Selasa, 1 September 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam

by Pewarta Warga
21/02/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 4 mins read
A A
img-1771681909-e4ae8c7a01bf3d02

BACA JUGA:

Konflik Lahan Basah: Jerat Premanisme dan Ormas, Pakar Hukum Ingatkan Sanksi Pembubaran

Aksi Premanisme Juru Parkir Liar di Makassar Berakhir: Pelaku Pemalakan Tertangkap Pasca Viral

Menemukan oknum polisi yang bertindak di luar batas kewenangan atau melakukan pelanggaran adalah hak setiap warga negara untuk melaporkannya. Propam Polri hadir sebagai garda terdepan untuk menangani setiap aduan masyarakat demi menjaga profesionalisme institusi.

Memahami Propam dan Perannya dalam Penegakan Kode Etik

Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) merupakan unsur pengawas internal di lingkungan Markas Besar (Mabes) Polri. Divisi ini memiliki mandat krusial untuk membina profesi serta mengamankan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk personelnya.

Peran Propam tidak hanya terbatas pada pembinaan, tetapi juga penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri. Sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 9 Tahun 2018, laporan masyarakat dapat diajukan apabila mencakup pelanggaran dalam hal pelayanan publik, penyimpangan perilaku, atau penyalahgunaan wewenang.

Dasar Hukum Pelaporan Oknum Polisi

Setiap laporan masyarakat terhadap oknum polisi yang melakukan tindakan nakal, pungutan liar (pungli), atau pelanggaran lainnya mengacu pada peraturan yang jelas. Dasar hukum utama yang relevan adalah Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polisi dan Kode Etik Polri. Kode etik ini mencakup empat aspek penting: etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, dan etika kepribadian.

Sanksi Bagi Oknum Polisi yang Melanggar

Oknum polisi yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disengaja maupun tidak, akan dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari sanksi etik hingga sanksi administratif. Dalam kasus pelanggaran berat, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kriteria Laporan yang Diterima Propam

Agar laporan dapat diproses secara efektif, informasi yang disampaikan harus memenuhi kriteria tertentu. Berdasarkan peraturan yang berlaku, laporan yang dapat dipertimbangkan meliputi:

  • Informasi yang mendapat perhatian luas dan meresahkan masyarakat.
  • Laporan yang menyangkut kerugian negara dan masyarakat.

Informasi Penting yang Wajib Dimuat dalam Laporan

Untuk mempermudah proses investigasi oleh Propam, setiap laporan harus menyertakan detail yang komprehensif. Informasi kunci yang wajib dimuat antara lain:

  • Siapa: Identitas lengkap terlapor (jika diketahui).
  • Melakukan apa: Deskripsi rinci mengenai tindakan pelanggaran yang dilakukan.
  • Kapan: Tanggal dan waktu kejadian pelanggaran.
  • Di mana: Lokasi spesifik terjadinya pelanggaran.
  • Mengapa: Alasan atau motif pelaku melakukan pelanggaran (jika dapat diketahui).
  • Bagaimana: Kronologi kejadian secara runtut.

Selain itu, laporan harus dilengkapi dengan bukti permulaan yang kuat, seperti data pendukung, dokumen, foto, atau video yang relevan. Kejelasan data sumber informasi juga sangat penting untuk memudahkan Propam dalam melakukan pendalaman lebih lanjut.

Kanal Resmi Pelaporan Oknum Polisi ke Propam

Masyarakat memiliki beberapa opsi untuk menyampaikan laporan kepada Propam Polri. Berikut adalah kanal resmi yang dapat dimanfaatkan:

1. Melalui Aplikasi Propam Presisi

Unduh aplikasi Propam Presisi dari Play Store atau App Store. Setelah terpasang, lakukan verifikasi identitas menggunakan NIK KTP dan verifikasi diri melalui swafoto. Selanjutnya, navigasikan ke menu Form Laporan atau Pengaduan, isi data sesuai aduan, dan lampirkan bukti yang mendukung.

2. Melalui Website Resmi Dumas Presisi Polri

Kunjungi laman dumaspresisi.polri.go.id. Masukkan NIK, kode Captcha, lalu klik menu Pengaduan. Setelah NIK tervalidasi, lengkapi data diri, pilih tujuan aduan (Mabes Polri atau Polda), isi laporan secara detail, dan unggah dokumen pendukung sebelum menyimpannya.

