Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menegaskan status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang masih berstatus sebagai tersangka. Penegasan ini mengemuka seiring dengan penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh Kejagung.
Status Tersangka Febrie Adriansyah Ditegaskan Kembali
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memberikan pernyataan tegas bahwa Febrie Adriansyah (FA) tetap berstatus tersangka. Pernyataan ini disampaikan setelah Kejagung menerbitkan tiga Sprindik baru sebagai tindak lanjut pengalihan penanganan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Menurut Anang Supriatna, ketiga Sprindik baru tersebut berfungsi untuk menegaskan kembali status tersangka FA yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri.
Tiga Sprindik Baru dan Pengalihan Kewenangan Penanganan Perkara
Tiga Sprindik baru yang diterbitkan oleh Kejagung memiliki cakupan perkara sebagai berikut:
- Sprindik Nomor 43: Berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Krakatau Steel.
- Sprindik Nomor 44: Menangani dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara proyek batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang mengakibatkan terjadinya blackout.
- Sprindik Nomor 45: Meliputi penanganan perkara PT Asabri.
Dengan diterbitkannya ketiga Sprindik ini, seluruh kegiatan dan tindakan pro-justicia dalam penanganan ketiga perkara tersebut secara resmi telah beralih dan berada di bawah kewenangan penyidik Kejagung.
Sinergi dan Kolaborasi dalam Proses Penyidikan
Kejagung menekankan bahwa proses penyidikan yang sedang berjalan akan tetap dilaksanakan dengan semangat sinergi dan kolaborasi. Hal ini mencakup kerja sama dengan penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam aspek supervisi penanganan perkara. Selain itu, mitra dari Komisi III DPR juga dipastikan akan turut mengawasi jalannya proses penyidikan ini.
Untuk memastikan penanganan ketiga perkara tersebut berjalan efektif, Kejagung telah membentuk sebuah Tim Khusus yang terdiri dari sembilan orang. Menariknya, sebagian besar anggota tim ini diketahui memiliki rekam jejak pernah bertugas di KPK, yang diharapkan dapat membawa keahlian dan pengalaman yang relevan.
Perkembangan Status Sebelumnya dan Kajian Mendalam
Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa Kejagung menyatakan status Febrie Adriansyah sebagai saksi. Pernyataan ini muncul setelah Kejagung menerbitkan Sprindik baru untuk melanjutkan penanganan perkara yang dialihkan dari Kortas Tipidkor Polri. Pada saat itu, Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyidik Kejagung masih dalam tahap mempelajari seluruh berkas, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan oleh penyidik Polri sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Namun, Anang Supriatna juga menegaskan bahwa penerbitan Sprindik baru tersebut tidak serta-merta mengukuhkan kembali status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh Polri, meskipun status tersangka yang ditetapkan Polri tersebut tidak dinyatakan gugur. Penyidik Kejagung tetap harus melakukan kajian mendalam dan komprehensif terhadap seluruh dokumen serta alat bukti yang ada sebelum mengambil keputusan final terkait status hukum Febrie Adriansyah.
Add wartakita.id as a preferred source on Google























