Indonesia kembali dihadapkan pada potret kelam praktik premanisme yang kian meresahkan, kali ini berdalih di balik payung organisasi masyarakat (ormas). Fenomena perebutan ‘lahan basah’ — sumber ekonomi informal mulai dari pengelolaan parkir, aktivitas bongkar muat, hingga penguasaan lahan negara — terus memicu bentrokan fisik yang mengancam keamanan publik dan stabilitas sosial.
Kasus-kasus terbaru di Medan, Palembang, dan Tangerang Selatan menjadi bukti nyata keganasan pola lama ini, menuntut penegakan hukum yang lebih tegas dan mendalam. Para pakar hukum pun angkat bicara, menegaskan bahwa penyalahgunaan legalitas ormas untuk tindakan premanisme adalah perbuatan melawan hukum yang serius.
- Konflik perebutan ‘lahan basah’ oleh preman dan ormas kembali marak di berbagai daerah di Indonesia.
- Praktik ini mencakup pengelolaan parkir, bongkar muat barang, hingga penguasaan ilegal lahan negara.
- Kasus-kasus terbaru terjadi di Medan, Palembang, dan Tangerang Selatan, melibatkan bentrokan fisik dan penyitaan barang bukti.
- Pakar hukum menegaskan bahwa premanisme berkedok ormas adalah perbuatan melawan hukum.
- Sanksi terberat bagi ormas yang terlibat premanisme adalah pembubaran oleh Kementerian Hukum dan HAM.
- Dampak negatif meluas ke keamanan publik, iklim usaha, dan kewibawaan hukum.
Wartakita.id – Gelombang aksi kekerasan dan bentrokan yang melibatkan berbagai organisasi masyarakat (ormas) di berbagai penjuru Indonesia tampaknya belum juga mereda. Pola yang muncul secara konsisten adalah perebutan kendali atas sektor ekonomi informal yang kerap disebut sebagai ‘lahan basah’.
Sumber-sumber pendapatan ini, mulai dari pengelolaan area parkir, aktivitas bongkar muat di pelabuhan atau pasar, hingga pemanfaatan lahan milik negara secara ilegal, menjadi arena pertarungan kelompok-kelompok yang mengatasnamakan organisasi mereka.
Fenomena ini menguji efektivitas penegakan hukum dalam memberantas praktik premanisme yang kian merajalela.
Urgensi Penegakan Hukum Terhadap Premanisme Berkedok Ormas
Konflik yang terjadi bukan sekadar perselisihan antar kelompok, melainkan sebuah indikasi adanya penyakit sosial yang lebih dalam. Penguasaan ‘lahan basah’ oleh elemen premanisme, yang seringkali berkolaborasi atau bahkan menyusup ke dalam tubuh ormas, menciptakan aura intimidasi dan potensi kekerasan.
Hal ini menghambat iklim investasi, menghilangkan kepercayaan investor pada kepastian hukum, merugikan perekonomian lokal melalui pungutan liar yang tidak terkendali, serta merusak rasa aman masyarakat. Negara dituntut untuk tidak hanya meredam bentrokan semata, tetapi juga membongkar akar masalah dari praktik-praktik yang melanggar hukum ini.
Rekam Jejak Konflik: Medan, Palembang, hingga Tangerang Selatan
Peristiwa-peristiwa sporadis yang terjadi di berbagai daerah menunjukkan bahwa pola perebutan ‘lahan basah’ ini bukanlah fenomena baru, melainkan sebuah masalah laten yang terus berulang dengan wajah baru dan pelaku yang berganti.
Analisis terhadap beberapa kasus terkini memberikan gambaran yang jelas mengenai kompleksitas persoalan ini.
