Kamis, 23 Juli 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Putusan MK: Frasa “Tidak Langsung” dalam Pasal Perintangan Penyidikan Dinyatakan Inkonstitusional, Ruang Tafsir Subjektif Tertutup

by Redaktur
03/03/2026
in Berita Terkini, Hukum & Keadilan
Reading Time: 5 mins read
A A
AI Visual: Putusan MK: Frasa "Tidak Langsung" dalam Pasal Perintangan Penyidikan Dinyatakan Inkonstitusional, Ruang Tafsir Subjektif Tertutup

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan bersejarah yang mengabulkan gugatan terhadap frasa “secara langsung dan tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keputusan ini dinilai krusial untuk menutup celah multitafsir yang selama ini berpotensi disalahgunakan oleh aparat penegak hukum, terutama dalam menjerat profesi yang berkaitan dengan penegakan hukum dan kebebasan berekspresi. Putusan ini lahir dari permohonan yang diajukan oleh seorang advokat, yang berargumen bahwa frasa tersebut membuka ruang interpretasi yang terlalu luas, bahkan dapat mengorbankan hak-hak konstitusional individu.

  • MK menyatakan frasa “secara langsung dan tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi.
  • Putusan ini bertujuan menutup ruang tafsir subjektif oleh aparat penegak hukum.
  • Advokat dan jurnalis dinilai akan merasakan dampak positif signifikan dari putusan ini.
  • Norma hukum kini menjadi lebih jelas dan tidak elastis, mengurangi potensi penyalahgunaan.

Wartakita.id – Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengabulkan gugatan terkait Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menandai sebuah perubahan fundamental dalam penafsiran hukum mengenai perintangan penyidikan. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (2/3), MK secara tegas menyatakan bahwa frasa “secara langsung dan tidak langsung” dalam pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Keputusan ini merupakan respons terhadap Perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh advokat Hermawanto, yang menyoroti potensi multitafsir dari norma hukum tersebut.

Analisis Mendalam Putusan MK: Menutup Celah Multitafsir

Keputusan MK untuk menghapus frasa “secara langsung dan tidak langsung” dari Pasal 21 UU Tipikor merupakan respons terhadap kekhawatiran mendalam akan potensi penyalahgunaan wewenang. Pasal tersebut sebelumnya berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.”

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa penambahan frasa “atau tidak langsung” menciptakan ambiguitas yang signifikan. Ambiguitas ini membuka pintu lebar bagi interpretasi subjektif oleh aparat penegak hukum, yang berpotensi mengkriminalisasi tindakan yang sebenarnya tidak bertujuan untuk merintangi proses hukum.

Dampak terhadap Profesi Advokat: Melindungi Hak Pembelaan

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan pandangan kritis mengenai implikasi putusan ini, khususnya bagi kalangan advokat. Menurutnya, frasa “tidak langsung” selama ini menjadi sumber kekhawatiran serius bagi para profesional hukum yang menjalankan fungsi pembelaan. “Nah memang pasal ini agak rawan terutama untuk para lawyer. Kenapa? Karena posisinya kan pembela, mendampingi seorang yang disangka melakukan tindak pidana sebagai penasihat hukum,” ujar Fickar.

Fickar menjelaskan bahwa tugas advokat adalah mendampingi klien di setiap tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dan upaya hukum lanjutan. Tindakan advokat dalam menjalankan profesinya, seperti memberikan nasihat hukum atau mengajukan keberatan, seharusnya tidak serta-merta dianggap sebagai upaya menghalangi proses hukum. “Penasihat hukum itu konteksnya membela. Sejak orang dipanggil penegak hukum sampai diputus pengadilan dan melakukan upaya hukum, itu memang pekerjaannya lawyer,” tegasnya.

Masalah muncul ketika frasa “tidak langsung” memungkinkan penafsiran yang terlalu luas, bahkan terhadap tindakan yang tidak terkait langsung dengan perkara korupsi yang sedang ditangani. Fickar memberikan contoh hipotetis, di mana seorang advokat yang pernah memiliki transaksi jual beli dengan kliennya sebelum klien tersebut tersangkut kasus korupsi, berpotensi ditafsirkan melakukan perintangan tidak langsung ketika penyidikan dan penyitaan aset dilakukan. “Yang jadi soal adalah kalimat ‘tidak langsung’ itu. Kalau ada perbuatan yang tidak disadari dan tidak sengaja di luar fungsi pembelaan, itu yang bisa dikenakan pasal tersebut,” paparnya.

Perlindungan bagi Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi

Putusan MK ini juga dipandang membawa angin segar bagi kalangan jurnalis dan kebebasan pers. Abdul Fickar Hadjar menekankan bahwa kerja jurnalistik yang melaporkan perkara korupsi atau tersangka tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk perintangan penyidikan. “Menulis itu bagian dari kerja profesi. Orang yang disangka korupsi tetap manusia dengan berbagai dimensi. Pemberitaan yang berimbang tidak bisa serta-merta dianggap menghalangi proses hukum,” tegasnya.

Tanpa batasan yang jelas, frasa “tidak langsung” berpotensi disalahgunakan untuk menjerat aktivitas jurnalistik, penulisan, atau advokasi yang sejatinya merupakan bagian dari fungsi kontrol publik terhadap penegakan hukum. Ketiadaan norma yang tegas dapat mengancam kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang mengenai kasus-kasus korupsi.

