Sabtu, 1 Agustus 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini Hukum & Keadilan

Konflik Lahan Basah: Jerat Premanisme dan Ormas, Pakar Hukum Ingatkan Sanksi Pembubaran

by Redaktur
11/07/2026
in Hukum & Keadilan
Reading Time: 8 mins read
A A
Konflik Lahan Basah: Jerat Premanisme dan Ormas, Pakar Hukum Ingatkan Sanksi Pembubaran - Featured

Indonesia kembali dihadapkan pada potret kelam praktik premanisme yang kian meresahkan, kali ini berdalih di balik payung organisasi masyarakat (ormas). Fenomena perebutan ‘lahan basah’ — sumber ekonomi informal mulai dari pengelolaan parkir, aktivitas bongkar muat, hingga penguasaan lahan negara — terus memicu bentrokan fisik yang mengancam keamanan publik dan stabilitas sosial.

Kasus-kasus terbaru di Medan, Palembang, dan Tangerang Selatan menjadi bukti nyata keganasan pola lama ini, menuntut penegakan hukum yang lebih tegas dan mendalam. Para pakar hukum pun angkat bicara, menegaskan bahwa penyalahgunaan legalitas ormas untuk tindakan premanisme adalah perbuatan melawan hukum yang serius.

  • Konflik perebutan ‘lahan basah’ oleh preman dan ormas kembali marak di berbagai daerah di Indonesia.
  • Praktik ini mencakup pengelolaan parkir, bongkar muat barang, hingga penguasaan ilegal lahan negara.
  • Kasus-kasus terbaru terjadi di Medan, Palembang, dan Tangerang Selatan, melibatkan bentrokan fisik dan penyitaan barang bukti.
  • Pakar hukum menegaskan bahwa premanisme berkedok ormas adalah perbuatan melawan hukum.
  • Sanksi terberat bagi ormas yang terlibat premanisme adalah pembubaran oleh Kementerian Hukum dan HAM.
  • Dampak negatif meluas ke keamanan publik, iklim usaha, dan kewibawaan hukum.

Wartakita.id – Gelombang aksi kekerasan dan bentrokan yang melibatkan berbagai organisasi masyarakat (ormas) di berbagai penjuru Indonesia tampaknya belum juga mereda. Pola yang muncul secara konsisten adalah perebutan kendali atas sektor ekonomi informal yang kerap disebut sebagai ‘lahan basah’.

Sumber-sumber pendapatan ini, mulai dari pengelolaan area parkir, aktivitas bongkar muat di pelabuhan atau pasar, hingga pemanfaatan lahan milik negara secara ilegal, menjadi arena pertarungan kelompok-kelompok yang mengatasnamakan organisasi mereka.

Fenomena ini menguji efektivitas penegakan hukum dalam memberantas praktik premanisme yang kian merajalela.

Urgensi Penegakan Hukum Terhadap Premanisme Berkedok Ormas

Konflik yang terjadi bukan sekadar perselisihan antar kelompok, melainkan sebuah indikasi adanya penyakit sosial yang lebih dalam. Penguasaan ‘lahan basah’ oleh elemen premanisme, yang seringkali berkolaborasi atau bahkan menyusup ke dalam tubuh ormas, menciptakan aura intimidasi dan potensi kekerasan.

Hal ini menghambat iklim investasi, menghilangkan kepercayaan investor pada kepastian hukum, merugikan perekonomian lokal melalui pungutan liar yang tidak terkendali, serta merusak rasa aman masyarakat. Negara dituntut untuk tidak hanya meredam bentrokan semata, tetapi juga membongkar akar masalah dari praktik-praktik yang melanggar hukum ini.

Rekam Jejak Konflik: Medan, Palembang, hingga Tangerang Selatan

Peristiwa-peristiwa sporadis yang terjadi di berbagai daerah menunjukkan bahwa pola perebutan ‘lahan basah’ ini bukanlah fenomena baru, melainkan sebuah masalah laten yang terus berulang dengan wajah baru dan pelaku yang berganti.

Analisis terhadap beberapa kasus terkini memberikan gambaran yang jelas mengenai kompleksitas persoalan ini.

