Sekretaris Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, beserta Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda, kini menghadapi laporan di Bareskrim Polri. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pemotongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.
Kronologi dan Laporan Terhadap Terlapor
Pelaporan ini diajukan oleh sebuah aliansi gabungan yang terdiri dari 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam. Laporan resmi telah tercatat di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026.
Alasan di Balik Pelaporan
Menurut Syaefullah Hamid, perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah, langkah hukum ini diambil sebagai upaya preventif. Tujuannya adalah untuk menyalurkan respons negatif yang mungkin timbul di masyarakat ke dalam proses hukum, demi menghindari potensi buruk terhadap kerukunan umat beragama di Indonesia. “Kami menginginkan dari umat Islam terhadap dinamika ini bisa dikanalisasi dalam proses hukum, karena kita ingin menghindari jangan sampai ada respons negatif yang kemudian itu bisa berpotensi buruk terhadap kerukunan umat beragama di Indonesia,” ujar Syaefullah saat memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (4/5/2026).
Rincian Unggahan Video dan Dugaan Framing
LBH Syarikat Islam Gurun Arisastra membeberkan kronologi unggahan video oleh para terlapor:
- Ade Armando mengunggah video penggalan di Cokro TV pada 9 April 2026.
- Permadi Arya menyusul mengunggah pada 12 April 2026.
- Grace Natalie mengunggah pada 13 April 2026 di media sosial masing-masing.
Gurun Arisastra menjelaskan bahwa unggahan-unggahan tersebut diduga membangun narasi berdasarkan potongan video yang tidak utuh. Hal ini berpotensi memberikan perspektif atau konklusi yang bias kepada publik.
Lebih lanjut, menurut Gurun, Ade Armando dan rekan-rekannya diduga melakukan framing terhadap Jusuf Kalla seolah-olah beliau sedang membahas ajaran agama Kristen terkait konsep syahid. Padahal, jika ditonton secara utuh selama durasi 40 menit, JK justru menjelaskan kekhawatiran psikologis masyarakat dan meluruskan kesalahpahaman mengenai konsep syahid yang keliru. Pernyataan JK yang terpotong tersebut dapat diinterpretasikan sebagai pernyataan yang tidak akurat dan menyesatkan.
Sikap Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Menanggapi pelaporan ini, Ketua Harian PSI, Ahmad Ali atau akrab disapa Mad Ali, menegaskan bahwa pernyataan Grace Natalie merupakan kapasitas pribadi. “Secara kelembagaan, kami pastikan tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian. Karena hal ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” kata Mad Ali di kantor DPP PSI pada Selasa (5/5/2026). Kendati demikian, PSI menyatakan akan tetap memberikan dukungan sebagai sahabat bagi Grace Natalie.
Potensi Ancaman Kegaduhan
Perwakilan LBH PP Muhammadiyah, Gufron, berpendapat bahwa tindakan Ade Armando dan kawan-kawan telah memicu kegaduhan di tengah upaya menjaga kerukunan beragama di Indonesia. Menurutnya, isu sensitif seperti ini akan lebih baik jika tidak diangkat jika memang berpotensi menimbulkan masalah.
Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Pihak pelapor telah menyerahkan bukti digital berupa flashdisk dan dokumen tertulis kepada penyidik di Bareskrim Polri. Selain itu, mereka juga telah menyiapkan saksi-saksi dan saksi ahli untuk memperkuat laporan. Ketiga terlapor diduga melanggar:
- Tindak pidana penghasutan melalui media elektronik, provokasi, dan penghasutan.
- Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
- Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU ITE.
- Beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, termasuk Pasal 243 dan Pasal 247.























