Senin, 27 Juli 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Febrie Adriansyah: Tersangka Tapi Masih Terima Gaji dan Jaksa Aktif, Apa yang Terjadi?

by Pewarta Warga
27/07/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 5 mins read
A A
Febrie Adriansyah: Tersangka Tapi Masih Terima Gaji dan Jaksa Aktif, Apa yang Terjadi? - Featured

Fenomena unik tengah menyelimuti mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Di tengah sorotan publik atas penetapan status tersangka dan penahanannya, terkuak fakta mengejutkan: ia masih menerima gaji dari Kejaksaan Agung dan tercatat sebagai jaksa aktif, meskipun telah menyatakan mengundurkan diri.

Febrie Adriansyah Tetap Gajian dan Dianggap Jaksa Aktif

Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa Febrie Adriansyah masih menerima gaji meskipun posisinya sebagai Jampidsus telah berakhir dan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi serta pencucian uang PT Asabri. Hal ini ditegaskan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono.

Rudi menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil lantaran Febrie Adriansyah belum secara resmi dipecat dari statusnya sebagai jaksa. Pemberhentian tersebut baru dapat diproses setelah adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah terkait kasus yang menjeratnya.

“Iya (masih terima gaji), belum ada putusan (pengadilan) kan?,” ujar Rudi kepada wartawan pada Jumat, 24 Juli 2026. Lebih lanjut, Rudi juga mengonfirmasi bahwa sebelum adanya keputusan etik dari internal lembaganya, Febrie Adriansyah masih berstatus aktif sebagai jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung.

“(Masih sebagai jaksa) Di Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dan Pernyataan Kejagung

Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejagung. Pengunduran diri ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung, ST Burhanudin.

Anang Supriatna menyatakan bahwa Kejaksaan Agung menghormati keputusan Febrie dan memastikan bahwa seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus akan tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku. Menurut Anang, pengunduran diri Febrie merupakan bentuk komitmennya untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait penanganan perkara yang sedang ditangani oleh Polri.

Kejagung juga menekankan pentingnya masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” tegas Anang.

Sorotan Atas Penahanan Febrie Adriansyah: Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol

Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga diwarnai kontroversi. Ia menjadi sorotan publik setelah tampil tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna pink maupun borgol saat dibawa ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur pada Jumat, 24 Juli 2026, malam. Kondisi ini berbeda dari prosedur penahanan tersangka pada umumnya.

Menanggapi hal tersebut, Jamwas Kejagung, Rudi Margono, memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa Febrie tidak mengenakan rompi tahanan lantaran proses penahanan dilakukan secara terburu-buru hingga larut malam.

“Iya, kalau masalah rompi tadi, mohon maaf karena terburu-buru juga, sudah malam,” ujar Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung pada Jumat malam. Meskipun demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Febrie Adriansyah secara resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus yang ditangani oleh Kejagung.

Kejanggalan dan Indikasi Perlakuan Istimewa dalam Kasus Febrie Adriansyah

Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners, Zuhri Saifudin, S.H., M.H., menyoroti sejumlah kejanggalan prosedur hukum dan dugaan perlakuan istimewa dalam penanganan perkara Febrie Adriansyah. Zuhri menilai dinamika penetapan status hukum Febrie sejak awal pengalihan kasus dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejagung terbilang membingungkan.

“Dari Kortastipidkor diserahkan atau dilimpahkan ke Kejagung RI. Status P21-nya tidak jelas. Ada jeda beberapa waktu, lalu tiba-tiba keluar tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Status tersangka sempat dianulir menjadi cuma saksi, lalu setelah itu dijadikan tersangka lagi,” papar Zuhri saat dihubungi, Sabtu, 25 Juli 2026.

Penanganan kasus ini kemudian memasuki babak baru dengan keterlibatan Tim 9 yang dikoordinasikan oleh Jamwas Kejagung, serta supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkembangannya, diterbitkan Sprindik baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Zuhri kembali mempertanyakan cara penahanan Febrie Adriansyah yang menurutnya menimbulkan tanda tanya. “Saat ditahan, dia tanpa rompi dan borgol. Ini bentuk pembangkangan hukum. Prinsip equality before the law diremehkan. Pejabat diistimewakan hanya dengan alasan buru-buru karena sudah malam. Untuk apa KUHAP dan SOP dibuat bagi terduga pelaku pidana jika pada akhirnya diabaikan?” tegasnya.

Desakan KPK untuk Mengambil Alih Perkara

Menyikapi penanganan perkara ini, Zuhri Saifudin mendesak KPK untuk tidak hanya melakukan supervisi, melainkan mengambil alih (take over) penanganan kasus Febrie Adriansyah secara penuh. Tujuannya adalah untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

Ia merujuk pada Pasal 10A Undang-Undang KPK yang memberikan kewenangan mutlak bagi lembaga antirasuah tersebut untuk mengambil alih penyidikan perkara korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum lain. “Idealnya, bagi FA pasca-resmi jadi tersangka, pihak Kejagung RI lewat Tim 9 menyerahkan kasusnya agar ditangani KPK. Kenapa KPK tidak berani dan hanya sebatas supervisi? Padahal ini demi kebaikan internal Kejaksaan RI juga,” ungkapnya.

