Senin, 22 Juni 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima

by Pewarta Warga
01/06/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 5 mins read
A A
Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima - Featured

Pemerintah telah menetapkan regulasi baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang akan berdampak pada daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026. Langkah ini krusial demi memastikan penyaluran anggaran negara tepat sasaran, terutama bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.

  • Dua kategori utama ASN, TNI, dan Polri akan dicoret dari penerima gaji ke-13 2026.
  • Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
  • Pencairan gaji ke-13 bagi yang memenuhi syarat dijadwalkan mulai Juni 2026.
  • Pensiunan ASN dijadwalkan menerima gaji ke-13 pada 2 Juni 2026 melalui PT TASPEN.
  • Dana gaji ke-13 bebas potongan dan diproses otomatis bagi pensiunan.

Dua Kategori ASN, TNI, dan Polri yang Tidak Akan Menerima Gaji ke-13 2026

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menggarisbawahi adanya dua kategori pegawai aktif dalam instansi pemerintah, termasuk ASN, TNI, dan Polri, yang tidak akan lagi menerima tunjangan gaji ke-13. Kebijakan ini berlaku tanpa terkecuali baik di instansi pusat maupun daerah, sebagai upaya pengawasan anggaran negara yang lebih ketat.

1. Pegawai dalam Masa Cuti di Luar Tanggungan Negara

Kategori pertama yang dipastikan gugur dalam daftar penerima adalah para pegawai yang saat ini sedang menjalani masa cuti di luar tanggungan negara. Status kepegawaian mereka yang dianggap dibekukan sementara oleh negara secara otomatis menghapus hak mereka atas tunjangan tahunan ini. Sistem pembayaran akan mendeteksinya sebagai status yang tidak aktif secara anggaran.

2. Pegawai yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah (dengan Gaji Penuh dari Instansi Penugasan)

Selanjutnya, kategori kedua yang juga dicoret adalah pegawai yang sedang menjalankan tugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri. Aturan ini berlaku spesifik bagi mereka yang gajinya telah dibayarkan secara penuh oleh instansi tempat mereka ditugaskan saat ini. Jika hak gaji mereka sudah terjamin oleh tempat tugas baru, maka tunjangan gaji ke-13 dari instansi asal tidak akan diberikan.

World Cup 2026

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026 dan Peruntukannya

Bagi pegawai yang tidak termasuk dalam dua kategori yang telah disebutkan, kabar baiknya adalah pencairan gaji ke-13 2026 dijadwalkan akan mulai mengalir serentak pada bulan Juni 2026. Penghitungan nominal gaji ke-13 bagi pegawai aktif akan didasarkan pada penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan berbasis kinerja (tukin/TPP).

Sementara itu, PT TASPEN (Persero) telah mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk para pensiunan ASN akan dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026. Dana kesejahteraan ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing melalui 46 mitra bayar resmi TASPEN.

Proses Pencairan Otomatis dan Bebas Potongan bagi Pensiunan

PT TASPEN memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan akan dilakukan secara otomatis langsung ke rekening penerima manfaat, tanpa memerlukan pengajuan berkas fisik atau autentikasi ulang khusus. Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa pembayaran ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan.

Dana tunjangan ini juga bebas dari segala bentuk potongan iuran bulanan atau kredit pensiun. Namun, terdapat aturan mengenai status ganda: jika memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji akan dibayarkan satu kali dengan nominal terbesar. Pengecualian berlaku bagi penerima pensiun janda atau duda, yang akan tetap menerima gaji ke-13 untuk kedua status tersebut.

Penyesuaian bagi Pensiunan Baru

Bagi ASN yang baru memasuki masa purnabakti per 1 Juni 2026, proses pembayaran hak mereka akan langsung diproses oleh instansi tempat mereka terakhir bekerja, bukan melalui TASPEN.

World Cup 2026

Perhatian Terhadap Hoaks dan Rincian Penerima

PT TASPEN mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap hoaks terkait pencairan gaji ke-13. Seluruh proses pencairan adalah gratis tanpa biaya apa pun. Modus penipuan yang menjanjikan pencairan kilat menjelang awal Juni perlu diwaspadai.

