Geger di lingkungan Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara, seorang oknum polisi berpangkat Bripda berinisial FE dilaporkan mencuri sepeda motor milik rekan sesama anggota, Bripda Alfreezy Angga Sembiring. Insiden yang terjadi pada Rabu (31/12/2025) di Barak Lajang Polresta Deli Serdang ini berujung pada penangkapan pelaku dan ancaman sanksi berat, termasuk kemungkinan pemecatan.
Wartakita.id – Peristiwa tak terduga ini menggemparkan jajaran Polresta Deli Serdang, memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas dan disiplin di tubuh kepolisian. Bripda FE, yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum, justru diduga melakukan tindak pidana pencurian terhadap aset rekannya sendiri.
Kronologi Lengkap Pencurian Motor di Barak Polisi
Menurut keterangan resmi yang dihimpun, peristiwa pencurian ini bermula ketika Bripda Alfreezy Angga Sembiring memarkirkan sepeda motor Honda CRF miliknya di area barak lajang. Usai memarkirkan kendaraannya, Alfreezy bergegas menuju masjid untuk menunaikan salat.
Namun, sepulangnya dari masjid, Alfreezy mendapati motornya telah lenyap. Kecurigaan langsung tertuju pada Bripda FE, seorang anggota yang lebih senior dan diketahui sempat berada di sekitar lokasi. FE dilaporkan membawa kabur motor tersebut tanpa meminta izin terlebih dahulu dari pemiliknya.
Upaya Pencarian dan Penangkapan Pelaku
Alfreezy sempat menunggu kembalinya Bripda FE ke barak dengan harapan ada penjelasan. Namun, hingga beberapa hari kemudian, tepatnya Jumat (2/1/2026), FE tak kunjung menampakkan diri. Ketidakjelasan situasi ini membuat Alfreezy akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, mengonfirmasi bahwa selama periode tersebut, Bripda FE sulit dihubungi. Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil pada Senin (5/1/2026), ketika FE berhasil diringkus di luar markas kepolisian.
Pengakuan Pelaku dan Nasib Sepeda Motor
Setelah diamankan, Bripda FE langsung dijebloskan ke sel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dalam pengakuannya, FE mengakui perbuatannya dan menyatakan telah menjual sepeda motor milik Alfreezy.
“Dari hasil interogasi bahwa pelaku FE mengakui perbuatannya serta telah menjual sepeda motor tersebut ke seorang laki-laki berinisial T di daerah Kecamatan Tembung dengan harga Rp 9,5 juta,” ujar Kombes Pol Hendria Lesmana, mengutip informasi dari Kompas.com.
Latar Belakang Pelaku dan Sanksi yang Mengancam
Informasi tambahan yang diperoleh dari Tribunnews mengungkapkan bahwa Bripda FE lulus pendidikan Bintara Polri pada 1 Januari 2006. Ia pernah bertugas di Polres Nias sebelum dimutasi ke Polresta Deli Serdang pada tahun 2023.
Menurut keterangan salah satu personel Polresta Deli Serdang yang enggan disebut namanya, FE disebut sudah cukup lama tidak mengalami kenaikan pangkat. Hal ini diduga menjadi salah satu faktor pemicu atau latar belakang atas tindakan nekatnya.
Perbuatan Bripda FE ini tidak hanya meninggalkan catatan kelam dalam karirnya, tetapi juga membawanya pada ancaman sanksi pidana dan disiplin yang berat. Berdasarkan kronologi kejadian, pelaku terancam dipecat dari pekerjaannya sebagai anggota Polri.
Ia akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) ke-F subs pasal 476 dari Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, FE juga diproses sesuai dengan ketentuan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dapat berujung pada sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau pemecatan.























