Sabtu, 5 September 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus: Hak Konsumen Dilindungi Penuh!

by Pewarta Warga
24/07/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 5 mins read
A A
MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus: Hak Konsumen Dilindungi Penuh! - Featured

BACA JUGA:

OJK Perluas Akses Pendanaan Produktif UMKM: Pindar Jadi Penopang Krusial di Tengah Lonjakan Pembiayaan

MK Kabulkan Gugatan: Anggaran Program Makan Bergizi (MBG) Dipisah dari Anggaran Pendidikan

Putusan MK: Frasa “Tidak Langsung” dalam Pasal Perintangan Penyidikan Dinyatakan Inkonstitusional, Ruang Tafsir Subjektif Tertutup

Baru Jadi Hakim MK, Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK oleh 21 Tokoh Hukum: Apa Kata CALS?

Adies Kadir Dilantik: Ketua MK Ingatkan Independensi dan Integritas Hakim Konstitusi di Atas Segalanya

Keputusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan terkait masalah kuota internet yang hangus. Ini adalah kemenangan bagi konsumen telekomunikasi di Indonesia.

MK Nyatakan Kuota Internet Hangus Tidak Sah, Hak Konsumen Ditegaskan

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar bagi jutaan pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia dengan mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet yang hangus. Keputusan bersejarah ini menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli oleh konsumen adalah hak milik yang harus dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan apa pun.

Putusan MK: Kuota Internet Milik Pengguna Hingga Habis

Secara tegas, MK menyatakan bahwa kuota internet yang belum sepenuhnya terpakai atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik sah pengguna jasa telekomunikasi. Ini berarti konsumen berhak menggunakan sisa kuota tersebut hingga benar-benar habis, tanpa dipungut biaya tambahan dengan dalih apa pun, termasuk perpanjangan masa aktif.

Hakim MK Adies Kadir dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Jakarta Pusat pada Kamis (23/7/2026) menjelaskan secara gamblang, “Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun.”

Dasar Hukum dan Pasal yang Dipermasalahkan

Pokok permasalahan yang dibawa ke MK adalah Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja. MK menyatakan pasal ini bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Klausul ini dinyatakan berlaku sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat, dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

MK juga menekankan betapa pentingnya layanan internet yang kini telah menjadi kebutuhan esensial bagi masyarakat Indonesia dan tidak dapat lagi diabaikan.

Perlindungan Konsumen yang Komprehensif dari MK

Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa penetapan formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya berfokus pada aspek komersial penyelenggara semata. Aturan yang berlaku haruslah menjamin perlindungan yang memadai bagi seluruh pengguna jasa telekomunikasi.

Bentuk perlindungan ini pun dirancang agar fleksibel dan tidak harus seragam. MK memberikan opsi agar kuota internet tidak hangus begitu saja, antara lain melalui:

  • Paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover)
  • Paket tanpa rollover (non-rollover)
  • Inovasi layanan lain yang memungkinkan pengguna memilih layanan sesuai kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan.
  • Perpanjangan masa aktif
  • Pengalihan manfaat
  • Kompensasi
  • Refund
  • Bentuk perlindungan lain yang relevan dan dianggap perlu.

Adaptasi Teknologi dan Pentingnya Keterlibatan Publik

Hakim MK Adies menambahkan bahwa pemerintah perlu menunjukkan adaptabilitas yang lebih tinggi terhadap perkembangan teknologi terkini, model bisnis yang dinamis, serta beragam kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat. Kebijakan tarif yang dikeluarkan haruslah berlandaskan prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil demi menjamin kepemilikan pengguna.

Dalam proses penyesuaian tarif, MK menggarisbawahi pentingnya pelibatan berbagai elemen masyarakat yang peduli terhadap sektor jasa telekomunikasi, termasuk lembaga perlindungan konsumen. Selain itu, penyelenggara telekomunikasi diwajibkan untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan akses informasi bagi pengguna. Informasi tersebut mencakup detail mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, dan bagaimana sisa kuota akan diperlakukan. Semua informasi ini wajib disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.

Mekanisme Pemantauan dan Penanganan Pengaduan yang Efektif

Untuk mendukung perlindungan ini, penyelenggara telekomunikasi harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna dalam memantau penggunaan kuota mereka, termasuk sisa kuota yang telah dipilih. Perlindungan ini harus didukung pula oleh mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah dijangkau, dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan pelaksanaannya.

Dukungan dari Penyelenggara Telekomunikasi dan ATSI

Menariknya, MK mencatat bahwa para penyelenggara telekomunikasi serta Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) tidak menyatakan keberatan terhadap ketentuan yang diputuskan. Bahkan, mereka telah menyampaikan kesepakatan yang menjadi solusi terhadap permohonan yang mempersoalkan konstitusionalitas norma terkait kuota internet hangus.

