Pemerintah telah menetapkan regulasi baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang akan berdampak pada daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026. Langkah ini krusial demi memastikan penyaluran anggaran negara tepat sasaran, terutama bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.
- Dua kategori utama ASN, TNI, dan Polri akan dicoret dari penerima gaji ke-13 2026.
- Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
- Pencairan gaji ke-13 bagi yang memenuhi syarat dijadwalkan mulai Juni 2026.
- Pensiunan ASN dijadwalkan menerima gaji ke-13 pada 2 Juni 2026 melalui PT TASPEN.
- Dana gaji ke-13 bebas potongan dan diproses otomatis bagi pensiunan.
Dua Kategori ASN, TNI, dan Polri yang Tidak Akan Menerima Gaji ke-13 2026
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menggarisbawahi adanya dua kategori pegawai aktif dalam instansi pemerintah, termasuk ASN, TNI, dan Polri, yang tidak akan lagi menerima tunjangan gaji ke-13. Kebijakan ini berlaku tanpa terkecuali baik di instansi pusat maupun daerah, sebagai upaya pengawasan anggaran negara yang lebih ketat.
1. Pegawai dalam Masa Cuti di Luar Tanggungan Negara
Kategori pertama yang dipastikan gugur dalam daftar penerima adalah para pegawai yang saat ini sedang menjalani masa cuti di luar tanggungan negara. Status kepegawaian mereka yang dianggap dibekukan sementara oleh negara secara otomatis menghapus hak mereka atas tunjangan tahunan ini. Sistem pembayaran akan mendeteksinya sebagai status yang tidak aktif secara anggaran.
2. Pegawai yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah (dengan Gaji Penuh dari Instansi Penugasan)
Selanjutnya, kategori kedua yang juga dicoret adalah pegawai yang sedang menjalankan tugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri. Aturan ini berlaku spesifik bagi mereka yang gajinya telah dibayarkan secara penuh oleh instansi tempat mereka ditugaskan saat ini. Jika hak gaji mereka sudah terjamin oleh tempat tugas baru, maka tunjangan gaji ke-13 dari instansi asal tidak akan diberikan.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026 dan Peruntukannya
Bagi pegawai yang tidak termasuk dalam dua kategori yang telah disebutkan, kabar baiknya adalah pencairan gaji ke-13 2026 dijadwalkan akan mulai mengalir serentak pada bulan Juni 2026. Penghitungan nominal gaji ke-13 bagi pegawai aktif akan didasarkan pada penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan berbasis kinerja (tukin/TPP).
Sementara itu, PT TASPEN (Persero) telah mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk para pensiunan ASN akan dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026. Dana kesejahteraan ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing melalui 46 mitra bayar resmi TASPEN.
Proses Pencairan Otomatis dan Bebas Potongan bagi Pensiunan
PT TASPEN memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan akan dilakukan secara otomatis langsung ke rekening penerima manfaat, tanpa memerlukan pengajuan berkas fisik atau autentikasi ulang khusus. Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa pembayaran ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan.
Dana tunjangan ini juga bebas dari segala bentuk potongan iuran bulanan atau kredit pensiun. Namun, terdapat aturan mengenai status ganda: jika memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji akan dibayarkan satu kali dengan nominal terbesar. Pengecualian berlaku bagi penerima pensiun janda atau duda, yang akan tetap menerima gaji ke-13 untuk kedua status tersebut.
Penyesuaian bagi Pensiunan Baru
Bagi ASN yang baru memasuki masa purnabakti per 1 Juni 2026, proses pembayaran hak mereka akan langsung diproses oleh instansi tempat mereka terakhir bekerja, bukan melalui TASPEN.
Perhatian Terhadap Hoaks dan Rincian Penerima
PT TASPEN mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap hoaks terkait pencairan gaji ke-13. Seluruh proses pencairan adalah gratis tanpa biaya apa pun. Modus penipuan yang menjanjikan pencairan kilat menjelang awal Juni perlu diwaspadai.
Daftar Lengkap Penerima Gaji ke-13 2026
Pemerintah menegaskan bahwa tunjangan tahunan ini mencakup jutaan aparatur negara, antara lain:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI dan Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan dan Penerima Pensiun
- Pegawai non-ASN pada instansi tertentu
Rincian Nominal Gaji ke-13 Pensiunan Berdasarkan Golongan
Besaran pensiun pokok mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rincian nominal bersih gaji ke-13 2026 yang akan diterima para pensiunan berdasarkan golongan:
Golongan I
- IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
- IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
- IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100
Pajak penghasilan (PPh) atas tunjangan ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, memberikan kelegaan bagi para aparatur negara dan pensiunan dalam merencanakan keuangan keluarga.