Medan: Bentrokan Sengit di Pelabuhan Belawan
Pada bulan Mei 2026, kota Medan menjadi saksi bisu bentrokan antar dua ormas besar, Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan Pemuda Pancasila (PP). Pemicu utama konflik ini adalah perebutan izin aktivitas bongkar muat di area PT Cipta Rimba Sicanang, yang sebelumnya dikelola oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Bentrokan yang terjadi di malam hari itu dilaporkan melibatkan penggunaan senjata tajam seperti celurit dan klewang, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar. Pihak kepolisian yang turun tangan berhasil mengamankan salah satu pelaku dan menegaskan bahwa akar persoalan konflik ini adalah perebutan lahan bongkar muat yang bernilai ekonomi tinggi.
Kejadian ini menyoroti bagaimana sumber pendapatan informal dapat menjadi titik nyala kekerasan antar ormas.
Palembang: Perebutan Area Parkir Berujung Luka Parah
Tak lama berselang, pada bulan Januari 2026, kota Palembang digemparkan oleh insiden penyerangan yang melibatkan anggota ormas Permaskot dan Harimau Sumatera Bersatu. Pemicu bentrokan kali ini adalah persaingan sengit dalam pengelolaan area parkir di pusat perbelanjaan Palembang Square Mall.
Aksi saling serang tidak hanya terjadi di area parkir, tetapi merembet hingga ke depan mal, mengganggu aktivitas pengunjung. Akibatnya, tiga orang dilaporkan mengalami luka-luka, salah satunya menderita luka parah hingga jari putus akibat sabetan senjata tajam.
Peristiwa ini secara gamblang menunjukkan bagaimana potensi keuntungan dari pengelolaan parkir, sekecil apapun, bisa memicu konflik horizontal yang merusak.
Tangerang Selatan: Penguasaan Ilegal Lahan BMKG Berakhir Pembongkaran
Kasus di Tangerang Selatan, yang terjadi pada Mei 2025, menawarkan perspektif berbeda namun tetap terkait. Ormas GRIB Jaya diduga melakukan penguasaan ilegal terhadap lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) selama kurun waktu tiga tahun. Lahan tersebut kemudian disewakan untuk berbagai kegiatan ekonomi informal, seperti warung pecel lele, pasar malam, dan lahan parkir.
Aparat Polda Metro Jaya akhirnya bertindak tegas dengan membongkar bangunan permanen maupun semi-permanen yang didirikan di atas lahan tersebut. Dalam operasi ini, sebanyak 17 orang berhasil diamankan.
Barang bukti yang disita termasuk karcis parkir, bendera ormas, dan sejumlah senjata tajam, mengindikasikan adanya organisasi yang terstruktur dalam praktik penguasaan lahan ilegal ini.
Perspektif Hukum: Premanisme Ormas Adalah Tindakan Melawan Hukum
Menanggapi maraknya fenomena ini, para pakar hukum memberikan pandangan yang tegas dan jelas mengenai konsekuensi hukum dari praktik premanisme yang mengatasnamakan ormas.
Muhammad Ardian Alif Syach Putra: Legitimasi Ormas Disalahgunakan
Muhammad Ardian Alif Syach Putra, seorang pakar hukum dari Universitas Dr. Soetomo, menyoroti bagaimana legalitas sebuah ormas kerap dijadikan kedok untuk melakukan berbagai tindakan melawan hukum. “Legalitas ormas kerap disalahgunakan sebagai tameng untuk melakukan intimidasi, pemaksaan, pungutan liar, maupun kekerasan,” ujar Ardian. Ia menegaskan bahwa praktik premanisme yang mengatasnamakan ormas pada hakikatnya dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Penegasan ini didukung oleh ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru serta Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas).
