Pengungkapan markas judi online internasional yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA) di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, telah memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Kasus ini menyoroti skala operasi dan dugaan jaringan yang lebih luas di balik praktik ilegal tersebut.
- Penggerebekan markas judi online internasional di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, berhasil membongkar operasi yang melibatkan ratusan WNA.
- Bareskrim Polri menetapkan 275 tersangka dari 321 orang yang diamankan, mayoritas adalah WNA (274 orang).
- Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, mengapresiasi pengungkapan tersebut namun mendesak penuntasan jaringan hingga ke ‘backing’ dan bandar besar.
- Susno Duadji menilai judi online lebih mudah diungkap dibanding judi konvensional karena jejak elektronik yang jelas.
- Bareskrim Polri berkomitmen memberantas tuntas jaringan judi online internasional dan juga mengincar praktik perjudian konvensional.
Penggerebekan Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menggerebek sebuah markas besar judi online internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat. Operasi yang dilakukan pada Sabtu (9/5/2026) ini mengungkap praktik terorganisir yang melibatkan ratusan warga negara asing dari berbagai negara.
Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan panjang berdasarkan informasi dari masyarakat. Ditemukan dugaan aktivitas perjudian online yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing.
Dari operasi tersebut, total sebanyak 321 orang berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian 274 WNA dan 1 orang WNI. WNA yang diamankan berasal dari berbagai negara, meliputi:
- 57 warga negara China
- 228 warga negara Vietnam
- 11 warga negara Laos
- 13 warga negara Myanmar
- Tiga warga negara Malaysia
- Lima warga negara Thailand
- Tiga warga negara Kamboja
Para pelaku diduga menjalankan aktivitas perjudian online dengan memanfaatkan sarana elektronik dan pola operasional digital lintas negara. Sejumlah barang bukti signifikan turut diamankan, termasuk brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer, dan uang tunai dari berbagai mata uang. Uang tunai rupiah yang disita mencapai Rp 1,9 miliar, sementara penghitungan mata uang asing masih berlangsung. Penyidik juga menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online, dengan server yang berlokasi di luar negeri dan menargetkan korban di luar negeri pula.
Sorotan Susno Duadji: Pengusutan Tuntas Hingga ke Akar Jaringan
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn.) Susno Duadji, memberikan pandangannya terkait pengungkapan kasus ini. Beliau mengapresiasi langkah Mabes Polri dan Polda Metro Jaya yang berhasil membongkar praktik perjudian online internasional tersebut.
“Baiklah, pertama kita ucapkan selamat dulu kepada Mabes Polri Polda Metro ya yang telah berhasil mengungkap ini ya,” ujar Susno dalam dialog Sapa Indonesia Kompas TV, Senin (11/5/2026).
Namun, Susno Duadji juga menyampaikan beberapa poin kritis. Ia mempertanyakan mengapa praktik judi online tersebut bisa berjalan hingga dua bulan sebelum akhirnya terungkap oleh aparat kepolisian. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan pelaporan dini.
Menurut Susno, keberadaan ratusan WNA yang menjalankan praktik judi online di sebuah gedung perkantoran menunjukkan bahwa Indonesia dianggap sebagai lokasi yang aman dan potensial untuk operasional perjudian daring. Ia menduga para pelaku kemungkinan besar berpindah dari negara lain, termasuk Kamboja, ke Indonesia karena dianggap lebih kondusif.
“Nah, kemudian mengapa Indonesia dianggap tempat yang bagus sehingga mereka bergeser mungkin dari Kamboja lari ke Indonesia?” ucapnya.
Usut Tuntas hingga ‘Backing’ dan Bandar Besar
Susno Duadji menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan ratusan operator judi online. Ia meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri pihak-pihak lain yang berada di balik operasional jaringan tersebut, mulai dari koordinator lapangan, penyandang dana, bandar besar, hingga pihak yang diduga menjadi pelindung atau ‘backing’.
“Kita berharap ya seluruh warga negara ini jangan hanya yang dihukum itu 321 orang ini saja, tetapi siapa di atas mereka ada koordinatornya,” katanya.
“Di atas koordinator itu ada penyandang dananya. Di atas itu ada bandar besarnya,” lanjut Susno.
Lebih lanjut, Susno menegaskan bahwa bandar besar yang berada di luar negeri pun tetap dapat dijerat hukum Indonesia apabila terbukti menjalankan tindak pidana perjudian di wilayah Indonesia.
“Seandainya bandar besarnya di negara lain pun atau warga negara lain pun berdomisili di negara lain pun tetap dia melakukan kejahatan di Indonesia dan menurut hukum Indonesia itu bisa bukan bisa tapi dikenai dengan pidana Indonesia,” jelasnya.
Keunggulan Penindakan Judi Online Dibanding Konvensional
Susno Duadji juga menyoroti bahwa kasus judi online sebenarnya lebih mudah diungkap dibandingkan dengan perjudian konvensional seperti sabung ayam atau kartu. Hal ini dikarenakan judi online memiliki jejak elektronik yang jelas.
“Karena judi online ini lebih gampang untuk mengungkapnya dibandingkan dengan judi sabung ayam atau kartu,” ujarnya.
“Karena jejak elektroniknya ada. Pasti dia menggunakan internet dan transaksi keuangannya pasti menggunakan transaksi elektronik,” sambungnya.
Oleh karena itu, Susno mendorong keterlibatan sejumlah lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengusut aliran dana serta legalitas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia. Ia juga mempertanyakan alasan ratusan WNA itu dapat masuk dan bekerja di Indonesia secara bersamaan.
“Apa sih alasan yang dibuat masuk ke Indonesia sekian banyak? Apakah pekerjaan dia akan bekerja di pabrik dan apakah akan bekerja di suatu perindustrian atau bekerja di mana?” katanya.
Susno yakin Bareskrim Polri mampu mengusut tuntas jaringan judi online tersebut hingga ke aktor intelektual di balik operasionalnya, termasuk mengungkap siapa saja pihak yang memberikan perlindungan atau ‘backing’ bagi para pelaku.
Komitmen Bareskrim Polri: Memberantas Hingga ke Akar
Di sisi lain, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menegaskan komitmen mereka untuk memberantas jaringan judi online internasional yang bermarkas di Hayam Wuruk hingga ke akar-akarnya. Pihak kepolisian tidak hanya mengincar praktik judi online, tetapi juga praktik perjudian konvensional yang merugikan keuangan negara.
“Dengan pengungkapan ini diharapkan jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat bagi sarang judi online. Ini sebagai komitmen dari kami,” ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di lokasi, Minggu (10/5/2026) malam.
Brigjen Wira menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada operator dan customer service yang telah dibongkar. Aktor di balik jaringan ini, termasuk pendana dan pihak yang mengkoordinasi penyewaan tempat, sedang diburu. Pendalaman dan pengembangan terhadap pendana jaringan akan dilakukan secara simultan melalui analisis aliran dana, yang juga memerlukan koordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait lainnya.























