduga terlibat, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Pihak universitas menegaskan bahwa jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan. Erwin Agustian Panigoro menyatakan bahwa sanksi tersebut dapat mencakup:
-
Sanksi akademik.
-
Pemberhentian sebagai mahasiswa.
UI juga membuka kemungkinan adanya koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus ini. Penegasan ini menunjukkan keseriusan UI dalam memberantas segala bentuk kekerasan seksual, baik di ranah digital maupun tatap muka, yang dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap nilai dasar kampus, kode etik sivitas akademika, serta hukum yang berlaku.
Konteks Depok
Kasus ini berakar di lingkungan kampus FH UI yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. Penanganan yang dilakukan oleh Satgas PPKS UI serta respons dari pihak fakultas dan universitas menjadi perhatian utama masyarakat di Depok dan sekitarnya, yang mengharapkan keadilan dan perlindungan bagi seluruh sivitas akademika.
Kontributor: MA. Untung
Penyunting: Budi Saktia























