Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan gambaran mengenai modus operandi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pengungkapan ini menyita perhatian publik mengingat posisi strategis tersangka.
Modus Operandi Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyatakan bahwa modus operandi dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama mengabdikan diri di Kejaksaan merupakan pola umum. Namun, Rudi enggan merinci lebih lanjut terkait modus spesifik yang diduga dilakukan oleh Febrie Adriansyah.
Strategi Pembuktian Menjadi Alasan Kerahasiaan
Rudi Margono menjelaskan bahwa kerahasiaan detail modus tersebut berkaitan erat dengan strategi pembuktian yang akan digunakan oleh Kejagung. Ia berargumen bahwa penyampaian informasi yang terlalu rinci di muka publik dapat menyulitkan proses hukum di kemudian hari.
“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan strategi pembuktian dan kalau kita sampaikan akan sangat menyulitkan kita ke depannya.”
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Sebelumnya, Kejagung secara resmi telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia kemudian ditahan oleh penyidik Korps Adhyaksa. Febrie Adriansyah diketahui ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari terhitung sejak Jumat lalu.
Klarifikasi dan Pernyataan Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah sendiri sempat menyampaikan pandangannya terkait proses hukum yang sedang dihadapinya. Ia berdiskusi dengan jaksa pemeriksa mengenai alat bukti yang menurutnya masih perlu didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut. Febrie berpendapat bahwa dasar untuk melakukan penahanan terhadap dirinya belum memadai, mengingat alat bukti seharusnya melalui proses konfirmasi dan pendalaman, serta ekspose berulang kali sebelum penetapan tersangka dan penahanan dilakukan.
Menanggapi status tersangkanya, Febrie Adriansyah menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum, namun ia juga merasa bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi.
Add wartakita.id as a preferred source on Google























