Kasus yang melibatkan Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), seorang mantan anggota kepolisian, kembali mengemuka dengan aksi nekatnya mencoba kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Palangka Raya. Tindakan ini dipicu oleh ketakutan mendalam akan vonis penjara seumur hidup yang menghantuinya.
- Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), mantan polisi, ditahan setelah mencoba kabur dari Lapas Palangka Raya.
- Motif utama upaya kabur adalah ketakutan akan vonis penjara seumur hidup.
- Senjata api yang digunakan Anton diduga diselundupkan oleh istrinya.
- Anton merupakan narapidana kasus penembakan warga di Kabupaten Katingan.
- Pihak Kanwil Ditjenpas Kalteng masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Anton dan petugas lapas.
Kronologi Mengejutkan Upaya Kabur Brigadir Anton
Peristiwa menegangkan terjadi pada Sabtu (23/5/2026) siang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Palangka Raya, ketika Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto, seorang mantan polisi, mencoba melarikan diri. Aksi dramatis ini tidak hanya mengejutkan petugas lapas, tetapi juga publik. Sumber resmi mengonfirmasi bahwa Anton menodongkan senjata api dalam upayanya untuk kabur, sebuah tindakan yang menunjukkan keputusasaan dan kegelisahan yang mendalam.
Ketakutan akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi tampaknya menjadi pemicu utama di balik keberanian Anton. Vonis penjara seumur hidup, yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus penembakan warga di Kabupaten Katingan, menjadi beban psikologis yang berat. Dalam upaya terakhirnya untuk menghindari nasib tersebut, Anton memilih jalan yang sangat berisiko.
Senjata Api Selundupan: Peran Istri dan Implikasi Penyelidikan
Terungkapnya asal-usul senjata api yang digunakan Anton dalam aksinya menambah kompleksitas kasus ini. Menurut keterangan yang diperoleh, senjata api tersebut diduga merupakan barang selundupan yang berhasil masuk ke dalam lapas melalui bantuan istrinya. Hal ini membuka tabir baru dalam investigasi yang sedang berlangsung, tidak hanya mengenai kelalaian prosedur di dalam lapas, tetapi juga potensi keterlibatan pihak lain.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, dalam keterangannya pada Rabu (27/5/2026), menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Pemeriksaan intensif dilakukan terhadap Brigadir Anton sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta petugas jaga pada saat kejadian. Tujuannya adalah untuk mengklarifikasi dugaan adanya kelalaian dalam prosedur pengamanan yang memungkinkan terjadinya penyelundupan senjata api dan upaya kabur.
“Masih pemeriksaan WBP dan pegawai,” ujar Murdiana singkat, menegaskan bahwa investigasi masih dalam tahap awal. Belum ada kesimpulan pasti yang dapat dipublikasikan mengingat banyaknya aspek yang perlu digali.
Mengenai dugaan keterlibatan istri Anton dalam penyelundupan senjata api, Murdiana menambahkan bahwa perkara tersebut kini sepenuhnya ditangani oleh pihak kepolisian. Hal ini mengindikasikan adanya koordinasi antarlembaga untuk mengungkap tuntas seluruh rangkaian kejadian dan memastikan akuntabilitas dari semua pihak yang terlibat.
Hingga kini, Anton masih menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan pasca-percobaan kabur yang terjadi seminggu lalu. Hasil penyelidikan yang komprehensif diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai bagaimana senjata api bisa masuk ke dalam lapas dan siapa saja yang bertanggung jawab atas kelalaian tersebut.























