Wartakita, PALOPO – Eksekusi lahan di Purangi, Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan kota Palopo Sulawesi Selatan oleh Pengadilan Negeri Klas 2A Palopo, atas pemohon eksekusi M Nur dilakukan, Senin (18/7/2016). Warga setempat menolak eksekusi lahan seluas 25,5 Hektar dengan memblokade jalan trans Sulawesi.
Petugas keamanan berusaha menenangkan warga yang histeris akibat rumahnya akan di eksekusi di Kelurahan Sampoddo, Kota Palopo, Sulsel, Senin (18/07/2016) . Meski mendapat perlawanan dari warga, petugas pengadilan negeri Kota Palopo yang dibantu ratusan petugas keamanan berhasil mengeksekusi puluhan rumah dan lahan seluas 25,5 Hektar yang telah bersengketa sejak tahun 1982. Foto : Hariandi Hafid / Wartakita.id
Petugas keamanan menyingkirkan blokade warga di jalan Trans Sulawesi saat upaya eksekusi puluhan rumah diatas lahan seluas 25,5 Hektar di Kelurahan Sampoddo, Kota Palopo, Sulsel, Senin (18/07/2016). Sempat terjadi bentrok antara warga dan petugas kemanan saat eksekusi berlangsung. Akibat kejadian tersebut jalur utama pulau Sulawesi ini sempat terputus selama beberapa jam. Foto : Hariandi Hafid / Wartakita.id
Warga memblokade jalan Trans Sulawesi untuk mencegah eksekusi puluhan rumah diatas lahan seluas 25,5 Hektar di Kelurahan Sampoddo, Kota Palopo, Sulsel, Senin (18/07/2016). Sempat terjadi bentrok antara warga dan petugas kemanan saat eksekusi berlangsung . Akibat kejadian tersebut jalur utama pulau Sulawesi ini sempat terputus selama beberapa jam. Foto : Hariandi Hafid / Wartakita.id
Petugas keamanan menyingkirkan blokade warga di jalan Trans Sulawesi saat upaya eksekusi puluhan rumah diatas lahan seluas 25,5 Hektar di Kelurahan Sampoddo, Kota Palopo, Sulsel, Senin (18/07/2016) . Sempat terjadi bentrok antara warga dan petugas kemanan saat eksekusi berlangsung . Akibat kejadian tersebut jalur utama pulau Sulawesi ini sempat terputus selama beberapa jam. Foto : Hariandi Hafid / Wartakita.id
Sejumlah warga histeris saat rumahnya akan dieksekusi di Kelurahan Sampoddo, Kota Palopo, Sulsel, Senin (18/07/2016) . Meski mendapat perlawanan dari warga, petugas pengadilan negeri Kota Palopo yang dibantu ratusan petugas keamanan berhasil mengeksekusi puluhan rumah dan lahan seluas 25,5 Hektar yang telah bersengketa sejak tahun 1982. Foto : Hariandi Hafid / Wartakita.id