Medan: Bentrokan Sengit di Pelabuhan Belawan

Pada bulan Mei 2026, kota Medan menjadi saksi bisu bentrokan antar dua ormas besar, Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan Pemuda Pancasila (PP). Pemicu utama konflik ini adalah perebutan izin aktivitas bongkar muat di area PT Cipta Rimba Sicanang, yang sebelumnya dikelola oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Bentrokan yang terjadi di malam hari itu dilaporkan melibatkan penggunaan senjata tajam seperti celurit dan klewang, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar. Pihak kepolisian yang turun tangan berhasil mengamankan salah satu pelaku dan menegaskan bahwa akar persoalan konflik ini adalah perebutan lahan bongkar muat yang bernilai ekonomi tinggi.

Kejadian ini menyoroti bagaimana sumber pendapatan informal dapat menjadi titik nyala kekerasan antar ormas.

Palembang: Perebutan Area Parkir Berujung Luka Parah

Tak lama berselang, pada bulan Januari 2026, kota Palembang digemparkan oleh insiden penyerangan yang melibatkan anggota ormas Permaskot dan Harimau Sumatera Bersatu. Pemicu bentrokan kali ini adalah persaingan sengit dalam pengelolaan area parkir di pusat perbelanjaan Palembang Square Mall.

Aksi saling serang tidak hanya terjadi di area parkir, tetapi merembet hingga ke depan mal, mengganggu aktivitas pengunjung. Akibatnya, tiga orang dilaporkan mengalami luka-luka, salah satunya menderita luka parah hingga jari putus akibat sabetan senjata tajam.

Peristiwa ini secara gamblang menunjukkan bagaimana potensi keuntungan dari pengelolaan parkir, sekecil apapun, bisa memicu konflik horizontal yang merusak.

Tangerang Selatan: Penguasaan Ilegal Lahan BMKG Berakhir Pembongkaran

Kasus di Tangerang Selatan, yang terjadi pada Mei 2025, menawarkan perspektif berbeda namun tetap terkait. Ormas GRIB Jaya diduga melakukan penguasaan ilegal terhadap lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) selama kurun waktu tiga tahun. Lahan tersebut kemudian disewakan untuk berbagai kegiatan ekonomi informal, seperti warung pecel lele, pasar malam, dan lahan parkir.

Aparat Polda Metro Jaya akhirnya bertindak tegas dengan membongkar bangunan permanen maupun semi-permanen yang didirikan di atas lahan tersebut. Dalam operasi ini, sebanyak 17 orang berhasil diamankan.

Barang bukti yang disita termasuk karcis parkir, bendera ormas, dan sejumlah senjata tajam, mengindikasikan adanya organisasi yang terstruktur dalam praktik penguasaan lahan ilegal ini.

BACA JUGA:

Febrie Adriansyah: Tersangka Tapi Masih Terima Gaji dan Jaksa Aktif, Apa yang Terjadi?

Kejagung Ungkap Modus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Penjelasan Mendalam

Aksi Premanisme Juru Parkir Liar di Makassar Berakhir: Pelaku Pemalakan Tertangkap Pasca Viral

Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam

Gubernur Jakarta Tegaskan Larangan Sweeping Ormas di Rumah Makan Saat Ramadan, Warga Apresiasi Toleransi

Perspektif Hukum: Premanisme Ormas Adalah Tindakan Melawan Hukum

Menanggapi maraknya fenomena ini, para pakar hukum memberikan pandangan yang tegas dan jelas mengenai konsekuensi hukum dari praktik premanisme yang mengatasnamakan ormas.

Muhammad Ardian Alif Syach Putra: Legitimasi Ormas Disalahgunakan

Muhammad Ardian Alif Syach Putra, seorang pakar hukum dari Universitas Dr. Soetomo, menyoroti bagaimana legalitas sebuah ormas kerap dijadikan kedok untuk melakukan berbagai tindakan melawan hukum. “Legalitas ormas kerap disalahgunakan sebagai tameng untuk melakukan intimidasi, pemaksaan, pungutan liar, maupun kekerasan,” ujar Ardian. Ia menegaskan bahwa praktik premanisme yang mengatasnamakan ormas pada hakikatnya dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Penegasan ini didukung oleh ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru serta Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas).

