Kasus penembakan brutal yang merenggut nyawa Bripka (Anumerta) Arya Supena di Lampung akhirnya menemukan titik terang. Pelaku utama, Bahroni, yang ternyata seorang residivis dengan rekam jejak kriminal panjang, tewas saat hendak diamankan oleh aparat kepolisian.
- Bahroni, pelaku penembakan Bripka Arya Supena, adalah seorang residivis dengan riwayat pidana di Pengadilan Negeri Serang dan Tanjungkarang.
- Ia divonis atas kasus pencurian modus kempes ban dan pencurian dengan kekerasan di dua pengadilan berbeda.
- Bahroni diidentifikasi sebagai eksekutor dalam kasus penembakan dan perampasan motor Bripka Arya Supena.
- Pelaku tewas ditembak petugas saat melakukan perlawanan dengan senjata api rakitan ketika hendak ditangkap.
- Seorang tersangka lain, Hamli, yang berperan sebagai joki, juga berhasil diamankan polisi.
Bromocorah Lampung: Dari Resindivis Hingga Pelaku Penembakan Polisi
Kejadian tragis yang menimpa Bripka (Anumerta) Arya Supena, anggota Kamneg Ditintelkam Polda Lampung, kembali membuka mata publik terhadap fenomena kejahatan yang dilakukan oleh residivis. Pelaku utama dalam insiden ini, Bahroni (23), bukanlah sosok asing di dunia kriminal. Pihak kepolisian mengkonfirmasi bahwa Bahroni memiliki catatan kriminal yang signifikan, menjadikannya ancaman serius bagi keamanan masyarakat.
Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa Bahroni merupakan dalang di balik aksi keji tersebut. “Pelaku Bahroni merupakan eksekutor yang mengambil sepeda motor korban sekaligus penembak Bripka Arya Supena. Tersangka ditembak karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap,” tegas Irjen Helfi Assegaf.
Riwayat Pidana Bahroni: Jejak Kriminalitas Lintas Pengadilan
Penelusuran lebih lanjut melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang dan Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengungkap fakta mengejutkan mengenai latar belakang pidana Bahroni. Ia tercatat pernah menerima vonis pidana di dua pengadilan yang berbeda, menunjukkan mobilitas dan jaringan kriminalnya yang luas.
Di Pengadilan Negeri Serang, Bahroni divonis 1 tahun 8 bulan penjara pada 28 Agustus 2024 dalam perkara Nomor 469/Pid.B/2024/PN SRG. Vonis ini dijatuhkan setelah ia terbukti melakukan pencurian dengan modus kempes ban terhadap seorang nasabah bank di wilayah Serang, Banten, pada April 2024. Bahroni juga diketahui merupakan bagian dari komplotan spesialis pencurian harta milik nasabah bank.
Sebelumnya, pada 20 Maret 2023, Bahroni telah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara Nomor 72/Pid.B/2023/PN Tjk. Dalam kasus ini, Bahroni terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Riwayat pidana Bahroni yang panjang ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem peradilan dan pengawasan terhadap narapidana yang kembali berulah.
Penangkapan dan Akhir Sang Bromocorah
Tim gabungan aparat kepolisian akhirnya berhasil melacak keberadaan Bahroni. Ia ditangkap di kawasan Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 05.15 WIB. Namun, momen penangkapan tersebut tidak berjalan mulus.
Saat hendak diamankan, Bahroni melakukan perlawanan sengit menggunakan senjata api rakitan jenis revolver. Menghadapi situasi membahayakan dan ancaman terhadap keselamatan petugas, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. Akibatnya, Bahroni tewas di tempat kejadian perkara.
Dari tangan Bahroni, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan sebilah pisau yang terselip di pinggangnya. Selain itu, senjata api HS-9 milik Bripka Arya Supena yang diduga sempat dirampas juga ditemukan di sekitar Sungai Desa Teluk Pandan, Kecamatan Hanura, Kabupaten Pesawaran.
Tersangka Lain Turut Diamankan
Pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada Bahroni. Tim kepolisian juga berhasil menangkap seorang tersangka lain bernama Hamli. Hamli diduga berperan sebagai joki sepeda motor dalam aksi perampasan dan penembakan yang dilakukan oleh Bahroni. Hamli sendiri telah diamankan lebih dahulu pada 11 Mei 2026 di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Barang bukti lain yang berhasil disita petugas dalam pengungkapan kasus ini meliputi helm biru, sepeda motor Honda Beat, serta telepon genggam. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan, terutama mereka yang telah berulang kali berhadapan dengan hukum.























