Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengejutkan publik dengan pengungkapan dugaan keterlibatan oknum perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif dalam skandal korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode 2025-2026. Kasus ini menyoroti modus-modus baru yang digunakan untuk mengeruk anggaran negara.
Oknum TNI Terindikasi dalam Korupsi Gizi Nasional
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi adanya indikasi keterlibatan oknum TNI aktif berinisial BU. Menurut Syarief, BU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa. Peranannya diduga kuat terkait dengan pengadaan sepeda motor.
Meski demikian, Syarief menegaskan bahwa hingga kini status perwira tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disebabkan oleh kewenangan Kejaksaan Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang tidak mencakup penetapan tersangka bagi prajurit TNI aktif. Penanganan lebih lanjut akan mengikuti mekanisme koneksitas dan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Modus Operandi Baru dan Tersangka LMI
Dalam pengembangan kasus yang sama, Syarief juga mengumumkan penetapan tersangka baru atas nama saudara LMI. LMI saat ini memegang jabatan sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Informasi yang berhasil dihimpun mengarah pada identitas LMI sebagai Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Modus operandi yang diungkapkan terbilang baru dan cukup rapi. LMI diduga meminta saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan inilah yang kemudian dimanfaatkan sebagai alat untuk melakukan penjualan alat berupa *food tray* kepada calon mitra SPPG. Harga *food tray* tersebut telah ditentukan secara sepihak oleh LMI. Diduga kuat, sebagian dari nilai transaksi tersebut mengalir kembali kepada LMI sebagai imbalan atas persetujuannya.
Akibat perbuatannya, LMI telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa 20 hari ke depan. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2023.
Enam Tersangka dalam Kasus Korupsi MBG
Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) ini telah menetapkan total enam orang sebagai tersangka. Daftar tersebut meliputi:
- Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN
- Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN
- Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN
- Asep Yusuf Somantri, pihak swasta
- Andri Mullyono, Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal
- Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review
Add wartakita.id as a preferred source on Google