Sumber Kutipan: [journal.ilmudata.co.id](https://journal.ilmudata.co.id/index.php/RIGGS/article/view/6235)

Allan Fatchan Gani: Potensi Pembubaran Ormas

Senada dengan itu, Allan Fatchan Gani, seorang ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia (UII), memberikan pandangan mengenai sanksi yang dapat dijatuhkan kepada ormas yang terbukti melakukan premanisme. “Organisasi masyarakat yang melakukan premanisme bisa dibubarkan,” tegas Allan. Ia menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan bersifat bertahap. “Sanksinya bertahap, diberi peringatan dahulu, kalau tidak terkendali bisa dibubarkan,” tambahnya. Allan juga menegaskan bahwa otoritas untuk membubarkan ormas berada di tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber Kutipan: [Tempo.co](https://www.tempo.co/hukum/puan-minta-ormas-pelaku-premanisme-dibubarkan-ahli-hukum-kewenangan-di-kementerian-hukum-1603177)

Pola Umum Konflik dan Akar Permasalahan

Analisis terhadap berbagai kasus menunjukkan adanya pola umum yang berulang dalam konflik antara preman dan ormas terkait ‘lahan basah’:

  • Sumber Pemicu Utama: Lahan parkir dan aktivitas bongkar muat barang secara konsisten menjadi sumber utama gesekan dan bentrokan, mengingat potensi keuntungan ekonominya yang signifikan.
  • Penguasaan Lahan Negara: Praktik penguasaan ilegal terhadap lahan milik negara, yang kemudian disewakan kembali untuk berbagai kegiatan komersial, menjadi modus operandi lain yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
  • Senjata Utama Kekerasan: Penggunaan senjata tajam menjadi alat utama dalam setiap bentrokan, menunjukkan kesiapan para pelaku untuk melakukan kekerasan fisik dalam mencapai tujuan mereka.
  • Respons Aparat Keamanan: Aparat kepolisian dan TNI umumnya merespons dengan melakukan pembubaran bentrokan, penangkapan pelaku, serta pembongkaran paksa bangunan ilegal, sebagai upaya penegakan hukum.

Meskipun aparat keamanan berupaya keras menindak, akar masalahnya tetap terpendam dalam kompleksitas ekonomi informal yang masih rentan dikuasai oleh praktik-praktik premanisme. Lemahnya pengawasan dan tata kelola di sektor-sektor ini menjadi lahan subur bagi berkembangnya kelompok-kelompok yang mencari keuntungan secara ilegal.

Dampak Luas Terhadap Kehidupan Sosial dan Ekonomi

Konflik yang terus-menerus terjadi akibat perebutan ‘lahan basah’ ini tidak hanya menimbulkan korban jiwa atau luka fisik, tetapi juga membawa dampak negatif yang lebih luas terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat:

  • Keamanan Publik yang Terancam: Bentrokan yang seringkali terjadi di tempat-tempat umum, bahkan di area keramaian seperti mal atau pelabuhan, menimbulkan ketakutan dan rasa tidak aman di kalangan masyarakat yang sedang beraktivitas.
  • Hambatan Ekonomi Lokal: Praktik pungutan liar yang marak di area parkir, bongkar muat, atau pasar tradisional secara langsung menghambat iklim usaha, menaikkan biaya operasional bagi pedagang, dan mengurangi daya saing produk lokal.
  • Kredibilitas Hukum yang Tergerus: Meskipun aparat berusaha menunjukkan ketegasan, berulangnya konflik semacam ini dalam jangka waktu yang lama dapat mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem kontrol dan pengawasan negara. Hal ini berpotensi merusak legitimasi hukum di mata publik.

Kesimpulan: Ancaman Nyata yang Membutuhkan Solusi Komprehensif

Konflik antara preman dan ormas yang memperebutkan ‘lahan basah’ merupakan ancaman serius yang masih marak terjadi di Indonesia. Dari kasus di Medan, Palembang, hingga Tangerang Selatan, pola perebutan sumber ekonomi informal seperti parkir, bongkar muat, dan penguasaan lahan negara terus berulang.

Pakar hukum telah dengan tegas menyatakan bahwa praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran norma sosial, melainkan sebuah perbuatan melawan hukum yang fundamental.