Zuhri juga menilai langkah Kejagung yang hanya “meminjam” Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menempatkan Febrie Adriansyah sebagai bentuk anomali dalam penegakan hukum di Indonesia. “Rutan KPK hanya dipinjamkan, ini anomali dalam penegakan hukum. KPK harusnya berani mengambil alih penuh perkara ini demi menjamin independensi dan kepastian hukum,” pungkasnya.

BACA JUGA:

Kejagung Ungkap Modus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Penjelasan Mendalam

Presiden Prabowo Lantik Pejabat Tinggi Kejaksaan Agung: Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jampidsus

Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tetap Tersangka, Tiga Sprindik Baru Terbitkan

Perkuat Sinergi Pertahanan dan Hukum: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Temui Panglima TNI dan Jaksa Agung

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus: Terkait Kasus Korupsi, Pengganti Ditunjuk Jadi Plt


Febrie Adriansyah: Tersangka Tapi Masih Terima Gaji dan Jaksa Aktif, Apa yang Terjadi? - image 1

Add wartakita.id as a preferred source on Google

Tags: Febrie Adriansyahgaji jaksaHukum Indonesiajaksa aktifkasus Asabrikejaksaan agungkorupsiKPKpencucian uangtersangka
Share4Tweet3Send

ARTIKEL TERKAIT

Febrie Adriansyah: Tersangka Tapi Masih Terima Gaji dan Jaksa Aktif, Apa yang Terjadi? - Featured

Pendarahan Cukai Rp60 Triliun: Siapa yang Diuntungkan dari Sindikat Rokok Ilegal?

27/07/2026
Febrie Adriansyah: Tersangka Tapi Masih Terima Gaji dan Jaksa Aktif, Apa yang Terjadi? - Featured

Pajak Kekayaan 2%: Solusi Rasional Mengurai Ketimpangan Rp4.651 Triliun Milik Oligarki

27/07/2026
Febrie Adriansyah: Tersangka Tapi Masih Terima Gaji dan Jaksa Aktif, Apa yang Terjadi? - Featured

Modus “Kencing di Laut” dan Transfer Pricing: Mengurai Menguapnya Rp16.144 Triliun dari Ekspor SDA

27/07/2026
Febrie Adriansyah: Tersangka Tapi Masih Terima Gaji dan Jaksa Aktif, Apa yang Terjadi? - Featured

Anatomi Kebocoran Triliunan Rupiah: Saat Negara Gagal Memajaki Oligarki dan Sektor Ekstraktif

27/07/2026
Febrie Adriansyah: Tersangka Tapi Masih Terima Gaji dan Jaksa Aktif, Apa yang Terjadi? - Featured

Beban Pajak Kelas Menengah 2026: Saat Korporasi Dapat Karpet Merah

27/07/2026
Febrie Adriansyah: Tersangka Tapi Masih Terima Gaji dan Jaksa Aktif, Apa yang Terjadi? - Featured

Penyaluran Bansos Melalui Kopdes Dikaji Ulang: Pemerintah Didesak Tak Persulit Masyarakat

26/07/2026
Febrie Adriansyah: Tersangka Tapi Masih Terima Gaji dan Jaksa Aktif, Apa yang Terjadi? - Featured

Alphard Terobos Lampu Merah Bundaran HI, Pengemudi Anggota Polri Terancam Denda Rp 1 Juta

26/07/2026
Febrie Adriansyah: Tersangka Tapi Masih Terima Gaji dan Jaksa Aktif, Apa yang Terjadi? - Featured

Juru Bicara Otoritas IKN, Troy Pantouw, Meninggal Dunia Secara Alami

26/07/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Febrie Adriansyah: Tersangka Tapi Masih Terima Gaji dan Jaksa Aktif, Apa yang Terjadi? - Featured

    Kalla Toyota Palopo Hadirkan KIDDO ART-venture: Dealer Berubah Jadi Taman Bermain & Belajar Anak

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • PTUN Bandung Perintahkan Gubernur Jabar Pecat Bupati Bogor, Ada Apa?

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    704 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

    267 shares
    Share 107 Tweet 67
  • 7 Ide Potongan Rambut Pria dengan Aksen Garis (Line Up) Keren

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 5 Rekomendasi Potongan Rambut Pria saat Melamar Kerja, Rapi, Simpel dan Stylish

    498 shares
    Share 199 Tweet 125
  • Hore! Markas PSM Makassar Stadion BJ Habibie Parepare Akan Direnovasi

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Beban Pajak Kelas Menengah 2026: Saat Korporasi Dapat Karpet Merah

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • DJP Bisa Intip Rekening Keluarga Wajib Pajak: Analisis Mendalam Kewenangan Baru, Tujuannya, dan Perlindungan Data

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
4 rekomendasi parfum anti gerah dan tahan lama di cuaca indonesia_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
hidup sehat dan seimbang_cr_tn1
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
crew-cut-fade_tn
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
img-1764777491-e442ac7fe1f792b9
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
ilustrasi pria berketombe
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
vespa sprint atau primavera_wartakita.id
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
Jisoo+Dyson
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
img-1764775654-b12300608d9039ae
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
insta360-go-3s-780x470.jpg
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
parfum di tempat kerja_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.