Nilai Ekonomi Sisa Kuota yang Harus Dilindungi

Hakim MK Liliek Prisbawono Adi memberikan pandangan mendalam bahwa yang perlu dilindungi bukanlah kuota internet secara fisik, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar oleh konsumen namun belum sempat dinikmati. Beliau menegaskan bahwa sisa kuota yang belum terpakai tetap memiliki nilai ekonomi yang signifikan karena konsumen telah melakukan pembayaran untuk mendapatkan akses layanan dalam volume tertentu.

Oleh karena itu, pembayaran paket data pada dasarnya melahirkan hak bagi konsumen untuk menikmati manfaat layanan yang seharusnya ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud.

Siapa Para Pemohon Gugatan?

Permohonan yang berujung pada putusan penting ini diajukan oleh tiga individu yang mewakili suara konsumen: pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen/advokat Rega Felix.


MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus: Hak Konsumen Dilindungi Penuh! - image 1

Rekomendasikan Wartakita.id
Tags: hak konsumenhanguskuota internetMahkamah KonstitusiMKPerlindungan KonsumenTelekomunikasiUU Cipta Kerja
Share5Tweet3Send

ARTIKEL TERKAIT

MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus: Hak Konsumen Dilindungi Penuh! - Featured

Tragedi Sound Horeg di Jatim: Tiga Nyawa Melayang, MUI Jatim Mendesak Polisi Turun Tangan

04/09/2026
MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus: Hak Konsumen Dilindungi Penuh! - Featured

Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji: Eks Pejabat Kemenag Ungkap Tak Ada Kajian Pembagian 50:50

04/09/2026
MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus: Hak Konsumen Dilindungi Penuh! - Featured

Sekda Sintang Kritik Kinerja Menhut soal Karhutla, Kemenhut Tegaskan Tanggung Jawab Kolektif

04/09/2026
MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus: Hak Konsumen Dilindungi Penuh! - Featured

Muhadjir Effendy Ungkap Izin Jokowi untuk 10 Ribu Kuota Haji Dialihkan Jadi Visa Mujamalah

04/09/2026
MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus: Hak Konsumen Dilindungi Penuh! - Featured

Israel Minta Dukungan AS untuk Usir Warga Palestina dari Gaza: Ancaman Kemanusiaan dan Politik

04/09/2026
MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus: Hak Konsumen Dilindungi Penuh! - Featured

Kemenaker Targetkan 3,49 Juta Lapangan Kerja Baru 2027: Fokus SDM Industri & Sektor Unggulan

03/09/2026
MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus: Hak Konsumen Dilindungi Penuh! - Featured

Rekrutmen Petugas Haji 2026: 75 Ribu Pelamar Bersaing Ketat Lewat Seleksi CAT

03/09/2026
MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus: Hak Konsumen Dilindungi Penuh! - Featured

Indonesia Pimpin Pertumbuhan Streaming Premium Asia Tenggara, Konten Lokal Sejajar K-Drama

02/09/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus: Hak Konsumen Dilindungi Penuh! - Featured

    Samsung Galaxy S26 FE Resmi Dirilis: Performa Chipset Exynos 2500 Jadi Sorotan Utama

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    215 shares
    Share 86 Tweet 54
  • PLN Maros Jadwalkan Pemadaman Listrik 4 Jam: Ini Wilayah Terdampak dan Alasannya

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Akun Media Sosial CEO Google Dibobol Hacker OurMine

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Prediksi Kemacetan Mudik 2026 Jalur Non-Tol Jabar: Rute Rawan dan Alternatif Lengkap

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Masyarakat Tidak Mampu

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Panduan Lengkap: Jenis Rambut dan Faktor Penentunya

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • PLN Maros Lakukan Pemeliharaan Sistem: Jadwal dan Wilayah Terdampak Pengaturan Beban Listrik

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Vivo T5 5G Meluncur 2 September 2026 di India: Kombinasi Baterai Raksasa dan Desain Tipis

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

parfum dengan kharisma sejati 1_cr
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
crew-cut-fade_tn
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
Seni Merawat Vespa Matic_wartakita.id
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
vespa gts supertech
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
img-1764775654-b12300608d9039ae
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
insta360-go-3s-780x470.jpg
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
featured 1_tn1
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
img-1764777491-e442ac7fe1f792b9
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
1763889026-rahasia-kulit-glowing-di-rumah-spa-mandiri-perawatan-diri.jpg
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.