Daftar Lengkap Penerima Gaji ke-13 2026

Pemerintah menegaskan bahwa tunjangan tahunan ini mencakup jutaan aparatur negara, antara lain:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Prajurit TNI dan Anggota Polri
  4. Pejabat Negara
  5. Pensiunan dan Penerima Pensiun
  6. Pegawai non-ASN pada instansi tertentu

Rincian Nominal Gaji ke-13 Pensiunan Berdasarkan Golongan

Besaran pensiun pokok mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rincian nominal bersih gaji ke-13 2026 yang akan diterima para pensiunan berdasarkan golongan:

Golongan I

  • IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  • IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  • IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  • ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

  • IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
  • IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
  • IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
  • IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

  • IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
  • IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
  • IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
  • IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

  • IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
  • IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
  • IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
  • IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
  • IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100

Pajak penghasilan (PPh) atas tunjangan ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, memberikan kelegaan bagi para aparatur negara dan pensiunan dalam merencanakan keuangan keluarga.

Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

Pemprov Sulsel dan Kodam XIV/Hasanuddin Bersinergi Tangani Banjir Luwu Utara, Perkuat Tanggap Darurat

Taspen Mulai Salurkan Gaji ke-13: Kabar Gembira Jutaan Pensiunan ASN, Termasuk di Makassar Mulai 2 Juni 2026

Tragedi di Palembang: Anggota TNI Tewas Ditembak Rekan Sesama Anggota Saat Joget di Tempat Hiburan

Indonesia Tuntut PBB Investigasi Kematian Praka Rico Pramudia, Soroti Kejahatan Perang

Sekjen PBB Berduka Atas Gugurnya Prajurit Perdamaian Indonesia di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan

Tags: Aparatur Sipil NegaraASNgaji ke-13pencairan gajiPensiunanPolriPP Nomor 9 Tahun 2026TASPENTNItunjangan
Share10Tweet6Send
World Cup 2026

ARTIKEL TERKAIT

Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima - Featured

Berita Terhangat 21 Juni 2026: Piala Dunia hingga Cuaca Bediding

21/06/2026
Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima - Featured

Sindikat Jual Eceran Motor Curian Dibongkar Polsek Tallo Makassar

20/06/2026
Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima - Featured

BPJS Kesehatan & PWRI: Memperkuat Perlindungan Kesehatan Purnabakti Lewat Program Serasi JKN Nasional

18/06/2026
Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima - Featured

Pergantian Kiswah Ka’bah: Simbol Dimulainya Tahun Baru Islam 1448 H, Tradisi Sakral dari Makkah

17/06/2026
Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima - Featured

Elza Syarief Mundur Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Merasa Dibohongi, Pesimistis soal Justice Collaborator

17/06/2026
Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima - Featured

Rencana Damai Iran-AS Terhambat: Inspeksi Nuklir dan Bayang-Bayang Israel Jadi Titik Krusial

17/06/2026
Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima - Featured

Pidato Budiman Sudjatmiko Picu Kemarahan Mahasiswa UGM, Tiga Pejabat Dievakuasi

16/06/2026
Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima - Featured

Motor Listrik MBG Menumpuk di Sentul: Kejagung Tolak Sita, Ribuan Unit Masih Terbungkus Plastik

15/06/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima - Featured

    APBN 2026: Mengurai Mitos Ketergantungan Pajak, Menelisik Jalan Kemakmuran Berkelanjutan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • 16 Model Rambut Pria yang Terbukti Disukai Wanita, Keren dan Stylish! (Update 2026)

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • SEO Lokal: Kunci Sukses Merek Nasional di Era Google yang Terpersonalisasi

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Prediksi Meksiko vs Korea Selatan 2026: Rebutan Tiket 32 Besar!

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Sejarah Hari Ini 21 Juni: Pelarian Louis XVI hingga Fajar Komputer Modern

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 15 Juni: Dari Magna Carta hingga Kelahiran Sriwijaya, Jejak Sejarah yang Mengukir Peradaban Modern

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • 5 Gaya Rambut Pria untuk Jidat Lebar: Auto Ganteng & Pede

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Makassar Perkuat Pengelolaan TPA: Fokus pada Sistem Operasional dan Potensi Gas Metan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima - Featured
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima - Featured
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima - Featured
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima - Featured
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima - Featured
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima - Featured
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima - Featured
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima - Featured
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima - Featured
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima - Featured
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima - Featured
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.