Fenomena unik tengah menyelimuti mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Di tengah sorotan publik atas penetapan status tersangka dan penahanannya, terkuak fakta mengejutkan: ia masih menerima gaji dari Kejaksaan Agung dan tercatat sebagai jaksa aktif, meskipun telah menyatakan mengundurkan diri.
Febrie Adriansyah Tetap Gajian dan Dianggap Jaksa Aktif
Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa Febrie Adriansyah masih menerima gaji meskipun posisinya sebagai Jampidsus telah berakhir dan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi serta pencucian uang PT Asabri. Hal ini ditegaskan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono.
Rudi menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil lantaran Febrie Adriansyah belum secara resmi dipecat dari statusnya sebagai jaksa. Pemberhentian tersebut baru dapat diproses setelah adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah terkait kasus yang menjeratnya.
“Iya (masih terima gaji), belum ada putusan (pengadilan) kan?,” ujar Rudi kepada wartawan pada Jumat, 24 Juli 2026. Lebih lanjut, Rudi juga mengonfirmasi bahwa sebelum adanya keputusan etik dari internal lembaganya, Febrie Adriansyah masih berstatus aktif sebagai jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung.
“(Masih sebagai jaksa) Di Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dan Pernyataan Kejagung
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejagung. Pengunduran diri ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung, ST Burhanudin.
Anang Supriatna menyatakan bahwa Kejaksaan Agung menghormati keputusan Febrie dan memastikan bahwa seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus akan tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku. Menurut Anang, pengunduran diri Febrie merupakan bentuk komitmennya untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait penanganan perkara yang sedang ditangani oleh Polri.
Kejagung juga menekankan pentingnya masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” tegas Anang.
Sorotan Atas Penahanan Febrie Adriansyah: Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol
Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga diwarnai kontroversi. Ia menjadi sorotan publik setelah tampil tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna pink maupun borgol saat dibawa ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur pada Jumat, 24 Juli 2026, malam. Kondisi ini berbeda dari prosedur penahanan tersangka pada umumnya.
Menanggapi hal tersebut, Jamwas Kejagung, Rudi Margono, memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa Febrie tidak mengenakan rompi tahanan lantaran proses penahanan dilakukan secara terburu-buru hingga larut malam.
“Iya, kalau masalah rompi tadi, mohon maaf karena terburu-buru juga, sudah malam,” ujar Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung pada Jumat malam. Meskipun demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Febrie Adriansyah secara resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus yang ditangani oleh Kejagung.
Kejanggalan dan Indikasi Perlakuan Istimewa dalam Kasus Febrie Adriansyah
Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners, Zuhri Saifudin, S.H., M.H., menyoroti sejumlah kejanggalan prosedur hukum dan dugaan perlakuan istimewa dalam penanganan perkara Febrie Adriansyah. Zuhri menilai dinamika penetapan status hukum Febrie sejak awal pengalihan kasus dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejagung terbilang membingungkan.
“Dari Kortastipidkor diserahkan atau dilimpahkan ke Kejagung RI. Status P21-nya tidak jelas. Ada jeda beberapa waktu, lalu tiba-tiba keluar tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Status tersangka sempat dianulir menjadi cuma saksi, lalu setelah itu dijadikan tersangka lagi,” papar Zuhri saat dihubungi, Sabtu, 25 Juli 2026.
Penanganan kasus ini kemudian memasuki babak baru dengan keterlibatan Tim 9 yang dikoordinasikan oleh Jamwas Kejagung, serta supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkembangannya, diterbitkan Sprindik baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Zuhri kembali mempertanyakan cara penahanan Febrie Adriansyah yang menurutnya menimbulkan tanda tanya. “Saat ditahan, dia tanpa rompi dan borgol. Ini bentuk pembangkangan hukum. Prinsip equality before the law diremehkan. Pejabat diistimewakan hanya dengan alasan buru-buru karena sudah malam. Untuk apa KUHAP dan SOP dibuat bagi terduga pelaku pidana jika pada akhirnya diabaikan?” tegasnya.
Desakan KPK untuk Mengambil Alih Perkara
Menyikapi penanganan perkara ini, Zuhri Saifudin mendesak KPK untuk tidak hanya melakukan supervisi, melainkan mengambil alih (take over) penanganan kasus Febrie Adriansyah secara penuh. Tujuannya adalah untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
Ia merujuk pada Pasal 10A Undang-Undang KPK yang memberikan kewenangan mutlak bagi lembaga antirasuah tersebut untuk mengambil alih penyidikan perkara korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum lain. “Idealnya, bagi FA pasca-resmi jadi tersangka, pihak Kejagung RI lewat Tim 9 menyerahkan kasusnya agar ditangani KPK. Kenapa KPK tidak berani dan hanya sebatas supervisi? Padahal ini demi kebaikan internal Kejaksaan RI juga,” ungkapnya.
Zuhri juga menilai langkah Kejagung yang hanya “meminjam” Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menempatkan Febrie Adriansyah sebagai bentuk anomali dalam penegakan hukum di Indonesia. “Rutan KPK hanya dipinjamkan, ini anomali dalam penegakan hukum. KPK harusnya berani mengambil alih penuh perkara ini demi menjamin independensi dan kepastian hukum,” pungkasnya.
Add wartakita.id as a preferred source on Google