Sumber Kutipan: [journal.ilmudata.co.id](https://journal.ilmudata.co.id/index.php/RIGGS/article/view/6235)
Allan Fatchan Gani: Potensi Pembubaran Ormas
Senada dengan itu, Allan Fatchan Gani, seorang ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia (UII), memberikan pandangan mengenai sanksi yang dapat dijatuhkan kepada ormas yang terbukti melakukan premanisme. “Organisasi masyarakat yang melakukan premanisme bisa dibubarkan,” tegas Allan. Ia menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan bersifat bertahap. “Sanksinya bertahap, diberi peringatan dahulu, kalau tidak terkendali bisa dibubarkan,” tambahnya. Allan juga menegaskan bahwa otoritas untuk membubarkan ormas berada di tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber Kutipan: [Tempo.co](https://www.tempo.co/hukum/puan-minta-ormas-pelaku-premanisme-dibubarkan-ahli-hukum-kewenangan-di-kementerian-hukum-1603177)
Pola Umum Konflik dan Akar Permasalahan
Analisis terhadap berbagai kasus menunjukkan adanya pola umum yang berulang dalam konflik antara preman dan ormas terkait ‘lahan basah’:
- Sumber Pemicu Utama: Lahan parkir dan aktivitas bongkar muat barang secara konsisten menjadi sumber utama gesekan dan bentrokan, mengingat potensi keuntungan ekonominya yang signifikan.
- Penguasaan Lahan Negara: Praktik penguasaan ilegal terhadap lahan milik negara, yang kemudian disewakan kembali untuk berbagai kegiatan komersial, menjadi modus operandi lain yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
- Senjata Utama Kekerasan: Penggunaan senjata tajam menjadi alat utama dalam setiap bentrokan, menunjukkan kesiapan para pelaku untuk melakukan kekerasan fisik dalam mencapai tujuan mereka.
- Respons Aparat Keamanan: Aparat kepolisian dan TNI umumnya merespons dengan melakukan pembubaran bentrokan, penangkapan pelaku, serta pembongkaran paksa bangunan ilegal, sebagai upaya penegakan hukum.
Meskipun aparat keamanan berupaya keras menindak, akar masalahnya tetap terpendam dalam kompleksitas ekonomi informal yang masih rentan dikuasai oleh praktik-praktik premanisme. Lemahnya pengawasan dan tata kelola di sektor-sektor ini menjadi lahan subur bagi berkembangnya kelompok-kelompok yang mencari keuntungan secara ilegal.
Dampak Luas Terhadap Kehidupan Sosial dan Ekonomi
Konflik yang terus-menerus terjadi akibat perebutan ‘lahan basah’ ini tidak hanya menimbulkan korban jiwa atau luka fisik, tetapi juga membawa dampak negatif yang lebih luas terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat:
- Keamanan Publik yang Terancam: Bentrokan yang seringkali terjadi di tempat-tempat umum, bahkan di area keramaian seperti mal atau pelabuhan, menimbulkan ketakutan dan rasa tidak aman di kalangan masyarakat yang sedang beraktivitas.
- Hambatan Ekonomi Lokal: Praktik pungutan liar yang marak di area parkir, bongkar muat, atau pasar tradisional secara langsung menghambat iklim usaha, menaikkan biaya operasional bagi pedagang, dan mengurangi daya saing produk lokal.
- Kredibilitas Hukum yang Tergerus: Meskipun aparat berusaha menunjukkan ketegasan, berulangnya konflik semacam ini dalam jangka waktu yang lama dapat mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem kontrol dan pengawasan negara. Hal ini berpotensi merusak legitimasi hukum di mata publik.
Kesimpulan: Ancaman Nyata yang Membutuhkan Solusi Komprehensif
Konflik antara preman dan ormas yang memperebutkan ‘lahan basah’ merupakan ancaman serius yang masih marak terjadi di Indonesia. Dari kasus di Medan, Palembang, hingga Tangerang Selatan, pola perebutan sumber ekonomi informal seperti parkir, bongkar muat, dan penguasaan lahan negara terus berulang.
Pakar hukum telah dengan tegas menyatakan bahwa praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran norma sosial, melainkan sebuah perbuatan melawan hukum yang fundamental.
Meskipun aparat penegak hukum terus berupaya melakukan tindakan penindakan, tantangan terbesar masih terletak pada upaya pemberantasan akar masalah yang sangat mendasar, yaitu: hak dan kewajiban di mata hukum, terutama, secara etika dan moral.
Add wartakita.id as a preferred source on Google






















