Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menginstruksikan penghentian seluruh kegiatan pengumpulan data dan informasi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan ini menimbulkan pertanyaan mengenai adanya potensi kesepakatan penegakan hukum dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Kejaksaan Agung menghentikan pengumpulan data program MBG melalui surat edaran.
- Alasan penghentian adalah karena masa pengumpulan data telah selesai dan untuk mencegah penyalahgunaan.
- Sebelumnya, Jampidsus telah meminta kepala kejaksaan tinggi untuk menginventarisasi isu pelaksanaan program MBG.
- Penghentian ini menindaklanjuti laporan media mengenai dugaan pemeriksaan terhadap pengelola SPPG oleh kejaksaan.
- Kejati Jawa Tengah menegaskan tidak melakukan penggeledahan atau OTT terhadap pengelola SPPG, hanya pengumpulan data secara persuasif.
Kejagung Akhiri Pengumpulan Data MBG, Pencegahan Penyalahgunaan Jadi Alasan Utama
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa surat edaran penghentian pengumpulan data program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah diterbitkan. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah periode pengumpulan data selesai, guna mencegah potensi penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.
“Memang benar, surat ini dirilis karena masa pengumpulan data telah usai dan agar tidak disalahgunakan dalam penerapannya,” ujar Anang di Jakarta pada hari Senin.
Arahan penghentian ini tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat, 10 Juli, dan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi.
Kronologi dan Latar Belakang Penghentian Pengumpulan Data MBG
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari disposisi Jaksa Agung terkait laporan media massa mengenai kegiatan pengumpulan data dan informasi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah. Sebelumnya, Jampidsus telah mengeluarkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 pada 15 Juni 2026, yang meminta seluruh kepala kejaksaan tinggi untuk menginventarisasi dan melaporkan berbagai isu yang muncul dalam pelaksanaan program MBG.
Dalam konteks ini, semua kepala kejaksaan tinggi diminta untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data tersebut di wilayah hukum masing-masing. Hal ini juga merespons beredarnya surat yang diduga berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah. Surat tersebut membahas dugaan pemeriksaan terhadap pengelola SPPG oleh kejaksaan dan meminta anggota Polri yang mengelola SPPG untuk tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa didampingi prosedur resmi.
Kejati Jawa Tengah: Pengumpulan Data Dilakukan Secara Profesional dan Persuasif
Menanggapi isu yang beredar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memberikan klarifikasi tegas. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menegaskan bahwa jajarannya tidak melakukan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pengelola SPPG di wilayah hukum mereka.
Arfan menjelaskan bahwa seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah hanya melakukan pengumpulan data dan informasi secara langsung di lokasi-lokasi SPPG. Kegiatan ini, menurutnya, sepenuhnya berfokus pada pendataan dan pengambilan keterangan dengan menggunakan pendekatan yang profesional, persuasif, dan tetap patuh pada peraturan hukum yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data atau informasi, maka hal tersebut akan dicatat. Namun, jika ada penolakan untuk memberikan keterangan, situasi tersebut juga akan dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan tanpa adanya upaya paksaan atau tekanan.
Add wartakita.id as a preferred source on Google























