Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengonfirmasi bahwa tarif listrik untuk periode Mei 2026, baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar, tidak mengalami perubahan. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Idul Fitri.
Tarif Listrik Triwulan II 2026: Stabil dan Tidak Berubah
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa tarif listrik pada triwulan II (April-Juni) tahun 2026 tetap sama dengan periode sebelumnya. Penetapan ini didasarkan pada ketentuan yang berlaku dan pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat, serta perhitungan parameter ekonomi makro.
Masyarakat diimbau untuk tetap bijak dalam penggunaan listrik sebagai kontribusi terhadap ketahanan energi nasional.
Perbedaan Pelanggan Prabayar dan Pascabayar
Meskipun tarif dasar listrik sama, terdapat perbedaan dalam mekanisme pembayaran:
- Pelanggan Prabayar: Perlu membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik.
- Pelanggan Pascabayar: Melakukan pembayaran tagihan listrik setelah periode pemakaian tertentu.
Rincian Tarif Listrik Mei 2026 per kWh
Berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku untuk berbagai golongan pelanggan pada 11-17 Mei 2026:
Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Bisnis
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif Listrik Pelayanan Sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif Listrik Subsidi Pelanggan Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Menghitung Perolehan kWh dari Pembelian Token
Pembelian token listrik akan selalu disesuaikan dengan tarif dasar listrik yang berlaku, serta dipotong Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah.
Rumus umum penghitungan kWh yang didapatkan adalah:
(Nominal token - PPJ daerah) : tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan
Berikut adalah contoh perhitungan untuk pembelian token Rp100.000 di Jakarta:
Contoh Perhitungan untuk Rumah Tangga Daya 900 VA (Non-Subsidi)
Tarif dasar listrik: Rp 1.352 per kWh
PPJ Jakarta (sampai 2.200 VA): 2,4%
Perhitungan:
(Rp 100.000 – (2,4% x Rp 100.000)) : Rp 1.352 = kWh
(Rp 100.000 – Rp 2.400) : Rp 1.352 = kWh
Rp 97.600 : Rp 1.352 = 72,19 kWh
Contoh Perhitungan untuk Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA (Non-Subsidi)
Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
PPJ Jakarta (sampai 2.200 VA): 2,4%
Perhitungan:
(Rp 100.000 – (2,4% x Rp 100.000)) : Rp 1.444,70 = kWh
(Rp 100.000 – Rp 2.400) : Rp 1.444,70 = kWh
Rp 97.600 : Rp 1.444,70 = 67,56 kWh
Contoh Perhitungan untuk Rumah Tangga Daya 3.500-5.500 VA (Non-Subsidi)
Tarif dasar listrik: Rp 1.699,53 per kWh
PPJ Jakarta (3.500-5.500 VA): 3%
Perhitungan:
(Rp 100.000 – (3% x Rp 100.000)) : Rp 1.699,53 = kWh
(Rp 100.000 – Rp 3.000) : Rp 1.699,53 = kWh
Rp 97.000 : Rp 1.699,53 = 57,07 kWh
Contoh Perhitungan untuk Rumah Tangga Daya 6.600 VA ke Atas (Non-Subsidi)
Tarif dasar listrik: Rp 1.699,53 per kWh
PPJ Jakarta (6.600 VA ke atas): 4%
Perhitungan:
(Rp 100.000 – (4% x Rp 100.000)) : Rp 1.699,53 = kWh
(Rp 100.000 – Rp 4.000) : Rp 1.699,53 = kWh
Rp 96.000 : Rp 1.699,53 = 56,49 kWh























