Senin, 3 Agustus 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima

by Pewarta Warga
01/06/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 5 mins read
A A
img-1780268335-436a06074d53eb30

Pemerintah telah menetapkan regulasi baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang akan berdampak pada daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026. Langkah ini krusial demi memastikan penyaluran anggaran negara tepat sasaran, terutama bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.

  • Dua kategori utama ASN, TNI, dan Polri akan dicoret dari penerima gaji ke-13 2026.
  • Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
  • Pencairan gaji ke-13 bagi yang memenuhi syarat dijadwalkan mulai Juni 2026.
  • Pensiunan ASN dijadwalkan menerima gaji ke-13 pada 2 Juni 2026 melalui PT TASPEN.
  • Dana gaji ke-13 bebas potongan dan diproses otomatis bagi pensiunan.

Dua Kategori ASN, TNI, dan Polri yang Tidak Akan Menerima Gaji ke-13 2026

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menggarisbawahi adanya dua kategori pegawai aktif dalam instansi pemerintah, termasuk ASN, TNI, dan Polri, yang tidak akan lagi menerima tunjangan gaji ke-13. Kebijakan ini berlaku tanpa terkecuali baik di instansi pusat maupun daerah, sebagai upaya pengawasan anggaran negara yang lebih ketat.

1. Pegawai dalam Masa Cuti di Luar Tanggungan Negara

Kategori pertama yang dipastikan gugur dalam daftar penerima adalah para pegawai yang saat ini sedang menjalani masa cuti di luar tanggungan negara. Status kepegawaian mereka yang dianggap dibekukan sementara oleh negara secara otomatis menghapus hak mereka atas tunjangan tahunan ini. Sistem pembayaran akan mendeteksinya sebagai status yang tidak aktif secara anggaran.

2. Pegawai yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah (dengan Gaji Penuh dari Instansi Penugasan)

Selanjutnya, kategori kedua yang juga dicoret adalah pegawai yang sedang menjalankan tugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri. Aturan ini berlaku spesifik bagi mereka yang gajinya telah dibayarkan secara penuh oleh instansi tempat mereka ditugaskan saat ini. Jika hak gaji mereka sudah terjamin oleh tempat tugas baru, maka tunjangan gaji ke-13 dari instansi asal tidak akan diberikan.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026 dan Peruntukannya

Bagi pegawai yang tidak termasuk dalam dua kategori yang telah disebutkan, kabar baiknya adalah pencairan gaji ke-13 2026 dijadwalkan akan mulai mengalir serentak pada bulan Juni 2026. Penghitungan nominal gaji ke-13 bagi pegawai aktif akan didasarkan pada penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan berbasis kinerja (tukin/TPP).

Sementara itu, PT TASPEN (Persero) telah mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk para pensiunan ASN akan dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026. Dana kesejahteraan ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing melalui 46 mitra bayar resmi TASPEN.

Proses Pencairan Otomatis dan Bebas Potongan bagi Pensiunan

PT TASPEN memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan akan dilakukan secara otomatis langsung ke rekening penerima manfaat, tanpa memerlukan pengajuan berkas fisik atau autentikasi ulang khusus. Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa pembayaran ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan.

Dana tunjangan ini juga bebas dari segala bentuk potongan iuran bulanan atau kredit pensiun. Namun, terdapat aturan mengenai status ganda: jika memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji akan dibayarkan satu kali dengan nominal terbesar. Pengecualian berlaku bagi penerima pensiun janda atau duda, yang akan tetap menerima gaji ke-13 untuk kedua status tersebut.

Penyesuaian bagi Pensiunan Baru

Bagi ASN yang baru memasuki masa purnabakti per 1 Juni 2026, proses pembayaran hak mereka akan langsung diproses oleh instansi tempat mereka terakhir bekerja, bukan melalui TASPEN.

Perhatian Terhadap Hoaks dan Rincian Penerima

PT TASPEN mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap hoaks terkait pencairan gaji ke-13. Seluruh proses pencairan adalah gratis tanpa biaya apa pun. Modus penipuan yang menjanjikan pencairan kilat menjelang awal Juni perlu diwaspadai.