Implikasi dan Harapan ke Depan

Fickar Hadjar menyambut baik putusan MK ini, menilai bahwa norma hukum kini menjadi lebih jelas dan tidak lagi bersifat elastis. Ia berpendapat bahwa putusan ini telah mempertegas batas antara tindakan yang benar-benar menghalangi penegakan hukum dan aktivitas profesional yang dilindungi oleh undang-undang. Hal ini penting untuk memastikan bahwa aparat penegak hukum bekerja berdasarkan dasar hukum yang kuat dan tidak membuka ruang bagi diskresi yang berlebihan.

Dengan demikian, putusan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum yang lebih besar, melindungi hak-hak konstitusional, serta memperkuat fungsi advokat dan jurnalis dalam menjalankan profesinya tanpa rasa takut akan interpretasi yang menyimpang. Upaya pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas, namun harus dilakukan dengan tetap menghormati prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

Baru Jadi Hakim MK, Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK oleh 21 Tokoh Hukum: Apa Kata CALS?

Adies Kadir Dilantik: Ketua MK Ingatkan Independensi dan Integritas Hakim Konstitusi di Atas Segalanya

53 Tersangka Kerusuhan PBB Makassar: Mengungkap Akar Konflik dan Dampak Hukum-Ekonomi

Gugatan Pilkada Takalar: Dugaan Pelanggaran TSM hingga Keterlibatan Aparat

Rekapitulasi Suara Pilgub Sulsel 2024: Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Perolehan Suara

Tags: Hukum PidanaMahkamah KonstitusiMultitafsirObstruction of JusticePasal Perintangan PenyidikanPerintangan PenyidikanUU Tipikor
Share7Tweet5Send

ARTIKEL TERKAIT

Putusan MK: Frasa “Tidak Langsung” dalam Pasal Perintangan Penyidikan Dinyatakan Inkonstitusional, Ruang Tafsir Subjektif Tertutup - Featured

Presiden Prabowo Lantik Pejabat Tinggi Kejaksaan Agung: Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jampidsus

22/07/2026
Putusan MK: Frasa “Tidak Langsung” dalam Pasal Perintangan Penyidikan Dinyatakan Inkonstitusional, Ruang Tafsir Subjektif Tertutup - Featured

Sudaryono Resmi Pimpin Badan Gizi Nasional, Gantikan Nanik S Deyang

22/07/2026
Putusan MK: Frasa “Tidak Langsung” dalam Pasal Perintangan Penyidikan Dinyatakan Inkonstitusional, Ruang Tafsir Subjektif Tertutup - Featured

Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipangkas, Badan Gizi Nasional Fokus Perbaiki Tata Kelola dan Kualitas Program

22/07/2026
Putusan MK: Frasa “Tidak Langsung” dalam Pasal Perintangan Penyidikan Dinyatakan Inkonstitusional, Ruang Tafsir Subjektif Tertutup - Featured

Kepala BGN Naniek Sudaryati Mundur Demi Pengobatan Jantung di Luar Negeri, Tetap Awasi Program Makan Bergizi Gratis

22/07/2026
Putusan MK: Frasa “Tidak Langsung” dalam Pasal Perintangan Penyidikan Dinyatakan Inkonstitusional, Ruang Tafsir Subjektif Tertutup - Featured

Perubahan Tarif Kewarganegaraan: WNA Jadi WNI Rp 75 Juta, Lepas WNI Rp 5 Juta, Apa Saja yang Baru?

21/07/2026
Putusan MK: Frasa “Tidak Langsung” dalam Pasal Perintangan Penyidikan Dinyatakan Inkonstitusional, Ruang Tafsir Subjektif Tertutup - Featured

Pencarian 2 Korban Ledakan Perumahan Mewah Medan Dilanjutkan, 400 Personel Gabungan Dikerahkan

21/07/2026
Putusan MK: Frasa “Tidak Langsung” dalam Pasal Perintangan Penyidikan Dinyatakan Inkonstitusional, Ruang Tafsir Subjektif Tertutup - Featured

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris: Transisi Kepemimpinan dan Agenda Kebijakan Baru

21/07/2026
Putusan MK: Frasa “Tidak Langsung” dalam Pasal Perintangan Penyidikan Dinyatakan Inkonstitusional, Ruang Tafsir Subjektif Tertutup - Featured

Penembakan di Bar Canggu: Dua Luka, Pelaku Masih Diburu Polisi

19/07/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • featured 1_tn1

    Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
  • 7 Ide Potongan Rambut Pria dengan Aksen Garis (Line Up) Keren

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • PTUN Bandung Perintahkan Gubernur Jabar Pecat Bupati Bogor, Ada Apa?

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Toyota New Hilux Hadir Lebih Gahar: Mesin 1GD 2.8L Ungguli Generasi Sebelumnya, Siap Taklukkan Medan Sulsel

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Agen Subsidi Desa Tetap Aman: Kopdes Merah Putih Jadi Penyalur Utama Barang Subsidi dan Bantuan Pemerintah

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • 5 Rekomendasi Potongan Rambut Pria saat Melamar Kerja, Rapi, Simpel dan Stylish

    495 shares
    Share 198 Tweet 124
  • APBN 2026: Mengurai Mitos Ketergantungan Pajak, Menelisik Jalan Kemakmuran Berkelanjutan

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Toyota Luncurkan New Hilux di Palopo

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

insta360-go-3s-780x470.jpg
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
crew-cut-fade_tn
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
3 kompas batin wartakita_tn1
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
img-1764777491-e442ac7fe1f792b9
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
Seni Merawat Vespa Matic_wartakita.id
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
Ini 4 Serum Ajaib Wajib Punya untuk Melindungi Rambut dari Panas_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
parfum untuk jomblo_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.