Pemerintah Kota Makassar telah mengukir prestasi gemilang dengan meraih Paritrana Award 2025, sebuah penghargaan bergengsi yang mengakui komitmennya dalam melindungi para pekerja rentan di luar Jawa.
Makassar: Pionir Perlindungan Pekerja Rentan di Luar Jawa
Dalam sebuah apresiasi yang menegaskan komitmen kuat terhadap kesejahteraan masyarakatnya, Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dianugerahi Paritrana Award 2025. Penghargaan ini tidak hanya sekadar trofi, melainkan sebuah simbol nyata atas dedikasi Pemerintah Kota Makassar dalam melindungi warganya yang memiliki pekerjaan rentan melalui program Badan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Yang lebih membanggakan, Makassar menjadi satu-satunya kota besar di luar Pulau Jawa yang berhasil menyabet predikat prestisius ini langsung dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Makna Mendalam di Balik Penghargaan Paritrana
Wali Kota Makassar, Bapak Munafri Arifuddin, secara tegas menyatakan bahwa penghargaan Paritrana ini adalah bukti konkret dari kehadiran dan kepedulian pemerintah kota terhadap kelompok pekerja yang seringkali terpinggirkan dan memiliki akses terbatas terhadap jaring pengaman sosial. Perhatian ini mencakup spektrum luas masyarakat, mulai dari para buruh harian, seniman, hingga tokoh masyarakat seperti ketua RT/RW, serta berbagai komunitas informal lainnya yang menjadi tulang punggung perekonomian kota.
Penghargaan Paritrana sendiri merupakan wujud pengakuan atas komitmen mendalam pemerintah daerah dalam mencapai Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) bagi seluruh lapisan pekerja. Acara penganugerahan yang penuh makna ini diselenggarakan di Plaza BPJamsostek, Jakarta Selatan, menandai sebuah tonggak sejarah penting bagi Makassar.
Capaian Inklusif: Makassar di Puncak Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Tahun 2026 menjadi saksi sejarah bagi Makassar saat meraih Paritrana Award 2025. Keistimewaan prestasi ini semakin bertambah mengingat Makassar adalah satu-satunya pemerintah kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan satu-satunya dari Provinsi Sulawesi Selatan yang mendapatkan pengakuan tertinggi ini. Di tengah persaingan yang ketat, capaian ini dengan jelas menegaskan posisi Makassar sebagai kota yang progresif dan visioner dalam membangun sistem perlindungan tenaga kerja yang inklusif dan berkelanjutan.
Komitmen Kebijakan: Melindungi 81.466 Pekerja Rentan
Bapak Munafri menekankan bahwa pemerintah kota memandang program jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya sebagai program, melainkan sebagai instrumen krusial untuk menjamin kesejahteraan para pekerja, baik yang bergerak di sektor formal maupun informal. Komitmen ini diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), yang saat ini telah memberikan perlindungan bagi setidaknya 81.466 pekerja rentan. Perlindungan ini mencakup aspek vital seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, memberikan rasa aman bagi para pekerja dan keluarganya dalam menghadapi risiko yang tak terduga.
Lebih lanjut, sekitar 45.000 warga Makassar juga telah merasakan manfaat langsung dari program Jaminan Hari Tua (JHT), sebuah langkah strategis untuk memastikan masa depan finansial yang lebih baik.
Menuju Cakupan Universal: Ajakan Kolaboratif
Menyongsong masa depan yang lebih pasti bagi seluruh pekerja, Wali Kota Makassar tidak henti-hentinya mengajak seluruh elemen masyarakat dan para pelaku usaha untuk berperan aktif. Ajakan ini adalah untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya jelas: memperluas cakupan perlindungan sosial dan secara kolektif mewujudkan universal coverage jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Makassar, bahkan meluas hingga ke seluruh penjuru Indonesia.
"Kami mengajak seluruh pekerja di Makassar, bahkan di Indonesia, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah langkah penting menuju universal coverage jaminan sosial bagi pekerja," ujar Bapak Munafri Arifuddin, Wali Kota Makassar.
Kontributor: H. Gunadi
Penyunting: MA. Untung























