Sabtu, 15 Agustus 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus: Hak Konsumen Dilindungi Penuh!

by Pewarta Warga
24/07/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 5 mins read
A A
MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus: Hak Konsumen Dilindungi Penuh! - Featured

Keputusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan terkait masalah kuota internet yang hangus. Ini adalah kemenangan bagi konsumen telekomunikasi di Indonesia.

MK Nyatakan Kuota Internet Hangus Tidak Sah, Hak Konsumen Ditegaskan

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar bagi jutaan pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia dengan mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet yang hangus. Keputusan bersejarah ini menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli oleh konsumen adalah hak milik yang harus dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan apa pun.

Putusan MK: Kuota Internet Milik Pengguna Hingga Habis

Secara tegas, MK menyatakan bahwa kuota internet yang belum sepenuhnya terpakai atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik sah pengguna jasa telekomunikasi. Ini berarti konsumen berhak menggunakan sisa kuota tersebut hingga benar-benar habis, tanpa dipungut biaya tambahan dengan dalih apa pun, termasuk perpanjangan masa aktif.

Hakim MK Adies Kadir dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Jakarta Pusat pada Kamis (23/7/2026) menjelaskan secara gamblang, “Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun.”

Dasar Hukum dan Pasal yang Dipermasalahkan

Pokok permasalahan yang dibawa ke MK adalah Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja. MK menyatakan pasal ini bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Klausul ini dinyatakan berlaku sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat, dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

MK juga menekankan betapa pentingnya layanan internet yang kini telah menjadi kebutuhan esensial bagi masyarakat Indonesia dan tidak dapat lagi diabaikan.

Perlindungan Konsumen yang Komprehensif dari MK

Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa penetapan formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya berfokus pada aspek komersial penyelenggara semata. Aturan yang berlaku haruslah menjamin perlindungan yang memadai bagi seluruh pengguna jasa telekomunikasi.

Bentuk perlindungan ini pun dirancang agar fleksibel dan tidak harus seragam. MK memberikan opsi agar kuota internet tidak hangus begitu saja, antara lain melalui:

  • Paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover)
  • Paket tanpa rollover (non-rollover)
  • Inovasi layanan lain yang memungkinkan pengguna memilih layanan sesuai kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan.
  • Perpanjangan masa aktif
  • Pengalihan manfaat
  • Kompensasi
  • Refund
  • Bentuk perlindungan lain yang relevan dan dianggap perlu.

Adaptasi Teknologi dan Pentingnya Keterlibatan Publik

Hakim MK Adies menambahkan bahwa pemerintah perlu menunjukkan adaptabilitas yang lebih tinggi terhadap perkembangan teknologi terkini, model bisnis yang dinamis, serta beragam kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat. Kebijakan tarif yang dikeluarkan haruslah berlandaskan prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil demi menjamin kepemilikan pengguna.

Dalam proses penyesuaian tarif, MK menggarisbawahi pentingnya pelibatan berbagai elemen masyarakat yang peduli terhadap sektor jasa telekomunikasi, termasuk lembaga perlindungan konsumen. Selain itu, penyelenggara telekomunikasi diwajibkan untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan akses informasi bagi pengguna. Informasi tersebut mencakup detail mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, dan bagaimana sisa kuota akan diperlakukan. Semua informasi ini wajib disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.

Mekanisme Pemantauan dan Penanganan Pengaduan yang Efektif

Untuk mendukung perlindungan ini, penyelenggara telekomunikasi harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna dalam memantau penggunaan kuota mereka, termasuk sisa kuota yang telah dipilih. Perlindungan ini harus didukung pula oleh mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah dijangkau, dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan pelaksanaannya.

Dukungan dari Penyelenggara Telekomunikasi dan ATSI

Menariknya, MK mencatat bahwa para penyelenggara telekomunikasi serta Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) tidak menyatakan keberatan terhadap ketentuan yang diputuskan. Bahkan, mereka telah menyampaikan kesepakatan yang menjadi solusi terhadap permohonan yang mempersoalkan konstitusionalitas norma terkait kuota internet hangus.

Nilai Ekonomi Sisa Kuota yang Harus Dilindungi

Hakim MK Liliek Prisbawono Adi memberikan pandangan mendalam bahwa yang perlu dilindungi bukanlah kuota internet secara fisik, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar oleh konsumen namun belum sempat dinikmati. Beliau menegaskan bahwa sisa kuota yang belum terpakai tetap memiliki nilai ekonomi yang signifikan karena konsumen telah melakukan pembayaran untuk mendapatkan akses layanan dalam volume tertentu.

