Senin, 11 Mei 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam

by Pewarta Warga
21/02/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 4 mins read
A A
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

Menemukan oknum polisi yang bertindak di luar batas kewenangan atau melakukan pelanggaran adalah hak setiap warga negara untuk melaporkannya. Propam Polri hadir sebagai garda terdepan untuk menangani setiap aduan masyarakat demi menjaga profesionalisme institusi.

Memahami Propam dan Perannya dalam Penegakan Kode Etik

Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) merupakan unsur pengawas internal di lingkungan Markas Besar (Mabes) Polri. Divisi ini memiliki mandat krusial untuk membina profesi serta mengamankan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk personelnya.

Peran Propam tidak hanya terbatas pada pembinaan, tetapi juga penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri. Sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 9 Tahun 2018, laporan masyarakat dapat diajukan apabila mencakup pelanggaran dalam hal pelayanan publik, penyimpangan perilaku, atau penyalahgunaan wewenang.

Dasar Hukum Pelaporan Oknum Polisi

Setiap laporan masyarakat terhadap oknum polisi yang melakukan tindakan nakal, pungutan liar (pungli), atau pelanggaran lainnya mengacu pada peraturan yang jelas. Dasar hukum utama yang relevan adalah Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polisi dan Kode Etik Polri. Kode etik ini mencakup empat aspek penting: etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, dan etika kepribadian.

Sanksi Bagi Oknum Polisi yang Melanggar

Oknum polisi yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disengaja maupun tidak, akan dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari sanksi etik hingga sanksi administratif. Dalam kasus pelanggaran berat, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kriteria Laporan yang Diterima Propam

Agar laporan dapat diproses secara efektif, informasi yang disampaikan harus memenuhi kriteria tertentu. Berdasarkan peraturan yang berlaku, laporan yang dapat dipertimbangkan meliputi:

  • Informasi yang mendapat perhatian luas dan meresahkan masyarakat.
  • Laporan yang menyangkut kerugian negara dan masyarakat.

Informasi Penting yang Wajib Dimuat dalam Laporan

Untuk mempermudah proses investigasi oleh Propam, setiap laporan harus menyertakan detail yang komprehensif. Informasi kunci yang wajib dimuat antara lain:

  • Siapa: Identitas lengkap terlapor (jika diketahui).
  • Melakukan apa: Deskripsi rinci mengenai tindakan pelanggaran yang dilakukan.
  • Kapan: Tanggal dan waktu kejadian pelanggaran.
  • Di mana: Lokasi spesifik terjadinya pelanggaran.
  • Mengapa: Alasan atau motif pelaku melakukan pelanggaran (jika dapat diketahui).
  • Bagaimana: Kronologi kejadian secara runtut.

Selain itu, laporan harus dilengkapi dengan bukti permulaan yang kuat, seperti data pendukung, dokumen, foto, atau video yang relevan. Kejelasan data sumber informasi juga sangat penting untuk memudahkan Propam dalam melakukan pendalaman lebih lanjut.

Kanal Resmi Pelaporan Oknum Polisi ke Propam

Masyarakat memiliki beberapa opsi untuk menyampaikan laporan kepada Propam Polri. Berikut adalah kanal resmi yang dapat dimanfaatkan:

1. Melalui Aplikasi Propam Presisi

Unduh aplikasi Propam Presisi dari Play Store atau App Store. Setelah terpasang, lakukan verifikasi identitas menggunakan NIK KTP dan verifikasi diri melalui swafoto. Selanjutnya, navigasikan ke menu Form Laporan atau Pengaduan, isi data sesuai aduan, dan lampirkan bukti yang mendukung.

2. Melalui Website Resmi Dumas Presisi Polri

Kunjungi laman dumaspresisi.polri.go.id. Masukkan NIK, kode Captcha, lalu klik menu Pengaduan. Setelah NIK tervalidasi, lengkapi data diri, pilih tujuan aduan (Mabes Polri atau Polda), isi laporan secara detail, dan unggah dokumen pendukung sebelum menyimpannya.

3. Melalui Pesan Teks (Email atau Kontak Resmi)

Anda dapat mengirimkan surat aduan resmi beserta bukti melalui email ke info@propam.polri.go.id. Alternatif lain adalah melalui nomor resmi Propam di 0852-6606-037 atau nomor Propam Jateng di 0813-8663-3046. Laporan juga dapat dikirimkan melalui akun Instagram resmi @pelayananpengaduanpropampolri.

4. Melalui Web Pelayanan Propam

Kunjungi situs https://yanduan.propam.polri.go.id/ untuk mengakses platform pelayanan aduan Propam Polri.

Melaporkan oknum polisi yang melanggar aturan bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban masyarakat demi terciptanya penegakan hukum yang adil, bersih, dan profesional.


Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - image 1

BACA JUGA:

Aksi Premanisme Juru Parkir Liar di Makassar Berakhir: Pelaku Pemalakan Tertangkap Pasca Viral

Tags: dumas presisikode etik polrilapor oknum polisipelanggaran polisipengaduan masyarakatpropam polripungli
Share7Tweet5Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk Plaza Digerebek, Brimob Jaga Ketat Gedung

10/05/2026
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

AS Amankan Uranium dari Venezuela: Langkah Strategis dalam Keamanan Nuklir Global

10/05/2026
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

Iran Bentuk Lembaga Baru di Selat Hormuz: Aturan Wajib Isi Dokumen dan Implikasinya bagi Perdagangan Global

10/05/2026
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

Daftar Lengkap 9 Kapolda Baru: Rotasi Jabatan Strategis di Tubuh Polri

10/05/2026
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

Hantavirus di Indonesia: Klarifikasi Kasus, Risiko, dan Kesiapan Pemerintah

09/05/2026
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

AS dan Iran Saling Serang: Eskalasi Ketegangan di Selat Hormuz

09/05/2026
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

Tragedi di Jalan Lintas Sumatera: 16 Tewas Akibat Kebakaran Hebat Bus ALS vs Truk Tangki BBM di Musi Rawas Utara

07/05/2026
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

Predator Seksual Pati Tertangkap di Wonogiri Setelah Kabur, Begini Kronologinya

07/05/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

    Pengumuman Hasil TKA SD & SMP 2026: Jadwal, Materi Ujian, dan Cara Cek Nilai

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Banjir 80 Cm Lumpuhkan Akses Tol Puri, Jakarta Barat: Kemacetan Parah dan Penanganan Darurat

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Yamaha RX King 155 VVA 2026: Raja Jalanan Kembali dengan Teknologi VVA Modern

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • BRI Makassar Cetak Rekor Penyaluran KUR Rp16,8 Triliun: UMKM dan Pertanian Jadi Urat Nadi Ekonomi

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Imam Masjid di Palopo Dikeroyok Brutal Akibat Persoalan Sepele: Kesaksian Langsung Ahmad (62)

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • The Devil Wears Prada 2: Refleksi Tajam Perubahan Industri Media di Era Digital

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Presiden Prabowo Panggil Menteri Ekonomi, Bahas Kurs Rupiah di Atas Rp 17.000/USD?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Makassar Raih Paritrana Award 2025: Simbol Perlindungan Pekerja Rentan di Luar Jawa

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Strategi Ekonomi Kuartal II 2026: Purbaya Yudhi Sadewa Fokus Penguatan Daya Beli dan Pemberantasan Barang Ilegal

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Tragedi di Jalan Lintas Sumatera: 16 Tewas Akibat Kebakaran Hebat Bus ALS vs Truk Tangki BBM di Musi Rawas Utara

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.