Minggu, 6 September 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Febrie Adriansyah: Tersangka Tapi Masih Terima Gaji dan Jaksa Aktif, Apa yang Terjadi?

by Pewarta Warga
27/07/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 5 mins read
A A
Febrie Adriansyah: Tersangka Tapi Masih Terima Gaji dan Jaksa Aktif, Apa yang Terjadi? - Featured

BACA JUGA:

RUU Perampasan Aset: 13 Jenis Kejahatan Diatur, Lampaui Korupsi, Termasuk Perdagangan Orang

RUU Perampasan Aset: 13 Pidana Terancam Sita Aset Tanpa Vonis Pengadilan

Kerusuhan Pasca-Demo DPR: 322 Diamankan, 1 Tewas, Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan

OTT KPK: Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Ditahan Atas Dugaan Pemerasan Rp 650 Juta

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar

Fenomena unik tengah menyelimuti mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Di tengah sorotan publik atas penetapan status tersangka dan penahanannya, terkuak fakta mengejutkan: ia masih menerima gaji dari Kejaksaan Agung dan tercatat sebagai jaksa aktif, meskipun telah menyatakan mengundurkan diri.

Febrie Adriansyah Tetap Gajian dan Dianggap Jaksa Aktif

Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa Febrie Adriansyah masih menerima gaji meskipun posisinya sebagai Jampidsus telah berakhir dan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi serta pencucian uang PT Asabri. Hal ini ditegaskan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono.

Rudi menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil lantaran Febrie Adriansyah belum secara resmi dipecat dari statusnya sebagai jaksa. Pemberhentian tersebut baru dapat diproses setelah adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah terkait kasus yang menjeratnya.

“Iya (masih terima gaji), belum ada putusan (pengadilan) kan?,” ujar Rudi kepada wartawan pada Jumat, 24 Juli 2026. Lebih lanjut, Rudi juga mengonfirmasi bahwa sebelum adanya keputusan etik dari internal lembaganya, Febrie Adriansyah masih berstatus aktif sebagai jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung.

“(Masih sebagai jaksa) Di Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dan Pernyataan Kejagung

Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejagung. Pengunduran diri ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung, ST Burhanudin.

Anang Supriatna menyatakan bahwa Kejaksaan Agung menghormati keputusan Febrie dan memastikan bahwa seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus akan tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku. Menurut Anang, pengunduran diri Febrie merupakan bentuk komitmennya untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait penanganan perkara yang sedang ditangani oleh Polri.

Kejagung juga menekankan pentingnya masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” tegas Anang.

Sorotan Atas Penahanan Febrie Adriansyah: Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol

Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga diwarnai kontroversi. Ia menjadi sorotan publik setelah tampil tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna pink maupun borgol saat dibawa ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur pada Jumat, 24 Juli 2026, malam. Kondisi ini berbeda dari prosedur penahanan tersangka pada umumnya.

Menanggapi hal tersebut, Jamwas Kejagung, Rudi Margono, memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa Febrie tidak mengenakan rompi tahanan lantaran proses penahanan dilakukan secara terburu-buru hingga larut malam.

“Iya, kalau masalah rompi tadi, mohon maaf karena terburu-buru juga, sudah malam,” ujar Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung pada Jumat malam. Meskipun demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Febrie Adriansyah secara resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus yang ditangani oleh Kejagung.

Kejanggalan dan Indikasi Perlakuan Istimewa dalam Kasus Febrie Adriansyah

Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners, Zuhri Saifudin, S.H., M.H., menyoroti sejumlah kejanggalan prosedur hukum dan dugaan perlakuan istimewa dalam penanganan perkara Febrie Adriansyah. Zuhri menilai dinamika penetapan status hukum Febrie sejak awal pengalihan kasus dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejagung terbilang membingungkan.

“Dari Kortastipidkor diserahkan atau dilimpahkan ke Kejagung RI. Status P21-nya tidak jelas. Ada jeda beberapa waktu, lalu tiba-tiba keluar tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Status tersangka sempat dianulir menjadi cuma saksi, lalu setelah itu dijadikan tersangka lagi,” papar Zuhri saat dihubungi, Sabtu, 25 Juli 2026.

Penanganan kasus ini kemudian memasuki babak baru dengan keterlibatan Tim 9 yang dikoordinasikan oleh Jamwas Kejagung, serta supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkembangannya, diterbitkan Sprindik baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Zuhri kembali mempertanyakan cara penahanan Febrie Adriansyah yang menurutnya menimbulkan tanda tanya. “Saat ditahan, dia tanpa rompi dan borgol. Ini bentuk pembangkangan hukum. Prinsip equality before the law diremehkan. Pejabat diistimewakan hanya dengan alasan buru-buru karena sudah malam. Untuk apa KUHAP dan SOP dibuat bagi terduga pelaku pidana jika pada akhirnya diabaikan?” tegasnya.

