Universitas Indonesia (UI) mengambil tindakan tegas dengan membekukan status kemahasiswaan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual melalui grup chat. Keputusan ini diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal dan transparan.
- 16 mahasiswa FH UI dibekukan status kemahasiswaannya terkait dugaan pelecehan seksual via grup chat.
- Pembekuan berlaku dari 15 April hingga 30 Mei 2026.
- Mahasiswa yang dibekukan dilarang mengikuti kegiatan akademik dan berada di lingkungan kampus tanpa izin.
- Pembatasan kegiatan organisasi dan pengawasan intensif diberlakukan.
- UI menegaskan komitmennya memberantas kekerasan seksual dalam bentuk apapun.
Langkah Tegas Universitas Indonesia: Pembekuan Status Kemahasiswaan
Universitas Indonesia (UI) menunjukkan komitmen serius dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual. Sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi melalui grup chat, UI memutuskan untuk membekukan status kemahasiswaan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH). Langkah ini diambil demi menjamin kelancaran, objektivitas, dan transparansi proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Keputusan pembekuan status kemahasiswaan ini tertuang dalam Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI. Berdasarkan rekomendasi tertanggal 15 April 2026, penonaktifan akademik ini berlaku efektif mulai 15 April hingga 30 Mei 2026.
Dampak Pembekuan Status: Pembatasan Akademik dan Lingkungan Kampus
Selama periode penonaktifan, para mahasiswa yang diduga terlibat tidak diperkenankan untuk mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar. Larangan ini mencakup perkuliahan, bimbingan akademik, serta aktivitas lain yang berkaitan erat dengan kegiatan akademik. Selain itu, mereka juga dilarang keras berada di lingkungan kampus, kecuali jika ada keperluan mendesak untuk pemeriksaan oleh Satgas PPK atau urusan lain yang tidak dapat ditunda, dan hal tersebut harus dalam pengawasan ketat pihak universitas.
Pengawasan Organisasi dan Upaya Pencegahan Interaksi
Selain pembatasan akademik, UI juga menerapkan pembatasan terhadap keterlibatan para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan. Pengawasan dilakukan secara intensif guna mencegah potensi terjadinya interaksi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi komprehensif untuk melindungi semua pihak yang terlibat dan menjaga integritas proses investigasi.
Komitmen UI dalam Penanganan Kekerasan Seksual yang Berkelanjutan
Langkah pembekuan status kemahasiswaan ini merupakan wujud nyata komitmen UI dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman, adil, dan kondusif. UI dengan tegas menyatakan bahwa kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam ranah digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
UI menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual dilakukan dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered). Pendekatan ini menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, dan prinsip kehati-hatian. Proses investigasi yang kini tengah berlangsung di bawah Satgas PPKS UI meliputi tahapan verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti-bukti yang relevan, serta koordinasi yang erat dengan berbagai unit terkait di tingkat fakultas dan universitas. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kasus ditangani secara profesional dan tuntas, demi terciptanya keadilan bagi seluruh pihak.























