Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Kutai Barat, Ajun Komisaris Deky Jonathan Sasiang, kini menghadapi jerat hukum serius setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil kejahatan narkotika.
Penetapan Tersangka oleh Bareskrim Polri
Langkah hukum ini diambil oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri setelah melalui serangkaian pemeriksaan awal terhadap AKBP Deky Jonathan Sasiang. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa proses administrasi berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah rampung.
Selanjutnya, Deky Jonathan Sasiang telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatannya dalam jaringan pencucian uang hasil bisnis haram narkotika.
Dugaan Permintaan Dana kepada Bandar Narkoba
Modus operandi yang diduga dilakukan oleh mantan Kasat Narkoba ini terbilang mencengangkan. Deky diduga sempat melakukan pendekatan kepada seorang bandar narkoba bernama Ishak, dengan menggunakan perantara. Tujuannya adalah meminta sejumlah dana. Sebagai imbalannya, Deky disebut-sebut menawarkan ‘beking’ keamanan untuk operasi jaringan narkoba milik Ishak.
Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka TPPU, kiprah Deky Jonathan Sasiang di institusi Polri sudah terlebih dahulu dihadapkan pada sanksi disiplin berat. Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang diselenggarakan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepadanya.
Keputusan pemecatan sebagai anggota Polri ini didasarkan pada dugaan kuat bahwa Deky berperan sebagai ‘beking’ atau pelindung bagi para bandar narkoba di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur. Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Yuliyanto, menyatakan bahwa sidang KKEP tersebut digelar pada hari Senin, 18 Mei 2026.
Kewajiban Permintaan Maaf di Hadapan Sidang
Selain sanksi PTDH, hasil sidang KKEP juga menetapkan beberapa sanksi lain terhadap Deky Jonathan Sasiang. Salah satu sanksi yang diwajibkan adalah menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan forum sidang KKEP. Hal ini menunjukkan bobot pelanggaran etik yang diduga telah dilakukan oleh mantan perwira tersebut.