Desakan KPK untuk Mengambil Alih Perkara

Menyikapi penanganan perkara ini, Zuhri Saifudin mendesak KPK untuk tidak hanya melakukan supervisi, melainkan mengambil alih (take over) penanganan kasus Febrie Adriansyah secara penuh. Tujuannya adalah untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

Ia merujuk pada Pasal 10A Undang-Undang KPK yang memberikan kewenangan mutlak bagi lembaga antirasuah tersebut untuk mengambil alih penyidikan perkara korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum lain. “Idealnya, bagi FA pasca-resmi jadi tersangka, pihak Kejagung RI lewat Tim 9 menyerahkan kasusnya agar ditangani KPK. Kenapa KPK tidak berani dan hanya sebatas supervisi? Padahal ini demi kebaikan internal Kejaksaan RI juga,” ungkapnya.

Zuhri juga menilai langkah Kejagung yang hanya “meminjam” Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menempatkan Febrie Adriansyah sebagai bentuk anomali dalam penegakan hukum di Indonesia. “Rutan KPK hanya dipinjamkan, ini anomali dalam penegakan hukum. KPK harusnya berani mengambil alih penuh perkara ini demi menjamin independensi dan kepastian hukum,” pungkasnya.


Febrie Adriansyah: Tersangka Tapi Masih Terima Gaji dan Jaksa Aktif, Apa yang Terjadi? - image 1

Rekomendasikan Wartakita.id
Tags: Febrie Adriansyahgaji jaksaHukum Indonesiajaksa aktifkasus Asabrikejaksaan agungkorupsiKPKpencucian uangtersangka
Share6Tweet4Send

ARTIKEL TERKAIT

Febrie Adriansyah: Tersangka Tapi Masih Terima Gaji dan Jaksa Aktif, Apa yang Terjadi? - Featured

Sorotan Antrean Truk Berdrum Kosong di SPBU Makassar: Indikasi Korupsi Solar Subsidi?

05/09/2026
Febrie Adriansyah: Tersangka Tapi Masih Terima Gaji dan Jaksa Aktif, Apa yang Terjadi? - Featured

Tragedi Sound Horeg di Jatim: Tiga Nyawa Melayang, MUI Jatim Mendesak Polisi Turun Tangan

04/09/2026
Febrie Adriansyah: Tersangka Tapi Masih Terima Gaji dan Jaksa Aktif, Apa yang Terjadi? - Featured

Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji: Eks Pejabat Kemenag Ungkap Tak Ada Kajian Pembagian 50:50

04/09/2026
Febrie Adriansyah: Tersangka Tapi Masih Terima Gaji dan Jaksa Aktif, Apa yang Terjadi? - Featured

Sekda Sintang Kritik Kinerja Menhut soal Karhutla, Kemenhut Tegaskan Tanggung Jawab Kolektif

04/09/2026
Febrie Adriansyah: Tersangka Tapi Masih Terima Gaji dan Jaksa Aktif, Apa yang Terjadi? - Featured

Muhadjir Effendy Ungkap Izin Jokowi untuk 10 Ribu Kuota Haji Dialihkan Jadi Visa Mujamalah

04/09/2026
Febrie Adriansyah: Tersangka Tapi Masih Terima Gaji dan Jaksa Aktif, Apa yang Terjadi? - Featured

Israel Minta Dukungan AS untuk Usir Warga Palestina dari Gaza: Ancaman Kemanusiaan dan Politik

04/09/2026
Febrie Adriansyah: Tersangka Tapi Masih Terima Gaji dan Jaksa Aktif, Apa yang Terjadi? - Featured

Kemenaker Targetkan 3,49 Juta Lapangan Kerja Baru 2027: Fokus SDM Industri & Sektor Unggulan

03/09/2026
Febrie Adriansyah: Tersangka Tapi Masih Terima Gaji dan Jaksa Aktif, Apa yang Terjadi? - Featured

Rekrutmen Petugas Haji 2026: 75 Ribu Pelamar Bersaing Ketat Lewat Seleksi CAT

03/09/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Febrie Adriansyah: Tersangka Tapi Masih Terima Gaji dan Jaksa Aktif, Apa yang Terjadi? - Featured

    Samsung Galaxy S26 FE Resmi Dirilis: Performa Chipset Exynos 2500 Jadi Sorotan Utama

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    215 shares
    Share 86 Tweet 54
  • PLN Maros Jadwalkan Pemadaman Listrik 4 Jam: Ini Wilayah Terdampak dan Alasannya

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Masyarakat Tidak Mampu

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Panduan Lengkap: Jenis Rambut dan Faktor Penentunya

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Akun Media Sosial CEO Google Dibobol Hacker OurMine

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • PLN Maros Lakukan Pemeliharaan Sistem: Jadwal dan Wilayah Terdampak Pengaturan Beban Listrik

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Prediksi Kemacetan Mudik 2026 Jalur Non-Tol Jabar: Rute Rawan dan Alternatif Lengkap

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Hair Tonic dan Kesuburan Rambut, Manfaat dan Cara Pakai yang Tepat

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
Jisoo+Dyson
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
vespa gts supertech
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
crew-cut-fade_tn
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
parfum di tempat kerja_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
merawat-aki-mobil-dimusim-hujan-2_cr
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
Seni Merawat Vespa Matic_wartakita.id
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
vespa 2026_cr_tn1
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.