Daftar Lengkap Penerima Gaji ke-13 2026

Pemerintah menegaskan bahwa tunjangan tahunan ini mencakup jutaan aparatur negara, antara lain:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Prajurit TNI dan Anggota Polri
  4. Pejabat Negara
  5. Pensiunan dan Penerima Pensiun
  6. Pegawai non-ASN pada instansi tertentu

Rincian Nominal Gaji ke-13 Pensiunan Berdasarkan Golongan

Besaran pensiun pokok mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rincian nominal bersih gaji ke-13 2026 yang akan diterima para pensiunan berdasarkan golongan:

Golongan I

  • IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  • IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  • IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  • ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

  • IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
  • IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
  • IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
  • IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

  • IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
  • IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
  • IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
  • IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

  • IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
  • IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
  • IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
  • IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
  • IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100

Pajak penghasilan (PPh) atas tunjangan ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, memberikan kelegaan bagi para aparatur negara dan pensiunan dalam merencanakan keuangan keluarga.

Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

Bantah Terima Uang, Eks Jenderal Polisi Oegroseno Pertanyakan Pengusutan Pengadaan Lahan 10 Tahun Lalu

KPK Tahan Bupati Pemalang dan Staf Administrasi Polri dalam OTT, Diduga Terkait Proyek dan Jual Beli Jabatan

Perluas Pencarian 18 Korban KM Nurul Salsa: Basarnas dan TNI Kerahkan Alutsista Laut dan Udara di Perairan Selayar

Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program MBG: Ada Deal Penegakan Hukum dengan Polri?

Perkuat Sinergi Pertahanan dan Hukum: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Temui Panglima TNI dan Jaksa Agung

Tags: Aparatur Sipil NegaraASNgaji ke-13pencairan gajiPensiunanPolriPP Nomor 9 Tahun 2026TASPENTNItunjangan
Share10Tweet6Send

ARTIKEL TERKAIT

Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima - Featured

Api di Hotel Pullman Tanjung Duren Berhasil Dikendalikan, Penyebab Masih Menyelimuti Misteri

01/08/2026
Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima - Featured

Oknum Polisi di KPK dan Ayahnya Diduga Peras Bupati Pemalang Rp1,2 Miliar: Kronologi Lengkap

01/08/2026
Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima - Featured

Polda Metro Jaya & Pemprov DKI Respons Pagar Tinggi Mal: Situasi Aman, Pagar Akan Dilepas

01/08/2026
Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima - Featured

Tukin TNI-Kemhan Naik: Bagaimana Nasib Guru dan Nakes? Istana Beri Penjelasan, Ini Poin Pentingnya

31/07/2026
Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima - Featured

Bantah Terima Uang, Eks Jenderal Polisi Oegroseno Pertanyakan Pengusutan Pengadaan Lahan 10 Tahun Lalu

31/07/2026
Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima - Featured

MK Kabulkan Gugatan: Anggaran Program Makan Bergizi (MBG) Dipisah dari Anggaran Pendidikan

31/07/2026
Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima - Featured

Serangan Balasan AS Gempur Iran: ‘Puluhan’ Target IRGC Dihantam, Tiga Tewas Termasuk Balita

31/07/2026
Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima - Featured

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru NH dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

31/07/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    276 shares
    Share 110 Tweet 69
  • Skenario Status Quo: Bayang-Bayang Utang Rp10.000 T dan Ancaman Permanen Middle-Income Trap

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Usai Dilantik, Mahyudin Pantau Langsung War Room Kota Makassar

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Selamatkan APBN 2026: Redefinisi Anggaran Pendidikan 20% dan Ketegasan BPI Danantara

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Trajektori 2026-2031: Menuju Indonesia Emas atau Terjebak Krisis Permanen?

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kualitas Layanan Publik Stagnan: Mengurai Korupsi, Siklus Politis, dan Absennya Keadilan Pajak

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • “Pejabat Anti-Kritik” dalam Data: Membedah Garis Batas Antara Masukan, Hinaan, dan Ancaman Pidana

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • 10 Hak Dasar Warga Negara Indonesia yang Harus Kamu Tahu dan Contoh Nyata di Kehidupan Sehari-hari

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Hydra Treatment: Solusi Wajah Glowing Impianmu Ala Salwa Salon

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Pakai Serum Udah Berbulan-bulan Tapi Wajah Tetap Kusam & Breakout? Duh, Jangan-Jangan Kamu Melakukan 6 Kesalahan Fatal Ini, Bestie!

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

vespa 2026_cr_tn1
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
Jisoo+Dyson
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
parfum untuk jomblo_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
3 kompas batin wartakita_tn1
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
ilustrasi pria berketombe
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
img-1764775654-b12300608d9039ae
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
vespa gts supertech
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
hidup sehat dan seimbang_cr_tn1
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.