Jumat, 31 Juli 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

MK Kabulkan Gugatan: Anggaran Program Makan Bergizi (MBG) Dipisah dari Anggaran Pendidikan

by Pewarta Warga
31/07/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 4 mins read
A A
MK Kabulkan Gugatan: Anggaran Program Makan Bergizi (MBG) Dipisah dari Anggaran Pendidikan - Featured

Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (30/7/2026), mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Putusan bersejarah ini secara spesifik memisahkan alokasi anggaran untuk Program Makan Bergizi (MBG) dari pos anggaran pendidikan nasional.

Takeaways Kunci

  • MK mengabulkan sebagian uji materi UU APBN 2026 terkait pemisahan anggaran MBG dan pendidikan.
  • Program MBG dinyatakan konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.
  • Anggaran MBG tidak lagi boleh dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.
  • Pemisahan anggaran bertujuan menjaga amanat konstitusi pendidikan dan memberikan kepastian hukum bagi MBG.
  • Penyusunan APBN 2027 akan menjadi momentum awal implementasi pemisahan anggaran ini, dengan masa transisi yang diperlukan.

Kronologi dan Pokok Permohonan Uji Materi

Perkara dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama sejumlah pemohon lainnya. Yayasan TB Nusantara, yang diketuai oleh Miftahol Arifin, melalui Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Umran Usman, mengajukan gugatan terhadap Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. Pasal tersebut mendefinisikan anggaran pendidikan mencakup pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Kekhawatiran utama pemohon tertuju pada penjelasan pasal tersebut yang secara spesifik menyertakan program MBG dalam lingkup pendanaan operasional pendidikan.

Turut serta dalam permohonan ini adalah para mahasiswa seperti Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundhi Fathi Rizky, Rizka Anung Andhita, serta seorang guru honorer bernama Sa’ed. Mereka menyuarakan keprihatinan atas potensi pergeseran fokus dan penggerusan anggaran yang seharusnya dialokasikan penuh untuk peningkatan kualitas pendidikan, demi membiayai program lain, sekalipun itu merupakan program prioritas pemerintah.

Putusan MK: MBG Konstitusional, Anggaran Terpisah

Dalam putusannya yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan bahwa Program MBG, sebagai program prioritas pemerintah yang lahir dari mandat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sejatinya adalah konstitusional.

“Program pembagian makan bergizi dalam bentuk program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024.”

Namun, kendati dianggap sah secara substansi, MK memberikan penegasan krusial: Program MBG tidak lagi dapat dimasukkan dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. Dengan kata lain, program ini harus berdiri sendiri dalam hal pendanaannya dan tidak lagi membebani alokasi anggaran pendidikan dalam APBN di masa mendatang.

“Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” tegas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dua Alasan Utama Pemisahan Anggaran

Mahkamah Konstitusi menggarisbawahi bahwa pemisahan anggaran ini didasarkan pada dua pertimbangan fundamental yang sangat penting bagi masa depan bangsa:

1. Menjaga Amanat Konstitusi Anggaran Pendidikan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemisahan ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa porsi anggaran yang sangat krusial ini benar-benar terserap secara optimal untuk peningkatan kualitas pendidikan, mulai dari sarana prasarana, kualitas guru, kurikulum, hingga akses pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuannya adalah untuk menghindari adanya ‘kebocoran’ atau ‘pengalihan’ anggaran yang dapat mengurangi efektivitas pencapaian amanat konstitusi tersebut.

2. Memberikan Kepastian Hukum bagi Program MBG

Di sisi lain, program prioritas seperti MBG juga memerlukan landasan hukum yang kuat dan terukur. Dengan memisahkan anggarannya dari pos pendidikan, program MBG mendapatkan status dan alokasi yang jelas sebagai program tersendiri. Hal ini memberikan kepastian hukum, baik bagi pelaksana program, penerima manfaat, maupun bagi negara dalam pengawasannya. Program MBG dapat direncanakan, diimplementasikan, dan dievaluasi dengan lebih fokus dan akuntabel, tanpa menimbulkan potensi dualisme penafsiran atau tumpang tindih anggaran dengan sektor pendidikan.

Masa Transisi Menuju APBN 2027

Mahkamah Konstitusi memahami bahwa proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2027 telah dimulai. Oleh karena itu, putusan ini tidak serta merta berlaku surut untuk APBN 2026. Diperlukan adanya masa transisi yang memadai agar seluruh pemangku kepentingan, terutama pemerintah dan lembaga terkait, dapat mempersiapkan implementasi pemisahan anggaran ini dengan baik. Tahun 2027 akan menjadi tahun pertama di mana alokasi anggaran untuk MBG akan sepenuhnya terpisah dari anggaran pendidikan, memberikan momentum baru untuk kedua sektor strategis ini.

