Kamis, 15 Oktober 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Baru Jadi Hakim MK, Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK oleh 21 Tokoh Hukum: Apa Kata CALS?

by Pewarta Warga
08/02/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 5 mins read
A A
img-1770472859-fd7f77e20302eb5e

BACA JUGA:

Setelah Putusan MK Ijazah Gibran, Arah Politik Ke Mana?

Putusan MK: Apa Arti Yudisialisasi Politik dan Politisasi Yudisial?

Bambang Pacul: Proses MK Ijazah Gibran Belum Sampai ke MPR

Respons Gibran soal Hasil Putusan Sidang Gugatan Ijazah di MK

Gibran Rakabuming Raka Terganjal Syarat Pendidikan untuk Pilpres 2029

Hanya sehari setelah dilantik, Hakim Konstitusi Adies Kadir menghadapi laporan di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan ini diajukan oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS), yang terdiri dari 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum, menyoroti dugaan pelanggaran etik dan kejanggalan proses pencalonannya.

  • 21 tokoh hukum laporkan Adies Kadir ke MKMK tak lama setelah dilantik.
  • Pelaporan menyoroti dugaan pelanggaran kode etik dan kejanggalan proses seleksi Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.
  • CALS mendesak MKMK untuk terlibat dalam pemeriksaan proses pencalonan, bukan hanya pasca-pelantikan.
  • Kejanggalan proses seleksi meliputi pembatalan calon sebelumnya dan penunjukan Adies Kadir tanpa uji kelayakan memadai.
  • Latar belakang politik Adies Kadir dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan di MK.
  • CALS menuntut pemberhentian Adies Kadir sebagai hakim konstitusi dan berencana mengajukan gugatan ke PTUN.

Detil Pelaporan Adies Kadir ke MKMK oleh CALS

Pelantikan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi yang seharusnya menjadi sorotan positif, justru dibayangi oleh laporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan ini diajukan oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS), sebuah kelompok yang terdiri dari 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum terkemuka. CALS mengajukan laporan ini dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pencalonan Adies Kadir yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Peran MKMK dalam Proses Pencalonan Hakim

Perwakilan CALS, Yance Arizona, menyatakan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah Konstitusi. Berbeda dengan praktik umumnya yang hanya memeriksa laporan setelah hakim resmi bertugas, CALS ingin MKMK memiliki peran lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang sebelum menjadi hakim. Mereka berargumen bahwa keterlibatan MKMK sejak awal dapat mengoreksi kekeliruan yang dianggap tidak etis dalam proses seleksi.

“Kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim,” ujar Yance Arizona. Ia menambahkan, “Kami melaporkan Bapak Adies Kadir karena seleksinya itu tidak saja bertentangan dengan undang-undang, tapi juga kami melihat banyak hal yang tidak pantas terjadi dalam proses itu yang merupakan pelanggaran terhadap beberapa norma etika.”

Kejanggalan dalam Proses Seleksi Adies Kadir

CALS mengidentifikasi beberapa kejanggalan mendasar dalam proses pencalonan dan penunjukan Adies Kadir. Salah satu poin krusial adalah penunjukan Adies dilakukan setelah Komisi III DPR RI sebelumnya telah memilih calon lain, yaitu Inosentius Samsul, yang bahkan telah disetujui pada Agustus 2025. Namun, pada Januari 2026, Komisi III tiba-tiba menganulir hasil seleksi tersebut dan menggantinya dengan Adies Kadir.

Proses penggantian ini dinilai CALS terjadi secara mendadak tanpa melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang semestinya bagi Adies Kadir. Yance Arizona menjelaskan, “Proses penunjukkan Adies Kadir dinilai CALS tidak sejalan dengan prinsip integritas, imparsialitas, dan kesopanan.” Lebih lanjut, CALS menyoroti latar belakang Adies Kadir sebagai mantan Wakil Ketua DPR RI, yang secara tidak langsung terlibat dalam proses seleksi calon sebelumnya. Hal ini menimbulkan kesan adanya privilese yang didapatkan Adies Kadir.