Meskipun aparat penegak hukum terus berupaya melakukan tindakan penindakan, tantangan terbesar masih terletak pada upaya pemberantasan akar masalah yang sangat mendasar, yaitu: hak dan kewajiban di mata hukum, terutama, secara etika dan moral.

Add wartakita.id as a preferred source on Google

Tags: bentrokan ormasbongkar muatHukum IndonesiaKonflik Lahan Basahkonflik parkirlahan basahormaspenguasaan lahan negarapremanpungli
Share7Tweet4Send

ARTIKEL TERKAIT

indomaret-dikabarkan-tutup-2-hari-ini-penyebab-yang-membuat-publik-heboh-20260601104905

Tutupnya Ribuan Gerai Indomaret: Karyawan Ungkap Konflik Upah Lembur dan Beban Barang Hilang

02/06/2026
pembunuhan sadis di bekasi

Perampokan Sadis di Bekasi: Aktivis JICT Tewas, Motif Tersembunyi Mengemuka di Momen Sahur

03/03/2026
AI Visual: Putusan MK: Frasa "Tidak Langsung" dalam Pasal Perintangan Penyidikan Dinyatakan Inkonstitusional, Ruang Tafsir Subjektif Tertutup

Putusan MK: Frasa “Tidak Langsung” dalam Pasal Perintangan Penyidikan Dinyatakan Inkonstitusional, Ruang Tafsir Subjektif Tertutup

03/03/2026
AI Visual: Sindikat Scam Kamboja: Duel Kebijakan Hukum Korea Selatan vs. Indonesia, Siapa yang Benar?

Sindikat Scam Kamboja: Hukum Korea Selatan vs. Indonesia pada ‘Eksodus’, Siapa yang Benar?

25/01/2026
AI Visual: Geger di Polresta Deli Serdang: Oknum Polisi Diduga Curi Motor Rekan Sesama Anggota, Terancam Pemecatan

Oknum Polisi di Polresta Deli Serdang Diduga Curi Motor Rekan Sesama Anggota, Terancam Pemecatan

11/01/2026
Komisioner KPU Terjaring OTT KPK, Inisial WS

KPK Terapkan KUHAP Baru: Fokus HAM, Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipajang di Konferensi Pers

11/01/2026
Peran-Penting-Saksi-dalam-Proses-Peradilan-di-Indonesia-Dukungan-Perlindungan.png

Vonis Bebas Driver Ojol Setelah 6 Bulan Dipenjara: Keadilan yang Tertunda dan Tuntutan Ganti Rugi

08/01/2026
Survival Guide Netizen di Era KUHP Baru

Survival Guide Netizen 2026: Mengkritik Tanpa Diciduk Pasal 218 KUHP (Panduan Lengkap + Contoh Kasus)

03/01/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    217 shares
    Share 87 Tweet 54
  • Skenario Status Quo: Bayang-Bayang Utang Rp10.000 T dan Ancaman Permanen Middle-Income Trap

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Selamatkan APBN 2026: Redefinisi Anggaran Pendidikan 20% dan Ketegasan BPI Danantara

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Beban Pajak Kelas Menengah 2026: Saat Korporasi Dapat Karpet Merah

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pajak Kekayaan 2%: Solusi Rasional Mengurai Ketimpangan Rp4.651 Triliun Milik Oligarki

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Pendarahan Cukai Rp60 Triliun: Siapa yang Diuntungkan dari Sindikat Rokok Ilegal?

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Alphard Terobos Lampu Merah Bundaran HI, Pengemudi Anggota Polri Terancam Denda Rp 1 Juta

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Skenario Reformasi: Senjata Coretax 2026 dan Jalan Terang Menuju Pertumbuhan 6%

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kualitas Layanan Publik Stagnan: Mengurai Korupsi, Siklus Politis, dan Absennya Keadilan Pajak

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Jebakan Bunga Utang Rp599 Triliun: Mengapa SBN Mematikan Akses Kredit Swasta dan UMKM?

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
1763889026-rahasia-kulit-glowing-di-rumah-spa-mandiri-perawatan-diri.jpg
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
1766621435-7-gadget-traveling-wajib-bawa-buat-liburan-nataru-anti-lowbat.jpg
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
vespa gts supertech
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Seni Merawat Vespa Matic_wartakita.id
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
parfum untuk jomblo_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
hidup sehat dan seimbang_cr_tn1
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.