Senin, 20 Juli 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

KPK Terapkan KUHAP Baru: Fokus HAM, Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipajang di Konferensi Pers

by Pewarta Warga
11/01/2026
in Berita Terkini, Hukum & Keadilan
Reading Time: 4 mins read
A A
Komisioner KPU Terjaring OTT KPK, Inisial WS

Perubahan signifikan terjadi dalam praktik konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka. Kali ini, lembaga antirasuah memilih untuk tidak menampilkan tersangka kasus dugaan suap pegawai pajak dalam rompi oranye, sebuah langkah yang diambil sebagai implementasi dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, dengan penekanan kuat pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan asas praduga tak bersalah.

Wartakita.id – Konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Minggu (11/1/2026) menampilkan sebuah pemandangan yang berbeda dari biasanya. Alih-alih berjejer rapi di latar belakang, para tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026, tidak diperlihatkan kepada publik. Kebiasaan ini, yang sebelumnya menjadi bagian integral dari pengungkapan kasus oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, kini ditinggalkan.

Adopsi KUHAP Baru: Prioritas Perlindungan HAM

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perubahan mendasar ini merupakan konsekuensi langsung dari adopsi KUHAP baru oleh KPK. “Mungkin kalau rekan-rekan bertanya konpers hari ini agak beda. Kenapa? Loh kok nggak ditampilkan para tersangkanya? Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep pada Minggu.

Fokus pada Hak Asasi Manusia dan Asas Praduga Tak Bersalah

Lebih lanjut, Asep menekankan bahwa KUHAP yang baru memiliki orientasi yang lebih kuat pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). “KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada Hak Asasi Manusia. Jadi bagaimana perlindungan terhadap HAM, ada asas praduga tak bersalah yang dilindungi dari para pihak, tentunya juga itu kami sudah ikuti,” jelasnya. Perubahan ini mencerminkan komitmen KPK untuk menjalankan proses hukum dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM, termasuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah yang melekat pada setiap individu yang berhadapan dengan hukum.

Implementasi Pasal KUHAP Baru dalam Penjeratan Tersangka

Tidak hanya dalam hal penampilan di konferensi pers, KPK juga telah mengintegrasikan pasal-pasal dalam KUHAP baru dalam proses penjeratan para tersangka. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (9/1/2026), KPK berhasil mengamankan delapan orang, di mana lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Transisi Hukum dan Penerapan Pasal Ganda

Asep menguraikan bahwa perkara ini berada dalam masa transisi, di mana tindak pidana terjadi pada bulan Desember sebelum KUHAP baru berlaku, namun penangkapan dilakukan setelah tanggal 2 Januari 2026. “Ini perkaranya dalam masa transisi terjadinya di Desember, mereka pemberiannya di Desember, kemudian tertangkap tangannya di Januari selepas tanggal 2, tentunya untuk penanganan perkaranya kita ada petunjuknya sendiri di masa-masa transisi ini,” tuturnya.

Oleh karena itu, KPK menerapkan kombinasi pasal-pasal dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang lama dengan pasal-pasal yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru. “Kita ada pasal-pasal di UU Tipikornya, tapi ada juga di pasal-pasal di UU terbaru di KUHP dan KUHAP yang baru. Jadi masih masuk ke situ ya, jadi dua-duanya sudah kita adopsi,” imbuhnya.

Identitas Tersangka dan Jerat Hukum

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah:

  • Dwi Budi, selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
  • Agus Syaifudin, selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara.
  • Askob Bahtiar, selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
  • Abdul Kadim Sahbudin, selaku Konsultan Pajak.
  • Edy Yulianto, selaku Staf PT WP.

Dalam penjeratan hukumnya, Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan pemberian suap. Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan penerimaan suap.

Perubahan pendekatan KPK ini menunjukkan adaptasi lembaga terhadap perkembangan hukum yang lebih modern dan berorientasi pada perlindungan hak-hak individu, sejalan dengan prinsip-prinsip HAM internasional.

Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

Bupati Kuansing Suhardiman Amby ‘Hilang’ Saat OTT KPK, Diduga Terkait Jual Beli Jabatan Sekda

KPK Akui Selidiki Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Tunggu Koordinasi dengan Kejaksaan Agung

OTT KPK: Bupati Muara Enim dan Keponakan Tersangka Kasus Pengadaan, Rp 2 Miliar Disita

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Sidang Kasus Suap, KPK Susun Strategi Pengembangan Penyidikan

Kecewa Tuntutan 5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Sesalkan Tidak Korupsi Lebih Banyak

Tags: HAMKPKKPK adopsi KUHAP baruKUHAP barupraduga tak bersalahsuap pajak
Share11Tweet7Send

ARTIKEL TERKAIT

KPK Terapkan KUHAP Baru: Fokus HAM, Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipajang di Konferensi Pers - Featured

Penembakan di Bar Canggu: Dua Luka, Pelaku Masih Diburu Polisi

19/07/2026
KPK Terapkan KUHAP Baru: Fokus HAM, Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipajang di Konferensi Pers - Featured

Konflik Iran-AS Membara: Serangan Balasan dan Ancaman, Puluhan Tewas di Tengah Ketegangan Selat Hormuz

18/07/2026
KPK Terapkan KUHAP Baru: Fokus HAM, Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipajang di Konferensi Pers - Featured

Xi Jinping Serukan Kolaborasi Global AI: ‘Bukan Panggung Solo, Tapi Simfoni Kerjasama’

18/07/2026
KPK Terapkan KUHAP Baru: Fokus HAM, Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipajang di Konferensi Pers - Featured

Perusahaan Pelayaran Hindari Pengawalan AS di Selat Hormuz Akibat Serangan Iran, Apa Dampaknya?

18/07/2026
KPK Terapkan KUHAP Baru: Fokus HAM, Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipajang di Konferensi Pers - Featured

Proyek Migas Abadi Masela Mulai Dibangun: Prabowo Resmikan Groundbreaking Setelah 3 Dekade Penantian

17/07/2026
KPK Terapkan KUHAP Baru: Fokus HAM, Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipajang di Konferensi Pers - Featured

Iran Gempur Pangkalan AS di Bahrain dengan Drone Kamikaze, Eskalasi Ketegangan Regional Meningkat Tajam

17/07/2026
KPK Terapkan KUHAP Baru: Fokus HAM, Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipajang di Konferensi Pers - Featured

PTUN Bandung Perintahkan Gubernur Jabar Pecat Bupati Bogor, Ada Apa?

16/07/2026
KPK Terapkan KUHAP Baru: Fokus HAM, Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipajang di Konferensi Pers - Featured

Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tetap Tersangka, Tiga Sprindik Baru Terbitkan

16/07/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • featured 1_tn1

    Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

    253 shares
    Share 101 Tweet 63
  • 7 Ide Potongan Rambut Pria dengan Aksen Garis (Line Up) Keren

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pendidikan Anti-Korupsi di Sekolah: Membangun Generasi Jujur Sejak Usia Dini

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Agen Subsidi Desa Tetap Aman: Kopdes Merah Putih Jadi Penyalur Utama Barang Subsidi dan Bantuan Pemerintah

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Toyota New Hilux Hadir Lebih Gahar: Mesin 1GD 2.8L Ungguli Generasi Sebelumnya, Siap Taklukkan Medan Sulsel

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • 5 Rekomendasi Potongan Rambut Pria saat Melamar Kerja, Rapi, Simpel dan Stylish

    487 shares
    Share 195 Tweet 122
  • PTUN Bandung Perintahkan Gubernur Jabar Pecat Bupati Bogor, Ada Apa?

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Toyota Luncurkan New Hilux di Palopo

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • APBN 2026: Mengurai Mitos Ketergantungan Pajak, Menelisik Jalan Kemakmuran Berkelanjutan

    174 shares
    Share 70 Tweet 44
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

1766621435-7-gadget-traveling-wajib-bawa-buat-liburan-nataru-anti-lowbat.jpg
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
parfum di tempat kerja_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
crew-cut-fade_tn
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
vespa gts supertech
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
img-1764775654-b12300608d9039ae
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
parfum untuk jomblo_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
parfum dengan kharisma sejati 1_cr
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
img-1764777491-e442ac7fe1f792b9
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.