Kamis, 10 September 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

MK Kabulkan Gugatan: Anggaran Program Makan Bergizi (MBG) Dipisah dari Anggaran Pendidikan

by Pewarta Warga
31/07/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 4 mins read
A A
MK Kabulkan Gugatan: Anggaran Program Makan Bergizi (MBG) Dipisah dari Anggaran Pendidikan - Featured

BACA JUGA:

MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus: Hak Konsumen Dilindungi Penuh!

Prabowo Lantik Sudaryono Pimpin Badan Gizi Nasional, Fokus Perkuat Tata Kelola MBG

Kepala BGN Naniek Sudaryati Mundur Demi Pengobatan Jantung di Luar Negeri, Tetap Awasi Program Makan Bergizi Gratis

Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program MBG: Ada Deal Penegakan Hukum dengan Polri?

Elza Syarief Mundur Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Merasa Dibohongi, Pesimistis soal Justice Collaborator

Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (30/7/2026), mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Putusan bersejarah ini secara spesifik memisahkan alokasi anggaran untuk Program Makan Bergizi (MBG) dari pos anggaran pendidikan nasional.

Takeaways Kunci

  • MK mengabulkan sebagian uji materi UU APBN 2026 terkait pemisahan anggaran MBG dan pendidikan.
  • Program MBG dinyatakan konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.
  • Anggaran MBG tidak lagi boleh dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.
  • Pemisahan anggaran bertujuan menjaga amanat konstitusi pendidikan dan memberikan kepastian hukum bagi MBG.
  • Penyusunan APBN 2027 akan menjadi momentum awal implementasi pemisahan anggaran ini, dengan masa transisi yang diperlukan.

Kronologi dan Pokok Permohonan Uji Materi

Perkara dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama sejumlah pemohon lainnya. Yayasan TB Nusantara, yang diketuai oleh Miftahol Arifin, melalui Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Umran Usman, mengajukan gugatan terhadap Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. Pasal tersebut mendefinisikan anggaran pendidikan mencakup pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Kekhawatiran utama pemohon tertuju pada penjelasan pasal tersebut yang secara spesifik menyertakan program MBG dalam lingkup pendanaan operasional pendidikan.

Turut serta dalam permohonan ini adalah para mahasiswa seperti Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundhi Fathi Rizky, Rizka Anung Andhita, serta seorang guru honorer bernama Sa’ed. Mereka menyuarakan keprihatinan atas potensi pergeseran fokus dan penggerusan anggaran yang seharusnya dialokasikan penuh untuk peningkatan kualitas pendidikan, demi membiayai program lain, sekalipun itu merupakan program prioritas pemerintah.

Putusan MK: MBG Konstitusional, Anggaran Terpisah

Dalam putusannya yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan bahwa Program MBG, sebagai program prioritas pemerintah yang lahir dari mandat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sejatinya adalah konstitusional.

“Program pembagian makan bergizi dalam bentuk program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024.”

Namun, kendati dianggap sah secara substansi, MK memberikan penegasan krusial: Program MBG tidak lagi dapat dimasukkan dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. Dengan kata lain, program ini harus berdiri sendiri dalam hal pendanaannya dan tidak lagi membebani alokasi anggaran pendidikan dalam APBN di masa mendatang.

“Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” tegas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dua Alasan Utama Pemisahan Anggaran

Mahkamah Konstitusi menggarisbawahi bahwa pemisahan anggaran ini didasarkan pada dua pertimbangan fundamental yang sangat penting bagi masa depan bangsa:

1. Menjaga Amanat Konstitusi Anggaran Pendidikan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemisahan ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa porsi anggaran yang sangat krusial ini benar-benar terserap secara optimal untuk peningkatan kualitas pendidikan, mulai dari sarana prasarana, kualitas guru, kurikulum, hingga akses pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuannya adalah untuk menghindari adanya ‘kebocoran’ atau ‘pengalihan’ anggaran yang dapat mengurangi efektivitas pencapaian amanat konstitusi tersebut.

2. Memberikan Kepastian Hukum bagi Program MBG

Di sisi lain, program prioritas seperti MBG juga memerlukan landasan hukum yang kuat dan terukur. Dengan memisahkan anggarannya dari pos pendidikan, program MBG mendapatkan status dan alokasi yang jelas sebagai program tersendiri. Hal ini memberikan kepastian hukum, baik bagi pelaksana program, penerima manfaat, maupun bagi negara dalam pengawasannya. Program MBG dapat direncanakan, diimplementasikan, dan dievaluasi dengan lebih fokus dan akuntabel, tanpa menimbulkan potensi dualisme penafsiran atau tumpang tindih anggaran dengan sektor pendidikan.

