Pengacara kondang Elza Syarief memutuskan untuk mundur dari tim kuasa hukum Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Narkotika Nasional (BGN), yang tengah menghadapi kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
- Pengacara Elza Syarief mengundurkan diri dari kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan kliennya, Sony Sonjaya.
- Alasan utama pengunduran diri adalah penetapan tersangka terhadap Asep Yusuf Somantri (AYS), orang kepercayaan Sony, oleh Kejaksaan Agung.
- Elza Syarief merasa dibohongi oleh Sony karena AYS diduga memberikan uang hasil jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada Sony secara rutin.
- Ia juga menyatakan pesimistis terhadap permohonan Justice Collaborator (JC) Sony, mengingat adanya temuan aliran uang kepada kliennya.
- Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG periode 2025-2026, termasuk mantan petinggi BGN dan pihak swasta.
Mundurnya Elza Syarief: Pengakuan Merasa Dibohongi dan Pesimisme soal Justice Collaborator
Keputusan Elza Syarief untuk mengakhiri keterlibatannya dalam kasus ini terhitung efektif sejak Senin, 15 Juni. Pemicu utama di balik langkah drastis ini adalah penetapan status tersangka terhadap Asep Yusuf Somantri (AYS), yang diidentifikasi sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Elza mengungkapkan kekecewaannya dan merasa dikhianati oleh kliennya. Ia menyatakan, “Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih tapi info beberapa orang terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin, bagaimana mau JC? Dan saya merasa ada yang dibuka ada yang dilindungi.” Pernyataan ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara informasi yang diberikan Sony kepada tim kuasa hukumnya dan temuan faktual dari penyidik.
Lebih lanjut, Elza Syarief menyuarakan pandangan pesimistisnya terkait upaya permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony Sonjaya. Ia menilai temuan penyidik mengenai aliran dana yang mengarah kepada Sony menjadi hambatan signifikan. “Mungkin Krisna (pengacara Sony) dengan kedekatannya dengan Jampidsus dan Jamintel bisa-bisa saja Sony dapat JC, tapi dia tidak jujur dapat uang secara rutin dari Asep yang sudah tersangka saat ini,” imbuhnya, menyiratkan keraguan terhadap peluang kliennya untuk mendapatkan status JC mengingat adanya indikasi ketidakjujuran.
Kronologi Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini telah menarik perhatian publik, terutama setelah Kejaksaan Agung menetapkan total lima orang sebagai tersangka. Program yang ditujukan untuk periode 2025-2026 ini diduga telah disalahgunakan dalam tata kelolanya.
Kelima individu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung adalah:
- Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN)
- Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN)
- Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN)
- Asep Yusuf Somantri (AYS) (diduga sebagai suruhan Sony)
- Andri Mulyono (Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal)
Modus Operandi Dugaan Korupsi MBG
Dalam rilis resminya, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan erat dengan sekolah-sekolah penerima manfaat. Namun, dalam praktik pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk justru memiliki afiliasi dengan para petinggi di BGN. Lebih mengkhawatirkan lagi, beberapa yayasan yang ditunjuk bahkan tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan untuk menjadi mitra SPPG.
Selain dugaan penunjukan yayasan yang tidak sesuai kriteria, terindikasi pula adanya praktik mark-up harga dalam proses pengadaan barang. Tindakan ini diduga kuat telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan dan secara fundamental tidak mendukung kelancaran serta efektivitas operasional pelaksanaan program MBG.
Kerugian negara tersebut berasal dari pengadaan berbagai jenis barang, yang beberapa di antaranya memiliki nilai fantastis, meliputi:
- 21.801 unit motor listrik dengan total nilai mencapai Rp1,03 triliun
- 32.000 pasang sepatu
- 31.994 unit tablet
- 5.400 unit televisi ukuran 75 inch
Add wartakita.id as a preferred source on Google






