“Seakan-akan Pak Adies Kadir mendapatkan privilese dalam proses seleksi, bahkan dia bisa menganulir putusan komisi yang sebelumnya sudah mengusulkan orang lain, tiba-tiba untuk mengusulkan dirinya, dan dia tidak menolak untuk diusulkan dalam mekanisme yang sebenarnya cacat secara prosedur hukum,” tegas Yance.

Pelanggaran Undang-Undang MK

Selain itu, CALS berpendapat bahwa pencalonan Adies Kadir melanggar Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa proses pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel.

Potensi Konflik Kepentingan Latar Belakang Politik

Isu lain yang diangkat oleh CALS adalah potensi konflik kepentingan yang besar mengingat latar belakang Adies Kadir sebagai seorang politisi. CALS berpandangan bahwa ketika Adies Kadir duduk sebagai hakim konstitusi, terutama dalam perkara pengujian undang-undang atau sengketa hasil pemilu, latar belakang politiknya dapat memengaruhi independensinya.

“Dalam konteks seperti itu, beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang yang mana Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa pilpres, atau sengketa PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), lalu untuk apa beliau menjadi hakim konstitusi?” tanya Yance Arizona, menyiratkan keraguan terhadap independensi dan efektivitas Adies Kadir dalam memegang amanah sebagai hakim konstitusi.

Tuntutan CALS: Pemberhentian dan Gugatan

Menyikapi seluruh kejanggalan dan potensi masalah tersebut, CALS menuntut agar MKMK memberhentikan Adies Kadir dari jabatannya sebagai hakim konstitusi. Permintaan ini diajukan sebagai langkah mitigasi untuk mencegah potensi kerusakan pada integritas dan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi di masa depan.

Para pelapor Adies Kadir ke MKMK adalah tokoh-tokoh hukum yang dihormati, antara lain: Denny Indrayana, Hesti Armiwulan Sochma Wardiah, Muchamad Ali Safaat, Susi Dwi Harijanti, Iwan Satriawan, Zainal Arifin Mochtar, Mirza Satria Buana, Herdiansyah Hamzah, Herlambang P. Wiratraman, Dhia Al Uyun, Richo Andi Wibowo, Yance Arizona, Idul Rishan, Charles Simabura, Titi Anggraini, Warkhatun Najidah, Allan Fatchan Gani Wardhana, Beni Kurnia Illahi, Bivitri Susanti, Taufik Firmanto, dan Feri Amsari.

Tidak berhenti pada laporan ke MKMK, CALS juga menyatakan rencananya untuk melaporkan pencalonan Adies Kadir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat, menunjukkan keseriusan mereka dalam memperjuangkan proses seleksi yang adil dan sesuai hukum.

Sekilas Latar Belakang Adies Kadir

Adies Kadir baru saja mengucap sumpah sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (5/2/2026). Ia langsung memulai tugasnya dengan bersidang di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (6/2/2026), sehari setelah pelaporannya ke MKMK menjadi sorotan publik.

Baru Jadi Hakim MK, Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK oleh 21 Tokoh Hukum: Apa Kata CALS? - image 1

Rekomendasikan Wartakita.id
Tags: Adies KadirCALSDugaan Konflik KepentinganMahkamah KonstitusiMKMKPelanggaran Kode EtikSeleksi HakimTokoh Hukum
Share12Tweet7Send

ARTIKEL TERKAIT

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK, Inisial WS

KPK Gelar OTT di BNPB: 4 Fakta Terkini soal Penangkapan Pejabat Tinggi dan Dugaan Korupsi

14/10/2026
Roy Suryo duduk di meja konferensi di ruang DPR, mendengarkan presentasi dari anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ruangan dipenuhi dengan orang-orang dalam pakaian formal, menunjukkan suasana ser