3. Melalui Pesan Teks (Email atau Kontak Resmi)

Anda dapat mengirimkan surat aduan resmi beserta bukti melalui email ke info@propam.polri.go.id. Alternatif lain adalah melalui nomor resmi Propam di 0852-6606-037 atau nomor Propam Jateng di 0813-8663-3046. Laporan juga dapat dikirimkan melalui akun Instagram resmi @pelayananpengaduanpropampolri.

4. Melalui Web Pelayanan Propam

Kunjungi situs https://yanduan.propam.polri.go.id/ untuk mengakses platform pelayanan aduan Propam Polri.

Melaporkan oknum polisi yang melanggar aturan bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban masyarakat demi terciptanya penegakan hukum yang adil, bersih, dan profesional.


Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - image 1

Rekomendasikan Wartakita.id
Tags: dumas presisikode etik polrilapor oknum polisipelanggaran polisipengaduan masyarakatpropam polripungli
Share19Tweet12Send

ARTIKEL TERKAIT

Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

KH Miftachul Akhyar Kembali Pimpin PBNU Sebagai Rais Aam Periode 2026-2031

31/08/2026
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

RUU Perampasan Aset: 13 Jenis Kejahatan Diatur, Lampaui Korupsi, Termasuk Perdagangan Orang

31/08/2026
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

RUU Perampasan Aset: 13 Pidana Terancam Sita Aset Tanpa Vonis Pengadilan

30/08/2026
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

Kerusuhan Pasca-Demo DPR: 322 Diamankan, 1 Tewas, Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan

30/08/2026
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

Kemenkumham Sulbar: Implementasi Nyata Rekomendasi Reformasi Hukum, Bukan Sekadar Formalitas Administratif

29/08/2026
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

Gerbang Tol Dalam Kota Ditutup, Pengendara Dialihkan Akibat Demonstrasi: Imbauan Jasa Marga

28/08/2026
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

Ayah Tiri di Gowa Ditangkap Polisi karena Rudapaksa Anak Tiri 17 Tahun Berkali-kali

28/08/2026
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

1.425 Personel Gabungan Siaga Amankan Aksi 27 Agustus 2026 di Jakarta demi Kamtibmas Kondusif

27/08/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    1040 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Samsung Galaxy S26 FE Resmi Dirilis: Performa Chipset Exynos 2500 Jadi Sorotan Utama

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Vivo T5 5G Meluncur 2 September 2026 di India: Kombinasi Baterai Raksasa dan Desain Tipis

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Akun Media Sosial CEO Google Dibobol Hacker OurMine

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Gempa Bumi 15 Agustus 2026: M7,7 Guncang NTT, Ratusan Aftershock & Gempa M6,4 di Simalungun

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • 5 Gaya Rambut Pria untuk Jidat Lebar: Auto Ganteng & Pede

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Peluang Emas Guru PPPK Jadi PNS Mulai 2027: Syarat Usia dan Jalur Seleksi Terungkap

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kasus Suap Rektor Unsoed: Membongkar Jebakan Narasi ‘From Zero to Hero’ dalam Pemberitaan Wisuda

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Miliarder K-Pop: Intip Kekayaan Bersih Anggota BLACKPINK di Tahun 2026!

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Prediksi Kemacetan Mudik 2026 Jalur Non-Tol Jabar: Rute Rawan dan Alternatif Lengkap

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

3 kompas batin wartakita_tn1
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
merawat-aki-mobil-dimusim-hujan-2_cr
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
img-1764775654-b12300608d9039ae
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
telegram-bot
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
1766621435-7-gadget-traveling-wajib-bawa-buat-liburan-nataru-anti-lowbat.jpg
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
1763889026-rahasia-kulit-glowing-di-rumah-spa-mandiri-perawatan-diri.jpg
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
Seni Merawat Vespa Matic_wartakita.id
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
featured 1_tn1
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
4 rekomendasi parfum anti gerah dan tahan lama di cuaca indonesia_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
hidup sehat dan seimbang_cr_tn1
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.