Minggu, 19 April 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba

by Pewarta Warga
07/03/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 3 mins read
A A
Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan narkoba. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang sempat menuai kontroversi.

Vonis Majelis Hakim dan Reaksi Publik

Pada Kamis (05/03), Ketua Majelis Hakim Tiwik membacakan vonis yang menyatakan Fandi Ramadhan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan satu. Keputusan ini disambut riuh oleh ibunda Fandi, Nirwana, yang sempat berteriak ‘Allahuakbar’. Meskipun lega karena hukuman lebih ringan dari ancaman mati, kesedihan tetap menyelimuti keluarga.

Sebelumnya, tuntutan hukuman mati terhadap Fandi, seorang Awak Kapal (ABK), telah menarik simpati publik. Banyak yang menilai Fandi tidak layak dijatuhi pidana mati karena posisinya sebagai ABK biasa yang baru bekerja beberapa hari di kapal sebelum penangkapan.

Kronologi Kasus Penyelundupan Narkoba

Kasus ini bermula pada 21 Mei 2025, ketika Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil mengungkap penyelundupan dua ton sabu di Perairan Tanjung Balai Karimun. Kapal Sea Dragon menjadi fokus penyelidikan, dan Fandi Ramadhan (24 tahun) termasuk di antara enam terdakwa yang menjalani persidangan, termasuk nahkoda kapal.

Pembelaan Terdakwa dan Keteguhan Jaksa

Dalam nota pembelaannya, Fandi Ramadhan menegaskan ketidakterlibatannya dan ketidaktahuannya mengenai muatan kapal. Ia mengaku baru bekerja tiga hari dan tidak familiar dengan rute maupun pelabuhan tujuan. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam tetap pada tuntutan pidana mati, menolak pembelaan Fandi karena dianggap bertentangan dengan fakta persidangan.

JPU berargumen bahwa Fandi, dengan latar belakang pendidikan pelayaran dan sertifikat Ahli Teknika Tingkat IV, seharusnya mampu mendeteksi kejanggalan pada kapal. Klaim Fandi sebagai korban penipuan pun dibantah oleh JPU, yang menyatakan terdakwa telah berada di kapal selama 20 hari, bukan tiga hari.

Peran Anggota DPR dan Paradigma KUHP Baru

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Anggota Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengingatkan majelis hakim agar menjadikan pidana mati sebagai alternatif terakhir, terutama dengan adanya perubahan paradigma dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, di mana hukuman mati bukan lagi pidana pokok.

Pertimbangan Hakim dalam Vonis

Majelis hakim dalam menjatuhkan vonis mempertimbangkan beberapa faktor:

  • Memberatkan: Jumlah barang bukti narkoba yang sangat besar dinilai berpotensi merusak generasi muda dan menghambat program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
  • Meringankan: Terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta masih berusia muda.

Dasar Hukum dan Langkah Hukum Selanjutnya

Putusan ini didasarkan pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Baik kuasa hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.


Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - image 1

BACA JUGA:

Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Jadi Tersangka Korupsi Impor, Terkait Uang Rp 5 Miliar dalam 5 Koper

KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR

Skandal Suap Bea Cukai: Jalur Merah Diatur, Barang Ilegal Banjiri Indonesia

KPK Sita Miliaran Rupiah dan Emas 3 Kg dari Pejabat Bea Cukai dalam Operasi Tangkap Tangan

Menteri Keuangan Siap Lakukan Perombakan Drastis Pejabat Bea Cukai, Ini Alasannya

Tags: bea cukaiBNNFandi RamadhanHukuman Matikasus penyelundupanKUHP BaruPN Batamvonis narkoba
Share7Tweet5Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured

Tanggapan Tiongkok atas Perjanjian Keamanan Indonesia-AS: Penegasan Prinsip dan Kedaulatan Regional

18/04/2026
Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured

Trump: Iran Bersihkan Ranjau Laut Selat Hormuz dengan Bantuan AS, Blokade Tetap Berlaku

18/04/2026
Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured

Gencatan Senjata Israel-Lebanon 10 Hari: Pengumuman Trump Picu Kemarahan Kabinet Netanyahu dan Kritik Oposisi

18/04/2026
Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured

Diplomasi Ganda Tiongkok: Menjaga Minyak Timur Tengah Sambil Poles Hubungan dengan AS

18/04/2026
Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured

Tiga Syarat Krusial Rusia Jika Indonesia Serius Ingin Impor Minyak dan Gas

18/04/2026
Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured

Waspada Konsumsi Ikan Sapu-Sapu: 6,9 Ton Ditangkap Serentak di Jakarta

18/04/2026
Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured

Klaim Trump Buka Permanen Selat Hormuz untuk China: Kesepakatan atau Manuver Geopolitik?

16/04/2026
Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured

Ketua Ombudsman RI Tersangka Korupsi Nikel, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar

16/04/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured

    Trik Makeup Tipis & Natural untuk Sekolah Anti Razia Guru

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Chat Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa Hukum UI: Analisis Mendalam dan Tindakan Fakultas

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Sudah Dapat Video Anu? Jangan Sebarkan!

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Foto SBY dan Boediono masih terpasang di ruang kelas siswa

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • BMKG Kembali Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sulawesi Selatan

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Begini Cara Camatan Panakkukang Cegah Banjir

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Dispar Makassar Gandeng Astindo Perkenalkan Potensi Wisata di Jatim

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Prediksi Bayern Munchen vs Atletico Madrid 4 Mei 2016

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Tes Keseimbangan Sederhana: Kunci Menjaga Kesehatan dan Memprediksi Umur Panjang

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.