Masa Transisi Menuju APBN 2027

Mahkamah Konstitusi memahami bahwa proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2027 telah dimulai. Oleh karena itu, putusan ini tidak serta merta berlaku surut untuk APBN 2026. Diperlukan adanya masa transisi yang memadai agar seluruh pemangku kepentingan, terutama pemerintah dan lembaga terkait, dapat mempersiapkan implementasi pemisahan anggaran ini dengan baik. Tahun 2027 akan menjadi tahun pertama di mana alokasi anggaran untuk MBG akan sepenuhnya terpisah dari anggaran pendidikan, memberikan momentum baru untuk kedua sektor strategis ini.

MK Kabulkan Gugatan: Anggaran Program Makan Bergizi (MBG) Dipisah dari Anggaran Pendidikan - image 1

Rekomendasikan Wartakita.id
Tags: Anggaran PendidikanAPBN 2027Mahkamah KonstitusiMBGMKprogram makan bergiziPutusan MKuji materiUU APBN 2026
Share6Tweet4Send

ARTIKEL TERKAIT

MK Kabulkan Gugatan: Anggaran Program Makan Bergizi (MBG) Dipisah dari Anggaran Pendidikan - Featured

BREAKING NEWS: 8 Jurnalis dan Awak Kapal Hilang Kontak Pasca Liputan Erupsi Gunung Anak Krakatau

09/09/2026
MK Kabulkan Gugatan: Anggaran Program Makan Bergizi (MBG) Dipisah dari Anggaran Pendidikan - Featured

Mahasiswi Tasikmalaya Hilang Misterius: Polisi Bentuk Tim Khusus Pencarian

09/09/2026
MK Kabulkan Gugatan: Anggaran Program Makan Bergizi (MBG) Dipisah dari Anggaran Pendidikan - Featured

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung: Sorotan Kasus Asabri-Jiwasraya dan TPPU

09/09/2026
MK Kabulkan Gugatan: Anggaran Program Makan Bergizi (MBG) Dipisah dari Anggaran Pendidikan - Featured

Cara Cek Bansos Beras 30 Kg Tahap 2 2026: Panduan Lengkap Desil, Jadwal Cair, dan Cara Ambil

09/09/2026
MK Kabulkan Gugatan: Anggaran Program Makan Bergizi (MBG) Dipisah dari Anggaran Pendidikan - Featured

Fraksi PDIP Jember Tolak Utang Rp786 Miliar, Absen Sidang Paripurna KUA-PPAS

09/09/2026
MK Kabulkan Gugatan: Anggaran Program Makan Bergizi (MBG) Dipisah dari Anggaran Pendidikan - Featured

Kejagung Buka Suara Soal Aliran Dana Rp 40 Miliar ke Pejabat Kejaksaan, Sidang Praperadilan Menjadi Kunci

08/09/2026
MK Kabulkan Gugatan: Anggaran Program Makan Bergizi (MBG) Dipisah dari Anggaran Pendidikan - Featured

Bandara di Sekitar Jakarta Kembali Normal Pasca Abu Vulkanik Anak Krakatau: Cek Jadwal Penerbangan Anda!

08/09/2026
MK Kabulkan Gugatan: Anggaran Program Makan Bergizi (MBG) Dipisah dari Anggaran Pendidikan - Featured

Asap Pekat dari Gardu Listrik Pasar Baru: Analisis Mendalam Penanganan PLN

07/09/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • img-1779506486-0d20bef54cbdc98c

    Blackout Sumatera 22 Mei 2026: Akar Masalah Teknis Transmisi dan Misteri Suara Helikopter Sebelum Gelap

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    223 shares
    Share 89 Tweet 56
  • Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Masyarakat Tidak Mampu

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Antrean BBM Makassar: Benarkah Lonjakan Permintaan, Bukan Kelangkaan?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • BREAKING NEWS: 8 Jurnalis dan Awak Kapal Hilang Kontak Pasca Liputan Erupsi Gunung Anak Krakatau

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Polda Sulsel Bergerak: Selidiki Kelangkaan BBM Subsidi, Tak Ada Ampun untuk Penimbun

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Asap Pekat dari Gardu Listrik Pasar Baru: Analisis Mendalam Penanganan PLN

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gempa Bumi 15 Agustus 2026: M7,7 Guncang NTT, Ratusan Aftershock & Gempa M6,4 di Simalungun

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • ANTARA Kendari Tingkatkan Kualitas Jurnalis Muda Lewat Pelatihan Jurnalistik Tingkat Lanjut

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Jisoo+Dyson
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
vespa 2026_cr_tn1
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
insta360-go-3s-780x470.jpg
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
Seni Merawat Vespa Matic_wartakita.id
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
ilustrasi pria berketombe
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
3 kompas batin wartakita_tn1
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
1763889026-rahasia-kulit-glowing-di-rumah-spa-mandiri-perawatan-diri.jpg
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
hidup sehat dan seimbang_cr_tn1
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.