Rabu, 17 Juni 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba

by Pewarta Warga
07/03/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 3 mins read
A A
Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan narkoba. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang sempat menuai kontroversi.

Vonis Majelis Hakim dan Reaksi Publik

Pada Kamis (05/03), Ketua Majelis Hakim Tiwik membacakan vonis yang menyatakan Fandi Ramadhan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan satu. Keputusan ini disambut riuh oleh ibunda Fandi, Nirwana, yang sempat berteriak ‘Allahuakbar’. Meskipun lega karena hukuman lebih ringan dari ancaman mati, kesedihan tetap menyelimuti keluarga.

Sebelumnya, tuntutan hukuman mati terhadap Fandi, seorang Awak Kapal (ABK), telah menarik simpati publik. Banyak yang menilai Fandi tidak layak dijatuhi pidana mati karena posisinya sebagai ABK biasa yang baru bekerja beberapa hari di kapal sebelum penangkapan.

Kronologi Kasus Penyelundupan Narkoba

Kasus ini bermula pada 21 Mei 2025, ketika Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil mengungkap penyelundupan dua ton sabu di Perairan Tanjung Balai Karimun. Kapal Sea Dragon menjadi fokus penyelidikan, dan Fandi Ramadhan (24 tahun) termasuk di antara enam terdakwa yang menjalani persidangan, termasuk nahkoda kapal.

World Cup 2026

Pembelaan Terdakwa dan Keteguhan Jaksa

Dalam nota pembelaannya, Fandi Ramadhan menegaskan ketidakterlibatannya dan ketidaktahuannya mengenai muatan kapal. Ia mengaku baru bekerja tiga hari dan tidak familiar dengan rute maupun pelabuhan tujuan. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam tetap pada tuntutan pidana mati, menolak pembelaan Fandi karena dianggap bertentangan dengan fakta persidangan.

JPU berargumen bahwa Fandi, dengan latar belakang pendidikan pelayaran dan sertifikat Ahli Teknika Tingkat IV, seharusnya mampu mendeteksi kejanggalan pada kapal. Klaim Fandi sebagai korban penipuan pun dibantah oleh JPU, yang menyatakan terdakwa telah berada di kapal selama 20 hari, bukan tiga hari.

Peran Anggota DPR dan Paradigma KUHP Baru

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Anggota Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengingatkan majelis hakim agar menjadikan pidana mati sebagai alternatif terakhir, terutama dengan adanya perubahan paradigma dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, di mana hukuman mati bukan lagi pidana pokok.

Pertimbangan Hakim dalam Vonis

Majelis hakim dalam menjatuhkan vonis mempertimbangkan beberapa faktor:

World Cup 2026
  • Memberatkan: Jumlah barang bukti narkoba yang sangat besar dinilai berpotensi merusak generasi muda dan menghambat program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
  • Meringankan: Terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta masih berusia muda.

Dasar Hukum dan Langkah Hukum Selanjutnya

Putusan ini didasarkan pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Baik kuasa hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.


Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - image 3

Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

Tragedi Makassar: Tersangka Pencabulan Gadis 12 Tahun Terancam Hukuman Mati dengan Pasal Berlapis

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Sidang Kasus Suap, KPK Susun Strategi Pengembangan Penyidikan

Strategi Ekonomi Kuartal II 2026: Purbaya Yudhi Sadewa Fokus Penguatan Daya Beli dan Pemberantasan Barang Ilegal

Bea Cukai Sulbagsel Gagalkan 670 Ribu Rokok Ilegal di Gowa, Selamatkan Rp650 Juta Potensi Kerugian Negara

Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Jadi Tersangka Korupsi Impor, Terkait Uang Rp 5 Miliar dalam 5 Koper

Tags: bea cukaiBNNFandi RamadhanHukuman Matikasus penyelundupanKUHP BaruPN Batamvonis narkoba
Share9Tweet6Send
World Cup 2026

ARTIKEL TERKAIT

Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured

Pergantian Kiswah Ka’bah: Simbol Dimulainya Tahun Baru Islam 1448 H, Tradisi Sakral dari Makkah

17/06/2026
Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured

Elza Syarief Mundur Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Merasa Dibohongi, Pesimistis soal Justice Collaborator

17/06/2026
Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured

Rencana Damai Iran-AS Terhambat: Inspeksi Nuklir dan Bayang-Bayang Israel Jadi Titik Krusial

17/06/2026
Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured

Pidato Budiman Sudjatmiko Picu Kemarahan Mahasiswa UGM, Tiga Pejabat Dievakuasi

16/06/2026
Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured

Motor Listrik MBG Menumpuk di Sentul: Kejagung Tolak Sita, Ribuan Unit Masih Terbungkus Plastik

15/06/2026
Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured

MoU Iran-AS Final: Selat Hormuz Dibuka, Blokade Maritim Dicabut

15/06/2026
Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured

Koperasi Merah Putih: Bayang-Bayang Korupsi dari Kasus Makan Bergizi Gratis

14/06/2026
Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured

Modus Canggih Korupsi Program Makan Bergizi Gratis: Kejaksaan Agung Ungkap Jaringan Bos Besar

13/06/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo - Arsip

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • APBN 2026: Mengurai Mitos Ketergantungan Pajak, Menelisik Jalan Kemakmuran Berkelanjutan

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Mengapa Ekonomi Kita Belum Ambruk? Membedah “Ekonomi Zombie” dan Ilusi Ketahanan Kelas Menengah

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Pembukaan Piala Dunia 2026: Meksiko Menang di Azteca

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Bongkar Mesin “Ekonomi Zombie”: Cetak Biru Penyelamatan Kelas Menengah dari Meja Pengambil Kebijakan

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Piala Dunia 2026: Jeda Minum Berujung Blok Iklan, Penonton Global Marah

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pemkot Makassar Tawarkan Rp100 Juta: Warga Makassar, Ini Kriteria RT Pengelola Sampah Terbaik Anda!

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Panduan Lengkap Piala Dunia 2026: Semuanya yang Perlu ‘Noob’ Ketahui

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Bank Dunia Beri ‘Alarm’ untuk Kelas Menengah Indonesia: Upah Riil Terus Anjlok, Kualitas Pekerjaan Menurun

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pete-pete Laut: Menjangkau Pulau Makassar dengan Transportasi Laut Terjangkau dan Terjadwal

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.