Minggu, 12 Juli 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima

by Pewarta Warga
01/06/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 5 mins read
A A
img-1780268335-436a06074d53eb30

Pemerintah telah menetapkan regulasi baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang akan berdampak pada daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026. Langkah ini krusial demi memastikan penyaluran anggaran negara tepat sasaran, terutama bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.

  • Dua kategori utama ASN, TNI, dan Polri akan dicoret dari penerima gaji ke-13 2026.
  • Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
  • Pencairan gaji ke-13 bagi yang memenuhi syarat dijadwalkan mulai Juni 2026.
  • Pensiunan ASN dijadwalkan menerima gaji ke-13 pada 2 Juni 2026 melalui PT TASPEN.
  • Dana gaji ke-13 bebas potongan dan diproses otomatis bagi pensiunan.

Dua Kategori ASN, TNI, dan Polri yang Tidak Akan Menerima Gaji ke-13 2026

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menggarisbawahi adanya dua kategori pegawai aktif dalam instansi pemerintah, termasuk ASN, TNI, dan Polri, yang tidak akan lagi menerima tunjangan gaji ke-13. Kebijakan ini berlaku tanpa terkecuali baik di instansi pusat maupun daerah, sebagai upaya pengawasan anggaran negara yang lebih ketat.

1. Pegawai dalam Masa Cuti di Luar Tanggungan Negara

Kategori pertama yang dipastikan gugur dalam daftar penerima adalah para pegawai yang saat ini sedang menjalani masa cuti di luar tanggungan negara. Status kepegawaian mereka yang dianggap dibekukan sementara oleh negara secara otomatis menghapus hak mereka atas tunjangan tahunan ini. Sistem pembayaran akan mendeteksinya sebagai status yang tidak aktif secara anggaran.

2. Pegawai yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah (dengan Gaji Penuh dari Instansi Penugasan)

Selanjutnya, kategori kedua yang juga dicoret adalah pegawai yang sedang menjalankan tugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri. Aturan ini berlaku spesifik bagi mereka yang gajinya telah dibayarkan secara penuh oleh instansi tempat mereka ditugaskan saat ini. Jika hak gaji mereka sudah terjamin oleh tempat tugas baru, maka tunjangan gaji ke-13 dari instansi asal tidak akan diberikan.

World Cup 2026

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026 dan Peruntukannya

Bagi pegawai yang tidak termasuk dalam dua kategori yang telah disebutkan, kabar baiknya adalah pencairan gaji ke-13 2026 dijadwalkan akan mulai mengalir serentak pada bulan Juni 2026. Penghitungan nominal gaji ke-13 bagi pegawai aktif akan didasarkan pada penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan berbasis kinerja (tukin/TPP).

Sementara itu, PT TASPEN (Persero) telah mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk para pensiunan ASN akan dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026. Dana kesejahteraan ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing melalui 46 mitra bayar resmi TASPEN.

Proses Pencairan Otomatis dan Bebas Potongan bagi Pensiunan

PT TASPEN memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan akan dilakukan secara otomatis langsung ke rekening penerima manfaat, tanpa memerlukan pengajuan berkas fisik atau autentikasi ulang khusus. Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa pembayaran ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan.

Dana tunjangan ini juga bebas dari segala bentuk potongan iuran bulanan atau kredit pensiun. Namun, terdapat aturan mengenai status ganda: jika memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji akan dibayarkan satu kali dengan nominal terbesar. Pengecualian berlaku bagi penerima pensiun janda atau duda, yang akan tetap menerima gaji ke-13 untuk kedua status tersebut.

Penyesuaian bagi Pensiunan Baru

Bagi ASN yang baru memasuki masa purnabakti per 1 Juni 2026, proses pembayaran hak mereka akan langsung diproses oleh instansi tempat mereka terakhir bekerja, bukan melalui TASPEN.

Perhatian Terhadap Hoaks dan Rincian Penerima

PT TASPEN mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap hoaks terkait pencairan gaji ke-13. Seluruh proses pencairan adalah gratis tanpa biaya apa pun. Modus penipuan yang menjanjikan pencairan kilat menjelang awal Juni perlu diwaspadai.

Daftar Lengkap Penerima Gaji ke-13 2026

Pemerintah menegaskan bahwa tunjangan tahunan ini mencakup jutaan aparatur negara, antara lain:

World Cup 2026
  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Prajurit TNI dan Anggota Polri
  4. Pejabat Negara
  5. Pensiunan dan Penerima Pensiun
  6. Pegawai non-ASN pada instansi tertentu

Rincian Nominal Gaji ke-13 Pensiunan Berdasarkan Golongan

Besaran pensiun pokok mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rincian nominal bersih gaji ke-13 2026 yang akan diterima para pensiunan berdasarkan golongan:

Golongan I

  • IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  • IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  • IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  • ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

  • IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
  • IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
  • IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
  • IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

  • IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
  • IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
  • IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
  • IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

  • IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
  • IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
  • IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
  • IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
  • IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100

Pajak penghasilan (PPh) atas tunjangan ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, memberikan kelegaan bagi para aparatur negara dan pensiunan dalam merencanakan keuangan keluarga.

Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

Skandal Korupsi Gizi Nasional: Oknum TNI Terlibat, Jakgung Ungkap Modus Baru Pengadaan Sepeda Motor dan *Food Tray*

Pemprov Sulsel dan Kodam XIV/Hasanuddin Bersinergi Tangani Banjir Luwu Utara, Perkuat Tanggap Darurat

Taspen Mulai Salurkan Gaji ke-13: Kabar Gembira Jutaan Pensiunan ASN, Termasuk di Makassar Mulai 2 Juni 2026

Tragedi di Palembang: Anggota TNI Tewas Ditembak Rekan Sesama Anggota Saat Joget di Tempat Hiburan

Indonesia Tuntut PBB Investigasi Kematian Praka Rico Pramudia, Soroti Kejahatan Perang

Tags: Aparatur Sipil NegaraASNgaji ke-13pencairan gajiPensiunanPolriPP Nomor 9 Tahun 2026TASPENTNItunjangan
Share10Tweet6Send
World Cup 2026

ARTIKEL TERKAIT

Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima - Featured

Konflik Lahan Basah: Jerat Premanisme dan Ormas, Pakar Hukum Ingatkan Sanksi Pembubaran

11/07/2026
Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima - Featured

Prabowo Subianto Bertemu Thaksin Shinawatra di Jakarta, Bahas Dinamika Global

09/07/2026
Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima - Featured

Sekretaris Dinas PRKP Bangkalan Tewas Dibunuh di Bandara Juanda, Pelaku Sindikat Penipuan Teridentifikasi

08/07/2026
Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima - Featured

PM Singapura Kunjungi Jakarta: Antisipasi Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Protokol

05/07/2026
Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima - Featured

KLHK Prioritaskan Pemadaman TPA Jatiwaringin: Investigasi Penyebab Ditunda Hingga Api Benar-Benar Padam

05/07/2026
Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima - Featured

Kebakaran TPA Jatiwaringin Lumpuhkan 154 Warga dengan ISPA, Dinkes Tangerang Bentuk Posko Darurat

03/07/2026
Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima - Featured

Skandal Korupsi Gizi Nasional: Oknum TNI Terlibat, Jakgung Ungkap Modus Baru Pengadaan Sepeda Motor dan *Food Tray*

03/07/2026
Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima - Featured

DPR Sahkan Pendahuluan RAPBN & RKP 2027: Ini Target Ekonomi yang Disepakati

03/07/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • AI Visual: APBN 2026: Mengurai Mitos Ketergantungan Pajak, Menelisik Jalan Kemakmuran Berkelanjutan

    APBN 2026: Mengurai Mitos Ketergantungan Pajak, Menelisik Jalan Kemakmuran Berkelanjutan

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Sekretaris Dinas PRKP Bangkalan Tewas Dibunuh di Bandara Juanda, Pelaku Sindikat Penipuan Teridentifikasi

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • RS Kemenkes Makassar Resmi Beroperasi: Pusat Kesehatan Internasional untuk Indonesia (Timur)

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Konflik Lahan Basah: Jerat Premanisme dan Ormas, Pakar Hukum Ingatkan Sanksi Pembubaran

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Piala Dunia 2026 Berlanjut ke 16 Besar, Siapa Saja yang Lolos?

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kiper Paraguay Kritik Kylian Mbappé: Tuduhan Perilaku Tidak Sportif Usai Laga Prancis

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Pesta Makin Cetar di Usia 30-an, 40-an, 50-an? Ini Rahasia Makeup Party Glowing & Nggak Ketinggalan Zaman ala Salwa! ✨

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Gelombang Panas Brutal di Prancis: 2.025 Jiwa Melayang dalam Sepekan, Krisis Iklim Semakin Nyata

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Ini Rahasia Smoothing, Rebonding, & Keratin Biar Rambut Lurus Natural & Nggak Rusak

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

crew-cut-fade_tn
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
parfum dengan kharisma sejati 1_cr
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
img-1764777491-e442ac7fe1f792b9
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
Seni Merawat Vespa Matic_wartakita.id
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
parfum di tempat kerja_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
1763889026-rahasia-kulit-glowing-di-rumah-spa-mandiri-perawatan-diri.jpg
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
4 rekomendasi parfum anti gerah dan tahan lama di cuaca indonesia_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
Jisoo+Dyson
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.