Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, disebut menerima aliran uang suap dalam persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya tengah menyusun strategi pengembangan penyidikan terkait hal ini.
- Nama Djaka Budhi Utama disebut menerima uang terkait kasus suap impor senilai SG$ 213 ribu.
- Keterangan ini muncul dalam persidangan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field.
- KPK sedang menggodok strategi pengembangan penyidikan setelah nama pimpinan Bea Cukai tersebut mencuat.
- Terdapat kode-kode spesifik yang merujuk pada pejabat Bea Cukai dalam pemberian uang suap.
- Pihak Bea Cukai menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Respons KPK: Penyusunan Strategi Pengembangan Penyidikan
Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, yang disebut menerima aliran uang suap dalam sebuah persidangan. Menurut Setyo, tim penyidik KPK saat ini sedang dalam proses menyusun dan menggodok strategi untuk mengembangkan penyidikan perkara di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
“Strategi itulah yang nanti akan dilaporkan. Informasi yang didapatkan dan kesuaian antara pemeriksaan,” ujar Setyo saat ditemui di Anyer, Banten, pada Kamis, 21 Mei 2026. Meskipun demikian, Setyo belum merinci lebih lanjut mengenai strategi yang akan diterapkan KPK, termasuk apakah akan ada pemeriksaan langsung terhadap Djaka Budhi Utama. Hal ini masih menunggu hasil pendalaman dari tim penyidik.
“Itu nanti pasti diolah oleh Kedeputian Penindakan dan di situlah nanti dilaporkan strategi apa yang akan dilakukan penyidik,” jelasnya.
Kemunculan Nama Djaka Budhi Utama di Persidangan
Nama Djaka Budhi Utama pertama kali mencuat dalam persidangan pemilik PT Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026. Djaka diduga menerima uang sebesar SG$ 213 ribu yang berkaitan dengan kasus suap dalam kegiatan impor. Keterangan ini diungkapkan saat pemeriksaan saksi bernama Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy.
Orlando, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai dan kini berstatus tersangka, menuturkan bahwa John Field bersama seorang bernama Tuti mendatangi kantornya pada Agustus 2025. Cerita ini, menurut Orlando, belum pernah ia sampaikan saat diperiksa oleh penyidik KPK sebelumnya.
Orlando menjelaskan bahwa John Field saat itu datang membawa uang yang ditujukan untuk diberikan kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. “Terus saya bilang ‘kalau ini, saya tanya dulu, nih, sama bos saya’,” ungkap Orlando.
Peran Sisprian Subiaksono dan Kode-Kode dalam Transaksi Suap
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Takdir Sugan, meminta Orlando memastikan siapa sosok bos yang dimaksudnya. Orlando kemudian mengidentifikasi bahwa bos tersebut adalah Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat P2 Bea Cukai, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dalam pertemuan tersebut, Orlando sempat meminta John Field untuk memberikan uang langsung kepada para atasannya. Namun, pengusaha itu tetap menitipkan uang tersebut kepadanya. “Di situ lah, tadi Pak Orlando menyampaikan bahwa ‘untuk yang jatahnya bos, baik itu untuk Djaka, Rizal, Sisprian langsung saja kepada Pak Bos’. Begitukah maksud saksi?” tanya jaksa.
Djaka merujuk pada Direktur Jenderal Bea Cukai, sementara Rizal adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, yang juga merupakan tersangka dalam perkara ini. “Gini pak, pokoknya semuanya bagikan aja langsung ke orang yang masing-masing,” jawab Orlando. Jaksa kembali mengklarifikasi, “bagikan masing-masing langsung kepada bos-bos yang tadi saya sebutkan itu?” Orlando menjawab, “Saya enggak tahu, pak, kan pakai kode.”
Orlando menjelaskan lebih lanjut bahwa setiap amplop coklat berisi uang yang diberikan oleh pihak Blueray dilengkapi dengan kode-kode spesifik. Jaksa KPK kemudian memperlihatkan foto amplop-amplop coklat tersebut dan merinci kode-kode yang ada:
- Kode 1 merujuk pada Djaka Budhi Utama selaku Dirjen Bea Cukai.
- Kode 2 atau BR merujuk pada Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai.
- Kode SS atau SIS merujuk pada Sisprian.
- Kode OC merujuk pada Orlando.
- Kode ITL merupakan kode uang kas seksi intelijen.
- Kode FLD merujuk pada Valdi selaku Kepala Seksi Dukungan Operasional Intelijen Bagian Data.
- Kode untuk Hendi selaku Kepala Seksi Fasilitas.
- Kode BY merujuk pada Budiman Bayu selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai.
Jaksa Takdir menegaskan, “Izin majelis, kami tegaskan yang 1 adalah Dirjen Bea Cukai. Nilainya SG$ 213.600. Kami yang tegaskan, ya, karena kami punya bukti ini.” Jaksa juga merincikan bahwa Orlando menerima SG$ 42.800, Valdi SG$ 7.200, Budiman Bayu SG$ 5.400, dan Hendi SG$ 5.400. Angka-angka tersebut disebutkan jaksa baru merupakan satu kali penerimaan, sementara Orlando mengaku ada enam kali penerimaan amplop serupa.
Munculnya Nama Djaka Budhi di Dakwaan Terdakwa Lain
Sebelumnya, nama Djaka Budhi Utama juga telah muncul dalam surat dakwaan tiga terdakwa swasta dalam perkara suap yang sama pada Rabu, 6 Mei 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ketiga terdakwa tersebut adalah pemilik Blueray Cargo, John Field; Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan; dan Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri.
Menanggapi hal ini, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya ketika dikonfirmasi.
Budi menambahkan bahwa perkara ini telah memasuki tahap persidangan. Untuk menghormati dan menjaga independensi proses peradilan, pihaknya tidak akan berkomentar mengenai substansi perkara. Hingga berita ini diturunkan, Djaka Budhi Utama belum memberikan tanggapan atas namanya yang masuk dalam surat dakwaan. Pesan dan panggilan dari wartawan belum mendapatkan respons.























