Kontroversi mewarnai film dokumenter ‘Pesta Babi’ menyusul perubahan sikap Mama Yasinta Moiwend, tokoh masyarakat adat suku Marind-Anim, Merauke, Papua Selatan. Ia yang awalnya hadir dalam film, kini menyatakan keberatan.
- Tim kolaborasi film ‘Pesta Babi’ menghormati sikap terbaru Mama Yasinta dan meminta publik untuk tidak menghakimi.
- Mama Yasinta, seorang pejuang hak masyarakat adat dan tanah ulayat, telah lama berkiprah sebelum film ini dibuat.
- LBH Papua Merauke, bagian dari tim kolaborasi, terus berupaya menghubungi dan membangun komunikasi dengan Mama Yasinta serta keluarganya.
- Mama Yasinta telah melaporkan Johnny Teddy Wakum (Direktur LBH Papua Merauke) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU Pelindungan Data Pribadi terkait kemunculannya di film.
- Film ‘Pesta Babi’ menyoroti dampak proyek pangan dan energi pemerintah terhadap masyarakat adat Papua, termasuk narasi penolakan terhadap pengalihan fungsi lahan.
Tanggapan Tim ‘Pesta Babi’ dan Upaya Komunikasi
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke, Johnny Teddy Wakum, menyatakan bahwa tim kolaborasi film ‘Pesta Babi’ sepenuhnya menghormati keputusan dan sikap Mama Yasinta Moiwend saat ini. Ia juga mengimbau masyarakat luas untuk tidak menyudutkan atau menghakimi tokoh masyarakat adat suku Marind-Anim tersebut.
“Kami tim kolaborasi film ‘Pesta Babi’ menghormati apa pun sikap Mama Yasinta saat ini dan meminta publik untuk tidak menyudutkan atau menghakimi beliau,” ujar Johnny pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Johnny menekankan rekam jejak Mama Yasinta sebagai pejuang komunitasnya yang telah berlangsung lama, jauh sebelum proses produksi film dokumenter ‘Pesta Babi’ dimulai. Ia menyoroti dedikasi Mama Yasinta dalam memperjuangkan hak masyarakat adat, termasuk dalam mempertahankan tanah ulayat dari ancaman proyek food estate. Perjuangan ini bahkan diapresiasi dengan penghargaan S.K. Trimurti Award 2025 dari Aliansi Jurnalis Independen.
Upaya Dialog dan Kendala Komunikasi
Meskipun demikian, tim kolaborasi film ‘Pesta Babi’ masih menghadapi kendala dalam berkomunikasi langsung dengan Mama Yasinta. Johnny menjelaskan bahwa mereka terus berupaya keras untuk dapat menghubungi dan menemui Mama Yasinta secara personal. Koordinasi dengan pihak keluarga juga terus dilakukan untuk memfasilitasi dialog tersebut.
“Mama Yasinta belum dapat dihubungi atau ditemui langsung. Kami terus berusaha membangun komunikasi dengan Mama Yasinta dan berkoordinasi dengan keluarganya,” ungkap Johnny.
Laporan Terkait UU Pelindungan Data Pribadi
Di sisi lain, Johnny Teddy Wakum sendiri telah dilaporkan oleh Mama Yasinta ke Polda Metro Jaya. Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Kemunculan sosok Mama Yasinta dalam film ‘Pesta Babi’, di mana ia dinarasikan sebagai petani di Wanam, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, yang menolak proyek pangan dan energi pemerintah di daerahnya, menjadi pokok persoalan dari laporan tersebut.
Konteks Film ‘Pesta Babi’
Film ‘Pesta Babi’ sendiri digambarkan sebagai upaya untuk menampilkan perspektif masyarakat Papua mengenai dampak proyek pemerintah atas nama pembangunan, ketahanan pangan, dan energi. Film ini menyoroti kekhawatiran masyarakat bahwa tanah, hutan, dan ruang hidup mereka perlahan tergerus oleh proyek-proyek tersebut.
Menurut sutradara Dhandy Laksono, tim film ini mengindikasikan bahwa pemerintah tengah membuka lahan seluas 2,5 juta hektare yang akan dialihfungsikan untuk perkebunan sawit, tebu, pertanian padi, dan peternakan. Tim kolaborasi di balik film ini melibatkan berbagai entitas, termasuk tim Ekspedisi Indonesia Baru, Greenpeace Indonesia, Jubi Media, LBH Papua Merauke, Pusaka Bentala Rakyat, dan Watchdoc.























