Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (30/7/2026), mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Putusan bersejarah ini secara spesifik memisahkan alokasi anggaran untuk Program Makan Bergizi (MBG) dari pos anggaran pendidikan nasional.
Takeaways Kunci
- MK mengabulkan sebagian uji materi UU APBN 2026 terkait pemisahan anggaran MBG dan pendidikan.
- Program MBG dinyatakan konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.
- Anggaran MBG tidak lagi boleh dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.
- Pemisahan anggaran bertujuan menjaga amanat konstitusi pendidikan dan memberikan kepastian hukum bagi MBG.
- Penyusunan APBN 2027 akan menjadi momentum awal implementasi pemisahan anggaran ini, dengan masa transisi yang diperlukan.
Kronologi dan Pokok Permohonan Uji Materi
Perkara dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama sejumlah pemohon lainnya. Yayasan TB Nusantara, yang diketuai oleh Miftahol Arifin, melalui Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Umran Usman, mengajukan gugatan terhadap Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. Pasal tersebut mendefinisikan anggaran pendidikan mencakup pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Kekhawatiran utama pemohon tertuju pada penjelasan pasal tersebut yang secara spesifik menyertakan program MBG dalam lingkup pendanaan operasional pendidikan.
Turut serta dalam permohonan ini adalah para mahasiswa seperti Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundhi Fathi Rizky, Rizka Anung Andhita, serta seorang guru honorer bernama Sa’ed. Mereka menyuarakan keprihatinan atas potensi pergeseran fokus dan penggerusan anggaran yang seharusnya dialokasikan penuh untuk peningkatan kualitas pendidikan, demi membiayai program lain, sekalipun itu merupakan program prioritas pemerintah.
Putusan MK: MBG Konstitusional, Anggaran Terpisah
Dalam putusannya yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan bahwa Program MBG, sebagai program prioritas pemerintah yang lahir dari mandat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sejatinya adalah konstitusional.
“Program pembagian makan bergizi dalam bentuk program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024.”
Namun, kendati dianggap sah secara substansi, MK memberikan penegasan krusial: Program MBG tidak lagi dapat dimasukkan dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. Dengan kata lain, program ini harus berdiri sendiri dalam hal pendanaannya dan tidak lagi membebani alokasi anggaran pendidikan dalam APBN di masa mendatang.
“Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” tegas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dua Alasan Utama Pemisahan Anggaran
Mahkamah Konstitusi menggarisbawahi bahwa pemisahan anggaran ini didasarkan pada dua pertimbangan fundamental yang sangat penting bagi masa depan bangsa:
1. Menjaga Amanat Konstitusi Anggaran Pendidikan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemisahan ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa porsi anggaran yang sangat krusial ini benar-benar terserap secara optimal untuk peningkatan kualitas pendidikan, mulai dari sarana prasarana, kualitas guru, kurikulum, hingga akses pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuannya adalah untuk menghindari adanya ‘kebocoran’ atau ‘pengalihan’ anggaran yang dapat mengurangi efektivitas pencapaian amanat konstitusi tersebut.
2. Memberikan Kepastian Hukum bagi Program MBG
Di sisi lain, program prioritas seperti MBG juga memerlukan landasan hukum yang kuat dan terukur. Dengan memisahkan anggarannya dari pos pendidikan, program MBG mendapatkan status dan alokasi yang jelas sebagai program tersendiri. Hal ini memberikan kepastian hukum, baik bagi pelaksana program, penerima manfaat, maupun bagi negara dalam pengawasannya. Program MBG dapat direncanakan, diimplementasikan, dan dievaluasi dengan lebih fokus dan akuntabel, tanpa menimbulkan potensi dualisme penafsiran atau tumpang tindih anggaran dengan sektor pendidikan.
Masa Transisi Menuju APBN 2027
Mahkamah Konstitusi memahami bahwa proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2027 telah dimulai. Oleh karena itu, putusan ini tidak serta merta berlaku surut untuk APBN 2026. Diperlukan adanya masa transisi yang memadai agar seluruh pemangku kepentingan, terutama pemerintah dan lembaga terkait, dapat mempersiapkan implementasi pemisahan anggaran ini dengan baik. Tahun 2027 akan menjadi tahun pertama di mana alokasi anggaran untuk MBG akan sepenuhnya terpisah dari anggaran pendidikan, memberikan momentum baru untuk kedua sektor strategis ini.























