Keputusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan terkait masalah kuota internet yang hangus. Ini adalah kemenangan bagi konsumen telekomunikasi di Indonesia.
MK Nyatakan Kuota Internet Hangus Tidak Sah, Hak Konsumen Ditegaskan
Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar bagi jutaan pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia dengan mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet yang hangus. Keputusan bersejarah ini menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli oleh konsumen adalah hak milik yang harus dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan apa pun.
Putusan MK: Kuota Internet Milik Pengguna Hingga Habis
Secara tegas, MK menyatakan bahwa kuota internet yang belum sepenuhnya terpakai atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik sah pengguna jasa telekomunikasi. Ini berarti konsumen berhak menggunakan sisa kuota tersebut hingga benar-benar habis, tanpa dipungut biaya tambahan dengan dalih apa pun, termasuk perpanjangan masa aktif.
Hakim MK Adies Kadir dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Jakarta Pusat pada Kamis (23/7/2026) menjelaskan secara gamblang, “Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun.”
Dasar Hukum dan Pasal yang Dipermasalahkan
Pokok permasalahan yang dibawa ke MK adalah Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja. MK menyatakan pasal ini bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Klausul ini dinyatakan berlaku sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat, dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
MK juga menekankan betapa pentingnya layanan internet yang kini telah menjadi kebutuhan esensial bagi masyarakat Indonesia dan tidak dapat lagi diabaikan.
Perlindungan Konsumen yang Komprehensif dari MK
Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa penetapan formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya berfokus pada aspek komersial penyelenggara semata. Aturan yang berlaku haruslah menjamin perlindungan yang memadai bagi seluruh pengguna jasa telekomunikasi.
Bentuk perlindungan ini pun dirancang agar fleksibel dan tidak harus seragam. MK memberikan opsi agar kuota internet tidak hangus begitu saja, antara lain melalui:
- Paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover)
- Paket tanpa rollover (non-rollover)
- Inovasi layanan lain yang memungkinkan pengguna memilih layanan sesuai kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan.
- Perpanjangan masa aktif
- Pengalihan manfaat
- Kompensasi
- Refund
- Bentuk perlindungan lain yang relevan dan dianggap perlu.
Adaptasi Teknologi dan Pentingnya Keterlibatan Publik
Hakim MK Adies menambahkan bahwa pemerintah perlu menunjukkan adaptabilitas yang lebih tinggi terhadap perkembangan teknologi terkini, model bisnis yang dinamis, serta beragam kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat. Kebijakan tarif yang dikeluarkan haruslah berlandaskan prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil demi menjamin kepemilikan pengguna.
Dalam proses penyesuaian tarif, MK menggarisbawahi pentingnya pelibatan berbagai elemen masyarakat yang peduli terhadap sektor jasa telekomunikasi, termasuk lembaga perlindungan konsumen. Selain itu, penyelenggara telekomunikasi diwajibkan untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan akses informasi bagi pengguna. Informasi tersebut mencakup detail mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, dan bagaimana sisa kuota akan diperlakukan. Semua informasi ini wajib disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.
Mekanisme Pemantauan dan Penanganan Pengaduan yang Efektif
Untuk mendukung perlindungan ini, penyelenggara telekomunikasi harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna dalam memantau penggunaan kuota mereka, termasuk sisa kuota yang telah dipilih. Perlindungan ini harus didukung pula oleh mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah dijangkau, dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan pelaksanaannya.
Dukungan dari Penyelenggara Telekomunikasi dan ATSI
Menariknya, MK mencatat bahwa para penyelenggara telekomunikasi serta Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) tidak menyatakan keberatan terhadap ketentuan yang diputuskan. Bahkan, mereka telah menyampaikan kesepakatan yang menjadi solusi terhadap permohonan yang mempersoalkan konstitusionalitas norma terkait kuota internet hangus.
Nilai Ekonomi Sisa Kuota yang Harus Dilindungi
Hakim MK Liliek Prisbawono Adi memberikan pandangan mendalam bahwa yang perlu dilindungi bukanlah kuota internet secara fisik, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar oleh konsumen namun belum sempat dinikmati. Beliau menegaskan bahwa sisa kuota yang belum terpakai tetap memiliki nilai ekonomi yang signifikan karena konsumen telah melakukan pembayaran untuk mendapatkan akses layanan dalam volume tertentu.
Oleh karena itu, pembayaran paket data pada dasarnya melahirkan hak bagi konsumen untuk menikmati manfaat layanan yang seharusnya ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud.
Siapa Para Pemohon Gugatan?
Permohonan yang berujung pada putusan penting ini diajukan oleh tiga individu yang mewakili suara konsumen: pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen/advokat Rega Felix.
Add wartakita.id as a preferred source on Google























