Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, telah mengonfirmasi pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah ini diambil menyusul terseretnya nama Febrie dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
Kronologi dan Latar Belakang Pengunduran Diri Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah secara resmi mengajukan surat pengunduran dirinya pada Sabtu, 11 Juli 2026, dini hari. Surat tersebut segera diterima oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Menariknya, proses pengunduran diri ini tidak memerlukan Surat Keputusan Presiden (Keppres).
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pengunduran diri Febrie bersifat pribadi. “Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan keppres,” ujar Prasetyo Hadi. Keppres baru akan diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto apabila ada penunjukan pejabat Jampidsus definitif pengganti Febrie.
Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus
Menindaklanjuti pengunduran diri Febrie Adriansyah, Jaksa Agung ST Burhanuddin sigap menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Keputusan ini tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Penunjukan Plt ini sangat krusial untuk menjamin kelangsungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus hingga pejabat definitif ditunjuk.
Kasus yang Melibatkan Febrie Adriansyah
Satu hari setelah pengunduran diri Febrie, Plt Jampidsus Rudi Margono menerima pelimpahan tiga kasus dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Ketiga kasus tersebut mencakup:
- Dugaan korupsi terkait komoditas batu bara.
- Dugaan korupsi dalam pengelolaan dana ASABRI.
- Dugaan korupsi di tubuh PT Krakatau Steel.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi terkait, termasuk sebuah money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan kediaman pribadi Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Kortas Tipikor Polri, melalui Irjen Totok Suharyanto, mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus-kasus dugaan korupsi tersebut, dengan berkas perkara yang kini telah diserahkan ke Kejaksaan Agung RI.
Respons DPR dan Pesan Presiden
Menanggapi perkembangan ini, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden menekankan pentingnya kesolidan dan kerja maksimal dari seluruh aparat penegak hukum di Indonesia. “Pokoknya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah, bahkan sudah commit kita solid. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid,” ujar Habiburokhman.
Komisi III DPR RI juga mengambil langkah konkret dengan membentuk panitia kerja (panja) khusus untuk mengawal penanganan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah. Panja ini nantinya akan memanggil seluruh pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku dan diusut secara tuntas. Habiburokhman menegaskan bahwa kasus ini lebih bersifat penindakan terhadap oknum atau individu, bukan institusi penegak hukum secara keseluruhan. Komisi III akan memastikan tidak ada gesekan antar-institusi selama proses penyidikan berlangsung demi menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia.
Add wartakita.id as a preferred source on Google























