Selasa, 22 September 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Putusan MK: Frasa “Tidak Langsung” dalam Pasal Perintangan Penyidikan Dinyatakan Inkonstitusional, Ruang Tafsir Subjektif Tertutup

by Redaktur
03/03/2026
in Berita Terkini, Hukum & Keadilan
Reading Time: 5 mins read
A A
AI Visual: Putusan MK: Frasa "Tidak Langsung" dalam Pasal Perintangan Penyidikan Dinyatakan Inkonstitusional, Ruang Tafsir Subjektif Tertutup

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan bersejarah yang mengabulkan gugatan terhadap frasa “secara langsung dan tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keputusan ini dinilai krusial untuk menutup celah multitafsir yang selama ini berpotensi disalahgunakan oleh aparat penegak hukum, terutama dalam menjerat profesi yang berkaitan dengan penegakan hukum dan kebebasan berekspresi. Putusan ini lahir dari permohonan yang diajukan oleh seorang advokat, yang berargumen bahwa frasa tersebut membuka ruang interpretasi yang terlalu luas, bahkan dapat mengorbankan hak-hak konstitusional individu.

  • MK menyatakan frasa “secara langsung dan tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi.
  • Putusan ini bertujuan menutup ruang tafsir subjektif oleh aparat penegak hukum.
  • Advokat dan jurnalis dinilai akan merasakan dampak positif signifikan dari putusan ini.
  • Norma hukum kini menjadi lebih jelas dan tidak elastis, mengurangi potensi penyalahgunaan.

Wartakita.id – Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengabulkan gugatan terkait Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menandai sebuah perubahan fundamental dalam penafsiran hukum mengenai perintangan penyidikan. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (2/3), MK secara tegas menyatakan bahwa frasa “secara langsung dan tidak langsung” dalam pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Keputusan ini merupakan respons terhadap Perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh advokat Hermawanto, yang menyoroti potensi multitafsir dari norma hukum tersebut.

Analisis Mendalam Putusan MK: Menutup Celah Multitafsir

Keputusan MK untuk menghapus frasa “secara langsung dan tidak langsung” dari Pasal 21 UU Tipikor merupakan respons terhadap kekhawatiran mendalam akan potensi penyalahgunaan wewenang. Pasal tersebut sebelumnya berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.”

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa penambahan frasa “atau tidak langsung” menciptakan ambiguitas yang signifikan. Ambiguitas ini membuka pintu lebar bagi interpretasi subjektif oleh aparat penegak hukum, yang berpotensi mengkriminalisasi tindakan yang sebenarnya tidak bertujuan untuk merintangi proses hukum.

Dampak terhadap Profesi Advokat: Melindungi Hak Pembelaan

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan pandangan kritis mengenai implikasi putusan ini, khususnya bagi kalangan advokat. Menurutnya, frasa “tidak langsung” selama ini menjadi sumber kekhawatiran serius bagi para profesional hukum yang menjalankan fungsi pembelaan. “Nah memang pasal ini agak rawan terutama untuk para lawyer. Kenapa? Karena posisinya kan pembela, mendampingi seorang yang disangka melakukan tindak pidana sebagai penasihat hukum,” ujar Fickar.

Fickar menjelaskan bahwa tugas advokat adalah mendampingi klien di setiap tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dan upaya hukum lanjutan. Tindakan advokat dalam menjalankan profesinya, seperti memberikan nasihat hukum atau mengajukan keberatan, seharusnya tidak serta-merta dianggap sebagai upaya menghalangi proses hukum. “Penasihat hukum itu konteksnya membela. Sejak orang dipanggil penegak hukum sampai diputus pengadilan dan melakukan upaya hukum, itu memang pekerjaannya lawyer,” tegasnya.

Masalah muncul ketika frasa “tidak langsung” memungkinkan penafsiran yang terlalu luas, bahkan terhadap tindakan yang tidak terkait langsung dengan perkara korupsi yang sedang ditangani. Fickar memberikan contoh hipotetis, di mana seorang advokat yang pernah memiliki transaksi jual beli dengan kliennya sebelum klien tersebut tersangkut kasus korupsi, berpotensi ditafsirkan melakukan perintangan tidak langsung ketika penyidikan dan penyitaan aset dilakukan. “Yang jadi soal adalah kalimat ‘tidak langsung’ itu. Kalau ada perbuatan yang tidak disadari dan tidak sengaja di luar fungsi pembelaan, itu yang bisa dikenakan pasal tersebut,” paparnya.

Perlindungan bagi Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi

Putusan MK ini juga dipandang membawa angin segar bagi kalangan jurnalis dan kebebasan pers. Abdul Fickar Hadjar menekankan bahwa kerja jurnalistik yang melaporkan perkara korupsi atau tersangka tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk perintangan penyidikan. “Menulis itu bagian dari kerja profesi. Orang yang disangka korupsi tetap manusia dengan berbagai dimensi. Pemberitaan yang berimbang tidak bisa serta-merta dianggap menghalangi proses hukum,” tegasnya.

Tanpa batasan yang jelas, frasa “tidak langsung” berpotensi disalahgunakan untuk menjerat aktivitas jurnalistik, penulisan, atau advokasi yang sejatinya merupakan bagian dari fungsi kontrol publik terhadap penegakan hukum. Ketiadaan norma yang tegas dapat mengancam kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang mengenai kasus-kasus korupsi.

Implikasi dan Harapan ke Depan

Fickar Hadjar menyambut baik putusan MK ini, menilai bahwa norma hukum kini menjadi lebih jelas dan tidak lagi bersifat elastis. Ia berpendapat bahwa putusan ini telah mempertegas batas antara tindakan yang benar-benar menghalangi penegakan hukum dan aktivitas profesional yang dilindungi oleh undang-undang. Hal ini penting untuk memastikan bahwa aparat penegak hukum bekerja berdasarkan dasar hukum yang kuat dan tidak membuka ruang bagi diskresi yang berlebihan.

