Jumat, 24 Juli 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus: Hak Konsumen Dilindungi Penuh!

by Pewarta Warga
24/07/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 5 mins read
A A
MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus: Hak Konsumen Dilindungi Penuh! - Featured

Keputusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan terkait masalah kuota internet yang hangus. Ini adalah kemenangan bagi konsumen telekomunikasi di Indonesia.

MK Nyatakan Kuota Internet Hangus Tidak Sah, Hak Konsumen Ditegaskan

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar bagi jutaan pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia dengan mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet yang hangus. Keputusan bersejarah ini menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli oleh konsumen adalah hak milik yang harus dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan apa pun.

Putusan MK: Kuota Internet Milik Pengguna Hingga Habis

Secara tegas, MK menyatakan bahwa kuota internet yang belum sepenuhnya terpakai atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik sah pengguna jasa telekomunikasi. Ini berarti konsumen berhak menggunakan sisa kuota tersebut hingga benar-benar habis, tanpa dipungut biaya tambahan dengan dalih apa pun, termasuk perpanjangan masa aktif.

Hakim MK Adies Kadir dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Jakarta Pusat pada Kamis (23/7/2026) menjelaskan secara gamblang, “Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun.”

Dasar Hukum dan Pasal yang Dipermasalahkan

Pokok permasalahan yang dibawa ke MK adalah Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja. MK menyatakan pasal ini bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Klausul ini dinyatakan berlaku sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat, dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

MK juga menekankan betapa pentingnya layanan internet yang kini telah menjadi kebutuhan esensial bagi masyarakat Indonesia dan tidak dapat lagi diabaikan.

Perlindungan Konsumen yang Komprehensif dari MK

Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa penetapan formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya berfokus pada aspek komersial penyelenggara semata. Aturan yang berlaku haruslah menjamin perlindungan yang memadai bagi seluruh pengguna jasa telekomunikasi.

Bentuk perlindungan ini pun dirancang agar fleksibel dan tidak harus seragam. MK memberikan opsi agar kuota internet tidak hangus begitu saja, antara lain melalui:

  • Paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover)
  • Paket tanpa rollover (non-rollover)
  • Inovasi layanan lain yang memungkinkan pengguna memilih layanan sesuai kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan.
  • Perpanjangan masa aktif
  • Pengalihan manfaat
  • Kompensasi
  • Refund
  • Bentuk perlindungan lain yang relevan dan dianggap perlu.

Adaptasi Teknologi dan Pentingnya Keterlibatan Publik

Hakim MK Adies menambahkan bahwa pemerintah perlu menunjukkan adaptabilitas yang lebih tinggi terhadap perkembangan teknologi terkini, model bisnis yang dinamis, serta beragam kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat. Kebijakan tarif yang dikeluarkan haruslah berlandaskan prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil demi menjamin kepemilikan pengguna.

Dalam proses penyesuaian tarif, MK menggarisbawahi pentingnya pelibatan berbagai elemen masyarakat yang peduli terhadap sektor jasa telekomunikasi, termasuk lembaga perlindungan konsumen. Selain itu, penyelenggara telekomunikasi diwajibkan untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan akses informasi bagi pengguna. Informasi tersebut mencakup detail mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, dan bagaimana sisa kuota akan diperlakukan. Semua informasi ini wajib disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.

Mekanisme Pemantauan dan Penanganan Pengaduan yang Efektif

Untuk mendukung perlindungan ini, penyelenggara telekomunikasi harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna dalam memantau penggunaan kuota mereka, termasuk sisa kuota yang telah dipilih. Perlindungan ini harus didukung pula oleh mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah dijangkau, dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan pelaksanaannya.

Dukungan dari Penyelenggara Telekomunikasi dan ATSI

Menariknya, MK mencatat bahwa para penyelenggara telekomunikasi serta Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) tidak menyatakan keberatan terhadap ketentuan yang diputuskan. Bahkan, mereka telah menyampaikan kesepakatan yang menjadi solusi terhadap permohonan yang mempersoalkan konstitusionalitas norma terkait kuota internet hangus.

Nilai Ekonomi Sisa Kuota yang Harus Dilindungi

Hakim MK Liliek Prisbawono Adi memberikan pandangan mendalam bahwa yang perlu dilindungi bukanlah kuota internet secara fisik, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar oleh konsumen namun belum sempat dinikmati. Beliau menegaskan bahwa sisa kuota yang belum terpakai tetap memiliki nilai ekonomi yang signifikan karena konsumen telah melakukan pembayaran untuk mendapatkan akses layanan dalam volume tertentu.

