Jumat, 31 Juli 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru NH dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

by Pewarta Warga
31/07/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 2 mins read
A A
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru NH dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah - Featured

Kejaksaan Agung kembali mengumumkan perkembangan signifikan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kali ini, seorang tersangka baru berinisial NH ditetapkan setelah tim penyidik menemukan kecukupan dua alat bukti.

Perkembangan Terbaru: Penetapan Tersangka NH

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, mengonfirmasi penetapan tersangka baru dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung pada Kamis (30/7/2026). “Dengan kecukupan dua alat bukti, kami menetapkan tersangka berinisial NH,” ujar Rudi Margono.

Peran Tersangka NH dalam Kasus TPPU

Meskipun detail spesifik mengenai peran tersangka NH dalam kasus dugaan pencucian uang ini belum diuraikan secara rinci, Rudi Margono menegaskan bahwa NH diduga turut serta dalam tindak pidana tersebut. “Diduga turut serta dalam TPPU,” tegas Rudi.

Latar Belakang Kasus dan Penahanan Febrie Adriansyah

Penetapan tersangka NH ini menyusul langkah Kejagung sebelumnya yang telah menahan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Febrie ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Alasan Penempatan Febrie Adriansyah di Rutan KPK

Rudi Margono menjelaskan bahwa penempatan Febrie Adriansyah di Rutan KPK didasarkan pada pertimbangan faktor perlindungan. Mengingat rekam jejak Febrie yang pernah menangani berbagai perkara besar selama menjabat sebagai Jampidsus, penyidik memandang perlu adanya perlindungan terhadap dirinya. “Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan,” jelas Rudi.

Selain alasan perlindungan, penempatan di Rutan KPK juga bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam proses hukum. Hal ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sinergi Antar Lembaga Penegak Hukum

Menanggapi mekanisme penitipan tahanan antarlembaga penegak hukum, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa hal tersebut merupakan prosedur yang umum dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.

Prosedur Penitipan Tahanan Antar Lembaga

“Sebelumnya ada, memang ada. Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi adanya kolaborasi yang erat antara lembaga penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kompleks.


Kejagung Tetapkan Tersangka Baru NH dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah - image 1

Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

OTT Bupati Pemalang: Pegawai KPK dan Ajudan Pimpinan Ikut Terjerat Kasus Pemerasan

KPK Tahan Bupati Pemalang dan Staf Administrasi Polri dalam OTT, Diduga Terkait Proyek dan Jual Beli Jabatan

Febrie Adriansyah: Tersangka Tapi Masih Terima Gaji dan Jaksa Aktif, Apa yang Terjadi?

Kejagung Ungkap Modus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Penjelasan Mendalam

Presiden Prabowo Lantik Pejabat Tinggi Kejaksaan Agung: Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jampidsus

Tags: Febrie AdriansyahjampidsusKejagungkorupsiKPKNHpenegakan hukumTersangka BaruTPPU
Share4Tweet3Send

ARTIKEL TERKAIT

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru NH dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah - Featured

MK Kabulkan Gugatan: Anggaran Program Makan Bergizi (MBG) Dipisah dari Anggaran Pendidikan

31/07/2026
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru NH dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah - Featured

Serangan Balasan AS Gempur Iran: ‘Puluhan’ Target IRGC Dihantam, Tiga Tewas Termasuk Balita

31/07/2026
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru NH dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah - Featured

OTT Bupati Pemalang: Pegawai KPK dan Ajudan Pimpinan Ikut Terjerat Kasus Pemerasan

31/07/2026
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru NH dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah - Featured

Serangan Drone ke Kapal Tanker Gas AS di Mesir: Api Merembet di Tengah Eskalasi Konflik Timur Tengah

30/07/2026
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru NH dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah - Featured

15 Perusahaan Inggris Jajaki Kolaborasi Infrastruktur Kereta Api Berkelanjutan dengan Indonesia

30/07/2026
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru NH dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah - Featured

Jakarta Bersiap Tanpa Open Dumping: Dampak Kebijakan Baru Pengelolaan Sampah Bantargebang Mulai 1 Agustus 2026

30/07/2026
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru NH dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah - Featured

KPK Tahan Bupati Pemalang dan Staf Administrasi Polri dalam OTT, Diduga Terkait Proyek dan Jual Beli Jabatan

30/07/2026
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru NH dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah - Featured

Skenario Reformasi: Senjata Coretax 2026 dan Jalan Terang Menuju Pertumbuhan 6%

28/07/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    200 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Skenario Status Quo: Bayang-Bayang Utang Rp10.000 T dan Ancaman Permanen Middle-Income Trap

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Selamatkan APBN 2026: Redefinisi Anggaran Pendidikan 20% dan Ketegasan BPI Danantara

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Beban Pajak Kelas Menengah 2026: Saat Korporasi Dapat Karpet Merah

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pendarahan Cukai Rp60 Triliun: Siapa yang Diuntungkan dari Sindikat Rokok Ilegal?

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Pajak Kekayaan 2%: Solusi Rasional Mengurai Ketimpangan Rp4.651 Triliun Milik Oligarki

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Alphard Terobos Lampu Merah Bundaran HI, Pengemudi Anggota Polri Terancam Denda Rp 1 Juta

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Skenario Reformasi: Senjata Coretax 2026 dan Jalan Terang Menuju Pertumbuhan 6%

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kualitas Layanan Publik Stagnan: Mengurai Korupsi, Siklus Politis, dan Absennya Keadilan Pajak

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
insta360-go-3s-780x470.jpg
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
vespa sprint atau primavera_wartakita.id
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
1766621435-7-gadget-traveling-wajib-bawa-buat-liburan-nataru-anti-lowbat.jpg
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
hidup sehat dan seimbang_cr_tn1
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
vespa 2026_cr_tn1
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
1763889026-rahasia-kulit-glowing-di-rumah-spa-mandiri-perawatan-diri.jpg
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.