MK Kabulkan Gugatan: Anggaran Program Makan Bergizi (MBG) Dipisah dari Anggaran Pendidikan - image 1

Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus: Hak Konsumen Dilindungi Penuh!

Prabowo Lantik Sudaryono Pimpin Badan Gizi Nasional, Fokus Perkuat Tata Kelola MBG

Kepala BGN Naniek Sudaryati Mundur Demi Pengobatan Jantung di Luar Negeri, Tetap Awasi Program Makan Bergizi Gratis

Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program MBG: Ada Deal Penegakan Hukum dengan Polri?

Elza Syarief Mundur Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Merasa Dibohongi, Pesimistis soal Justice Collaborator

Tags: Anggaran PendidikanAPBN 2027Mahkamah KonstitusiMBGMKprogram makan bergiziPutusan MKuji materiUU APBN 2026
Share4Tweet3Send

ARTIKEL TERKAIT

MK Kabulkan Gugatan: Anggaran Program Makan Bergizi (MBG) Dipisah dari Anggaran Pendidikan - Featured

Serangan Balasan AS Gempur Iran: ‘Puluhan’ Target IRGC Dihantam, Tiga Tewas Termasuk Balita

31/07/2026
MK Kabulkan Gugatan: Anggaran Program Makan Bergizi (MBG) Dipisah dari Anggaran Pendidikan - Featured

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru NH dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

31/07/2026
MK Kabulkan Gugatan: Anggaran Program Makan Bergizi (MBG) Dipisah dari Anggaran Pendidikan - Featured

OTT Bupati Pemalang: Pegawai KPK dan Ajudan Pimpinan Ikut Terjerat Kasus Pemerasan

31/07/2026
MK Kabulkan Gugatan: Anggaran Program Makan Bergizi (MBG) Dipisah dari Anggaran Pendidikan - Featured

Serangan Drone ke Kapal Tanker Gas AS di Mesir: Api Merembet di Tengah Eskalasi Konflik Timur Tengah

30/07/2026
MK Kabulkan Gugatan: Anggaran Program Makan Bergizi (MBG) Dipisah dari Anggaran Pendidikan - Featured

15 Perusahaan Inggris Jajaki Kolaborasi Infrastruktur Kereta Api Berkelanjutan dengan Indonesia

30/07/2026
MK Kabulkan Gugatan: Anggaran Program Makan Bergizi (MBG) Dipisah dari Anggaran Pendidikan - Featured

Jakarta Bersiap Tanpa Open Dumping: Dampak Kebijakan Baru Pengelolaan Sampah Bantargebang Mulai 1 Agustus 2026

30/07/2026
MK Kabulkan Gugatan: Anggaran Program Makan Bergizi (MBG) Dipisah dari Anggaran Pendidikan - Featured

KPK Tahan Bupati Pemalang dan Staf Administrasi Polri dalam OTT, Diduga Terkait Proyek dan Jual Beli Jabatan

30/07/2026
MK Kabulkan Gugatan: Anggaran Program Makan Bergizi (MBG) Dipisah dari Anggaran Pendidikan - Featured

Skenario Reformasi: Senjata Coretax 2026 dan Jalan Terang Menuju Pertumbuhan 6%

28/07/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    200 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Skenario Status Quo: Bayang-Bayang Utang Rp10.000 T dan Ancaman Permanen Middle-Income Trap

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Selamatkan APBN 2026: Redefinisi Anggaran Pendidikan 20% dan Ketegasan BPI Danantara

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Beban Pajak Kelas Menengah 2026: Saat Korporasi Dapat Karpet Merah

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pendarahan Cukai Rp60 Triliun: Siapa yang Diuntungkan dari Sindikat Rokok Ilegal?

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Pajak Kekayaan 2%: Solusi Rasional Mengurai Ketimpangan Rp4.651 Triliun Milik Oligarki

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Alphard Terobos Lampu Merah Bundaran HI, Pengemudi Anggota Polri Terancam Denda Rp 1 Juta

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Skenario Reformasi: Senjata Coretax 2026 dan Jalan Terang Menuju Pertumbuhan 6%

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kualitas Layanan Publik Stagnan: Mengurai Korupsi, Siklus Politis, dan Absennya Keadilan Pajak

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
parfum untuk jomblo_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
3 kompas batin wartakita_tn1
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
vespa 2026_cr_tn1
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
crew-cut-fade_tn
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
hidup sehat dan seimbang_cr_tn1
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
4 rekomendasi parfum anti gerah dan tahan lama di cuaca indonesia_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
img-1764777491-e442ac7fe1f792b9
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
img-1764775654-b12300608d9039ae
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
1766621435-7-gadget-traveling-wajib-bawa-buat-liburan-nataru-anti-lowbat.jpg
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.