Minggu, 18 Oktober 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Putusan MK: Frasa “Tidak Langsung” dalam Pasal Perintangan Penyidikan Dinyatakan Inkonstitusional, Ruang Tafsir Subjektif Tertutup

by Redaktur
03/03/2026
in Berita Terkini, Hukum & Keadilan
Reading Time: 5 mins read
A A
AI Visual: Putusan MK: Frasa "Tidak Langsung" dalam Pasal Perintangan Penyidikan Dinyatakan Inkonstitusional, Ruang Tafsir Subjektif Tertutup

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan bersejarah yang mengabulkan gugatan terhadap frasa “secara langsung dan tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keputusan ini dinilai krusial untuk menutup celah multitafsir yang selama ini berpotensi disalahgunakan oleh aparat penegak hukum, terutama dalam menjerat profesi yang berkaitan dengan penegakan hukum dan kebebasan berekspresi. Putusan ini lahir dari permohonan yang diajukan oleh seorang advokat, yang berargumen bahwa frasa tersebut membuka ruang interpretasi yang terlalu luas, bahkan dapat mengorbankan hak-hak konstitusional individu.

  • MK menyatakan frasa “secara langsung dan tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi.
  • Putusan ini bertujuan menutup ruang tafsir subjektif oleh aparat penegak hukum.
  • Advokat dan jurnalis dinilai akan merasakan dampak positif signifikan dari putusan ini.
  • Norma hukum kini menjadi lebih jelas dan tidak elastis, mengurangi potensi penyalahgunaan.

Wartakita.id – Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengabulkan gugatan terkait Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menandai sebuah perubahan fundamental dalam penafsiran hukum mengenai perintangan penyidikan. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (2/3), MK secara tegas menyatakan bahwa frasa “secara langsung dan tidak langsung” dalam pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Keputusan ini merupakan respons terhadap Perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh advokat Hermawanto, yang menyoroti potensi multitafsir dari norma hukum tersebut.

Analisis Mendalam Putusan MK: Menutup Celah Multitafsir

Keputusan MK untuk menghapus frasa “secara langsung dan tidak langsung” dari Pasal 21 UU Tipikor merupakan respons terhadap kekhawatiran mendalam akan potensi penyalahgunaan wewenang. Pasal tersebut sebelumnya berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.”

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa penambahan frasa “atau tidak langsung” menciptakan ambiguitas yang signifikan. Ambiguitas ini membuka pintu lebar bagi interpretasi subjektif oleh aparat penegak hukum, yang berpotensi mengkriminalisasi tindakan yang sebenarnya tidak bertujuan untuk merintangi proses hukum.

Dampak terhadap Profesi Advokat: Melindungi Hak Pembelaan

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan pandangan kritis mengenai implikasi putusan ini, khususnya bagi kalangan advokat. Menurutnya, frasa “tidak langsung” selama ini menjadi sumber kekhawatiran serius bagi para profesional hukum yang menjalankan fungsi pembelaan. “Nah memang pasal ini agak rawan terutama untuk para lawyer. Kenapa? Karena posisinya kan pembela, mendampingi seorang yang disangka melakukan tindak pidana sebagai penasihat hukum,” ujar Fickar.

Fickar menjelaskan bahwa tugas advokat adalah mendampingi klien di setiap tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dan upaya hukum lanjutan. Tindakan advokat dalam menjalankan profesinya, seperti memberikan nasihat hukum atau mengajukan keberatan, seharusnya tidak serta-merta dianggap sebagai upaya menghalangi proses hukum. “Penasihat hukum itu konteksnya membela. Sejak orang dipanggil penegak hukum sampai diputus pengadilan dan melakukan upaya hukum, itu memang pekerjaannya lawyer,” tegasnya.

Masalah muncul ketika frasa “tidak langsung” memungkinkan penafsiran yang terlalu luas, bahkan terhadap tindakan yang tidak terkait langsung dengan perkara korupsi yang sedang ditangani. Fickar memberikan contoh hipotetis, di mana seorang advokat yang pernah memiliki transaksi jual beli dengan kliennya sebelum klien tersebut tersangkut kasus korupsi, berpotensi ditafsirkan melakukan perintangan tidak langsung ketika penyidikan dan penyitaan aset dilakukan. “Yang jadi soal adalah kalimat ‘tidak langsung’ itu. Kalau ada perbuatan yang tidak disadari dan tidak sengaja di luar fungsi pembelaan, itu yang bisa dikenakan pasal tersebut,” paparnya.

Perlindungan bagi Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi

Putusan MK ini juga dipandang membawa angin segar bagi kalangan jurnalis dan kebebasan pers. Abdul Fickar Hadjar menekankan bahwa kerja jurnalistik yang melaporkan perkara korupsi atau tersangka tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk perintangan penyidikan. “Menulis itu bagian dari kerja profesi. Orang yang disangka korupsi tetap manusia dengan berbagai dimensi. Pemberitaan yang berimbang tidak bisa serta-merta dianggap menghalangi proses hukum,” tegasnya.

Tanpa batasan yang jelas, frasa “tidak langsung” berpotensi disalahgunakan untuk menjerat aktivitas jurnalistik, penulisan, atau advokasi yang sejatinya merupakan bagian dari fungsi kontrol publik terhadap penegakan hukum. Ketiadaan norma yang tegas dapat mengancam kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang mengenai kasus-kasus korupsi.

