Sabtu, 8 Agustus 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Febrie Adriansyah: Tersangka Tapi Masih Terima Gaji dan Jaksa Aktif, Apa yang Terjadi?

by Pewarta Warga
27/07/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 5 mins read
A A
Febrie Adriansyah: Tersangka Tapi Masih Terima Gaji dan Jaksa Aktif, Apa yang Terjadi? - Featured

Fenomena unik tengah menyelimuti mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Di tengah sorotan publik atas penetapan status tersangka dan penahanannya, terkuak fakta mengejutkan: ia masih menerima gaji dari Kejaksaan Agung dan tercatat sebagai jaksa aktif, meskipun telah menyatakan mengundurkan diri.

Febrie Adriansyah Tetap Gajian dan Dianggap Jaksa Aktif

Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa Febrie Adriansyah masih menerima gaji meskipun posisinya sebagai Jampidsus telah berakhir dan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi serta pencucian uang PT Asabri. Hal ini ditegaskan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono.

Rudi menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil lantaran Febrie Adriansyah belum secara resmi dipecat dari statusnya sebagai jaksa. Pemberhentian tersebut baru dapat diproses setelah adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah terkait kasus yang menjeratnya.

“Iya (masih terima gaji), belum ada putusan (pengadilan) kan?,” ujar Rudi kepada wartawan pada Jumat, 24 Juli 2026. Lebih lanjut, Rudi juga mengonfirmasi bahwa sebelum adanya keputusan etik dari internal lembaganya, Febrie Adriansyah masih berstatus aktif sebagai jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung.

“(Masih sebagai jaksa) Di Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dan Pernyataan Kejagung

Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejagung. Pengunduran diri ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung, ST Burhanudin.

Anang Supriatna menyatakan bahwa Kejaksaan Agung menghormati keputusan Febrie dan memastikan bahwa seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus akan tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku. Menurut Anang, pengunduran diri Febrie merupakan bentuk komitmennya untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait penanganan perkara yang sedang ditangani oleh Polri.

Kejagung juga menekankan pentingnya masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” tegas Anang.

Sorotan Atas Penahanan Febrie Adriansyah: Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol

Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga diwarnai kontroversi. Ia menjadi sorotan publik setelah tampil tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna pink maupun borgol saat dibawa ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur pada Jumat, 24 Juli 2026, malam. Kondisi ini berbeda dari prosedur penahanan tersangka pada umumnya.

Menanggapi hal tersebut, Jamwas Kejagung, Rudi Margono, memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa Febrie tidak mengenakan rompi tahanan lantaran proses penahanan dilakukan secara terburu-buru hingga larut malam.

“Iya, kalau masalah rompi tadi, mohon maaf karena terburu-buru juga, sudah malam,” ujar Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung pada Jumat malam. Meskipun demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Febrie Adriansyah secara resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus yang ditangani oleh Kejagung.

Kejanggalan dan Indikasi Perlakuan Istimewa dalam Kasus Febrie Adriansyah

Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners, Zuhri Saifudin, S.H., M.H., menyoroti sejumlah kejanggalan prosedur hukum dan dugaan perlakuan istimewa dalam penanganan perkara Febrie Adriansyah. Zuhri menilai dinamika penetapan status hukum Febrie sejak awal pengalihan kasus dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejagung terbilang membingungkan.

“Dari Kortastipidkor diserahkan atau dilimpahkan ke Kejagung RI. Status P21-nya tidak jelas. Ada jeda beberapa waktu, lalu tiba-tiba keluar tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Status tersangka sempat dianulir menjadi cuma saksi, lalu setelah itu dijadikan tersangka lagi,” papar Zuhri saat dihubungi, Sabtu, 25 Juli 2026.

Penanganan kasus ini kemudian memasuki babak baru dengan keterlibatan Tim 9 yang dikoordinasikan oleh Jamwas Kejagung, serta supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkembangannya, diterbitkan Sprindik baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Zuhri kembali mempertanyakan cara penahanan Febrie Adriansyah yang menurutnya menimbulkan tanda tanya. “Saat ditahan, dia tanpa rompi dan borgol. Ini bentuk pembangkangan hukum. Prinsip equality before the law diremehkan. Pejabat diistimewakan hanya dengan alasan buru-buru karena sudah malam. Untuk apa KUHAP dan SOP dibuat bagi terduga pelaku pidana jika pada akhirnya diabaikan?” tegasnya.

Desakan KPK untuk Mengambil Alih Perkara

Menyikapi penanganan perkara ini, Zuhri Saifudin mendesak KPK untuk tidak hanya melakukan supervisi, melainkan mengambil alih (take over) penanganan kasus Febrie Adriansyah secara penuh. Tujuannya adalah untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

Ia merujuk pada Pasal 10A Undang-Undang KPK yang memberikan kewenangan mutlak bagi lembaga antirasuah tersebut untuk mengambil alih penyidikan perkara korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum lain. “Idealnya, bagi FA pasca-resmi jadi tersangka, pihak Kejagung RI lewat Tim 9 menyerahkan kasusnya agar ditangani KPK. Kenapa KPK tidak berani dan hanya sebatas supervisi? Padahal ini demi kebaikan internal Kejaksaan RI juga,” ungkapnya.

