Sabtu, 17 Oktober 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Febrie Adriansyah: Tersangka Tapi Masih Terima Gaji dan Jaksa Aktif, Apa yang Terjadi?

by Pewarta Warga
27/07/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 5 mins read
A A
Febrie Adriansyah: Tersangka Tapi Masih Terima Gaji dan Jaksa Aktif, Apa yang Terjadi? - Featured

BACA JUGA:

KPK Tetapkan Adik Eks Kepala BNPB Tersangka Korupsi Dana Bencana

Bupati Klaten & Pejabat BPK Ditangkap dalam OTT KPK, Dugaan Suap Proyek & Audit BPK Terungkap

OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan Termasuk Sestama, Dugaan Korupsi Bencana Alami

KPK Tangkap 14 Orang di BNPB, Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai untuk Bencana

KPK Tangkap 5 Tersangka OTT BNPB, Termasuk Adik Kepala BNPB dalam Kasus Korupsi

Fenomena unik tengah menyelimuti mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Di tengah sorotan publik atas penetapan status tersangka dan penahanannya, terkuak fakta mengejutkan: ia masih menerima gaji dari Kejaksaan Agung dan tercatat sebagai jaksa aktif, meskipun telah menyatakan mengundurkan diri.

Febrie Adriansyah Tetap Gajian dan Dianggap Jaksa Aktif

Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa Febrie Adriansyah masih menerima gaji meskipun posisinya sebagai Jampidsus telah berakhir dan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi serta pencucian uang PT Asabri. Hal ini ditegaskan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono.

Rudi menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil lantaran Febrie Adriansyah belum secara resmi dipecat dari statusnya sebagai jaksa. Pemberhentian tersebut baru dapat diproses setelah adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah terkait kasus yang menjeratnya.

“Iya (masih terima gaji), belum ada putusan (pengadilan) kan?,” ujar Rudi kepada wartawan pada Jumat, 24 Juli 2026. Lebih lanjut, Rudi juga mengonfirmasi bahwa sebelum adanya keputusan etik dari internal lembaganya, Febrie Adriansyah masih berstatus aktif sebagai jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung.

“(Masih sebagai jaksa) Di Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dan Pernyataan Kejagung

Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejagung. Pengunduran diri ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung, ST Burhanudin.

Anang Supriatna menyatakan bahwa Kejaksaan Agung menghormati keputusan Febrie dan memastikan bahwa seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus akan tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku. Menurut Anang, pengunduran diri Febrie merupakan bentuk komitmennya untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait penanganan perkara yang sedang ditangani oleh Polri.

Kejagung juga menekankan pentingnya masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” tegas Anang.

Sorotan Atas Penahanan Febrie Adriansyah: Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol

Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga diwarnai kontroversi. Ia menjadi sorotan publik setelah tampil tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna pink maupun borgol saat dibawa ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur pada Jumat, 24 Juli 2026, malam. Kondisi ini berbeda dari prosedur penahanan tersangka pada umumnya.

Menanggapi hal tersebut, Jamwas Kejagung, Rudi Margono, memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa Febrie tidak mengenakan rompi tahanan lantaran proses penahanan dilakukan secara terburu-buru hingga larut malam.

“Iya, kalau masalah rompi tadi, mohon maaf karena terburu-buru juga, sudah malam,” ujar Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung pada Jumat malam. Meskipun demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Febrie Adriansyah secara resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus yang ditangani oleh Kejagung.

Kejanggalan dan Indikasi Perlakuan Istimewa dalam Kasus Febrie Adriansyah

Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners, Zuhri Saifudin, S.H., M.H., menyoroti sejumlah kejanggalan prosedur hukum dan dugaan perlakuan istimewa dalam penanganan perkara Febrie Adriansyah. Zuhri menilai dinamika penetapan status hukum Febrie sejak awal pengalihan kasus dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejagung terbilang membingungkan.

“Dari Kortastipidkor diserahkan atau dilimpahkan ke Kejagung RI. Status P21-nya tidak jelas. Ada jeda beberapa waktu, lalu tiba-tiba keluar tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Status tersangka sempat dianulir menjadi cuma saksi, lalu setelah itu dijadikan tersangka lagi,” papar Zuhri saat dihubungi, Sabtu, 25 Juli 2026.

Penanganan kasus ini kemudian memasuki babak baru dengan keterlibatan Tim 9 yang dikoordinasikan oleh Jamwas Kejagung, serta supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkembangannya, diterbitkan Sprindik baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Zuhri kembali mempertanyakan cara penahanan Febrie Adriansyah yang menurutnya menimbulkan tanda tanya. “Saat ditahan, dia tanpa rompi dan borgol. Ini bentuk pembangkangan hukum. Prinsip equality before the law diremehkan. Pejabat diistimewakan hanya dengan alasan buru-buru karena sudah malam. Untuk apa KUHAP dan SOP dibuat bagi terduga pelaku pidana jika pada akhirnya diabaikan?” tegasnya.

Desakan KPK untuk Mengambil Alih Perkara

Menyikapi penanganan perkara ini, Zuhri Saifudin mendesak KPK untuk tidak hanya melakukan supervisi, melainkan mengambil alih (take over) penanganan kasus Febrie Adriansyah secara penuh. Tujuannya adalah untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

Ia merujuk pada Pasal 10A Undang-Undang KPK yang memberikan kewenangan mutlak bagi lembaga antirasuah tersebut untuk mengambil alih penyidikan perkara korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum lain. “Idealnya, bagi FA pasca-resmi jadi tersangka, pihak Kejagung RI lewat Tim 9 menyerahkan kasusnya agar ditangani KPK. Kenapa KPK tidak berani dan hanya sebatas supervisi? Padahal ini demi kebaikan internal Kejaksaan RI juga,” ungkapnya.