Implikasi dan Harapan ke Depan

Fickar Hadjar menyambut baik putusan MK ini, menilai bahwa norma hukum kini menjadi lebih jelas dan tidak lagi bersifat elastis. Ia berpendapat bahwa putusan ini telah mempertegas batas antara tindakan yang benar-benar menghalangi penegakan hukum dan aktivitas profesional yang dilindungi oleh undang-undang. Hal ini penting untuk memastikan bahwa aparat penegak hukum bekerja berdasarkan dasar hukum yang kuat dan tidak membuka ruang bagi diskresi yang berlebihan.

Dengan demikian, putusan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum yang lebih besar, melindungi hak-hak konstitusional, serta memperkuat fungsi advokat dan jurnalis dalam menjalankan profesinya tanpa rasa takut akan interpretasi yang menyimpang. Upaya pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas, namun harus dilakukan dengan tetap menghormati prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Rekomendasikan Wartakita.id

BACA JUGA:

Setelah Putusan MK Ijazah Gibran, Arah Politik Ke Mana?

Putusan MK: Apa Arti Yudisialisasi Politik dan Politisasi Yudisial?

Bambang Pacul: Proses MK Ijazah Gibran Belum Sampai ke MPR

Respons Gibran soal Hasil Putusan Sidang Gugatan Ijazah di MK

Gibran Rakabuming Raka Terganjal Syarat Pendidikan untuk Pilpres 2029

Tags: Hukum PidanaMahkamah KonstitusiMultitafsirObstruction of JusticePasal Perintangan PenyidikanPerintangan PenyidikanUU Tipikor
Share8Tweet5Send

ARTIKEL TERKAIT

Seorang pria muda dengan senyum menawan berdiri di jalan raya yang ramai di Jakarta, di sekitarnya terdapat penggemar yang antusias. Dia memakai pakaian kasual namun elegan, dengan kemeja biru muda da

Gong Yoo Permintaan Penggemar di Jakarta: Berhenti Memanggil Ahjussi, Gunakan Oppa

18/10/2026
Putusan MK: Frasa “Tidak Langsung” dalam Pasal Perintangan Penyidikan Dinyatakan Inkonstitusional, Ruang Tafsir Subjektif Tertutup - Featured

Menlu Sambut Sekjen PBB di Bandara, Momen Diplomatik Indonesia

18/10/2026
MA. Untung, an MP, is standing in a parliamentary chamber, gesturing towards a map on a screen, expressing concern about the proposed Kopdes for salary distribution. The background shows other legisla

Anggota DPR Kritik Rencana Penyaluran Gaji ASN via Kopdes, Tak Efisien dan Berpotensi Menambah Beban

17/10/2026
hijab-segi-empat-buttonscarves-1-cr

Azerbaijan Larang Hijab di Sekolah dan Universitas: Alasan Sekularisme yang Kuat

17/10/2026
MA. Untung, adik dari mantan kepala BNPB, berdiri di ruang kerja yang minim cahaya, di sekitarnya terdapat layar komputer yang menampilkan data pasar saham. Dia fokus memeriksa dokumen dan mencatat ca

Adik Eks Kepala BNPB Beli Saham dengan Dana Bencana, KPK Terlibat Penyelidikan

17/10/2026
Sebuah rumah tradisional Jawa dengan dekorasi interior yang sederhana. Di sudut ruangan, sebuah wadah biru besar berisi uang tunai dalam jumlah besar diletakkan di atas meja kayu. Ruangan terlihat min

KPK Temukan Rp934 Juta dalam Tong Biru di Rumah Adik Bupati Klaten, Penyelidikan Korupsi Terus Dilakukan

17/10/2026
MA. Untung duduk di depan layar komputer, dengan ekspresi fokus. Layar menampilkan antarmuka pasar digital, menampilkan berbagai produk dan transaksi. Di sudut kanan layar terlihat jam digital yang me

Pahami Hak Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Digital: Informasi & Keamanan

17/10/2026
Presiden Joko Widodo berdiri di podium di ruang konferensi yang luas dan modern, dengan tangan di belakang punggungnya dan menatap audiens dengan ekspresi yang tegas dan tenang. Ruangan terang dengan

Jokowi: Polemik Ijazah dan Gibran adalah Operasi Politik

17/10/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • black-framed-eyeglasses-on-computer-screen-scaled.jpg

    Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Kelangkaan BBM Berulang: Antrean Mengular, Warga Bermalam di SPBU, Stok Nasional Diklaim Aman

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kualitas Udara Sulsel Masih Tidak Sehat, BMKG Prediksi Perbaikan 15 Oktober

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Pemerintah Jaga Harga Solar dan Pertalite Meski Kenaikan Minyak Dunia

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • OJK Denda Tiga Emiten Konglomerat Rp 2,1 Triliun

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kabut Asap Maros Terparah, PM 2,5 Tertinggi di Sulsel

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Menlu Sambut Sekjen PBB di Bandara, Momen Diplomatik Indonesia

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Fakta Menarik Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Transportasi Berbasis Platform Digital

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Gubernur Sulsel: Pers adalah Mitra Strategis dalam Pembangunan Daerah

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Karhutla di Tebing Karst Pangkep Meluas, Capai 93,43 Hektare

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
1763889026-rahasia-kulit-glowing-di-rumah-spa-mandiri-perawatan-diri.jpg
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
parfum dengan kharisma sejati 1_cr
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
ilustrasi pria berketombe
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
telegram-bot
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
3 kompas batin wartakita_tn1
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
featured 1_tn1
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
Jisoo+Dyson
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
Ini 4 Serum Ajaib Wajib Punya untuk Melindungi Rambut dari Panas_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
parfum di tempat kerja_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.