Zuhri juga menilai langkah Kejagung yang hanya “meminjam” Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menempatkan Febrie Adriansyah sebagai bentuk anomali dalam penegakan hukum di Indonesia. “Rutan KPK hanya dipinjamkan, ini anomali dalam penegakan hukum. KPK harusnya berani mengambil alih penuh perkara ini demi menjamin independensi dan kepastian hukum,” pungkasnya.

BACA JUGA:

KPK Selidiki Dugaan Pengembalian Uang Rp 14.000 SGD Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli yang Tidak Utuh

Sikap Pemerintah Terhadap Demonstrasi: Antara Hak Demokrasi dan Batas Hukum

Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung

Penggeledahan Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Misteri 4 Perusahaan TPPU dan Emas 74 Kg

Kejagung Tunggu Sidang Ungkap Kepemilikan Emas 74 Kg dan Miliaran Rupiah Kasus Jampidsus


Febrie Adriansyah: Tersangka Tapi Masih Terima Gaji dan Jaksa Aktif, Apa yang Terjadi? - image 1

Add wartakita.id as a preferred source on Google

Tags: Febrie Adriansyahgaji jaksaHukum Indonesiajaksa aktifkasus Asabrikejaksaan agungkorupsiKPKpencucian uangtersangka
Share6Tweet4Send

ARTIKEL TERKAIT

Febrie Adriansyah: Tersangka Tapi Masih Terima Gaji dan Jaksa Aktif, Apa yang Terjadi? - Featured

PDIP Desak Pansus untuk Pembahasan Menyeluruh Sistem Pemilu dan Pilkada

07/08/2026
Febrie Adriansyah: Tersangka Tapi Masih Terima Gaji dan Jaksa Aktif, Apa yang Terjadi? - Featured

AS Kembalikan Rp1.800 Triliun Pendapatan Tarif Impor Pasca Putusan Mahkamah Agung

07/08/2026
Febrie Adriansyah: Tersangka Tapi Masih Terima Gaji dan Jaksa Aktif, Apa yang Terjadi? - Featured

KPK Selidiki Dugaan Pengembalian Uang Rp 14.000 SGD Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli yang Tidak Utuh

06/08/2026
Febrie Adriansyah: Tersangka Tapi Masih Terima Gaji dan Jaksa Aktif, Apa yang Terjadi? - Featured

IDI Selidiki Dokter Penghina Pasien BPJS Viral: Dilema Etika dan Sanksi MKEK

05/08/2026
Febrie Adriansyah: Tersangka Tapi Masih Terima Gaji dan Jaksa Aktif, Apa yang Terjadi? - Featured

Sikap Pemerintah Terhadap Demonstrasi: Antara Hak Demokrasi dan Batas Hukum

05/08/2026
Febrie Adriansyah: Tersangka Tapi Masih Terima Gaji dan Jaksa Aktif, Apa yang Terjadi? - Featured

Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung

05/08/2026
Febrie Adriansyah: Tersangka Tapi Masih Terima Gaji dan Jaksa Aktif, Apa yang Terjadi? - Featured

Misteri Karung Terbakar di Depok: Teka-Teki Jasad Tanpa Kaki dan Jejak Kejahatan yang Terbuka

05/08/2026
Febrie Adriansyah: Tersangka Tapi Masih Terima Gaji dan Jaksa Aktif, Apa yang Terjadi? - Featured

Perputaran Uang Judi Online Semester I 2026 Capai Rp 86,8 Triliun: Penurunan Nominal, Lonjakan Transaksi, dan Modus Mikro

05/08/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    364 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Malaysia & Indonesia Blokir Grok AI: Respons Cepat atas Ancaman Deepfake Seksual dan Langkah xAI Terkini

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • “Pejabat Anti-Kritik” dalam Data: Membedah Garis Batas Antara Masukan, Hinaan, dan Ancaman Pidana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Usai Dilantik, Mahyudin Pantau Langsung War Room Kota Makassar

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Makassar Kembali Jadi Pilot Project Program ‘Deklarasi Panti Sosial Bermutu’ oleh Kemensos, Bukti Kolaborasi Sukses

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Parfum Lokal Wangi Mewah, Harga Terjangkau!

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Benteng Aman Para Pencari Selamat: Saat Kritik dan Perbedaan Pendapat Dilindas Atas Nama Stabilitas

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Aksi Lingkungan dan Sosial Gerakan Rakyat Sulsel: 100 Bibit Pohon dan Ratusan Takjil Jelang HUT Pertama

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Jebakan Bunga Utang Rp599 Triliun: Mengapa SBN Mematikan Akses Kredit Swasta dan UMKM?

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Gempa M7,6 Guncang Sulawesi Utara & Halmahera Utara: Kronologi, Dampak, dan Respons Pemerintah

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

4 rekomendasi parfum anti gerah dan tahan lama di cuaca indonesia_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
parfum di tempat kerja_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
1766621435-7-gadget-traveling-wajib-bawa-buat-liburan-nataru-anti-lowbat.jpg
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
img-1764777491-e442ac7fe1f792b9
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
parfum dengan kharisma sejati 1_cr
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
vespa 2026_cr_tn1
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
Jisoo+Dyson
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
Seni Merawat Vespa Matic_wartakita.id
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
hidup sehat dan seimbang_cr_tn1
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.