Perjuangan panjang selama 22 tahun membuahkan hasil. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna yang bersejarah pada Selasa, 21 April 2026.
Kemenangan Monumental Buruh: UU PPRT Resmi Disahkan
Pengesahan UU PPRT disambut dengan sukacita mendalam oleh serikat buruh di seluruh penjuru negeri. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menegaskan bahwa momen ini adalah sebuah kemenangan monumental. Setelah lebih dari dua dekade advokasi tanpa henti, negara akhirnya hadir untuk memberikan perlindungan yang layak bagi para pekerja rumah tangga.
“Ini adalah kemenangan bagi para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Setelah lebih dari 22 tahun diperjuangkan, akhirnya negara hadir memberikan perlindungan yang layak. Kami mengapresiasi langkah cepat Presiden dan DPR dalam merespons aspirasi buruh,” ujar Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI.
Rangkaian Perjuangan dan Komunikasi Intensif
Andi Gani menjelaskan bahwa pengesahan UU PPRT ini merupakan puncak dari serangkaian komunikasi intensif yang terjalin antara Pemerintah dan elemen buruh. Sebelumnya, pimpinan serikat buruh, termasuk Andi Gani, telah melakukan audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto untuk mendiskusikan berbagai isu ketenagakerjaan krusial, salah satunya adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) PPRT. Pertemuan strategis ini dilanjutkan dengan pembahasan mendalam bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang secara kolektif mendorong percepatan pengesahan regulasi vital ini.
UU PPRT: Lebih dari Sekadar Regulasi, Ini Soal Martabat dan Keadilan
Makna dari UU PPRT, ditegaskan oleh Andi Gani, melampaui sekadar sebuah regulasi tertulis. UU ini merepresentasikan pengakuan atas martabat dan hak-hak fundamental para pekerja rumah tangga. Harapan besar kini disematkan pada implementasinya di lapangan agar dapat berjalan efektif dan benar-benar menyentuh serta meningkatkan kualitas kehidupan para pekerja.
Pengesahan UU Perlindungan Saksi dan Korban (PSK) Ikut Mengemuka
Dalam rapat paripurna yang sama, DPR RI juga menunjukkan progres legislasi yang signifikan dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban (PSK) menjadi undang-undang. Keputusan final ini ditandai dengan ketukan palu oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, mengukuhkan persetujuan dari seluruh peserta rapat paripurna.
Penguatan Substansi dalam UU PSK Baru
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, melaporkan bahwa UU PSK yang baru ini terstruktur dalam 12 bab dan 78 pasal. Terdapat beberapa penguatan substansi krusial yang patut dicermati, di antaranya:
- Perluasan Cakupan Perlindungan: Perlindungan kini tidak terbatas pada saksi dan korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli, memastikan jangkauan yang lebih luas.
- Independensi LPSK: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dikukuhkan sebagai lembaga negara yang independen, menjamin objektivitas dan efektivitas kinerjanya.
- Penguatan Jangkauan LPSK: Struktur LPSK diperkuat dengan pembentukan perwakilan di tingkat daerah, mempermudah akses layanan perlindungan bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
- Kompensasi bagi Korban: Diatur mekanisme pemberian kompensasi kepada korban, terutama bagi korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, terorisme, dan kekerasan seksual, manakala pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi.
- Dana Abadi Korban: Dibentuk Dana Abadi Korban sebagai sumber pembiayaan untuk kompensasi dan program pemulihan bagi para korban.
- Satuan Tugas Khusus: LPSK akan membentuk satuan tugas khusus yang dirancang untuk menjalankan fungsi perlindungan secara lebih efektif dan responsif.
Kedua pengesahan undang-undang ini menandai langkah maju yang signifikan dalam perlindungan hak asasi manusia dan keadilan sosial di Indonesia.























