Kamis, 15 Oktober 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR

by Pewarta Warga
24/02/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 3 mins read
A A
img-1771866868-21a9bec3e5ebbade

BACA JUGA:

Komisi III DPR Berbagi Strategi Keamanan dengan Kapolri Suyudi

RUU Perampasan Aset: 13 Pidana Terancam Sita Aset Tanpa Vonis Pengadilan

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus: Terkait Kasus Korupsi, Pengganti Ditunjuk Jadi Plt

Tragedi Makassar: Tersangka Pencabulan Gadis 12 Tahun Terancam Hukuman Mati dengan Pasal Berlapis

Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU Narkoba oleh Bareskrim Polri

Komisi III DPR RI menegaskan bahwa hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru hanya boleh diterapkan sebagai upaya terakhir, sebuah prinsip yang disorot dalam rapat terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadan.

Penekanan Komisi III DPR RI pada KUHP Baru Terkait Hukuman Mati

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat khusus yang menyoroti penerapan hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, merespons kasus tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadan, seorang anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam kasus penyelundupan dua ton sabu.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa rapat yang telah memenuhi kuorum tersebut akan menghasilkan keputusan yang sah. Keputusan ini rencananya akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk diteruskan kepada pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung.

Kronologi Kasus Fandi Ramadan dan Tuntutan Hukuman Mati

Fandi Ramadan, yang berstatus sebagai ABK di sebuah kapal pengangkut narkoba, kini menghadapi tuntutan hukuman mati. Rapat Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius pada kasus ini, mempertimbangkan bahwa Fandi bukanlah pelaku utama dan tidak memiliki riwayat pidana sebelumnya. Bahkan, dilaporkan bahwa Fandi sempat berupaya mengingatkan mengenai potensi terjadinya tindak pidana.

Perhatian publik terhadap kasus ini mengemuka setelah orang tua Fandi, Sulaiman (51), menyatakan ketidakikhlasannya atas tuntutan hukuman mati terhadap anaknya. Sulaiman mengklaim bahwa Fandi sama sekali tidak mengetahui adanya penyelundupan narkoba tersebut.

Perkara dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Batam sejak 23 Oktober 2025. Jaksa mendakwa Fandi bersama sejumlah individu lain, termasuk Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong, dalam kasus peredaran narkoba tersebut. Pelaku lain, Mr Tan alias Jacky Tan, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Fandi dituntut hukuman mati atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Paradigma Keadilan dalam KUHP Baru dan Penerapan Hukuman Mati

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI secara tegas mengingatkan para penegak hukum, termasuk majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam yang menangani perkara Fandi Ramadan, mengenai prinsip-prinsip yang terkandung dalam KUHP baru. Habiburokhman menekankan bahwa KUHP baru mengedepankan paradigma keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, yang merupakan pergeseran signifikan dari keadilan retributif pada KUHP lama yang cenderung berfokus pada pembalasan.

Lebih lanjut, KUHP baru menempatkan hukuman mati bukan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana alternatif terakhir yang penerapannya harus dilakukan secara sangat ketat dan selektif, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 KUHP baru. Hal ini menggarisbawahi bahwa hukuman mati bukanlah pilihan yang mudah atau pertama dalam sistem peradilan pidana yang baru.

Komisi III DPR RI juga mengingatkan bahwa dalam proses menjatuhkan putusan, hakim memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan berbagai aspek yang diatur dalam Pasal 54 Ayat (1) KUHP baru. Aspek-aspek tersebut mencakup bentuk kesalahan pelaku, sikap batin pelaku, serta riwayat hidup terdakwa, guna memastikan keadilan yang komprehensif dan proporsional.


KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - image 1

Rekomendasikan Wartakita.id
Tags: Fandi RamadanHukuman MatiKeadilan RestoratifKomisi III DPRKUHP BaruNarkotikaPengadilan Negeri Batam
Share9Tweet6Send

ARTIKEL TERKAIT

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK, Inisial WS

KPK Gelar OTT di BNPB: 4 Fakta Terkini soal Penangkapan Pejabat Tinggi dan Dugaan Korupsi

14/10/2026
Roy Suryo duduk di meja konferensi di ruang DPR, mendengarkan presentasi dari anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ruangan dipenuhi dengan orang-orang dalam pakaian formal, menunjukkan suasana ser

Roy Suryo dan AKSI Temui PKB di DPR, Dorong Hak Angket Ijazah Gibran

13/10/2026
Sebuah debat hangat antara eks Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, yang duduk dengan berkas-berkas di meja, dan anggota DPR yang berdiri, bergerak-gerak dengan ekspresi serius. Latar belakang menampilkan layar

Eks Ketua KPU dan Anggota DPR Beradu Kata Soal PKPU, Ini Penjelasan Hasyim Asy’ari

13/10/2026
Foto jurnalistik profesional menampilkan pertemuan di ruang komisi X DPR, dengan anggota komisi duduk di sekitar meja rapat, terlihat serius dalam diskusi. Anggota komisi MA. Untung berada di tengah-t

Komisi X DPR: Indonesia Belum Memiliki Regulasi Penyetaraan Ijazah LN, Risiko Hukum Menjelang

12/10/2026
Anggota DPR MA. Untung berdiri di depan hutan yang terbakar dengan api terlihat di latar belakang. Dia mengenakan pakaian seragam dan membawa megafon, sambil berbicara kepada sekelompok warga yang kha

Anggota DPR Ingatkan Prioritas Keselamatan Warga dalam Mengatasi Karhutla Merajalela

12/10/2026
Seorang pria muda berpakaian seragam, kemungkinan MA. Untung, berdiri di depan meja hakim dengan ekspresi cemas dan memikirkan, menahan kepalanya dengan tangan. Ruangan pengadilan yang terang dengan b

Setelah Putusan MK Ijazah Gibran, Arah Politik Ke Mana?

12/10/2026
Suatu pertemuan politik di ruang rapat dengan meja besar dan beberapa politisi duduk di sekitarnya. Ruangan terpapar cahaya alami dari beberapa jendela. Salah satu politisi, MA. Untung, sedang mempela

PAN Kaji Putusan MK terhadap Wacana Pemakzulan Gibran, PKB dan DPR RI Ikut Berdiskusi

12/10/2026
Sebuah adegan ruang sidang dengan seorang hakim berpakaian roba formal duduk di meja hakim, di sekelilingnya berisi dokumen hukum dan guling. Di latar belakang, layar besar menampilkan emblema Mahkama

Putusan MK: Apa Arti Yudisialisasi Politik dan Politisasi Yudisial?

12/10/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured

    Kalla Toyota Palopo Sukses Rebut Hati Komunitas Lewat “Padel with Toyota Hybrid”

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    501 shares
    Share 200 Tweet 125
  • BMKG: Peringatan Dini Cuaca Besok 11-12 Oktober 2026, Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Punya Gadget Nganggur? Bisa Tukar Tambah dengan Galaxy Z Fold8 Serie

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kualitas Udara Sulsel Masih Tidak Sehat, BMKG Prediksi Perbaikan 15 Oktober

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Perampokan Sadis di Bekasi: Bos Rongsok Dianiaya, Uang Rp100 Juta Raib

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pemerintah Jaga Harga Solar dan Pertalite Meski Kenaikan Minyak Dunia

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Siswi SMP di Sidrap Sulsel Korban Perundungan 10 Temannya, Ortu Laporkan Polisi

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • 90 Persen Orang dengan Depresi di Indonesia Belum Terjangkau Pengobatan

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

4 rekomendasi parfum anti gerah dan tahan lama di cuaca indonesia_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
1766621435-7-gadget-traveling-wajib-bawa-buat-liburan-nataru-anti-lowbat.jpg
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
3 kompas batin wartakita_tn1
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
vespa gts supertech
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
parfum untuk jomblo_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
crew-cut-fade_tn
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.