Sabtu, 15 Agustus 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR

by Pewarta Warga
24/02/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 3 mins read
A A
img-1771866868-21a9bec3e5ebbade

Komisi III DPR RI menegaskan bahwa hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru hanya boleh diterapkan sebagai upaya terakhir, sebuah prinsip yang disorot dalam rapat terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadan.

Penekanan Komisi III DPR RI pada KUHP Baru Terkait Hukuman Mati

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat khusus yang menyoroti penerapan hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, merespons kasus tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadan, seorang anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam kasus penyelundupan dua ton sabu.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa rapat yang telah memenuhi kuorum tersebut akan menghasilkan keputusan yang sah. Keputusan ini rencananya akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk diteruskan kepada pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung.

Kronologi Kasus Fandi Ramadan dan Tuntutan Hukuman Mati

Fandi Ramadan, yang berstatus sebagai ABK di sebuah kapal pengangkut narkoba, kini menghadapi tuntutan hukuman mati. Rapat Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius pada kasus ini, mempertimbangkan bahwa Fandi bukanlah pelaku utama dan tidak memiliki riwayat pidana sebelumnya. Bahkan, dilaporkan bahwa Fandi sempat berupaya mengingatkan mengenai potensi terjadinya tindak pidana.

Perhatian publik terhadap kasus ini mengemuka setelah orang tua Fandi, Sulaiman (51), menyatakan ketidakikhlasannya atas tuntutan hukuman mati terhadap anaknya. Sulaiman mengklaim bahwa Fandi sama sekali tidak mengetahui adanya penyelundupan narkoba tersebut.

Perkara dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Batam sejak 23 Oktober 2025. Jaksa mendakwa Fandi bersama sejumlah individu lain, termasuk Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong, dalam kasus peredaran narkoba tersebut. Pelaku lain, Mr Tan alias Jacky Tan, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Fandi dituntut hukuman mati atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Paradigma Keadilan dalam KUHP Baru dan Penerapan Hukuman Mati

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI secara tegas mengingatkan para penegak hukum, termasuk majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam yang menangani perkara Fandi Ramadan, mengenai prinsip-prinsip yang terkandung dalam KUHP baru. Habiburokhman menekankan bahwa KUHP baru mengedepankan paradigma keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, yang merupakan pergeseran signifikan dari keadilan retributif pada KUHP lama yang cenderung berfokus pada pembalasan.

Lebih lanjut, KUHP baru menempatkan hukuman mati bukan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana alternatif terakhir yang penerapannya harus dilakukan secara sangat ketat dan selektif, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 KUHP baru. Hal ini menggarisbawahi bahwa hukuman mati bukanlah pilihan yang mudah atau pertama dalam sistem peradilan pidana yang baru.

Komisi III DPR RI juga mengingatkan bahwa dalam proses menjatuhkan putusan, hakim memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan berbagai aspek yang diatur dalam Pasal 54 Ayat (1) KUHP baru. Aspek-aspek tersebut mencakup bentuk kesalahan pelaku, sikap batin pelaku, serta riwayat hidup terdakwa, guna memastikan keadilan yang komprehensif dan proporsional.


KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - image 1

Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus: Terkait Kasus Korupsi, Pengganti Ditunjuk Jadi Plt

Tragedi Makassar: Tersangka Pencabulan Gadis 12 Tahun Terancam Hukuman Mati dengan Pasal Berlapis

Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU Narkoba oleh Bareskrim Polri

Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba

Reformasi Polri: 8 Poin Kesimpulan DPR & Kapolri, Jabatan Sipil Diatur

Tags: Fandi RamadanHukuman MatiKeadilan RestoratifKomisi III DPRKUHP BaruNarkotikaPengadilan Negeri Batam
Share8Tweet5Send

ARTIKEL TERKAIT

KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured

Donald Trump Dipindahkan Diam-diam dari Air Force One di Turki Akibat Ancaman Rudal Kredibel

14/08/2026
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured

Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an di The Sounds Project

14/08/2026
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured

Perundungan Siswi Pramuka di Bogor: Kekecewaan Sekolah dan Penyelesaian Kekeluargaan

14/08/2026
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured

Penggerebekan Kampung Bahari: Bos Narkoba MR Ditangkap Pasca Aksi Perlawanan Sengit

13/08/2026
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured

Kontroversi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project: Penyelidikan Meluas, 2 Tersangka Ditetapkan

13/08/2026
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured

Makam Sutrimo, Staf Eks Jampidsus, Diekshumasi Hari Ini untuk Investigasi Kematian

13/08/2026
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured

Bansos Dihentikan di Sulsel untuk Penerima Terindikasi Judi Online: Program Perbaikan Data KPM Mendesak

12/08/2026
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured

Bank Indonesia & BOTASUPAL Sulsel-Sulbar: Musnahkan 4.144 Uang Rupiah Palsu, Perkuat Kepercayaan Publik

12/08/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    540 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Perbandingan Ekosistem Teknologi: Kelebihan dan Kekurangan Apple, Google, Microsoft

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Nagekeo NTT, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami untuk NTT, NTB, Sulsel & Sultra

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Merek Mobil Paling Laris Bulan Februari 2021

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Anatomi Kebocoran Triliunan Rupiah: Saat Negara Gagal Memajaki Oligarki dan Sektor Ekstraktif

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Gempa Magnitudo 7,4 Guncang Kolombia 10 Agustus 2026: Episentrum di Chocó, Kerusakan Parah di Beberapa Kota dan Korban Jiwa

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Presiden Prabowo Alokasikan Rp 20,5 T untuk 490 Pemda yang Terlilit Masalah Keuangan

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Kaleidoskop 2025: Aura Farming Dance Raih Miliaran View

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Starlink: Internet Kencang di Orbit Rendah

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Indonesia 2026: Bayangan Kelam yang Mengancam Anak-anak Kita

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
4 rekomendasi parfum anti gerah dan tahan lama di cuaca indonesia_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
merawat-aki-mobil-dimusim-hujan-2_cr
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
vespa 2026_cr_tn1
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
Jisoo+Dyson
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
1766621435-7-gadget-traveling-wajib-bawa-buat-liburan-nataru-anti-lowbat.jpg
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
Seni Merawat Vespa Matic_wartakita.id
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
vespa sprint atau primavera_wartakita.id
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
img-1764775654-b12300608d9039ae
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.