Dengan demikian, putusan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum yang lebih besar, melindungi hak-hak konstitusional, serta memperkuat fungsi advokat dan jurnalis dalam menjalankan profesinya tanpa rasa takut akan interpretasi yang menyimpang. Upaya pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas, namun harus dilakukan dengan tetap menghormati prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Rekomendasikan Wartakita.id

BACA JUGA:

MK Kabulkan Gugatan: Anggaran Program Makan Bergizi (MBG) Dipisah dari Anggaran Pendidikan

MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus: Hak Konsumen Dilindungi Penuh!

Baru Jadi Hakim MK, Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK oleh 21 Tokoh Hukum: Apa Kata CALS?

Adies Kadir Dilantik: Ketua MK Ingatkan Independensi dan Integritas Hakim Konstitusi di Atas Segalanya

53 Tersangka Kerusuhan PBB Makassar: Mengungkap Akar Konflik dan Dampak Hukum-Ekonomi

Tags: Hukum PidanaMahkamah KonstitusiMultitafsirObstruction of JusticePasal Perintangan PenyidikanPerintangan PenyidikanUU Tipikor
Share8Tweet5Send

ARTIKEL TERKAIT

Putusan MK: Frasa “Tidak Langsung” dalam Pasal Perintangan Penyidikan Dinyatakan Inkonstitusional, Ruang Tafsir Subjektif Tertutup - Featured

Bangga! Indonesia Raih 5 Medali di Asian Games 2026 Nagoya, Jepang: Perunggu Soft Tennis dan Wushu Mengibarkan Merah Putih

21/09/2026
Putusan MK: Frasa “Tidak Langsung” dalam Pasal Perintangan Penyidikan Dinyatakan Inkonstitusional, Ruang Tafsir Subjektif Tertutup - Featured

PLN Pastikan Transparansi Kompensasi Lahan SUTT 150 kV di Morowali Melalui Sosialisasi Mendalam

20/09/2026
Putusan MK: Frasa “Tidak Langsung” dalam Pasal Perintangan Penyidikan Dinyatakan Inkonstitusional, Ruang Tafsir Subjektif Tertutup - Featured

TNI AL Serahkan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi ke PT PAL & Fincantieri untuk Retrofit: Detail Kerja Sama dan Potensi Operasional

19/09/2026
Putusan MK: Frasa “Tidak Langsung” dalam Pasal Perintangan Penyidikan Dinyatakan Inkonstitusional, Ruang Tafsir Subjektif Tertutup - Featured

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Angkat Bicara Soal Kasus Suap HGB BPN Bogor

19/09/2026
Putusan MK: Frasa “Tidak Langsung” dalam Pasal Perintangan Penyidikan Dinyatakan Inkonstitusional, Ruang Tafsir Subjektif Tertutup - Featured

Strategi Multidimensi Melawan Dampak Kebakaran Hutan & Lahan di Kalimantan: Respons Komprehensif Melampaui Krisis Asap

18/09/2026
Putusan MK: Frasa “Tidak Langsung” dalam Pasal Perintangan Penyidikan Dinyatakan Inkonstitusional, Ruang Tafsir Subjektif Tertutup - Featured

AS Akui Tempatkan Senjata di Luar Angkasa, China-Rusia Peringatkan Perang Antariksa

16/09/2026
Putusan MK: Frasa “Tidak Langsung” dalam Pasal Perintangan Penyidikan Dinyatakan Inkonstitusional, Ruang Tafsir Subjektif Tertutup - Featured

Pemecatan Menteri Lewat Telepon: Sorotan Analis Komunikasi Politik Unpad Terhadap Etika Birokrasi

16/09/2026
Putusan MK: Frasa “Tidak Langsung” dalam Pasal Perintangan Penyidikan Dinyatakan Inkonstitusional, Ruang Tafsir Subjektif Tertutup - Featured

Absen di DPR, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Jadi Sorotan Pasca OTT KPK

16/09/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    200 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Misteri Telur Mata Sapi di Gunung Anak Krakatau: Penjelasan Ilmiah Fenomena Unik

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Makassar 2025: Kota Dunia yang Masih Tenggelam di Kala Hujan

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • AXA Financial Indonesia Perkuat Perlindungan Berbasis Syariah dengan Peluncuran AXA Sharia Life Insurance

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Grab Akuisisi Atome Financial: Langkah Strategis Perkuat Ekosistem Layanan Keuangan Indonesia

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Teras Perwira 2026: Grab & OVO Finansial Bekali Ribuan Mitra UMKM di 10 Kota

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Reshuffle Mendadak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa: Analisis Mendalam Politik dan Anggaran

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • BMKG Makassar Ingatkan Warga Sulsel: Waspada Cuaca Ekstrem, Angin Kencang, dan Udara Panas di September 2026

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sejarah Lunas: Utang Krisis 1998 Berakhir Agustus 2026, Dibayar Pakai Surplus BI Rp 55 Triliun

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

img-1764777491-e442ac7fe1f792b9
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
crew-cut-fade_tn
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
3 kompas batin wartakita_tn1
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
telegram-bot
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
parfum dengan kharisma sejati 1_cr
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
1763889026-rahasia-kulit-glowing-di-rumah-spa-mandiri-perawatan-diri.jpg
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
hidup sehat dan seimbang_cr_tn1
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
img-1764775654-b12300608d9039ae
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
4 rekomendasi parfum anti gerah dan tahan lama di cuaca indonesia_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.