Roy Suryo dan AKSI Temui PKB di DPR, Dorong Hak Angket Ijazah Gibran

13/10/2026
Sebuah debat hangat antara eks Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, yang duduk dengan berkas-berkas di meja, dan anggota DPR yang berdiri, bergerak-gerak dengan ekspresi serius. Latar belakang menampilkan layar

Eks Ketua KPU dan Anggota DPR Beradu Kata Soal PKPU, Ini Penjelasan Hasyim Asy’ari

13/10/2026
Foto jurnalistik profesional menampilkan pertemuan di ruang komisi X DPR, dengan anggota komisi duduk di sekitar meja rapat, terlihat serius dalam diskusi. Anggota komisi MA. Untung berada di tengah-t

Komisi X DPR: Indonesia Belum Memiliki Regulasi Penyetaraan Ijazah LN, Risiko Hukum Menjelang

12/10/2026
Anggota DPR MA. Untung berdiri di depan hutan yang terbakar dengan api terlihat di latar belakang. Dia mengenakan pakaian seragam dan membawa megafon, sambil berbicara kepada sekelompok warga yang kha

Anggota DPR Ingatkan Prioritas Keselamatan Warga dalam Mengatasi Karhutla Merajalela

12/10/2026
Seorang pria muda berpakaian seragam, kemungkinan MA. Untung, berdiri di depan meja hakim dengan ekspresi cemas dan memikirkan, menahan kepalanya dengan tangan. Ruangan pengadilan yang terang dengan b

Setelah Putusan MK Ijazah Gibran, Arah Politik Ke Mana?

12/10/2026
Suatu pertemuan politik di ruang rapat dengan meja besar dan beberapa politisi duduk di sekitarnya. Ruangan terpapar cahaya alami dari beberapa jendela. Salah satu politisi, MA. Untung, sedang mempela

PAN Kaji Putusan MK terhadap Wacana Pemakzulan Gibran, PKB dan DPR RI Ikut Berdiskusi

12/10/2026
Sebuah adegan ruang sidang dengan seorang hakim berpakaian roba formal duduk di meja hakim, di sekelilingnya berisi dokumen hukum dan guling. Di latar belakang, layar besar menampilkan emblema Mahkama

Putusan MK: Apa Arti Yudisialisasi Politik dan Politisasi Yudisial?

12/10/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Baru Jadi Hakim MK, Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK oleh 21 Tokoh Hukum: Apa Kata CALS? - Featured

    Kalla Toyota Palopo Sukses Rebut Hati Komunitas Lewat “Padel with Toyota Hybrid”

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    501 shares
    Share 200 Tweet 125
  • BMKG: Peringatan Dini Cuaca Besok 11-12 Oktober 2026, Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Punya Gadget Nganggur? Bisa Tukar Tambah dengan Galaxy Z Fold8 Serie

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kualitas Udara Sulsel Masih Tidak Sehat, BMKG Prediksi Perbaikan 15 Oktober

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Perampokan Sadis di Bekasi: Bos Rongsok Dianiaya, Uang Rp100 Juta Raib

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pemerintah Jaga Harga Solar dan Pertalite Meski Kenaikan Minyak Dunia

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Siswi SMP di Sidrap Sulsel Korban Perundungan 10 Temannya, Ortu Laporkan Polisi

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • 90 Persen Orang dengan Depresi di Indonesia Belum Terjangkau Pengobatan

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

vespa 2026_cr_tn1
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
Seni Merawat Vespa Matic_wartakita.id
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
insta360-go-3s-780x470.jpg
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
1763889026-rahasia-kulit-glowing-di-rumah-spa-mandiri-perawatan-diri.jpg
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
ilustrasi pria berketombe
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
vespa gts supertech
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
parfum untuk jomblo_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
merawat-aki-mobil-dimusim-hujan-2_cr
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
Jisoo+Dyson
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
parfum di tempat kerja_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.