Sebuah kasus mengejutkan mengungkap dugaan praktik ilegal di dunia kecantikan. Seorang mantan finalis Puteri Indonesia 2024, Jeni Rahmadial Fitri (JRF), diduga menjalankan praktik dokter kecantikan tanpa izin, yang berujung pada cacat permanen bagi salah satu pasiennya.
- Pelaku: Jeni Rahmadial Fitri (JRF), mantan finalis Puteri Indonesia 2024 asal Riau.
- Korban: Novalinda Simamora (38), warga Batam.
- Dugaan Tindakan: Menjalankan klinik kecantikan ilegal bernama Klinik Arauna Beauty di Pekanbaru.
- Dampak: Pasien mengalami luka serius, infeksi, dan cacat permanen pasca perawatan.
- Status Hukum: Pelaku telah ditangkap oleh Polda Riau atas dugaan praktik ilegal.
Kronologi Dugaan Praktik Dokter Kecantikan Ilegal oleh Mantan Finalis Puteri Indonesia
Kasus ini bermula ketika Novalinda Simamora, warga Batam, tertarik pada Klinik Arauna Beauty yang ia temukan melalui media sosial. Ketertarikannya semakin besar setelah melihat unggahan hasil perawatan estetika yang tampak profesional, menyerupai prosedur yang dilakukan di luar negeri.
Penawaran Diskon Menggiurkan dan Kesepakatan Awal
Klinik tersebut menawarkan diskon besar-besaran, menurunkan biaya perawatan dari Rp 27 juta menjadi Rp 9 juta per tindakan. Tergiur dengan penawaran ini, Novalinda menghubungi pihak klinik melalui WhatsApp. Setelah negosiasi, ia menyepakati untuk menjalani perawatan dan membayar uang muka sebesar Rp 2 juta, dengan sisa pembayaran dilakukan setelah tindakan.
Perawatan di Pekanbaru dan Pengakuan Palsu
Novalinda kemudian berangkat dari Batam ke Pekanbaru untuk menjalani dua tindakan sekaligus: tarik alis dan wajah, dengan total biaya mencapai sekitar Rp 16 juta. Tindakan dilakukan oleh Jeni Rahmadial Fitri (JRF), yang mengaku sebagai dokter kecantikan. Namun, selama proses perawatan, wajah JRF tertutup masker, sehingga Novalinda tidak dapat memastikan identitas pelaku dengan jelas.
Dampak Mengerikan Pasca Perawatan
Alih-alih mendapatkan hasil yang memuaskan, kondisi Novalinda justru memburuk drastis. Ia mengalami luka serius, termasuk alis yang terbelah dan infeksi bernanah di area kepala kiri dan kanan. Ketika mencoba menghubungi pihak klinik, Novalinda hanya disarankan untuk membersihkan luka dengan air infus. Kondisinya yang semakin parah memaksanya menjalani operasi lanjutan di Batam dan dilaporkan mengalami cacat permanen.
Cacat Permanen dan Dampak Psikologis
Akibat dugaan praktik ilegal tersebut, rambut di beberapa bagian kepala Novalinda tidak lagi tumbuh, menimbulkan cacat fisik yang permanen. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada fisiknya, tetapi juga memberikan pukulan berat pada kondisi psikologisnya.
Upaya Pertanggungjawaban dan Jalur Hukum
Novalinda sempat berupaya meminta pertanggungjawaban dari JRF. Pelaku bahkan mendatangi Novalinda di Batam untuk meminta maaf dan menawarkan ganti rugi berupa alat klinik serta mobil, yang belakangan diketahui masih dalam status kredit. Namun, setelah pertemuan tersebut, tidak ada lagi itikad baik yang ditunjukkan oleh JRF.
Penangkapan Pelaku dan Harapan Korban
Merasa tidak ada penyelesaian yang memuaskan, Novalinda memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Ia menggandeng kuasa hukum untuk memproses kasus ini lebih lanjut. Saat ini, Jeni Rahmadial Fitri telah ditangkap oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau atas dugaan praktik kecantikan ilegal. Novalinda berharap pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan mendapatkan hukuman yang setimpal.