Zuhri juga menilai langkah Kejagung yang hanya “meminjam” Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menempatkan Febrie Adriansyah sebagai bentuk anomali dalam penegakan hukum di Indonesia. “Rutan KPK hanya dipinjamkan, ini anomali dalam penegakan hukum. KPK harusnya berani mengambil alih penuh perkara ini demi menjamin independensi dan kepastian hukum,” pungkasnya.


Febrie Adriansyah: Tersangka Tapi Masih Terima Gaji dan Jaksa Aktif, Apa yang Terjadi? - image 1

Rekomendasikan Wartakita.id
Tags: Febrie Adriansyahgaji jaksaHukum Indonesiajaksa aktifkasus Asabrikejaksaan agungkorupsiKPKpencucian uangtersangka
Share7Tweet5Send

ARTIKEL TERKAIT

MA. Untung, adik dari eks kepala BNPB, berdiri di ruang kerja yang suram, di sekitarnya ada pilek dokumen dan layar komputer menampilkan data keuangan. Dia berbahu miring, ekspresinya serius dan fokus

KPK Tetapkan Adik Eks Kepala BNPB Tersangka Korupsi Dana Bencana

16/10/2026
Bupati Klaten, MA. Untung, berdiri di ruang kerja formal dengan latar belakang kehadiran personel keamanan. Ruangan hanya didekorasi dengan beberapa foto resmi di dinding. Keduanya berdiri dengan posi

Bupati Klaten & Pejabat BPK Ditangkap dalam OTT KPK, Dugaan Suap Proyek & Audit BPK Terungkap

16/10/2026
14 people are being escorted by law enforcement officers in a formal office setting. The background shows a modern office with desks and a conference room door. The scene conveys tension and importanc

OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan Termasuk Sestama, Dugaan Korupsi Bencana Alami

16/10/2026
14 orang terduga korupsi dana siap pakai untuk bencana di BNPB ditempatkan di ruang konferensi, dihiasi dengan peta negara yang menunjukkan area rawan bencana, sementara petugas KPK melakukan operasi.

KPK Tangkap 14 Orang di BNPB, Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai untuk Bencana

16/10/2026
Lima orang, termasuk adik kepala BNPB, ditangkap oleh agen KPK di ruang kerja BNPB. Atmosfer tegang dengan perasaan kecepatan. Agen-agen berpakaian formal membawa para tersangka, yang berpakaian santa

KPK Tangkap 5 Tersangka OTT BNPB, Termasuk Adik Kepala BNPB dalam Kasus Korupsi

16/10/2026
Antrean panjang kendaraan di SPBU di Bali dengan warga bermalam di trotoar, lampu malam menyinari antrian yang mengular, menunjukkan kelangkaan BBM meskipun stok klaim aman

Kelangkaan BBM Berulang: Antrean Mengular, Warga Bermalam di SPBU, Stok Nasional Diklaim Aman

16/10/2026
A group of ride-sharing drivers discussing new regulations, with various vehicles parked in the background, emphasizing the impact of the Perpres Nomor 27 Tahun 2026 on the transport industry.

Fakta Menarik Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Transportasi Berbasis Platform Digital

16/10/2026
Bupati Klaten, MA. Untung, diseret oleh petugas KPK saat operasi tindak lanjut. Dia berdiri di ruangan yang minim cahaya dengan latar belakang dokumen resmi dan emblema KPK. Wajahnya menunjukkan rasa

KPK OTT Bupati Klaten dalam Kasus Dugaan Suap dan Manipulasi Audit BPK

16/10/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Febrie Adriansyah: Tersangka Tapi Masih Terima Gaji dan Jaksa Aktif, Apa yang Terjadi? - Featured

    Kalla Toyota Palopo Sukses Rebut Hati Komunitas Lewat “Padel with Toyota Hybrid”

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Kelangkaan BBM Berulang: Antrean Mengular, Warga Bermalam di SPBU, Stok Nasional Diklaim Aman

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Kualitas Udara Sulsel Masih Tidak Sehat, BMKG Prediksi Perbaikan 15 Oktober

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Siswi SMP di Sidrap Sulsel Korban Perundungan 10 Temannya, Ortu Laporkan Polisi

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • OJK Denda Tiga Emiten Konglomerat Rp 2,1 Triliun

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pemerintah Jaga Harga Solar dan Pertalite Meski Kenaikan Minyak Dunia

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Fakta Menarik Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Transportasi Berbasis Platform Digital

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kabut Asap Maros Terparah, PM 2,5 Tertinggi di Sulsel

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Eddy Soeparno: Kepastian Investasi Kunci Transisi Energi Menuju Energi Bersih

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
parfum untuk jomblo_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
Jisoo+Dyson
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
4 rekomendasi parfum anti gerah dan tahan lama di cuaca indonesia_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
insta360-go-3s-780x470.jpg
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
vespa 2026_cr_tn1
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
Ini 4 Serum Ajaib Wajib Punya untuk Melindungi Rambut dari Panas_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
parfum di tempat kerja_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.