Oleh karena itu, pembayaran paket data pada dasarnya melahirkan hak bagi konsumen untuk menikmati manfaat layanan yang seharusnya ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud.

Siapa Para Pemohon Gugatan?

Permohonan yang berujung pada putusan penting ini diajukan oleh tiga individu yang mewakili suara konsumen: pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen/advokat Rega Felix.


MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus: Hak Konsumen Dilindungi Penuh! - image 1

Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

MK Kabulkan Gugatan: Anggaran Program Makan Bergizi (MBG) Dipisah dari Anggaran Pendidikan

Putusan MK: Frasa “Tidak Langsung” dalam Pasal Perintangan Penyidikan Dinyatakan Inkonstitusional, Ruang Tafsir Subjektif Tertutup

Baru Jadi Hakim MK, Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK oleh 21 Tokoh Hukum: Apa Kata CALS?

Adies Kadir Dilantik: Ketua MK Ingatkan Independensi dan Integritas Hakim Konstitusi di Atas Segalanya

Registrasi SIM Card Wajib Biometrik 2026: Kendali Penuh di Tangan Anda, Perangkap Penipu Digital Ditutup

Tags: hak konsumenhanguskuota internetMahkamah KonstitusiMKPerlindungan KonsumenTelekomunikasiUU Cipta Kerja
Share5Tweet3Send

ARTIKEL TERKAIT

MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus: Hak Konsumen Dilindungi Penuh! - Featured

Donald Trump Dipindahkan Diam-diam dari Air Force One di Turki Akibat Ancaman Rudal Kredibel

14/08/2026
MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus: Hak Konsumen Dilindungi Penuh! - Featured

Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an di The Sounds Project

14/08/2026
MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus: Hak Konsumen Dilindungi Penuh! - Featured

Perundungan Siswi Pramuka di Bogor: Kekecewaan Sekolah dan Penyelesaian Kekeluargaan

14/08/2026
MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus: Hak Konsumen Dilindungi Penuh! - Featured

Penggerebekan Kampung Bahari: Bos Narkoba MR Ditangkap Pasca Aksi Perlawanan Sengit

13/08/2026
MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus: Hak Konsumen Dilindungi Penuh! - Featured

Kontroversi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project: Penyelidikan Meluas, 2 Tersangka Ditetapkan

13/08/2026
MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus: Hak Konsumen Dilindungi Penuh! - Featured

Makam Sutrimo, Staf Eks Jampidsus, Diekshumasi Hari Ini untuk Investigasi Kematian

13/08/2026
MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus: Hak Konsumen Dilindungi Penuh! - Featured

Bansos Dihentikan di Sulsel untuk Penerima Terindikasi Judi Online: Program Perbaikan Data KPM Mendesak

12/08/2026
MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus: Hak Konsumen Dilindungi Penuh! - Featured

Bank Indonesia & BOTASUPAL Sulsel-Sulbar: Musnahkan 4.144 Uang Rupiah Palsu, Perkuat Kepercayaan Publik

12/08/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    527 shares
    Share 211 Tweet 132
  • Perbandingan Ekosistem Teknologi: Kelebihan dan Kekurangan Apple, Google, Microsoft

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Nagekeo NTT, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami untuk NTT, NTB, Sulsel & Sultra

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Merek Mobil Paling Laris Bulan Februari 2021

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Anatomi Kebocoran Triliunan Rupiah: Saat Negara Gagal Memajaki Oligarki dan Sektor Ekstraktif

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Gempa Magnitudo 7,4 Guncang Kolombia 10 Agustus 2026: Episentrum di Chocó, Kerusakan Parah di Beberapa Kota dan Korban Jiwa

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kaleidoskop 2025: Aura Farming Dance Raih Miliaran View

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Presiden Prabowo Alokasikan Rp 20,5 T untuk 490 Pemda yang Terlilit Masalah Keuangan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Starlink: Internet Kencang di Orbit Rendah

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Indonesia 2026: Bayangan Kelam yang Mengancam Anak-anak Kita

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

insta360-go-3s-780x470.jpg
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
parfum dengan kharisma sejati 1_cr
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
Ini 4 Serum Ajaib Wajib Punya untuk Melindungi Rambut dari Panas_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
vespa gts supertech
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
img-1764775654-b12300608d9039ae
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
vespa sprint atau primavera_wartakita.id
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
3 kompas batin wartakita_tn1
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
parfum di tempat kerja_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
vespa 2026_cr_tn1
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
4 rekomendasi parfum anti gerah dan tahan lama di cuaca indonesia_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.