Kamis, 12 Maret 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam

by Pewarta Warga
21/02/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 4 mins read
A A
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

Menemukan oknum polisi yang bertindak di luar batas kewenangan atau melakukan pelanggaran adalah hak setiap warga negara untuk melaporkannya. Propam Polri hadir sebagai garda terdepan untuk menangani setiap aduan masyarakat demi menjaga profesionalisme institusi.

Memahami Propam dan Perannya dalam Penegakan Kode Etik

Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) merupakan unsur pengawas internal di lingkungan Markas Besar (Mabes) Polri. Divisi ini memiliki mandat krusial untuk membina profesi serta mengamankan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk personelnya.

Peran Propam tidak hanya terbatas pada pembinaan, tetapi juga penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri. Sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 9 Tahun 2018, laporan masyarakat dapat diajukan apabila mencakup pelanggaran dalam hal pelayanan publik, penyimpangan perilaku, atau penyalahgunaan wewenang.

Dasar Hukum Pelaporan Oknum Polisi

Setiap laporan masyarakat terhadap oknum polisi yang melakukan tindakan nakal, pungutan liar (pungli), atau pelanggaran lainnya mengacu pada peraturan yang jelas. Dasar hukum utama yang relevan adalah Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polisi dan Kode Etik Polri. Kode etik ini mencakup empat aspek penting: etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, dan etika kepribadian.

Sanksi Bagi Oknum Polisi yang Melanggar

Oknum polisi yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disengaja maupun tidak, akan dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari sanksi etik hingga sanksi administratif. Dalam kasus pelanggaran berat, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kriteria Laporan yang Diterima Propam

Agar laporan dapat diproses secara efektif, informasi yang disampaikan harus memenuhi kriteria tertentu. Berdasarkan peraturan yang berlaku, laporan yang dapat dipertimbangkan meliputi:

  • Informasi yang mendapat perhatian luas dan meresahkan masyarakat.
  • Laporan yang menyangkut kerugian negara dan masyarakat.

Informasi Penting yang Wajib Dimuat dalam Laporan

Untuk mempermudah proses investigasi oleh Propam, setiap laporan harus menyertakan detail yang komprehensif. Informasi kunci yang wajib dimuat antara lain:

  • Siapa: Identitas lengkap terlapor (jika diketahui).
  • Melakukan apa: Deskripsi rinci mengenai tindakan pelanggaran yang dilakukan.
  • Kapan: Tanggal dan waktu kejadian pelanggaran.
  • Di mana: Lokasi spesifik terjadinya pelanggaran.
  • Mengapa: Alasan atau motif pelaku melakukan pelanggaran (jika dapat diketahui).
  • Bagaimana: Kronologi kejadian secara runtut.

Selain itu, laporan harus dilengkapi dengan bukti permulaan yang kuat, seperti data pendukung, dokumen, foto, atau video yang relevan. Kejelasan data sumber informasi juga sangat penting untuk memudahkan Propam dalam melakukan pendalaman lebih lanjut.

Kanal Resmi Pelaporan Oknum Polisi ke Propam

Masyarakat memiliki beberapa opsi untuk menyampaikan laporan kepada Propam Polri. Berikut adalah kanal resmi yang dapat dimanfaatkan:

1. Melalui Aplikasi Propam Presisi

Unduh aplikasi Propam Presisi dari Play Store atau App Store. Setelah terpasang, lakukan verifikasi identitas menggunakan NIK KTP dan verifikasi diri melalui swafoto. Selanjutnya, navigasikan ke menu Form Laporan atau Pengaduan, isi data sesuai aduan, dan lampirkan bukti yang mendukung.

2. Melalui Website Resmi Dumas Presisi Polri

Kunjungi laman dumaspresisi.polri.go.id. Masukkan NIK, kode Captcha, lalu klik menu Pengaduan. Setelah NIK tervalidasi, lengkapi data diri, pilih tujuan aduan (Mabes Polri atau Polda), isi laporan secara detail, dan unggah dokumen pendukung sebelum menyimpannya.

3. Melalui Pesan Teks (Email atau Kontak Resmi)

Anda dapat mengirimkan surat aduan resmi beserta bukti melalui email ke info@propam.polri.go.id. Alternatif lain adalah melalui nomor resmi Propam di 0852-6606-037 atau nomor Propam Jateng di 0813-8663-3046. Laporan juga dapat dikirimkan melalui akun Instagram resmi @pelayananpengaduanpropampolri.

4. Melalui Web Pelayanan Propam

Kunjungi situs https://yanduan.propam.polri.go.id/ untuk mengakses platform pelayanan aduan Propam Polri.

Melaporkan oknum polisi yang melanggar aturan bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban masyarakat demi terciptanya penegakan hukum yang adil, bersih, dan profesional.


Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - image 1

BACA JUGA:

No Content Available
Tags: dumas presisikode etik polrilapor oknum polisipelanggaran polisipengaduan masyarakatpropam polripungli
Share4Tweet3Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

Rusia Desak Penjelasan Usai Serangan Israel ke Pusat Kebudayaan di Lebanon

11/03/2026
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Mantan Menag Yaqut Kasus Korupsi Haji Sah

11/03/2026
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

Macron Dukung Indonesia Batasi Usia Anak di Media Sosial: Aturan Lengkap dan Implementasinya

11/03/2026
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

Prabowo Peringatkan Bahaya Longsor Sampah Bantargebang, Targetkan 34 PLTSa Atasi Timbunan 55 Juta Ton

11/03/2026
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

China Tegas Tolak Intervensi: Kedaulatan Iran Ditegaskan Pasca Pergantian Pemimpin

11/03/2026
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

Konflik Iran Memanas: AS Klaim Kemenangan, Pasar Energi Bergejolak, dan Pergolakan Kepemimpinan Tertinggi

11/03/2026
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

Bupati Rejang Lebong Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Fee Proyek Infrastruktur

11/03/2026
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

Tragedi Longsor TPST Bantargebang Berakhir: 13 Korban Ditemukan, Operasi SAR Ditutup

10/03/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • eksekusi makam kuno di toraja wartakita.id

    Toraja: Ekskavator Hancurkan Tongkonan 300 Tahun, Warisan Budaya Terancam Punah

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Esai Ramadan #17: Doa, antara Harapan dan Kepasrahan

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Esai Ramadan #16: Autofagi Jiwa

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    532 shares
    Share 213 Tweet 133
  • Perampokan Sadis di Bekasi: Aktivis JICT Tewas, Motif Tersembunyi Mengemuka di Momen Sahur

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Pemkot Makassar Target SDN 1 Bawakaraeng Masuk 45 Besar Inovasi Pelayanan Publik Kemenpan-RB

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Mulai 2026, Komdigi Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Esai Ramadan #18: Seni Melepaskan dan Elegi Senja

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Cadangan BBM RI 20 Hari: Ancaman Krisis Energi Jika Konflik Timur Tengah Meluas, Analisis Dampak dan Solusi Transisi Energi

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.