Oleh karena itu, pembayaran paket data pada dasarnya melahirkan hak bagi konsumen untuk menikmati manfaat layanan yang seharusnya ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud.

Siapa Para Pemohon Gugatan?

Permohonan yang berujung pada putusan penting ini diajukan oleh tiga individu yang mewakili suara konsumen: pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen/advokat Rega Felix.


MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus: Hak Konsumen Dilindungi Penuh! - image 1

Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

Putusan MK: Frasa “Tidak Langsung” dalam Pasal Perintangan Penyidikan Dinyatakan Inkonstitusional, Ruang Tafsir Subjektif Tertutup

Baru Jadi Hakim MK, Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK oleh 21 Tokoh Hukum: Apa Kata CALS?

Adies Kadir Dilantik: Ketua MK Ingatkan Independensi dan Integritas Hakim Konstitusi di Atas Segalanya

Registrasi SIM Card Wajib Biometrik 2026: Kendali Penuh di Tangan Anda, Perangkap Penipu Digital Ditutup

Pemerintah Meksiko Ambil Tindakan: Transparansi Tiket Konser BTS Demi Penggemar

Tags: hak konsumenhanguskuota internetMahkamah KonstitusiMKPerlindungan KonsumenTelekomunikasiUU Cipta Kerja
Share4Tweet3Send

ARTIKEL TERKAIT

MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus: Hak Konsumen Dilindungi Penuh! - Featured

Prabowo Lantik Sudaryono Pimpin Badan Gizi Nasional, Fokus Perkuat Tata Kelola MBG

24/07/2026
MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus: Hak Konsumen Dilindungi Penuh! - Featured

Presiden Prabowo Lantik Pejabat Tinggi Kejaksaan Agung: Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jampidsus

22/07/2026
MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus: Hak Konsumen Dilindungi Penuh! - Featured

Sudaryono Resmi Pimpin Badan Gizi Nasional, Gantikan Nanik S Deyang

22/07/2026
MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus: Hak Konsumen Dilindungi Penuh! - Featured

Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipangkas, Badan Gizi Nasional Fokus Perbaiki Tata Kelola dan Kualitas Program

22/07/2026
MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus: Hak Konsumen Dilindungi Penuh! - Featured

Kepala BGN Naniek Sudaryati Mundur Demi Pengobatan Jantung di Luar Negeri, Tetap Awasi Program Makan Bergizi Gratis

22/07/2026
MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus: Hak Konsumen Dilindungi Penuh! - Featured

Perubahan Tarif Kewarganegaraan: WNA Jadi WNI Rp 75 Juta, Lepas WNI Rp 5 Juta, Apa Saja yang Baru?

21/07/2026
MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus: Hak Konsumen Dilindungi Penuh! - Featured

Pencarian 2 Korban Ledakan Perumahan Mewah Medan Dilanjutkan, 400 Personel Gabungan Dikerahkan

21/07/2026
MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus: Hak Konsumen Dilindungi Penuh! - Featured

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris: Transisi Kepemimpinan dan Agenda Kebijakan Baru

21/07/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • featured 1_tn1

    Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
  • 7 Ide Potongan Rambut Pria dengan Aksen Garis (Line Up) Keren

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Kalla Toyota Palopo Hadirkan KIDDO ART-venture: Dealer Berubah Jadi Taman Bermain & Belajar Anak

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • PTUN Bandung Perintahkan Gubernur Jabar Pecat Bupati Bogor, Ada Apa?

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Toyota New Hilux Hadir Lebih Gahar: Mesin 1GD 2.8L Ungguli Generasi Sebelumnya, Siap Taklukkan Medan Sulsel

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • APBN 2026: Mengurai Mitos Ketergantungan Pajak, Menelisik Jalan Kemakmuran Berkelanjutan

    182 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • 5 Rekomendasi Potongan Rambut Pria saat Melamar Kerja, Rapi, Simpel dan Stylish

    495 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Toyota Luncurkan New Hilux di Palopo

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

featured 1_tn1
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
parfum di tempat kerja_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
Seni Merawat Vespa Matic_wartakita.id
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
1763889026-rahasia-kulit-glowing-di-rumah-spa-mandiri-perawatan-diri.jpg
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
ilustrasi pria berketombe
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
Jisoo+Dyson
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
3 kompas batin wartakita_tn1
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
crew-cut-fade_tn
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
merawat-aki-mobil-dimusim-hujan-2_cr
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.