Selasa, 11 Agustus 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

MK Kabulkan Gugatan: Anggaran Program Makan Bergizi (MBG) Dipisah dari Anggaran Pendidikan

by Pewarta Warga
31/07/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 4 mins read
A A
MK Kabulkan Gugatan: Anggaran Program Makan Bergizi (MBG) Dipisah dari Anggaran Pendidikan - Featured

Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (30/7/2026), mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Putusan bersejarah ini secara spesifik memisahkan alokasi anggaran untuk Program Makan Bergizi (MBG) dari pos anggaran pendidikan nasional.

Takeaways Kunci

  • MK mengabulkan sebagian uji materi UU APBN 2026 terkait pemisahan anggaran MBG dan pendidikan.
  • Program MBG dinyatakan konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.
  • Anggaran MBG tidak lagi boleh dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.
  • Pemisahan anggaran bertujuan menjaga amanat konstitusi pendidikan dan memberikan kepastian hukum bagi MBG.
  • Penyusunan APBN 2027 akan menjadi momentum awal implementasi pemisahan anggaran ini, dengan masa transisi yang diperlukan.

Kronologi dan Pokok Permohonan Uji Materi

Perkara dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama sejumlah pemohon lainnya. Yayasan TB Nusantara, yang diketuai oleh Miftahol Arifin, melalui Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Umran Usman, mengajukan gugatan terhadap Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. Pasal tersebut mendefinisikan anggaran pendidikan mencakup pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Kekhawatiran utama pemohon tertuju pada penjelasan pasal tersebut yang secara spesifik menyertakan program MBG dalam lingkup pendanaan operasional pendidikan.

Turut serta dalam permohonan ini adalah para mahasiswa seperti Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundhi Fathi Rizky, Rizka Anung Andhita, serta seorang guru honorer bernama Sa’ed. Mereka menyuarakan keprihatinan atas potensi pergeseran fokus dan penggerusan anggaran yang seharusnya dialokasikan penuh untuk peningkatan kualitas pendidikan, demi membiayai program lain, sekalipun itu merupakan program prioritas pemerintah.

Putusan MK: MBG Konstitusional, Anggaran Terpisah

Dalam putusannya yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan bahwa Program MBG, sebagai program prioritas pemerintah yang lahir dari mandat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sejatinya adalah konstitusional.

“Program pembagian makan bergizi dalam bentuk program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024.”

Namun, kendati dianggap sah secara substansi, MK memberikan penegasan krusial: Program MBG tidak lagi dapat dimasukkan dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. Dengan kata lain, program ini harus berdiri sendiri dalam hal pendanaannya dan tidak lagi membebani alokasi anggaran pendidikan dalam APBN di masa mendatang.

“Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” tegas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dua Alasan Utama Pemisahan Anggaran

Mahkamah Konstitusi menggarisbawahi bahwa pemisahan anggaran ini didasarkan pada dua pertimbangan fundamental yang sangat penting bagi masa depan bangsa:

1. Menjaga Amanat Konstitusi Anggaran Pendidikan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemisahan ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa porsi anggaran yang sangat krusial ini benar-benar terserap secara optimal untuk peningkatan kualitas pendidikan, mulai dari sarana prasarana, kualitas guru, kurikulum, hingga akses pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuannya adalah untuk menghindari adanya ‘kebocoran’ atau ‘pengalihan’ anggaran yang dapat mengurangi efektivitas pencapaian amanat konstitusi tersebut.

2. Memberikan Kepastian Hukum bagi Program MBG

Di sisi lain, program prioritas seperti MBG juga memerlukan landasan hukum yang kuat dan terukur. Dengan memisahkan anggarannya dari pos pendidikan, program MBG mendapatkan status dan alokasi yang jelas sebagai program tersendiri. Hal ini memberikan kepastian hukum, baik bagi pelaksana program, penerima manfaat, maupun bagi negara dalam pengawasannya. Program MBG dapat direncanakan, diimplementasikan, dan dievaluasi dengan lebih fokus dan akuntabel, tanpa menimbulkan potensi dualisme penafsiran atau tumpang tindih anggaran dengan sektor pendidikan.

Masa Transisi Menuju APBN 2027

Mahkamah Konstitusi memahami bahwa proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2027 telah dimulai. Oleh karena itu, putusan ini tidak serta merta berlaku surut untuk APBN 2026. Diperlukan adanya masa transisi yang memadai agar seluruh pemangku kepentingan, terutama pemerintah dan lembaga terkait, dapat mempersiapkan implementasi pemisahan anggaran ini dengan baik. Tahun 2027 akan menjadi tahun pertama di mana alokasi anggaran untuk MBG akan sepenuhnya terpisah dari anggaran pendidikan, memberikan momentum baru untuk kedua sektor strategis ini.

