Wartakita, JAKARTA – Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek bersama Kabareskrim Polri Ari Dono Sukmanto secara resmi merilis daftar 14 rumah sakit dan bidan yang menerima vaksin palsu kepada anggota Komisi IX DPR RI, Kamis, 12 Juli 2016. Keempat belas rumah sakit dan bidan itu paling banyak berlokasi di Kota Bekasi, Cikarang Kabupaten Bekasi, dan Jakarta.
Penyedia vaksin palsu untuk keempat belas rumah sakit itu berasal dari Juanda, distributor dari CV Azka Media, perusahaan yang berdomisili di Bekasi. Adapun distributor CV Azka Media berinisial J kini telah ditangkap oleh polisi.
Adapun daftar 14 rumah sakit itu, yakni:
- Dr. Sander, Cikarang.
- Bhakti husada, Cikarang.
- Sentral medika, Jalan Industri Pasir Gombong, Cikarang.
- RSIA Puspa Husada, Bekasi.
- Karya Medika, Tambun, Bekasi.
- Kartika Husada, Bekasi.
- Sayang Bunda, Bekasi.
- Multazam, Bekasi.
- Permata, Bekasi.
- RSIA Gizar, Cikarang.
- Harapan Bunda, Jakarta Timur.
- Elisabeth, Bekasi.
- Hosana Lippo, Cikarang.
- Hosana, Bekasi.
Adapun daftar bidan yang menerima distribusi vaksin palsu adalah:
- Bidan Lia, KP Pelaukan Sukatani, Cikarang.
- Bidan Lilik, Perum Graha Melati, Tambun, Bekasi.
- Bidan Klinik Tabina, Perum Sukaraya Sukatani, Cikarang.
- Bidan Iis, Perum Seroja, Bekasi.
- Klinik DR. Dafa, Baginda, Cikarang.
- Bidan Mega, Puri Cikarang Makmur, Sukaresmi, Cikarang.
- Bidan M. Elly Novita, Ciracas, Jakarta Timur.
- Klinik Dr. Ade Kurniawan, Rawa Belong, Slipi, Jakarta Barat.
Kabareskrim Ari Dono mengatakan, telah menetapkan 20 tersangka terkait peredaran vaksin palsu. Sebanyak 16 tersangka ditahan, namun 4 tersangka lainnya dilepaskan. “Alasan dilepaskan, karena ada ibu-ibu yang memiliki anak dan ada yang masih di bawah umur,” katanya.
Kedua puluh tersangka itu ditangkap karena berbagai peran: 6 orang menjadi tersangka karena membuat vaksin palsu, 5 orang menjadi tersangka karena mendistribusikan vaksin palsu, 3 orang menjadi tersangka karena menjual vaksin palsu, 2 orang menjadi tersangka karena mengumpulkan botol bekas vaksin, 1 orang menjadi tersangka karena mencetak label/bungkus vaksin palsu, serta 1 bidan dan 2 dokter juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebagian besarnya pernah kerja di bidang farmasi, obat-obatan, apotik, dokter, maupun bidan,” ujar Ari Dono.***