Wacana perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi Polri hingga 60 tahun, bahkan bisa diperpanjang hingga 63 tahun, menuai sorotan tajam. Kontras menilai revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia ini beraroma politis, terutama terkait gelaran Pemilihan Umum 2029.
Kontroversi Perpanjangan Usia Pensiun Polri
Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, secara gamblang mengaitkan potensi perpanjangan usia pensiun perwira tinggi Polri dengan agenda politik mendatang. Menurutnya, jika merujuk pada Undang-Undang Polri yang berlaku saat ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini berusia 57 tahun seharusnya memasuki masa pensiun tahun depan.
Namun, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, membantah keras adanya kaitan antara rencana revisi ini dengan perpanjangan masa jabatan Kapolri. Ia berdalih bahwa penyesuaian batas usia pensiun didasarkan pada prinsip keadilan, menyamai ketentuan yang berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sama sekali tidak ada kaitan dengan Kapolri perpanjang (usia pensiun) atau tidak,” tegas Supratman dalam sebuah kesempatan. Ia menambahkan bahwa saat ini banyak instansi negara lain, seperti PNS dan Kejaksaan, yang batas usia pensiunnya sudah mencapai 60 tahun, bahkan ada yang lebih tinggi untuk jabatan fungsional.
Poin-Poin Utama Revisi UU Polri
Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ini telah disetujui oleh seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk ditetapkan sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) Usul Inisiatif DPR. Langkah ini diambil mengingat UU yang ada telah berlaku lebih dari dua dekade dan perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum nasional terkini, termasuk kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Secara garis besar, terdapat tujuh poin perubahan yang diusulkan dalam revisi UU Polri:
- Penegasan tujuan reformasi Polri yang transparan, profesional, berintegritas, dan berkualitas.
- Penguatan fungsi pengawasan dan penerapan keterbukaan melalui teknologi informasi.
- Jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam tata kelola dan pembinaan karier SDM.
- Pengaturan ketat anggota Polri yang bertugas di luar institusi.
- Pengaturan batas usia pensiun yang disesuaikan kebutuhan organisasi.
- Penerapan kurikulum pendidikan yang humanis, demokratis, dan berorientasi HAM.
- Penguatan tugas, fungsi, serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Perubahan Substansi Batas Usia Pensiun
Salah satu perubahan paling signifikan terdapat pada Pasal 30 ayat 2 draf revisi UU Polri. Ketentuan ini mengatur batas usia pensiun menjadi:
- 60 tahun untuk tamtama, bintara, perwira hingga Komisaris Besar Polisi, serta perwira tinggi Bintang 1, Bintang 2, dan Bintang 3.
- 60 tahun dan dapat diperpanjang hingga 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden, khusus untuk perwira tinggi Bintang 4.
Supratman kembali menekankan bahwa penyesuaian ini didasarkan pada angka harapan hidup yang meningkat dan demi keadilan, mengingat instansi lain memiliki batas pensiun yang lebih tinggi. Namun, pandangan ini tidak sepenuhnya diterima oleh berbagai pihak.
Dampak Negatif dan Kekhawatiran
Dimas Bagus Arya dari Kontras menyuarakan dua dampak negatif utama dari perpanjangan usia pensiun ini. Pertama, potensi mandeknya regenerasi sumber daya manusia di institusi kepolisian. Dengan jumlah personel Polri yang mencapai hampir 600.000, penundaan pensiun dapat menyempitkan peluang promosi bagi anggota berprestasi, menciptakan efek “bottleneck” yang berujung pada praktik jual beli jabatan dan semakin menjauhkan agenda pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kedua, terkait minimnya regenerasi kepemimpinan. Kontras mencatat bahwa Kapolri saat ini, Jenderal Listyo Sigit, telah menjabat dalam periode yang relatif lama dibandingkan rata-rata siklus pergantian kapolri pada era reformasi yang biasanya sekitar dua tahun. Perpanjangan usia pensiun, khususnya bagi posisi Bintang 4, dikhawatirkan akan menghambat aliran kepemimpinan baru yang seharusnya membawa paradigma dan profesionalitas segar. Apalagi, Dimas menyindir adanya beberapa pejabat tinggi yang memiliki kedekatan dengan rezim politik yang berkuasa saat ini.
“Publik belum lupa bagaimana keterlibatan kepolisian dalam dua pemilu sebelumnya yakni 2019 dan 2024, yang mana Polri menjadi operator politik tertentu,” klaimnya.
Kekhawatiran ini diperkuat oleh pandangan mantan Kepala Bareskrim Polri, Susno Duaji. Ia tidak sepakat dengan dalih keadilan, mempertanyakan mengapa usia pensiun Polri tidak disamakan dengan hakim yang mencapai 70 tahun. Susno menyarankan agar perpanjangan usia pensiun tidak diterapkan secara seragam dan bertahap untuk menghindari kecemburuan serta hambatan regenerasi.
Tahapan Revisi dan Respons DPR
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa usulan penambahan usia pensiun anggota Polri masih dalam tahap awal pembahasan panitia kerja (panja). Ia mengklaim bahwa tujuan utamanya adalah menyamakan batas usia pensiun dengan aparat penegak hukum lain dan TNI, menunjuk pada usia pensiun Kejaksaan yang disebutnya mencapai 61 tahun atau 62 tahun untuk jabatan fungsional.
Dasco juga mengaitkan hal ini dengan penyesuaian usia pensiun di lingkungan TNI yang juga telah dilakukan sebelumnya. Namun, kontroversi ini tampaknya akan terus menjadi perdebatan sengit di tengah masyarakat dan para pemangku kepentingan.