MK Kabulkan Gugatan: Anggaran Program Makan Bergizi (MBG) Dipisah dari Anggaran Pendidikan - image 1

Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus: Hak Konsumen Dilindungi Penuh!

Prabowo Lantik Sudaryono Pimpin Badan Gizi Nasional, Fokus Perkuat Tata Kelola MBG

Kepala BGN Naniek Sudaryati Mundur Demi Pengobatan Jantung di Luar Negeri, Tetap Awasi Program Makan Bergizi Gratis

Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program MBG: Ada Deal Penegakan Hukum dengan Polri?

Elza Syarief Mundur Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Merasa Dibohongi, Pesimistis soal Justice Collaborator

Tags: Anggaran PendidikanAPBN 2027Mahkamah KonstitusiMBGMKprogram makan bergiziPutusan MKuji materiUU APBN 2026
Share5Tweet3Send

ARTIKEL TERKAIT

MK Kabulkan Gugatan: Anggaran Program Makan Bergizi (MBG) Dipisah dari Anggaran Pendidikan - Featured

Polda Metro Jaya Naikkan Status Kasus Kematian Sutrimo Jadi Penyidikan, Dugaan Pembunuhan Berencana Menguat

11/08/2026
MK Kabulkan Gugatan: Anggaran Program Makan Bergizi (MBG) Dipisah dari Anggaran Pendidikan - Featured

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Rugikan Negara Rp 222 Miliar

11/08/2026
MK Kabulkan Gugatan: Anggaran Program Makan Bergizi (MBG) Dipisah dari Anggaran Pendidikan - Featured

Iran Ajukan 5 Tuntutan Kunci untuk Buka Kembali Selat Hormuz: Syarat Mutlak Bagi AS

10/08/2026
MK Kabulkan Gugatan: Anggaran Program Makan Bergizi (MBG) Dipisah dari Anggaran Pendidikan - Featured

Kapal Tanker UEA Diserang di Selat Hormuz: UEA & Arab Saudi Kecam Pelanggaran Hukum Internasional

10/08/2026
MK Kabulkan Gugatan: Anggaran Program Makan Bergizi (MBG) Dipisah dari Anggaran Pendidikan - Featured

Timur Tengah di Ambang Krisis: Houthi Gempur Arab Saudi, AS-Iran di Titik Didih

10/08/2026
MK Kabulkan Gugatan: Anggaran Program Makan Bergizi (MBG) Dipisah dari Anggaran Pendidikan - Featured

Tragedi Sekolah Debsirin Nonthaburi: Siswa 14 Tahun Tewaskan 8 Orang, Termasuk Guru dan Kakek-Nenek

10/08/2026
MK Kabulkan Gugatan: Anggaran Program Makan Bergizi (MBG) Dipisah dari Anggaran Pendidikan - Featured

Indonesia dan Afrika Selatan: Mempererat Hubungan Budaya Melalui Warisan Sheikh Yusuf Al-Makassari

09/08/2026
MK Kabulkan Gugatan: Anggaran Program Makan Bergizi (MBG) Dipisah dari Anggaran Pendidikan - Featured

Gemparkan Festival Budaya Lembah Baliem, Insiden Penembakan Picu Kepanikan Massal

08/08/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    435 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Perbandingan Ekosistem Teknologi: Kelebihan dan Kekurangan Apple, Google, Microsoft

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Malaysia & Indonesia Blokir Grok AI: Respons Cepat atas Ancaman Deepfake Seksual dan Langkah xAI Terkini

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Meta AI Mode: Facebook Ubah Pencarian dengan Kecerdasan Buatan dari Konten Publik Anda

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Danny Semangati 1.200 Mahasiswa KPM IAIN Pare – Pare

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Merek Mobil Paling Laris Bulan Februari 2021

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Harga BBM Nonsubsidi Turun Serentak per 1 Agustus 2026: Simak Rincian Lengkapnya!

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Aksi Lingkungan dan Sosial Gerakan Rakyat Sulsel: 100 Bibit Pohon dan Ratusan Takjil Jelang HUT Pertama

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Foto-Foto Gerhana Matahari Hibrida dari Merauke Papua Barat

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Gempa Magnitudo 7,4 Guncang Kolombia 10 Agustus 2026: Episentrum di Chocó, Kerusakan Parah di Beberapa Kota dan Korban Jiwa

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

img-1764777491-e442ac7fe1f792b9
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
vespa gts supertech
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
hidup sehat dan seimbang_cr_tn1
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
img-1764775654-b12300608d9039ae
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
vespa 2026_cr_tn1
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
insta360-go-3s-780x470.jpg
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
featured 1_tn1
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
Ini 4 Serum Ajaib Wajib Punya untuk Melindungi Rambut dari Panas_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.