Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik, kali ini menyasar Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Yang mengejutkan, penindakan ini turut menjerat seorang anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK sekaligus ajudan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Kasus Pemerasan yang Melibatkan Inti Lembaga
- Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
- Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri yang bertugas di KPK dan ajudan pimpinan, menjadi salah satu tersangka.
- Terjadi dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Dias Oktavianto bersama ayahnya terhadap Bupati Anom.
- Bupati Anom Widiyantoro juga diduga melakukan pemerasan terhadap bawahan dan pihak swasta.
- Barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar berhasil diamankan KPK.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di tiga lokasi berbeda: Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Sebanyak 21 orang diamankan dalam operasi ini, yang kemudian disusutkan menjadi penetapan empat tersangka setelah pemeriksaan intensif.
Keempat tersangka yang telah ditetapkan berdasarkan kecukupan alat bukti adalah:
- Anom Widiyantoro (Bupati Pemalang)
- Mohamad Haris (Orang kepercayaan Bupati)
- Setya Budi Dias Oktavianto (Anggota Polri, Staf Administrasi KPK, Ajudan Pimpinan KPK)
- Lilik Budi Suprianto (Swasta, Ayah dari Dias Oktavianto)
Pasca-OTT, para tersangka menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Anom Widiyantoro dan Dias Oktavianto ditahan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara Lilik Budi Suprianto dan Mohamad Haris ditahan di Rutan cabang C1.
Detail Operasi dan Keterlibatan Pegawai KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka, Setya Budi Dias Oktavianto, merupakan anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK dan juga ajudan pimpinan lembaga tersebut. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan pengawasan di internal KPK.
Dias Oktavianto bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, diduga melakukan praktik pemerasan terhadap Bupati Anom Widiyantoro. Namun, penyelidikan tidak berhenti di situ. Bupati Anom Widiyantoro juga diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan terhadap bawahannya dan pihak swasta. Mohamad Haris, yang diidentifikasi sebagai orang kepercayaan bupati, juga turut menjadi tersangka.
Dalam OTT ini, total 21 orang ditangkap di tiga lokasi berbeda. Bupati Anom dan empat pihak lain (termasuk Mohamad Haris, Dias Oktavianto, dan Lilik Budi Suprianto) diamankan di Jakarta. Dari jumlah tersebut, 12 orang, termasuk istri Bupati Anom, Noor Faizah Maenofie, dibawa ke kantor KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Tim penindakan KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti signifikan, termasuk uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar. Selain itu, KPK juga melakukan penyegelan terhadap beberapa lokasi yang diduga terkait dengan kasus ini, termasuk ruang kerja Bupati Pemalang, untuk proses penggeledahan lebih lanjut.
KPK menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan akuntabel, tanpa pandang bulu, bahkan jika melibatkan pegawai internal lembaga. Pernyataan ini disampaikan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Add wartakita.id as a preferred source on Google























